Ditemukan 17963 data
17 — 7
Saksi mengaku sebagaibibi dari Penggugat;Di bawah sumpah, saksi menerangkan halhal sebagai berikut : Bahwa saksi tahu Penggugat menikah dengan Tergugat pada tahun 1999 danmereka telah dikaruniai 2 (dua) orang anak; Bahwa saksi tahu terakhir kali Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal dirumah sendiri di Gang Wakaf; Bahwa saksi tahu kurang lebih lebih sejak bulan Agustus 2009 rumah tanggaPenggugat dengan Tergugat tidak harmonis lagi, antara Penggugat denganTergugat sering terjadi pertengkaran karena
15 — 1
NoXXXX/Pdt.G/2015/PA.Ktombahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat;g. infaq; h. shadaqah; dan . ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraianyang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agamaberwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa mengenai kewenangan
14 — 12
Pengadilan adalah Pengadilandalam lingkungan Peradilan Agama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan dirubah lagi dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009 yaitu Pengadilan Agama yang bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukumIslam;c Wakaf
24 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0279/Pdt.P/2017/PA WngGlad) dbally cls) ple Aol Salgcll S555 ag lils Gag AbLisd) aidALY sll y Visll Find y Spall g Ad acon y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
98 — 18
PUTUSANNomor 0097/Pdt.G/2016/PA.PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara Pembatalan Akta Ikrar Wakaf yang diajukan oleh ;Pemohon, umur 53 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir , pekerjaanSwasta, bertempat tinggal di Kota Pontianak, Yang dalamhal ini memberikan kuasa kepada Ade Hermanto, SH,Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat danAuditor
10 — 0
Gially Ca gally Ad puere y Cid gli yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 419/Pdt.P/2017/PA WngZz.penggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
14 — 2
masyarakat yang kebaratan;Menimbang, bahwa hakim perlu mengemukakan dalil figih tentangkedudukan keterangan saksi tersebut yang keterangannya berdasarkanpada berita yang sudah demikian tersebar luas (syahadah alistifadhah)sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah yang artinya: ImamSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumber dari beritayang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim,wakaf
8 — 0
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gilaal) ally cist) ple Aol Salil S585 ag hdl g Gag Ab Lins) indAY shy Voll Gall g Crgally 43 puere y Lid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
10 — 5
HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) Abell y cisil ple Ao Salgdll j gas agSdly Cray ALLia) sindAN ally Voll Gill y Ci pally 4b paca y id llyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
23 — 9
berdasarkan padaberita) yang sudah sedemikian tersebar luas (syahadahalistifadhah),sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh sunnah sebagai berikut:wo . wo .yo dc @ ow wl 99 ae 9Li sis al iw YL dslgad u2i'5 "= = = 0 a S5JI5 AW og SVaII5 Gislly HZ alls B59 IIssw asilsig CIM5 JiallsArtinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
78 — 21
UndangUndang nomor 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat (1) dan (ayat 2)serta penjelasannya sebagaimana telah diubah dan disempurnakandengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PeradilanAgama yang pada pokoknya menegaskan bahwa Peradilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkaraperkara antara orang yang beragama Islam dibidangperkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah dan ekonomisyariah, dan dalam penjelasan
12 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, Majelis Hakimperlu mengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
76 — 12
dihubungkandengan keterangan saksisaksi, ditemukan fakta bahwa Penggugat dan Tergugatmemiliki hubungan ibu kandung (Tergugat) dan anak (Penggugat) dimana keduanyaadalah pemeluk agama islam;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang No. 50tahun 2009 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa Pengadilan agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama islam dibidang : a.perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
66 — 40
Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukanberdasarkan hukum Islam, (c). wakaf dan shadakah.
15 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
41 — 4
berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (22)Penjelasan Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undangundang No.3 Tahun 2006 dan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebutUUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
37 — 13
peristiwa tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapatkesaksian tersebut dapat diterima dan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafriyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah, yaitu nikah, nasab, kematian, merdekanyaseorang budak, perwalian, wakaf
200 — 58
tertentu sebagaimanadimaksud dalam Undangundang ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 49 Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan AtasHalaman 5 dari 9 Penetapa Nomor 1/Pdt.P/2018/PN Bul.Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama diatur bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam dibidang: a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
11 — 7
SLL parry iJDiantara contoh perkara yang dibolehkan menggunakan saksi istifadhahantara lain perkara asal usul anak, pernikahan, hak milik, wakaf, talak, khuludan itq.;(Dr.