Ditemukan 11447 data
126 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
HAMZAH PULUHULAWA, S.E VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (PPRN) Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL PROPINSI SULAWESI TENGAH cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL KABUPATEN TOLITOLI
Delegationof authority ini tidak dapat dicabut kembali paska pemilu karena sifatnyabukanlah "mandatum" atau mandat dari partai (Tergugat). Olehkarenanya berdasar hasil pemilu tahun 2009 Penggugat telah menjelmamenjadi wakil rakyat bukannya wakil partai;.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa Pasal 33 ayat 1 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPerubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan:1.
Nomor 107 K/Pdt.SusParpol/2014Anggota Partai Politik lain, dan namanya terdaftar dalam DCT sebagai calonanggota DPRD Kabupaten Tolitoli dari Partai Gerakan Indonesia Raya;Mungkin Penggugat lupa, atau berpurapura lupa, bahwa Berdasarkan AD/ART, sangat jelas disebutkan bahwa Partai Politik mempunyai kewenanganuntuk melakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW ), karenanya hal tersebutadalah merupakan hak Partai pengusung yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional(PPRN);Tidak itu saja, Jika partai politik melakukan
Bahwa Pengadilan Negeri Tolitoli, kurang cermat dalam menerapkanketentuan pasal 32 ayat (2) UndangUndang R.I Nomor 2 Tahun 2011Tentang Partai Politik, yang secara tegas menentukan bahwapenyelesaian perselisihan internal Partai Politik dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain, sedangkan di dalam internalPartai Peduli Rakyat Nasional itu sendiri hingga saat ini belum memilikiMahkamah Partai Politik, atau sebutan lain misalnya suatu bentuk forumyang dibentuk untuk menyelesaikan
Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihnan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008
SOVAN HASLIN PRADANA, SE
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL JAWA TENGAH
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SEMARANG
56 — 14
Penggugat:
SOVAN HASLIN PRADANA, SE
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL JAWA TENGAH
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SEMARANGgajinya guna disetorkanke partai sebagaimana yang ditetapkan partai.
Surat Keputusan Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III adalahkeputusan Partai Politik.
; (5)pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadapkeputusan Partai Politik.2.
Bahwa Pasal 32 Undang Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun2011 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, menegaskan antara lain:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam ADART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan
Partai Amanat Nasional;6.
Tergugat:
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Turut Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
3.Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
4.Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI P
5.Pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya GERINDRA
6.Pimpinan Partai Golkar
7.Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa PKB
8.Pimpinan Partai Nasional Demokrat NASDEM
9.Pimpinan
126 — 30
EKOMEI alias dr ZUL
Tergugat:
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Turut Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
3.Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
4.Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI P
5.Pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya GERINDRA
6.Pimpinan Partai Golkar
7.Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa PKB
8.Pimpinan Partai Nasional Demokrat NASDEM
9.PimpinanPartai Demokrat
10.Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera PKS
11.Pimpinan Partai Amanat Nasional PAN
12.Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan PPP
13.Panglima Tentara Nasional Indonesia Panglima TNI
14.Kepala Kepolisian Republik Indonesia KAPOLRI
15.Menteri Pertahanan Republik Indonesia
16.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
17.Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
18.Pimpinan Partai demokrasi indonesia perjuangan
19.Pimpinan Paratai Golkar20.Pimpinan Partai PKB
21.pimpinan Partai Nasdem
22.Pimpinan Partai PKS
23.Pimpinan Partai PAN
24.Pimpinan Partai PPP
25.Pimpinan Partai Gerindra
26.Panglima TNI
27.Kapolri
28.Menteri Dalam Negeri
29.Menteri Luar Negeri
Terbanding/Tergugat I : DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Tergugat II : DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Tergugat III : DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
35 — 24
,M.Kn
Terbanding/Tergugat I : DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Tergugat II : DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Terbanding/Tergugat III : DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
FERDINANDO SOLOSSA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Maybrat
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar
74 — 0
Penggugat:
FERDINANDO SOLOSSA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Maybrat
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar
Murhaban
Tergugat:
1.Ketua DPP Partai Daerah Aceh Prov Aceh
2.Ketua Majelis Tahkim DPP Partai Daerah Aceh
3.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Daerah Aceh Kabupaten Aceh Selatan
53 — 11
Penggugat:
Murhaban
Tergugat:
1.Ketua DPP Partai Daerah Aceh Prov Aceh
2.Ketua Majelis Tahkim DPP Partai Daerah Aceh
3.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Daerah Aceh Kabupaten Aceh Selatan
26 — 14
FAUZI FARIED FRLAWANDPD PARTAI GERINDRA PROPINSI JATIM, Cs
61 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI NASIONAL INDONESIA (PNI), DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UIMUM;
PARTAI NASIONAL BANTENG KERAKYATAN INDONESIA (PNBKD),diwakili oleh Erros Jarot, selaku Ketua Umum dan Syamsunar, SH., selakuSekretaris Jenderal;3. PARTAI PELOPOR, diwakili oleh Eko Suryo Santjojo, BBA.,SH.,MH.,selaku Ketua Umum dan IR. Ristiyanto, selaku Sekretaris Jenderal;4. PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN (PDP), diwakili oleh Roy BB. Janis,SH.,MH., selaku Ketua PLH dan Didi Supriyanto, SH.,M.Hum., selakuSekretaris PLH;5.
