Ditemukan 63003 data
39 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
157 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
81 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
upaya perantaraan/mediasi yang diberikan PegawaiPerantara/Mediator ternyata tidak dapat tercapai kata sepakat ;Bahwa selanjutnya Penggugat menerima surat anjuran dari PegawaiPerantara/Mediator dengan surat No.567/779/Tenaga Kerja tanggal 10 Oktober2006 ;Bahwa Penggugat dapat menerima anjuran Pegawai Perantara/Mediator,namun demikian akhirnya Penggugat menerima surat dari Dinas Tenaga Kerjadengan surat No.567/812/Tenaga Kerja tanggal 31 Oktober 2006, perihalpenjelasan penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan
Kerja, karena Tergugatternyata menolak anjuran pegawai perantara/mediator ;Bahwa sejak bulan September 2006 sampai saat ini gaji dan penghasilansah lainnya dari Pengguat belum dibayar oleh Tergugat, maka mohon agardijatunkan putusan sela yang menghukum Tergugat untuk membayar gaji danpendapat yang sah tersebut ;Bahwa untuk menghindari Tergugat melalaikan putusan PengadilanPenggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa atasketerlambatannya mepekerjakan kembali Tergugat sebesar Rp
Menyatakan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukanoleh Ketua Yayasan Pendidikan Widya Kerthi ;2. Mencabut Surat Rektor No.298/U/UNHI/VIII/2004 tertanggal 26 Agustus2004, yang tanpa pembuktian ;3. Membatalkan surat Wakil Rektor Il No.284/U/UNHI/VI/2006 danmemperkerjakan Penggugat sesuai dengan surat Ketua Yayasan PendidikanHal. 3 dari 5 hal. Put.
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap diri Penggugat tidak sah ;3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat gaji dan hakhaklainnya yang biasa diterima oleh Penggugat ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;6.
38 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudirman Kav. 2931 Jakarta Selatanuntuk memutuskan hubungan kerja Pekerja Agus Wahyuni, SE, JalanKemang Utara V No. 1 Jakarta Selatan terhitung mulai akhir bulan April 2002tanpa uang pesangon;Mewajibkan kepada Pengusaha untuk membayarkan secara tunai kepadaHal 5 dari 21 hal Put. No. 226 K/TUN/2007Pekerja:1. Uang penghargaan masa kerja :2 x Rp. 2.449.000. = Rp. 4.898.000,2. Uang ganti kerugian perumahan dan pengobatan15 % x Rp. 4.898.000.
No. 226 K/TUN/2007Objek yang diputus oleh Tergugat dalam putusannya adalahberkaitan dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukanoleh PT.
No. 226 K/TUN/2007Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan Tergugat pada halaman 11,Tergugat telah memberikan pertimbangan hukum yang kontradiktif, yaitu :Bahwa namun demikian perbuatan Pekerja tersebut sudah merupakankesalahan, tetapi kesalahan tersebut belum dapat mengakibatkanpemutusan hubungan kerja tanpa uang pesangon;Bahwa Kedua poin di atas sangat berlawanan dan tidak konsisten.
Untuk menjawabpertanyaan tersebut secara jernih, kami akan memberikan faktafakta yangterjadi dalam hubungan kerja antara Penggugat/Pekerja dengan Pengusaha(PT. HSBC) sebagai berikut :a. Alasan awal yang digunakan Pengusaha dalam melakukan PHKterhadap Pekerja adalah karena Pekerja (saat ini Penggugat) tidakmenggunakan seragam.b. Karena alasan tersebut dinilai tidak kuat, lalu dibuat TUDUHAN YANGHal 10 dari 21 hal Put.
Jenderal Sudirman Kav. 2931 Jakarta Selatanuntuk memutuskan hubungan kerja pekerja Sdri. Agus Wahyuni SE, Jl.Kemang Utara No. 1 Jakarta Selatan terhitung sejak tanggal 30 April2003.Il. Mewajibkan kepada Pengusaha PT. The Hongkong and ShanghaiBanking Corporation Limited sebagaimana tersebut pada amar diatasuntuk membayar secara tunai kepada Pekerja, sebagai berikut:1. Uang Pesangon 2 x 6 x Rp. 2.449.000, = Rp. 29.388.000.2.
