Ditemukan 23692 data
127 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
2171 — 3713 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU)., II. KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
Pelanggaran Administratif Pemilihan Presiden danWakil Presiden, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:.
Putusan Pendahuluan Badan Pengawas Pemilihan Umum RepublikIndonesia (Bawaslu) Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019tanggal 15 Mei 2019, yang pada inti amar penetapannya berbunyisebagai berikut: Menyatakan laporan dengan dugaan PelanggaranAdministratif Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tidakdapat diterima;2. Tindakan Pemerintahan Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia (KPU) untuk membatalkan Keputusan KPU NomorHalaman 2 dari 101 halaman.
Objek Permohonan: Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara PenyelesaianPelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung,pada pokoknya menyatakan: objek permohonan PelanggaranAdministratif Pemilinan Umum adalah Keputusan KPU tentangsanksi administratif pembatalan Pasangan Calon Presiden danWakil Presiden yang diambil berdasarkan keputusan Bawaslu,sebagaimana dimaksud Pasal 463 ayat (3) UndangUndang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Putusan Nomor 2 P/PAP/2019Bahwa selanjutnya berdasarkan pada Amar Putusan Mahkamah AgungNomor 1 P/PAP/2019, tanggal 26 Juni 2019 tersebut di atas, yang manaputusan tersebut Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), maka selanjutnyaPemohon dalam hal ini Pasangan Calon Presiden dan Wakil PresidenPrabowoSandi sebagai Principal yang mempunyai /egal standing,berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 1131/PL.02.2Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan PasanganCalon Peserta Pemilihan Umum
Mengacu pada Ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 junctoPasal 463 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UndangUndang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilinan Umum juncto Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata CaraPenyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum diMahkamah Agung, bahwa Mahkamah Agung diberikan kewenanganHalaman 5 dari 101 halaman.
107 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD NOPRIANSYAH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
Putusan Nomor 19 P/HUM/2019calon anggota Komisi Pemilihaan Umum Propinsi SumateraSelatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang;3.
Nomor 7Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi syarat untukmenjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPUKabupaten/Kota adalah:a.
) dan (b) PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentangseleksi anggota Komisi Pemilihan umum Provinsi dan KomisiPemilinan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi tentangTim Seleksi menetapkan calon anggota yang lulus penelitianadministrasi sebagaimana pada ayat (2) sejumlah a.
Fotokopi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi AnggotaKomisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota (Bukti T 1);2. Fotokopi screenshoot laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan KPUNomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan UmumProvinsi dan Komisi Pemilinan Umum Kabupaten/Kota (Bukti T 2);3.
Putusan Nomor 19 P/HUM/2019Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi PemilihanUmum Kabupaten/Kota, yang mengakibatkan tidak lulusnya Pemohonsebagai salah satu calon anggota Komisi Pemilihan Umum PropinsiSumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, sehinggaPemohon mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepadaMahkamah Agung agar Pasal 20 ayat 3 huruf (a) dan (b) PeraturanPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun2018, tentang Seleksi Anggota
63 — 3
Utara, atausetidaktidak di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Padangsidimpuan, Setiap orang, yang dengan sengaja pada saat pemungutansuara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih darisatu kali di satu TPS atau lebih, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 08.30 Wib terdakwadatang ke TPS 3 Desa Lantosan Kecamatan Portibi Kabupaten Padanglawas Utara untukmelakukan Pemilihan
berangkat ke Pasar Gunung Tua tepatnya diLingkungan V Kecamatan Padangbolak dengan tujuan untuk bermain billiard, setelahterdakwa sampai di tempat biliar tersebut, terdakwa bertemu dengan kawan sekolahnyayang bernama TAUFIK HIDAYAT DALIMUNTHE, lalu terdakwa bersama TAUFIKHIDAYAT DALIMUNTHE samasama duduk di kursi tempat biliyard sambil menontonorang yang main billiard ; Selanjutnya TAUFIK HIDAYAT DALIMUNTHE mengatakan kepada terdakwa Irsan adong indon dapot au tercecer lima lembar surat undangan pemilihan
ADA DAPAT SAYA INI 5 (LIMA) LEMBARTERCECER SURAT UNDANGAN PEMILIHAN MAU KAU, BIAR KAU MEMILIHKE LOKASI TPS 19 YANG BERJARAK + 50 METER DARI TEMPAT BILIARD)selangsung terdakwa menjawab didiama surat nai aso kehe au tu TPS anmamilih (DIMANA SURATNYA BIAR PERGI SAYA KESANA MEMILIH KE TPS19 LK V PASAR GUNUNGTUA KECAMATAN PADANGBOLAK KABUPATENPADANGLAWAS UTARA), dan saat itu TAUFIK HIDAYAT DALIMUNTHElangsung menyerahkan (satu) lembar surat Model C6 atas nama TOGAR kepadaterdakwa, selanjutnya sekira pukul
KecamatanPadangbolak, selanjutnya Panitia Pengawas Pemilu mengamankan terdakwa ke KantorPanwas Paluta, lalu Panwas Paluta melakukan Introgasi kepada terdakwa, kemudianterdakwa mengakui telah melakukan pencoblosan di TPS 19 Lingkungan V PasarGunung Tua dengan mengaku dirinya seolah olah pemilih atas nama TOGAR (sesuaidengan formulir C6 nomor urut 116 dalam DPT (daftar Pemilih Tetap pada TPS 19Lingkungan V Pasar Gunung Tua) ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 UndangUndang No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan
266 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAN HASAN VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1536), dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:A.
