Ditemukan 104382 data
8 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 710000,- ( tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
5 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
5 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah);
5 — 6
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023;
13 — 1
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
5 — 6
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
7 — 6
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
16 — 2
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Masamba Tahun 2022 ;
10 — 3
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankanbiaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kotabumi tahun 2022;
9 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
11 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 700000,- ( tujuh ratus ribu rupiah);
13 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600000,- ( enam ratus ribu rupiah);
7 — 0
2.Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.641.000,-
17 — 0
- Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023;
11 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 610000,- ( enam ratus sepuluh ribu rupiah);
1 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 201000,00 ( dua ratus satu ribu rupiah);
37 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu).
47 — 39
- Menolak permohonan Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
TITIN DANIATI
21 — 16
1.Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
2.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,00 ( seratus sepuluh ribu rupiah) ;
25 — 8
Membebankanbiaya perkara sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah) kepada Para Pemohon;