Perubahan atau penggantian hukum justruharus menguntungkan rakyat in casu partai politik bukan sebaliknya.V.1.
bukti berupa:1.Fotokopi Risalah Rapat, Rapat Kerja KPU, Pembahasan Regulasi Tahapan Pemilu,Pendaftaran, dan Verifikasi Partai Politik (Bukti T.1).Halaman 11 dari 15 halaman.
PARTAI NASIONALINDONESIA (PNI), 2. PARTAI NASIONAL BANTENG KERAKYATANINDONESIA (PNBKI), 3. PARTAI PELOPOR, 4. PARTAI DEMOKRASIPEMBARUAN (PDP), 5.
PARTAI NASIONAL BANTENGKERAKYATAN INDONESIA (PNBKI), 3. PARTAI PELOPOR, 4. PARTAIDEMOKRASI PEMBARUAN (PDP), 5. PARTAI PENEGAK DEMOKRASIINDONESIA (PPDIJ) tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.000, (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Selasa tanggal 16 April 2013, oleh H. Yulius, SH..MH., Hakim Agung yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi,SH.
67 — 11
FATMAWATI melawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI, dkk.
Bahwa Penggugat adalah anggota dan pengurus DewanPimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi (PBR)Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Surat KeputusanDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bintang ReformasiNomor: 0288/Kpts/DPPPBR/VI/2011 tanggal 18 Rajab 1432Hijriyah bertepatan dengan 20 Juni 2011 Masehi, makadengan ini perkara a qua adalah murni permasalahan atauperselisihan internal partai, dan semestinya diselesaikan diinternal partai, sebagaimana UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan
UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) yangberbunyi: "Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan.
politik (Partai Bintang Reformasi) yangpenyelesaian dilakukan oleh intern Partai Bintang Reformasi itusendiri;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 32 ayat 1UndangUndang RI No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UndangUndang RI No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik PerselisihanPartai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART.
Sedangkan pasal 32 ayat (2)menyebutkan Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartaiPolitik ;222 anna nena ne cence ccnaMenimbang, bahwa oleh karena adanya perselisihan partaipolitik antara Penggugat dengan para Tergugat, seharusnyadiselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai politik dalam hal ini PartaiBintang Reformasi
Adapun bentukpenyelesaian perselisihan partai politik tersebut bukan bentukalternatif melalui Mahkamah Partai politik atau pengadilan negeri,tetapi tahapan penyelesaian yang harus dilakukan oleh partaipolitik, yaitu. melalui penyelesaian yang dilakukan olehMahkamah Partai Politik dan jika tidak tercapai melaluipenyelesain tersebut, baru) kemudian melalui pengadilanN@ Geli ; 222 none nnn nnn nnn nnn nnn n nnnMenimbang, bahwa oleh karena didalam gugatanPenggugat maupun di dalam jawaban para Tergugat
67 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM, DKK
PUTUSANNomor 55 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:MOCH ICHWAN, bertempat tinggal di Jalan Saleh Gg.Kedrunan Nomor 142 RT.005/RW.008 Kelurahan/DesaKesenden, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat:Pemohon Kasasi:;1.LawanDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM, diwakilioleh Surya Dharma Paloh dan Johnny G.
Platte, selakuKetua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem,berkedudukan di Jalan R.P. Soeroso Nomor 44,Gondangdia Lama, Jakarta 10350, dalam hal ini memberikuasa kepada Taufik Basari, S.H., M.Hum., LL.M., dankawankawan, Para Advokat, berkantor di Jalan R.P.Soeroso Nomor 44, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat10350, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15Agustus 2018;DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASDEM, diwakilioleh Saan Mustopa dan Drs. H.