99 — 22
119 — 45
133 — 64
MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;- Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Para Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi;- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015;- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antara PARAPENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT telah berakhir sejak 02Februari 2015.5.
Padahal antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidakmemiliki hubungan kerja (hubungan hukum) dalam bentuk apapun danTergugat II tidak pernah menerima lamaran dari Para Penggugat sebagaikaryawan/pekerja dan juga tidak pernah menempatkan Para Penggugatsebagai pekerja pada Kupang Beach Hotel (Tergugat I).
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. DanHalaman 13 dari 33 Putusan 19/Pdt.SusPHI/2015/PNKpgoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat Il tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3.
kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat dalamperkara ini tidak lain adalah mengenai hakhak ketenagakerjaan
77 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
114 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena perbuatan yang dilakukan Tergugat tersebut di atasyaitu melarang Penggugat masuk kerja, serta memberhentikan atau memutuskanhubungan kerja secara sepihak dengan Penggugat tanpa ijin Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Daerah (P4D), dimana ijin tesebut merupakan syaratyang diharuskan oleh undangundang, maka perbuatan Tergugat tersebutmerupakan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melawan hukum ;Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UndangUndang No.12tahun 1964, maka pemutusan hubungan
kerja tanpa ijin seperti tersebut di atasadalah batal demi hukum ;Bahwa berdasarkan fatwa Mahkamah Agung RI.
kerja denganPenggugat sebagai perbuatan melawan hukum ; Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja denganPenggugat tanpa ijin P4D adalah batal demi hukum ; Menghukum Tergugat untuk tetap berkewajiban membayar terus upah dantunjangan sebesar Rp.1.720, setiap hari dari tanggal 2 April 1992 sampaiputusan ini mempunyai kekuatan hukum ; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.29.000,(dua puluh sembilan ribu rupiah) ;Menimbang
kerja antara PemohonPeninjauankembali selaku Perusahaan terhadap TermohonPeninjauankembali selaku karyawan / buruh belum ada ijin dari P 4 DDaerah Jawa Timur sebagaimana maksud UndangUndang No.12 tahun1964, oleh karena sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terlebihdahulu Pemohon Peninjauankembali selaku Perusahaan telah memberikanteguranteguran sebagaimana prosedur hukum terhadap TermohonPeninjauankembali selaku Karyawan / buruh atas kesalahan / pelanggaranPeraturan Perusahaan yang dilakukan
Komega Sports Indonesia sudah behenti kegiatannya setelahtanggungan yang menjadi hakhak para Karyawan / Buruh dipenuhi sesuaiprosedure hukum akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana tersebutpada Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tanggal 21Juni 2000 No.879 / 1189 / 1739 / XII / PHK / 62000 terhadap 838 orangpekerja antara PT.
59 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara ini hinggamemperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu mulai daribulan April 2007 ;Jika Bapak Ketua Peradilan Hubungan Industrial berpendapat lain mohonkeputusan yang seadiladilnya ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan yaitu putusan Nomor :107/G/2007/PHI.Mdn. tanggal 13 Agustus 2007 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Pemutusan Hubungan
Kerja antara Penggugat dengan Tergugat(PT Columbia) adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku;Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat sesuai ketentuanPasal 156 ayat (1), (2), (83) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang besarnyaadalah sebagai berikut :YULIS NIRWARNI:(masa kerja kurang lebih 5 tahun, upah Rp 761.000,/bulan) ;=Rp 9.132.000,= Rp 1.522.000.= Rp 10.654.000,a.
