Ditemukan 223328 data
19 — 4
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan dan perubahan sebagaimana point (2) ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik, agar diterbitkan kutipan akta nikahnya;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000 ,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan danperubahan sebagaimana point (2) ke Kantor Urusan Agama KecamatanXXXXXXXXXX Kabupaten Gresik, agar diterbitkan kutipan akta nikahnya;5.
13 — 9
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanPenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
17 — 8
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
12 — 8
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantur Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya ;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,-(dua ratus sebelas ribu rupiah).
suami, calon istri, wali nikah, duaorang saksi, dan ijab qabul.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta pernikahan Pemohon dan dihubungkandengan pertimbangan tentang rukun nikah di atas, majelis mengambil kesimpulanbahwa pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II telah memenuhi ketentuanpernikahan menurut agama Islam ;Menimbang, bahwa demikian juga halnya dengan pendapat ahli fikih yangselanjutnya ditransformasi menjadi pendapat majelis, bahwa ;(4: 132)aans cISJL aldlel all 51.51 Waar,Dan diterima pengakuan nikahnya
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (d) dan huruf (e) dan Pasal 14 Kompilasi HukumIslam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974, permohonan Pemohondapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndangNo. 1 tahun 1974, untuk menertibkan administrasi perkawinan, diperintahkan kepadaPemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan TanjungRaya guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
ini dibebankan kepadaPemohon ;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku dan dalildalilsyara yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;2 Menetapkan sahnya perkawinan PEMOHO I dengan PEMOHON II yangdilaksanakan pada Tanggal 8 Oktober 1992 di Kabupaten Agam ;3 Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantur Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya KabupatenAgam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
11 — 10
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertibkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanPenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
49 — 17
Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga untuk dicatatkan dan diterbitkan buku nikahnya ; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.000,- (dua ratussebelas ribu rupiah);
Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan kepadaKantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga untukdicatatkan dan diterbitkan buku nikahnya ;4.
10 — 10
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanPenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
12 — 10
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 jo Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam,permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya, untukdicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4.
15 — 17
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah);
ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,Halaman 9 dari 11 Halaman, Penetapan No 089/Pdt.P/2014/PA.Mindiperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanpenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untukdicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp.151.000, (seratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam sidang Hakim Tunggal pada hari Rabutanggal 23 April 2014 M bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Akhir 1435 H,oleh Drs. H.
22 — 3
Menyatakan syah perkawinan antara Pemohon I ( XXXX ) dan Pemohon II ( XXXX ) yang nikahnya dilaksanakan di wilayah Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Tegalsari , Kota Surabaya dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 10.000,- dengan wali Bapak XXXX. --------------3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp.191.000, ( seratus sembilan puluh satu ribu rupiah ).
Menetapkan syah perkawinan antara Pemohon I ( XXXX) dan Pemohon II ( XXXX )yang nikahnya dilaksanakan di wilayah Kantor Urusan Agama ( KUA ) KecamatanTegalsari , Kota Surabaya dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 10.000, denganwali Bapak XXXX. 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sesuai denganperaturan yang berlaku. AtauApabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.
11 — 0
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.151.000.- (seratus lima puluh satu ribu rupiah);
24 — 12
Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Kantor Urusan Agama , Kota Sibolga untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.211.000-.(duaratus sebelas ribu rupiah):
9 — 5
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.251.000.- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
UndangUndangNomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam untukmenertibkan administrasi perkawinan setiap perkawinan harus dicatat, serta denganmemperhatikan Pasal 35 huruf (a) dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan diubah kembali dengan UndangUndangNomor 24 Tahun 2013, maka diperintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, gunadicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Agama, maka biaya perkara inidibebankan kepada Pemohon;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku dan dalildalilsyara yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon I;2 Menetapkan sah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakanpada bulan Juni Tahun 1990 di Kabupaten Agam;3 Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya
13 — 10
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,-(dua ratus sebelas ribu rupiah);
berikut;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon yang benama PEMOHON danPemohon II bernama PEMOHON II;Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon adalah sebagai saudarasepupu sedangkan dengan Pemohon II adalah urang sumando (isterisaudara);Bahwa hubungan Pemohon dengan Pemohon adalah sebagai suamiisteri;Bahwa Pemohon menikah dengan Pemohon II pada tahun 1977;Bahwa Pemohon menikah dengan Pemohon II di Kabupaten Agam;Bahwa saksi hadir dan menyaksikan pada waktu akad pernikahanPemohon dengan Pemohon IlBahwa wali nikahnya
yang pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon yang benama PEMOHON yangbergelar PEMOHON dan Pemohon II bernama PEMOHON II;Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon II adalah sebagai saudarasepupu sedangkan dengan Pemohon adalah urang sumando (Suamisaudara);Bahwa hubungan Pemohon dengan Pemohon adalah sebagai suamiisteri;Bahwa Pemohon menikah dengan Pemohon Il pada tahun 1977 DIKabupaten Agam;Bahwa saksi menghadiri dan menyaksikan acara akad nikah Pemohon dengan Pemohon IlBahwa wali nikahnya
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 KompilasiHukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974,permohonan Pemohon dan Pemohon II dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 211.000,(dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 Mbertepatan dengan tanggal 18 Syakban 1434 H, oleh Drs. H.
12 — 7
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I yang bernama PEMOHON Idan Pemohon II bernama PEMOHON I;Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon IJ adalah Pemohon I sebagaisebagai famili sepasukuan saksi dan Pemohon II sebagai tetanggasaksi;Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II adalah sebagai suami isteri;Bahwa Pemohon I menikah dengan Pemohon II pada tahun 1982 diKabupaten Agam;Bahwa saksi hadir pada waktu akad nikan Pemohon denganPemohon II dilangsungkan;Bahwa wali nikahnya
adalah wali hakim WALI HAKIM, karenaayah kandung Pemohon II telah meninggal dunia dan wali nasabyang lain tidak ada;Bahwa Pegawai Pembantu Pencatat Nikah. yang menikahkanPemohon I dengan Pemohon II adalah bernama P3NBahwa saksi nikahnya ada dua orang, yaitu SAKSI NIKAH 1 danSAKSI NIKAH 2;Bahwa mahar yang diberikan oleh Pemohon I kepada Pemohon IIadalah berupa berupa uang sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada halanganmenikah menurut syaria'at agama
sebagai berikut;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I yang bernama PEMOHON Idan Pemohon II bernama PEMOHON II;Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon IJ adalah Pemohon I sebagaisebagai famili sepasukuan saksi dan Pemohon II sebagai mertua(isteri mamak sepesukuan) saksi;Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II adalah sebagai suami isteri;Bahwa Pemohon I menikah dengan Pemohon II sekitar 30 tahunyang lalu di Kabupaten Agam;Bahwa saksi hadir pada waktu akad nikan Pemohon denganPemohon II dilangsungkan;Bahwa wali nikahnya
adalah wali hakim WALI HAKIM, karenaayah kandung Pemohon II telah meninggal dunia dan wali nasabyang lain tidak ada;Bahwa Pegawai Pembantu Pencatat Nikah yang menikahkanPemohon I dengan Pemohon II adalah bernama P3N;Bahwa saksi nikahnya ada dua orang, yaitu SAKSI NIKAH 1 danSAKSI NIKAH 2;Bahwa mahar yangdiberikan oleh Pemohon I kepada Pemohon IIadalah berupa berupa uang sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada halanganmenikah menurut syaria'at agama
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 M, bertepatandengan tanggal 15 Syakban 1434 H, oleh Drs. H.
10 — 7
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud Pasal 2 ayat 2 UndangUndangNo. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam untukmenertibkan administrasi perkawinan setiap perkawinan harus dicatat, serta denganmemperhatikan Pasal 35 huruf (a) dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrast Kependudukan, maka diperintahkan kepada Pemohon I danPemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama KabupatenAgam, guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam, untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp.211.000, (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 M bertepatandengan tanggal 13 Syawal 1434 H, oleh Drs. H.
10 — 9
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
UndangUndangNomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam untukmenertibkan administrasi perkawinan setiap perkawinan harus dicatat, serta denganmemperhatikan Pasal 35 huruf (a) dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan diubah kembali dengan UndangUndangNomor 24 Tahun 2013, maka diperintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, gunadicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Agama, maka biaya perkara inidibebankan kepada Pemohon;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku dan dalildalilsyara yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon I;2 Menetapkan sah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakanpada tanggal 25 April 1986 di Kabupaten Agam;3 Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon I untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya
8 — 7
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanPenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
14 — 7
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000.- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 KompilasiHukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974,permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertibkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam guna dicatat dan diterbitkanbuku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak, KabupatenAgam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp.211.000. (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 M bertepatandengan tanggal 6 Ramadan 1434 H, oleh Drs. H.
17 — 6
Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan putusan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga untuk dicatatkan dan diterbitkan buku nikahnya; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
SUBSIDAIRApabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon danTermohon datang menghadap di persidangan secara in person;Bahwa Majelis Hakim telah menyarankan kepada Pemohon untukmengurus surat nikahnya di Kantor Urusan Agama, akan tetapi Pemohonmenyatakan bahwa telah mencobanya, namun tidak berhasil, makaselanjutnya dibacakan permohonan Pemohon dan atas pertanyaan KetuaMajelis, Pemohon menyatakan tetap dengan permohonannya dan
Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan putusan kepadaKantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga untukdicatatkan dan diterbitkan buku nikahnya;4.