., selaku Ketuadan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem,berkedudukan di Jalan Cipaganti Nomor 158, Comblong, KotaBandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada IqbalNugraha, S.H., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor diJalan Cipaganti Nomor 158, Kota Bandung, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 4 Mei 2018:DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KOTACIREBON, diwakili oleh Dra. Hj. Eti Herawati dan HarrySaputra Gani, selaku Ketua DPD Partai Nasdem KotaHalaman 1 dari 7 hal. Put.
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Halaman 5 dari 7 hal.
Politik, pada prinsipnya sengketa/perselisihanpartai politik diselesaikan oleh internal partai politik yang bersangkutan,yang dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik, jika putusanMahkamah partai Politik tidak diterima oleh para pihak, maka barulahdiajukan ke Pengadilan Negeri; Bahwa oleh karena perkara a quo ternyata tidak/belum pernah dilakukanpenyelesaian melalui internal Partai Politik (Mahkamah Partai Politik)sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang Undang Nomor2 Tahun 2011
MISTER CAIRO SIMAREMARE
Tergugat:
1.TOHONAN LUMBANTORUAN
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO SUMATERA UTARA
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO TAPANULI UTARA
62 — 0
Penggugat:
MISTER CAIRO SIMAREMARE
Tergugat:
1.TOHONAN LUMBANTORUAN
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO SUMATERA UTARA
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO TAPANULI UTARA
BURHANUDDIN MAHIR
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
16 — 19
Penggugat:
BURHANUDDIN MAHIR
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
52 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN MUARA ENIM, DKK VS I. GUBERNUR SUMATERA SELATAN., II. DPC PARTAI DEMOKRAT INDONESIA PERJUANGAN KAB. MUARA ENIM, DKK;
DPC PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGANKABUPATEN MUARA ENIM, tempat kedudukan di JalanRaya Muara EnimPrabumulih, Kecamatan Muara Enim,Kabupaten Muara Enim;2. DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN MUARA ENIM,tempat kedudukan di Jalan Raya Palembang, KecamatanMuara Enim, Kabupaten Muara Enim;3. DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN MUARA ENIM,tempat kedudukan di Jalan A.
Penggugat Partai Amanat Nasional (PAN), mendapat 4 kursiDPRD;b. Penggugat II (Partai Hanura), mendapat 4 kursi DPRD;c.
kursi dan setelah terbit Surat Keputusan tetap mendapat 4kursi;Partai PAN dari 4 kursi berkurang menjadi 3 kursi;Untuk Partai Hanura dan PPP juga berkurang;Sedangkan partai lain bertambah kursinya, yaitu PDIP dari 6kursi menjadi 8 kursi;Kursi partai yang berkurang diganti oleh Partai lain hasil dariPKPU Nomor 33/2014 tentang Penataan dan Pengisian UlangKabupaten Pemekaran;Bahwa untuk partai membentuk Fraksi di Kabupaten Muara Enimminimal memiliki 4 kursi di DPRD;Bahwa akibat hilang Fraksi, partai
dalam Sidang Paripurna tidakbisa menyampaikan pandangan Fraksi;Bahwa Fraksi merupakan perpanjangan tangan partai, sehinggatidak bisa membuat Fraksi, partai tidak dapat menyuarakanaspirasi partai dalam Dewan;Bahwa Rapat Paripurna diadakan menyangkut kebijakankebijakan daerah;Bahwa keberatan dari partaipartai, termasuk Partai Nasdemadalah menyangkut penataan dan pengisian ulang KabupatenMura Enim;Akibat terbitnya PKPU adalah adanya penambahan anggotaDewan Muara Enim;Kabupaten PALI terbentuk pada tahun
Putusan Nomor 111 K/TUN/2016 PKPU Nomor 33 tidak benar karena perubahan nama ditetapkanbukan berdasarkan usulan Partai; Dalam hasil Rapat Pleno KPU, Partai Nasdem tidakmenandatangani; Partai PAN, Hanura, dan PPP tidak menandatangani hasil RapatPleno, sedangkan Partai PKS meninggalkan rapat; Bahwa menurut Saksi, PKPU tidak sesuai dengan demokrasi; Bahwa dari Partai Demokrat, ada yang mengajukan keberatanterhadap hasil pleno yaitu Sdr.
109 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA, DK
83 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
YOHANIS SAMPEBULU VS PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN DEWAN PENGURUS KABUPATEN TORAJA UTARA
yang tertuang dalam Akta Revisi tanggal 15 Juli 2010menyebutkan: "Anggota PDK dapat diberhentikan karena:Melanggar Konstitusi dan Peraturan Partai;Melanggar Kebijakan Partai;Dihukum oleh Pengadilan Negeri, baik Perkara Pidana maupun Perdata;Mencemarkann Nama Baik Partai";Selanjutnya dalam Pasal 33 Anggaran Dasar Partai Demokrasi Kebangsaanmenyebutkan:12Pengambilan Keputusan disetiap tingkatan Partai dilakukan secara Demokratis;Jika pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud
Politik, perselisihanpartai politik diselesaikan secara internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Ketentuanketentuan dimaksud adalah sebagai berikut:e UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 32 mengatur:1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD/ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;e Pasal 33 mengatur:1 Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32tidak tercapai, penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri;e Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Nomor VI/KongNas 11/2010 tentang Anggaran dasar PDK tanggal 29 Juli 2010, Pasal 59menyatakan "Kewenangan Ombudsman Nasional adalah menyelesaikan perselisihaninternal Partai"; Pasal 60 "Perselisihan internal Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59meliputi antara lain:a.
Keberatan terhadap keputusan pimpinan partai;Hal.9 dari 15 hal. Put. Nomor 83 K/Pdt.SusParpol/2014e Bahwa pada kenyataannya, Penggugat belum pernah mebawah masalahpemberhentiannya pada proses internal Partai Politik sebagaimana diatur dalamketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 dan AD Partai Demokrasi Kebangsaansebagaimana tersebut di atas.
MORATUA GAJAH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
2.KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.
104 — 30
Penggugat:
MORATUA GAJAH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
2.KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.AULIA RACHMAN SELAKU SEKRETARIS DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI SUMATERA UTARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (DPC PARTAI GERINDRA HUMBAHAS) cq. SAUT PARLINDUNGAN SIMAMORA selaku KETUA dan JIMMY TOGU H. PURBA SELAKU SEKRETARIS DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KOTA BITUNG
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASDEM PROVINSI SULAWESI UTARA
76 — 0
Pembanding/Penggugat : ANTHONIUS SUPIT
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KOTA BITUNG
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASDEM PROVINSI SULAWESI UTARA
383 — 216
.;DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP PARTAI GOLKAR).;
., jabatan Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik,Sub Direktorat Hukum Tata Negara, Direktorat Tata Negara;11.Ani Turbiana, S.H., jabatan Kepala Seksi Analisa dan PertimbanganHukum Tata Negara, Sub Direktorat Hukum Tata Negara, DirektoratTia NGG AYE fansite ctinerecninnicireeenennhineianennnnnnteinneanntnmane12.A. Ahsin Thohari, S.H.,M.H., jabatan Kepala Seksi PenyelesaianPewarganegaraan, Subdit Pewarganegaraan, Direktorat Tata Negara;13. Tjasdirin, S.H.
Oryza, S.H., jabatan Analis Pertimbangan Hukum Tata Negara, SubditHukum Tata negara, Direktorat Tata Negara;15.lmam Choirul Muttagin, S.H., M.H., jabatan Analis PertimbanganHukum Tata Negara, Subdit Hukum Tata Negara, Direktorat Tata16.Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P., jabatan Analis Pertimbangan Hukumdan Advokasi Partai Politik, Subdit Hukum Tata Negara, DirektoratTata Negara j2ss22 sin en sense natn nese nese semen nnn seemmeennnaneeene17.R.
45 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) ; PARTAI REPUBLIKU INDONESIA ; RAMSES DAVID SIMANJUNTAK
38 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,DKK
PUTUSANNomor 1101 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Hj.
(lima miliar rupiah);Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hak Penggugatsebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan;Halaman 2 dari 8 hal.
Hak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dikuasaidan dinikmati oleh Tergugat Rekonvensi berupa gajiHalaman 3 dari 8 hal. Put.
Politik, maka perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa terhadap perkara a quo, perselisihan tersebut belumdiselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain;Bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secara internaloleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, maka sesuai denganHalaman 6 dari 8 hal.
2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepenuhnya merupakankewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, Putusan PengadilanNegeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, maka PengadilanNegeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor26/PDT/2018/PT PLG., tanggal 11 Mei 2018 juncto Pengadilan NegeriLubuklinggau Nomor