26 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
68 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
140 — 69
MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;- Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Para Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun
Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antara PARAPENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT telah berakhir sejak 02Februari 2015.5.
kerja) antara Para Penggugat dengan Tergugat Iltidak pernah ada.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Danoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya. Oleh karena itu, gugatan Penggugatharuslah ditolak seluruhnya.6.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3.
kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Halaman 29 dari 35 Putusan PHI Nomor 23/Pdt.SusPHI/2015/PNKpgMenimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat
58 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. INTRAS JAYATRANSPORINDO beralamat di Jalan Raya Pondok Gede No. 9, JakartaTimur, dengan Pekerja Sdr. JOHANES DON BOSCO d/a. KuasanyaULRIKUS LAJA, SH. & REKAN di Wisma Moeis Jalan Raden Saleh No.17 Jakarta Pusat, tidak pernah terputus;Il.
Pihak P4D tidakmempertimbangkan dampak psikologis yang akan terjadi, yakni bathinPemohon Kasasi akan semakin hancur karena Termohon Kasasi selakuPengusaha, akan bertindak semaunya kepada Pemohon Kasasi.Dengan dasar pertimbangan ini, maka Pemohon Kasasi dengan tegasmenolak Putusan P4D a quo dan mohon agar hubungan kerja antaraPemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi diputus (PHK) dengansegala akibat hukumnya;Bahwa Pemohon Kasasi merasa sangat dirugikan dengan Putusan P4Da quo, karena P4D tidak mempertimbangkan
31 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
kerja tidak dihindari,maka Pengusaha wajib memberikan uang pesangon tanpa proses sebesarpasal 165 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ;Opsi KeduaPengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasanperusahaan mengalami kerugian terus menerus selama 2 (dua) tahun ataukeadaan memaksa (force majeur) dengan ketentuan Pekerja berhak atasuang pesangon sebesar 1 (satu) kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaanmasa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13Tahun 2003 dan selanjutnya
Suyadi dkk (25 orang) dengan PengusahaBuana Abadi Elekrik adalah perselisihnan hubungan kerja yang bersifatmassal tentang Pemutusan Hubungan Kerja ;Bahwa permasalahan Sdr. Suyudi dkk ketika Pekerja menuntut hakhakHal. 3 dari 9 hal. Put. No. 48 PK/PHI/2007yang sifatnya normative, akan tetapi kurang atau tidak ditanggapi olehPengusaha dan akhirnya mereka tidak boleh masuk kerja serta ditawariuang tali asih Rp.500.000, per orang ;Bahwa Pekerja Sdr.
Suyadi dkk bekerja diperusahaan Buana Abadi Elektriksetiap harinya bekerja mulai jam 08.00 sampai 16.00 ;Bahwa tempat Pekerja bekerja setiap harinya di perusahaan Buana AbadiEletrik di Jalan Kebraon II/230 Surabaya ;Bahwa para Pekerja bekerja atas perintah dari perusahaan Buana AbadiEletrik dan mendapat upah, maka terdapat hubungan kerja antara paraPekerja dengan Pengusaha karena telah memenuhi unsur adanyapekerjaan, adanya perintah, adanya upah ;Bahwa dengan adanya hubungan kerja antara Pekerja
kerja sepihak tanpa melalui proses sebagimanaketentuan pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakandalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi tidak dapat dihindari, makamaksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh Pengusaha danSertikat Pekerja/Serikat Buruh atau dengan Pekerja/Buruh apabilaPekerja/Buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota Serikat Buruh,Serikat Buruh ;Bahwa pihak Pengusaha setelah melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap Pekerja tidak sesuai prosedur
ketentuan UU No. 13 Tahun 2003khsusunya pasal 151 ayat (3) batal demi hukum ;Bahwa sampai saat ini Pengusaha belum mengajukan izin/penetapanpemutusan hubungan kerja di Panitia Daerah/Panita Pusat ;Bahwa berdasarkan keterangan Pekerja dan Pengusaha serta pendapatPegawai Perantara tersebut diatas, maka Pegawai Perantara menganjurkan :1.
29 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap