Ditemukan 99690 data
11 — 7
Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan secara hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 7 Juni 1995 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-06022024-0004 tanggal 6 Pebruari 2024 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah);
18 — 0
gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat secara Agama Hindu di rumah Penggugat pada tanggal 11 November 1999 yang sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2638/WNI/2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan tertanggal 06 September 2006, adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
17 — 11
gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka Agama Hindu yang bernama I Made Doble, tanggal 15 Mei 1999 di rumah Tergugat di Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dan atas perkawinan tersebut telah dicatatkan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 170/WNI/2008 tertanggal 2 Januari 2008 adalah sah putus karena perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
33 — 13
Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 23 Oktober 2017 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 7271-KW-23102017-0004 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapakan anak bernama Marcello Joen Kevin dibawah pengasuhan Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan cakap menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraiannya
ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Palu paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
30 — 15
Tabanan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 47/WNI/2013 tertanggal 2 Januari 2013, adalah sah dan putus karena perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar
8 — 7
gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 2 Juli 2014 di rumah Tergugat di Banjar Kukuh Kelod, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1935/WNI/2014, tertanggal 24 Juli 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
42 — 32
dengan verstek;
- Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 05 Desember 1987 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 207/1987;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 05 Desember 1987 vide Kutipan Akta Perkawinan Nomor 207/1987 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraiannya
ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Parigi Moutong paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya;
6.
94 — 30
dan Tergugat Marthinus Halla yang dilangsungkan di Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Jemaat Kalvary Puluthie Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang tanggal 26 Juli 2009 dan telah dicatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5371-KW-02092014-0007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang tanggal 8 September 2014 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraiannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan dalam Register Perceraian yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp941.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
34 — 18
Tukilang Belodan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan pada tanggal 19 Agustus 2013 dimana Penggugat berkedudukan sebagai Purusa sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 4136/WNI/2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan tertanggal 27 Agustus 2013, adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
85 — 0
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 273/2007 tertanggal 5 November 2007, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, agar mengirimkan salinan resmi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga, serta memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraiannya
kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Salatiga, agar perceraian ini dicatat dalam daftar buku register yang disediakan untuk itu, kemudian diterbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
28 — 2
Sesuai surat kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3058/WNI/2010 tertanggal 23 Nopember 2010, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp370.000,00
23 — 12
Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3795/WNI/2012 tertanggal 27 September 2012 adalah sah dan putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan
9 — 1
persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut Agama Hindu pada 06 Agustus 2002 di Desa Pangkung Karung, Kerambitan Tabanan dan telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Kota Tabanan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 7316/WNI/2008, tertanggal 15 Desember 2008, putus karena perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
15 — 0
persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal tanggal 30 Maret 2020 di Desa Angseri Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-17062020-0005 tertanggal 17 Juni 2020, adalah sah putus karena perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
18 — 0
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 18 Oktober 2017 bertempat dirumah Tergugat di Banjar Langudu, Desa Pangkung Tibah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-24062020-0009 Tertanggal 25 Juni 2020, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
16 — 0
gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu pada tanggal 23 Oktober 2017, di rumah Tergugat di Banjar Pemuteran, Desa Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dan telah dicatatkan sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-17112017-0008 tertanggal 1 April 2024, sah dan putus karena perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
72 — 8
tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang tercatat sesuai Akta Perkawinan Nomor 1271-KW-07012019-0019 tanggal 7 Januari 2019, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatatkan perceraiannya
dalam register yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mendaftarkan perceraian ini dalam daftar yang disediakan untuk itu setelah menerima salinan putusan perceraian ini dan menerbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga saat putusan ini diucapkan sejumlah Rp1.375.000,00.
15 — 8
Tergugat berdasarkan Akta Perkawinan Nomor :880/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang Tanggal 27 Desember 2005, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum yang tetap (In Kracht van gewisjde) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang, agar putusan tersebut didaftar serta diterbitkan pula Akta Perceraiannya
, sekaligus meroya register perkawinan Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang untuk dicatat dalam Register Buku Perceraian yang sedang berjalan dan menerbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.135.600,00,- (seratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah);
6 — 3
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu Adat Bali pada tanggal 4 Maret 2021 bertempat di Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang Kauh, Kec, Mendoyo, Kab, Negara, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5101-KW-09032021-0002 tertanggal 16 Maret 2021, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp886.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
17 — 11
Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di Banjar Singin, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan dengan status Penggugat sebagai Predana dan Tergugat sebagai Purusa, pada tanggal 19 November 1996, secara agama Hindu, yang telah dicatatkan/diregister pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Akta Perkawinan Nomor : 4927/WNI/2008, adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;