Artinya kKewenangan Komisi Pemilihan Umumuntuk membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak bolehmembuat norma baru yang sama sekali tidak diatur dalam UndangUndang yang memerintahkannya;18.
Penjelasan terkait kewenangan Termohon menyusun PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;Bahwa dasar dibentuknya Peraturan Komisi Pemilinan UmumNomor 18 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, tentang PencalonanPemilihan Gubernur dan Wakil
dan 13 tersebut, sudah sepatutnya dapatdipahami bahwa tidak hanya undangundang yang dapatmengatur mengenai ketentuan seorang warga negera dapatdipilih dalam pemilihan umum (termasuk pemilihan kepaladaerah).
Fotokopi screenshoot laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memuatPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(BuktiT2);3.
96 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI VS EDI SASTRAWAN, S.HI DAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
PUTUSANNomor 163 PK/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telahmemutus dalam perkara:BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan M.H. ThamrinNomor 14, Jakarta Pusat;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Drs.
Mewajibkan Tergugat 1 untuk menunda:Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat;Pengumuman Calon Badan Pengawas' Pemilihan UmumKabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 20182023 di 16 (enambelas) Provinsi Nomor 1612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018tertanggal 13 Agustus 2018, knususnya Lampiran angka 6 ProvinsiLampung Kabupaten Way Kanan selama proses persidanganberlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;Mewajibkan Tergugat 2 untuk menunda:Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018 tentang PengangkatanAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/KotaSeProvinsi Lampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14Agustus 2018, khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten WayKanan;3. Mewajibkan Tergugat 1 untuk mencabut:Halaman 2 dari 7 halaman.
Putusan Nomor 163 PK/TUN/2020Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan UmumKabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 20182023 di 16 (enambelas) Provinsi Nomor 1612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018,tertanggal 14 Agustus 2018, khususnya Lampiran angka 6 ProvinsiLampung;4.
Mewajibkan Tergugat 2 untuk mencabut:Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018 tentang Pengangkatan BadanPengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota SeProvinsi LampungMasa Jabatan 20182023, tertanggal 14 Agustus 2018 khususnyaLampiran angka 12 Kabupaten Way Kanan;5. Menetapkan Penggugat sebagai Calon/Anggota Badan PengawasPemilihan Umum (Bawaslu) Terpilin Kabupaten Way Kanan masajabatan 20182023 sesuai dengan undangundang dan peraturanlainnya;6.
138 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hatta Dai, M.M ; Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawasi Barat
80 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI vs EDI SASTRAWAN, S.HI DAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
Mewajibkan Tergugat 2 untuk menunda:Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018, tentang PengangkatanAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/KotaSeProvinsi Lampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14Agustus 2018, khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten WayKanan selama proses persidangan berlangsung sampai adanyaputusan yang berkekuatan hukum tetap; Dalam Pokok Perkara/Sengketa:1. Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya;2.
Keputusan Badan Pengawas Pemilihaan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018, tentang PengangkatanAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/KotaSeProvinsi Lampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14Agustus 2018, khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten WayKanan;3.
Mewajibkan Tergugat 2 untuk mencabut:Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018 tentang Pengangkatan BadanPengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota SeProvinsi LampungMasa Jabatan 20182023, tertanggal 14 Agustus 2018 khususnyaLampiran angka 12 Kabupaten Way Kanan;5. Menetapkan Penggugat sebagai Calon/Anggota Badan PengawasPemilinan Umum (Bawaslu) Terpilin Kabupaten Way Kanan masajabatan 20182023 sesuai dengan undangundang dan peraturanlainnya;6.
Menyatakan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.Bawaslu/HK.01.01.VIII/2018, tentang Pengangkatan AnggotaBadan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota seProvinsiLampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14 Agustus 2018khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten Way Kanan adalah sahsecara hukum:4.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BADANPENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 600 K/TUN/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.2.
180 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
292 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAUDI AKMAL VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.PUTUSANNomor 81 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilatas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentangPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/
KetentuanPasal 7 ayat (2) huruf e tersebut pada dasarnya telah jelas dan tidakdapat disimpangi oleh suatu frase apapun dalam Peraturan atauketetapan KPU yang dapat merugikan hak bagi Pemohon, hal initelah sesuai dengan apa yang dimaksud di dalam penjelasan pasaltersebut yang dinyatakan cukup jelas (Bukti P8);Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah mengundangkan PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahanatas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017tentang Pencalonan Pemilihan
Umum (KPU) untuk membatalkan pemberlakuanPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikotasampai permohonan ini diputus oleh Mahkamah Agung RepublikIndonesia;Primatr:1) Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan/hak uji materi yangdiajukan Pemohon untuk seluruhnya;2) Menyatakan PKPU Nomor
Fotokopi Screenshoot Laman JDIH Komisi Pemilihan Umum RI yangmemuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota (bukti T2);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan
Umum Kabupaten dan dinyatakan memenuhi syaratsebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati berdasarkan hasilverifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten,kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menjadipasangan calon Peserta Pilkada.
96 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZUAILAN, DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
168 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI MASYUMI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI (KPU);;
190 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;
75 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARDJOKO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATENSUKOHARJO
136 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SEWAJAR NDRURU VS KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HILISIBOHOU;
187 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUNUS NURYANTO VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
71 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
RACHMAN DJALILI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
n Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilHalaman 1 dari 40 halaman Putusan Nomor 35 P/HUM/2015Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota karena bertentangan denganUndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilinan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang,dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Agungberwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus PermohonanPemohon tentang Pengujian Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota danWakil Walikota;ll. . Kedudukan dan Kepentingan Hukum (Legal Standing) Pemohon;1.
Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 4 ayat (1) huruf n PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang PencalonanPemilinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Pasal 7huruf o UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota menjadi undangundang;3.
Bahwa pembentukan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikotaadalah kewenangan yang diberikan secara langsung olehUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 jo. UndangUndangNomor 8 Tahun 2015 untuk menyusun dan menetapkanpedoman teknis setiap tahapan Pemilihan setelah terlebihdahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;c.
Berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum, Termohon telah diberikankewenangan atribusi oleh undangundang untuk menyusunPeraturan KPU guna mengatur secara teknis terkait denganpelaksanaan proses penyelenggaraan Pemilihan UmumGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota khususnya tahapanpencalonan;Halaman 23 dari 40 halaman Putusan Nomor 35 P/HUM/2015b.
507 — 660 — Berkekuatan Hukum Tetap
ABDUL GOFUR VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
Perjalanan bangsa telah mengajarkanbagaimana proses pemilihan umum atau pemilihan kepala daerahdalam bingkai demokrasi hanya digunakan untuk mempertahankankekuasaan pada sekelompok orang tertentu, untuk itulah konstitusidibuat untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semuaorang.
dalam Pemilihan Umum sesuai denganmekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Umum (Bukti T3);Fotokopi Kumpulan Dokumen Harmonisasi dan PengundanganRancangan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang PenetapanPasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan PenetapanCalon Terpilin dalam Pemilihan Umum (Bukti T4);Fotokopi Peraturan Komisi Pemilinan Umum Republik Indonesia Nomor5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum(Bukti T5.)
Fotokopi Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 998/PY.01.9SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 PerihalPenjelasan Mekanisme Penetapan Calon Terpilih (Bukti T6):7.
UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;2. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon telahmendalilkan halhal sebagai berikut:1.
231 — 446 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ;
PUTUSANNomor 65 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilin Dalam Pemilihan Umum,pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalamperkara:H.
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Imam BonjolNomor 29 Jakarta;ll.
Umum bertentangan dengan norma Pasal 426UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan olehkarena itu PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tersebut harus dinyatakantidak sah;Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mencabutPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Teprpilih,Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilin DalamPemilinan Umum atau setidaktidaknya memerintahkan kepadaKomisi Pemilihan Umum untuk menambahkan = dan/ataumemasukkan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun2019 tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih tersebut harusdinyatakan tidak sah;Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untukmencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun2019 tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih atausetidaktidaknya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan untukmenambahkan dan/atau memasukkan norma Pasal 240 ayat (2)huruf
Umum)sebagaimana pada penjelasan angka 1 sampai dengan 11menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (2)Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang PenetapanPasangan Calon Terpilin, Penetapan Perolehan Kursi, danPenetapan Calon Terpilin dalam Pemilihan Umum secarakeseluruhan telah sesuai dengan Pasal 426 UndangUndangNomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memilikikepastian hukum, serta tidak bertentangan denganketentuan dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum dan UndangUndang
436 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap