Ditemukan 30130 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN NUNUKAN Nomor 135.Pid.Sus.PN.Nnk.2021
Tanggal 24 Juni 2021 — Pidana - Penuntut Umum Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn. - Terdakwa KUAL Anak dari BALIU
21691
  • adat yang dilakukan oleh PT.
    hukum adat DayakHalaman 21 dari 41 Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN NnkAgabag tersebut tidak hanya berlaku di wilayah Desa Bebanas, namunmasih berlaku pula di seluruh wilayah Kecamatan Sebuku;Bahwa secara teritorial, masyarakat hukum adat Dayak Agabag tersebardi seluruh Desa yang ada di Kecamatan Sebuku;Bahwa baik Saksi maupun Terdakwa merupakan bagian dari masyarakathukum adat Dayak Agabag;Bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan danpara pembesar dari masyarakat hukum adat Dayak
    hukum adat dalam wilayahnyamasingmasing, oleh karena itu jika ada masyarakat hukum adat yangmenguasai tanah maka dasar hukumnya adalah hukum adat, sehinggatanah tersebut tidak diberikan oleh negara; Bahwa kedua, khusus bagi masyarakat hukum adat yang sudahmempunyai urusan penyelenggaraan masyarakat secara publik, yangdikenal sebagai hak ulayat, yang mana hak ulayat diatur dalam Pasal 3UUPA; Bahwa meskipun berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD dan Pasal 2 UUPAyang menyatakan negara mempunyai posisi sebagai
    OlehHalaman 26 dari 41 Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Nnkkarena itu dalam konteks hukum agraria, masyarakat hukum adatdiverifikasi ketika anggota masyarakat hukum adat berurusan denganadministrasi pertanahan.
    Agar bisa disebut sebagai masyarakat hukum adat makaharus terdapat Ketua Adat dan Lembaga Adat, kemudian wilayah adatatau tanah ulayat, lalu terdapat pranata adat;Bahwa bentuk jaminan negara terhadap masyarakat hukum adat adadua konteks, pertama adalah dalam hal tanahnya dipakai sendiri olehanggota masyarakat hukum adat, yaitu jika anggota masyarakat adatmemerlukan tanah maka ia dapat meminta izin kepada lembaga adatuntuk meminta bagian tanah ulayat yang masih tersedia, sehinggakemudian hukum agraria
Register : 03-10-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 209/PID/2019/PT PLG
Tanggal 5 Nopember 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : MARTIN BIN MARSUCI Diwakili Oleh : Muhammad Daud Dahlan,SH,MH
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TOMI BIN MARSUCI Diwakili Oleh : Muhammad Daud Dahlan,SH,MH
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SUNARDI BIN SUNARYA Diwakili Oleh : Muhammad Daud Dahlan,SH,MH
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MUSTOFA BIN RUSLAN Diwakili Oleh : Muhammad Daud Dahlan,SH,MH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Hendi Sinatrya Imran, SH
8331
  • hukum adat yang telah memenuhi ketentuan Persyaratansebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:31/PUUV/2007.Bahwa selanjutnya Masyarakat Hukum Adat menurut Putusan MahkamahKonstitusi Nomor: 31/PUUV/2007 (terlampir) Yaitu: Pada Poin 3.15.1Menimbang menurut Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dapatdibedakan atas kesatuan Masyarakat Adat yang bersifat: (i) Teritorial, (ii)genealogis dan (iii) fungsional.
    Ikatan kesatuan Masyarakat hukum adat yangbersifat genealogis ditentukan berdasarkan kriteria hubungan keturunanHalaman 12 dari 23 halaman Putusan Nomor 209/PID/2019/PT PLGdarah, sedangkan ikatan masyarakat hukum adat yang bersifat fungsionaldidasarkan atas fungsifungsi tertentu yang menyangkut kepentinganbersama yang mempersatukan masyarakat hukum adat yang bersangkutandan tidak bersangkutan pada hubungan darah ataupun wilayah seperti Subakdi Bali.
    adat Desa CengalKecamatan Cengal Kabupaten OKI yaitu masih berlakunya hingga saat iniperangkat norma hukum adat Ngecak yaitu: pemberian denda sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi lakilaki yang menyentuh dada wanitayang bukan muhrimnya, hal ini dibuat untuk menjaga pergaulan mudamudi diDesa tersebut (dasar peraturannya kitab UU Simboer Tjahaya).
    adat secara teritorial dan genealogis karena bertumpuhpada wilayah tertentu yaitu Desa Cengal dimana anggota kesatuan Hukumadat yang bersangkutan hidup secara turun temurun dan melahirkan hakhakulayat yang meliputi hak atas pemanfaatan tanah, air, hutan dan sebagainyaserta para Terdakwa juga merupakan masyarakat hukum adat fungsional didasarkan atas fungsifungsi tertentu yang menyangkut kepentingan bersamayang mempersatukan masyarakat Hukum adat yaitu. para Terdakwatergabung dalam kelompok tani
    Dalam kaitan ini, yang secara normatif benar dan berdasar hukumitu menjadi tidak menjadi kepastian hukum manakala bersangkut paut dengankeberadaan kesatuan masyarakat hukum adat.
Register : 28-11-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 06-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 312/PDT/2016/PT MKS
Tanggal 23 Januari 2017 — Pembanding/Penggugat IV : AGUSTINUS PANGGOA
Pembanding/Penggugat II : SANNY PATANGGU
Pembanding/Penggugat III : SAMUEL TONGLO
Pembanding/Penggugat I : Y.T.TANDIARRANG
Terbanding/Tergugat II : YACOLINA NAPA' TAPPARAN
Terbanding/Tergugat III : MARTHEN
Terbanding/Tergugat I : LUDIA PATANGGU
4613
  • adat Bugis Makassar yang dikenal pacce siri na untuk ituapapun bisa dipertaruhkan.Untuk itu sekali lagi dimohonkan kebijaksanaan dan kearifan Yang Mulia MajelisHakim Tinggi yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yangseadiladilnya dengan tetap memperhatikan tatanan Hukum Adat Torajamengenai Tongkonan dan diharapkan bisa menjadi referensi bagi penyelesaiankasus Tongkonan yang mungkin akan banyak terjadi didalam masyarakat adatToraja dan sekaligus merupakan upaya melestarikan hukum adat
    adat dimanapun.
    Wrijono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar hukumPenerbit Sumur Bandung yang mengemukakan :secara melawan hukum, demikian essensi dari ketentuan pasal 136541 Bagi orang Indonesia asli tetap berlaku hukum adat yang juga mengenal hakhukum, seperti tertulis pada pasal 1365 KUHPerdata, yaitu barang siapa bersalahmelakukan perbuatan melawan hukum dan dengan itu merugikan orang Iain,adalah wajib memberi ganti rugi.Pendapat Prof.
    Wrijono Prodjodikoro diatas diperkuat lagi oleh Chaidir Ali dalambukunya Yurisprudensi Perbuatan Melanggar Hukum ( Bina Cipta,1970 ),hal.34.bahwa ;Pendapat Wirjono Prodjodikoro tersebut telah mendapat kekuatan hukum yangpasti didalam Putusan MA No.222 K/Sip/1958 tertanggal 21 November 1958sebagai berikut :Hukum adat warisan tentang perbuatan melawan hukum,menurut hukum adat di JawaTimur setiap sebab yang menimbulkan kerugianyang menjadi akibat dari sesuatu perbuatan atau kelalaian seseorangmewajibkan
    adat tertentu dalamperaturan pemerintah setempat, maka dapat menguatkan kedudukan hukum (legalstanding) bagi suatu masyarakat hukum adat untuk berperkara di Pengadilan,sebagaimana dalam yurisprudensi mahkamah Agung R.I.
Register : 20-02-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 20-04-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 172/Pdt.G/2018/PN Dps
Tanggal 4 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2714
  • antara Penggugat dan Tergugat menurut Hukum Agama Hindu pada 04-07-2011 (empat Juli dua ribu sebelas) di Badung sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3118/2011 tertanggal 22-09-2011 (dua puluh dua September dua ribu delapan belas) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;

    1. Menyatakan bahwa pengasuhan anak-anak Penggugat dan Tergugat diberikan kepada Tergugat berdasarkan Hukum
    adat Bali yaitu Purusa namun Penggugat diberikan akses seluas-luasnya untuk dapat bertemu dengan anak-anak Penggugat dan Tergugat.
    sudah tidak mungkindapat terwujudBahwa perselisihan dan percekcokan antara Penggugat dan Tergugattidak dapat dibiarkan berlarutlarut karena dikhawatirkan dapat terjadi halHalaman 4 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor 172 /Pdt.G/2018/PN Dpshal yang tidak diinginkan dan karenanya merupakan masalah yang perludiselesaikan dengan Segeraj 22 n enn nn nnnnenn nn nn enon14.Bahwa anakanak sebagaimana dimaksud pada angka 3, pengasuhananakanak Penggugat dan Tergugat diberikan kepada Tergugatberdasarkan Hukum
    adat Bali yaitu Purusa.15.Bahwa Penggugat mohon agar diberikan akses seluasluasnya untukdapat bertemu dengan anakanak Penggugat dan Tergugat.16.Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Penggugat berhakmenuntut agar perkawinan Penggugat dan Tergugat menurut HukumAgama Hindu pada 04072011 (empat Juli dua ribu sebelas) di Badungsebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor3118/2011 tertanggal 22092011 (dua puluh dua September dua ribudelapan belas) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
    Menyatakan bahwa pengasuhan anakanak Penggugat dan Tergugatdiberikan kepada Tergugat berdasarkan Hukum adat Bali yaitu Purusanamun Penggugat diberikan akses seluasluasnya untuk dapat bertemudengan anakanak Penggugat dan Tergugat.Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan putusan perceraiandalam perkara aquo untuk dicatatkan dalam register Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung;ATAU,Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa
    Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat menurutHukum Agama Hindu pada 04072011 (empat Juli dua ribu sebelas) diBadung sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor3118/2011 tertanggal 22092011 (dua puluh dua September dua ribudelapan belas) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Badung putus karena perceraian dengansegala akibat hukumnya ;3 Menyatakan bahwa pengasuhan anakanak Penggugat dan Tergugatdiberikan kepada Tergugat berdasarkan Hukum
    adat Bali yaitu Purusanamun Penggugat diberikan akses seluasluasnya untuk dapat bertemudengan anakanak Penggugat dan Tergugat.4 Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan putusanperceraian dalam perkara aquo untuk dicatatkan dalam register KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung;5.
Register : 02-03-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 257/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal 5 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu dan Hukum Adat Bali pada tanggal 8 April 2020, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5171-KW-29052020-0005, tertanggal 29 Mei 2020, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menyatakan hukum pengasuhan anak
Putus : 30-05-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761 K/Pdt/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — JUSUF BESSY, S.H. DK VS SUDIRMAN BESSY
10946 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat adalah Raja/Kepala Pemerintah Negeri sekaligus selakuKetua Persekutuan Hukum Adat Petuanan Lilialy yang telah mendapatpengakuan masyarakat adat maupun pemerintahan.2. Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat selaku Raja/Pemerintah NegeriPetuanan Lilialy Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru, Tergugat telahmembentuk Lembaga Adat yang diberi nama Lembaga Persekutuan AdatPetuanan Lilialy berdasarkan Akta Notaris Nomor : 18 tanggal 26 Mei 2015yang dibuat dihadapan Notaris Bedzolda, SH.
    adat yang dibentuk sejak turun temurunsesuai hukum adat yang berlaku, dan walaupun lembaga di maksud tidakterdaftar dalam akta notaris akan tetapi masyarakat hukum adat itu tetapberlaku sampai saat ini, untuk itu sekali lagi tergugat sampaikan bahwapendapat Majelis Hakim dalam Tingkat Banding tersebut diatas adalahsangat tidak sepaham dengan hukum adat yang berlaku dalam PetuananHukum Adat Lilialy, sehingga penerapan hukum Majelis Hakim TingkatBanding pada halaman 29 alenia pertama tersebut diatas
    18 tanggal 26 Mei 2015 adalahtidak sah, sebab Hukum Adat tidak mengikat diri dengan hukum positif,untuk itu apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Bandingpada halaman tersebut diatas adalah bertentangan dengan hukum dankeadilan, mohon kiranya agar Majelis Hakim Tingkat Kasasi menyatakanbatal demi hukum..
    Bahwa Masyarakat Persekutuan Hukum Adat Petuanan Lilialy adalah benarMasyarakat Adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 18 hurup (b),maupun diatur dalam peraturan pelaksanaan lainnya, namun sayangnyaMajelis Hakim Tingkat Banding telah salah menerapkan pertimbanganhukumnya dalam putusan a quo tersebut adalah sangat bertentangandengan hukum dan keadilan sebab, kalau dicermati isi putusan a quotersebut Majelis Hakim Tingkat Banding dengan tidak sempurnamenerapkan pertimbangan hukum~ yang salah,
    Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam perkaraa quo pada halaman 35 dari 36 halaman maupun dalam mengadili sendiripada butir ke 4 adalah sangat bertentanagan dengan hukum dan keadilan,dikatakan demikian karena di dalam putusan a quo tidak pernahmenyatakan bahwa Penggugat asal/Pembanding/Termohon kasasibukanlah raja dalam Wilayah Hukum Adat Petuanan Lilialy;5.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 K/PID.SUS-LH/2016
Tanggal 27 Oktober 2015 — Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bungku di Kolonodale Hi. MANGKAU ; Hi. ABIDING ;
37143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan fungsi hutan dalammasyarakat hukum adat bergantung kepada status keberadaanmasyarakat hukum adat.
    Tandatanda dan sifat masyarakat hukum adat yangdemikian tidak boleh dihiduphidupkan lagi keberadaannya, termasukwewenang masyarakat atas tanah dan hutan yang pernah merekakuasai. Hutan adat yang demikian kembali dikelola olehPemerintah/Negara. Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,tidak bermaksud melestarikan masyarakat hukum adat dalamketerbelakangan, tetapi sebaliknya mereka harus tetap memperolehperlakuan istimewa (affirmative action ).
    No. 435 K/PID.SUSLH/2016dihindari, karena pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan danteknologi, masyarakat hukum adat cepat atau lambat juga akanmengalami perubahan, bahkan lenyap sifat dan tandatandanya.Perubahan tersebut dapat berdampak positif maupun negatif bagimasyarakat yang bersangkutan.
    Untuk mencegah terjadinya dampaknegatif, UUD 1945 memerintahkan keberadaan dan perlindungankesatuan kesatuan masyarakat hukum adat supaya diatur dalamundangundang, agar dengan demikian menjamin adanya hukum yangberkeadilan.Halaman 182 sampai dengan 183 yang menyatakan: Berdasarkanpertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, apabila dalamperkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidakada lagi maka hak pengelolaan hutan adat adalah tepat untukdikembalikan kepada Pemerintah, dan status hutan
    No. 435 K/PID.SUSLH/2016menurut Judex Facti masih berlaku dengan merunut amar putusan MKRI tersebut, padahal menurut kami Penuntut Umum sebagaimanapertimbangan Mahkamah terhadap putusan tersebut sebagaimanadiuraikan di atas bahwa keberadaan masyarakat hukum adat harus dikukuhkan dan diakui olen Pemerintah Daerah setempat, namunkenyataannya sampai saat ini belum pernah ada peraturan daerah atauperaturan manapun yang mengakui bahwa hukum adat masih berlaku didaerah Morowali Utara khususnya di daerah
Register : 25-08-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 P/HUM/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — ASOSIASI PENGUSAHA HUTAN INDONESIA (APHI) VS 1. MENTERI DALAM NEGERI RI., 2. MENTERI KEHUTANAN RI., 3. MENTERI PEKERJAAN UMUM RI., 4. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI., 5. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI;
146171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengenaipenguasaan tanah oleh pemohon.Angkai1: Tim IP4T adalah Tim yang melaksanakankegiatan pendataan P4T.Angka 15: Pengakuan hak masyarakat hukum adat adalahpengakuan pemerintah terhadap keberadaanhakhak masyarakat hukum adat sepanjang padakenyataannya masih ada.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), yang secara lengkapberbunyi sebagai berikut :Ayat 1: Masyarakat Hukum Adat yang memenuhipersyaratan dapat dikukuhkan hak atas tanahnya;Ayat 2: Kelompok masyarakat yang berada dalam KawasanTertentu
    Ada wilayah hukum adat yang jelas;d.
    Unsur pakar hukum adat, apabila pemohonMasyarakat Hukum Adat;e.
    ADA WILAYAH HUKUM ADAT YANG JELAS;4. ADA PRANATA DAN PERANGKAT HUKUM,KHUSUSNYA PERADILAN ADAT, YANG MASIHDITAATI; DAN5.
    atas tanah masyarakat dan hukum adat dan masyarakat yangberada dalam kawasan tertentu bertentangan dengan ketentuanPasal 2, Pasal 3 don Pasal 7 jo.
Register : 10-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 20/PDT/2021/PT KDI
Tanggal 10 Maret 2021 — Pembanding/Tergugat IV : SAPTO SETIAWAN ( TERGUGAT I) Diwakili Oleh : WA ODE CHAERIYAH DJAFAR, S.H.,M.H.
Pembanding/Tergugat V : LA SINA, SH. (TERGUGAT II) Diwakili Oleh : WA ODE CHAERIYAH DJAFAR, S.H.,M.H.
Terbanding/Penggugat I : LA SIMU (PENGGUGAT I)
Terbanding/Penggugat II : LA BUKA (PENGGUGAT II)
Terbanding/Penggugat III : LA DULA ( PENGGUGAT III)
Terbanding/Penggugat IV : ILYAS ( PENGGUGAT IV )
Terbanding/Turut Tergugat : KEMENTRIAN ATR BPN KABUPATEN BUTON ( TURUT TERGUGAT)
11383
  • hak Ulayat kesatuan masyarakat hukum adat yang serupaitu dengan menyatakan bahwa Hak Ulayat kesatuan masyarakat hukum adatatau yang serupa dengan itu adalah hak kesatuan masyarakat hukum adat yangbersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, sertamelestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yangbelaku;Halaman 32 dari 41 halaman Putusan NOMOR 20/PDT/2021/PT KDIMenimbang, bahwa kesatuan masyarakat hukum adat sendiri adalahsekelompok orang yang memiliki
    /KBPN No. 5 Tahun 1999 menentukanbahwa:Hak Ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila:a.
    Masih mengadakan pemungutan hasil hutan diwilayah hutan.Menimbang, bahwa untuk menetapkan komunitas hukum adat dan hakatas tanah ulayatnya kini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan PerlindunganMasyarakat Hukum Adat;Menimbang, bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adatdilakukan melalui tahapan:a. Identifikasi masyarakat hukum adat;b. Verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat dan;C.
    Penetapan masyarakat hukum adat;Halaman 34 dari 41 halaman Putusan NOMOR 20/PDT/2021/PT KDIPasal 5 Permendagri Nomor 52 tahun 2014 menyatakan:1. Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain melakukanidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a denganmelibatkan masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat;2. Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan denganmencermati:a. Sejarah masyarakat hukum adat;b. Wilayah hukum adat;c. Hukum adat;d.
    Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3)diumumkan kepada masyarakat hukum adat setempat dalam waktu1(satu) bulan;Panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota yang dibentuk untukmelakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,menyampaikan rekomendasi kepada Bupati/walikota berdasarkan hasil verifikasidan validasi;Bupati/walikota melakukan Penetapan pengakuan dan perlindunganmasyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukumadat dengan Keputusan
Putus : 23-05-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 373 K/Pdt/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — KAMARUDIN lawan IGINASIUS OLABENY
9135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dikaji dari perspektif peraturan perundangundangan Indonesiasaat ini (f/us constitutum) terminologi hukum adat dikenal denganistilah, hukum yang hidup dalam masyarakat, living law, nilainilaihukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, hukum tidaktertulis, hukum kebiasaan, hukum Indonesia aasli, dan lainsebagainya. Selain itu, terminologi hukum adat beserta masyarakatHalaman 9 dari 21 Hal. Put.
    Indonesia;Perspektif sosiologis, peradilan adat sebagai bagian hak tradisionalkesatuan masyarakat hukum adat dalam kenyataannya masih hidupdalam masyarakat.
    Perspektifteoritis, adanya penghormatan, pengakuan dan eksistensi hakhaktradisional kesatuan masyarakat hukum adat hendaknya harusditindaklanjuti oleh Negara dengan peraturan perundangundanganbersifat nasional.
    Walaupun demikian, bukanberartikeberlakuan dari hukum adat yang diputuskan oleh masyarakat hukumadat tersebut tidak ada sama sekali.
    2001 tentang Otonomi KhususBagi Provinsi Papua yang bunyinya sebagai berikut:Ayat (1):"Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkunganmasyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan memeriksadan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antarapara warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan*;Ayat (3):Halaman 13 dari 21 Hal.
Putus : 25-11-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2763 K/PDT/2016
Tanggal 25 Nopember 2016 — PT PALM LAMPUNG PERSADA VS RYAMIZARD RYACUDU
13370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2763 K/Pdt/2016mewakili 5 (lima) Marga Buay di Bahuga seperti halnya yang dialami H.Mussannif Ryacudu (vide Bukti P3);Judex Facti Tingkat Banding salah menerapkan hukum seperti diaturdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentangPedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yangmana kelembagaan Masyarakat Hukum Adat itu untuk diakui sahsecara hukum haruslah melalui identifikasi, verifikasi dan validasi olehPanitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten/kota setempat
    Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan PerlindunganMasyarakat Hukum Adat, yang berbunyi:Pasal 61.
    Dalam hal masyarakat hukum adat di 2 (dua) atau lebihkabupaten/kota pengakuan dan perlindungan masyarakat adatditetapkan dengan Keputusan Bersama Kepala Daerah;Pasal 101. Bupati/walikota melaporkan penetapan pengakuan dan perlindunganmasyarakat hukum adat kepada gubernur;2.
    Adat, yang berbunyi:(2) Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Daerah denganmengikutsertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yangada di daerah yang bersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat daninstansiinstansi yang mengelola sumber daya alam;Halaman 19 dari 32 hal.
    Gubernur dilaporkan kepada Menteri melalui Direktorat JenderalPemberdayaan Masyarakat dan Desa, sedangkan untukkeabsahan/legalitas Tanah Ulayat masyarakat hukum adat harusdilakukan penelitian olen Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakanpara pakar hukum adat, masyarakat hukum adat setempat serta harusdinyatakan dalam Peta Dasar Pendaftaran Tanah.
Register : 23-04-2014 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN BINJAI Nomor 138/ Pid B /2014/PN BJ
Tanggal 19 Mei 2014 — Terdakwa 1. Abdul Muis, Terdakwa 2. Ezi Syahputra Mustapa dan Terdakwa 3. Syaril Anuar
304
  • adat melayu binjailangkat untuk menebang tanaman tebu tersebut, tidak lama kemudian terdakwa Ibersama terdakwa II, terdakwa III bersama anggota kelompok hukum adat melayu4binjailangkat kembali membabat/memotong tanaman tebu tersebut, lalu sekitarpukul 15.30 wib terdakwa bersama 200 (dua ratus) orang anggota terdakwa disuruhuntuk meninggalkan lokasi oleh pihak Kepolisian, namun terdakwa I bersamaterdakwa II, dan terdakwa III tidak mau meninggalkan lokasi tersebut sehinggapetugas Polisi dari Polres
    11.00 Wib petugas polisi dari Polres Binjai datangkelokasi untuk melarang terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV sertatemanteman anggota kelompok hukum adat melayu binjailangkat untuk menebangtanaman tebu tersebut, tidak lama kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III,dan terdakwa IV serta temanteman anggota kelompok hukum adat melayu binjailangkat kembali membabat/memotong tanaman tebu tersebut lalu sekitar pukul 15.30wib terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV
    serta temantemananggota kelompok hukum adat melayu binjailangkat disuruh untuk meninggalkanlokasi oleh pihak Kepolisian, namun terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III tidakmau meninggalkan lokasi tersebut sehingga petugas Polisi dari Polres Binjaimenangkap dan membawa terdakwa I bersama terdakwa II, terdakwa III bersamaHasan Basri, Zainal Sapri, Sofian Ahyar, Dermawan Agus Junaidi, Ezi Syahputra,Umar, Sabran Als Uncu, Mustafa, Abdul Muis, Sahrial, dan Muhammad Arifin(dalam berkas terpisah) ke
    adat melayu binjailangkat untuk menebang tanaman tebutersebut, tidak lama kemudian terdakwa I bersama terdakwa II, terdakwa III bersamaanggota kelompok hukum adat melayu binjailangkat kembali membabat/memotongtanaman tebu tersebut, lalu sekitar pukul 15.30 wib terdakwa bersama 200 (dua ratus)orang anggota terdakwa disuruh untuk meninggalkan lokasi oleh pihak Kepolisian,namun terdakwa I bersama terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV tidak maumeninggalkan lokasi tersebut sehingga petugas Polisi
    Ezi Syahputra Mustapa dan Terdakwa 3.Syaril Anuar secara bersamasama dengan temantemannya yang tergabung dalamKelompok Masyarakat Hukum Adat Melayu Binjai Langkat;Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa dengan jalan bermula ikutdalam rombongan masyarakat berjumlah kurang lebih 200 (dua ratus) denganmembawa parang dari rumahnya dibawah pimpinan Muhammad Nazri dan papanpamlet yang bertuliskan Kelompok Masyarakat Hukum Adat Melayu Binjai Langkatdengan menggunakan mobil berjenis truk menuju
Putus : 24-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN NUNUKAN Nomor 137.Pid.Sus.PN.Nnk.2021
Tanggal 24 Juni 2021 — Pidana - Penuntut Umum Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn. - Terdakwa SINGGUNG Anak dari PUMPUNGAN
269125
  • adat yang dilakukan oleh PT.
    hukum adat DayakAgabag tersebut tidak hanya berlaku di wilayah Desa Bebanas, namunmasih berlaku pula di seluruh wilayah Kecamatan Sebuku;Bahwa secara teritorial, masyarakat hukum adat Dayak Agabagtersebar di seluruh Desa yang ada di Kecamatan Sebuku;Bahwa baik Saksi maupun Terdakwa merupakan bagian darimasyarakat hukum adat Dayak Agabag;Bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan danpara pembesar dari masyarakat hukum adat Dayak Agabag telahmembicarakan mengenai Peraturan Daerah yang
    yaitu berdasarkan Pasal 5UUPA yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hukum agraria yangberlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hukum adat, yaituhukum yang berlaku dalam lingkup masyarakat hukum adat dalamwilayahnya masingmasing, oleh karena itu jika ada masyarakathukum adat yang menguasai tanah maka dasar hukumnya adalahhukum adat, sehingga tanah tersebuttidak diberikan oleh negara;Bahwa kedua, khusus bagi masyarakat hukum adat yang sudahmempunyai urusan penyelenggaraan masyarakat secara
    Agar bisa disebut sebagai masyarakat hukum adat makaharus terdapat Ketua Adat dan Lembaga Adat, kemudian wilayah adatatau tanah ulayat, lalu terdapat pranata adat;Bahwa bentuk jaminan negara terhadap masyarakat hukum adat adadua konteks, pertama adalah dalam hal tanahnya dipakai sendiri olehanggota masyarakat hukum adat, yaitu jika anggota masyarakat adatmemerlukan tanah maka ia dapat meminta izin kepada lembaga adatuntuk meminta bagian tanah ulayat yang masih tersedia, sehinggakemudian hukum agraria
    adat;Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor31/PUUV/2007, Mahkamah Konstitusi telah menentukan kriteria atau tolok ukurdari kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnyasebagaimana ketentuan Pasal 18B ayat (2) UndangUndang Dasar 1945, yaitubahwa suatu kesatuan masyarakat hukum adat tersebut masih hidup, sesuaidengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia dan ada pengaturan berdasarkan undangundang;Menimbang, bahwa
Register : 24-01-2017 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 10-08-2017
Putusan PN TABANAN Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Tab
Tanggal 18 Mei 2017 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
7021
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Hukum adat dan Agama Hindu pada tanggal 28 Desember 2012 yang dilangsungkan dirumah Tergugat di Kabupaten Tabanan, dimana Penggugat berstatus sebagai Predana sedangkan Tergugat berstatus sebagai Purusa, sesuai kutipan Akta Perkawinan dengan , adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut, putus karena perceraian;4.
    Pengadilan Negeri Tabanan,sebagai Mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 21 Maret2017, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat gugatan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut,Tergugat memberikan jawaban tertanggal 9 Maret 2017 pada pokoknyasebagai berikut:Halaman 4 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Tab1.Benar, perkawinan dilaksanakan dengan mengikuti hukum
    adat Balidimana saya Tergugat bertindak selaku purusa dan Penggugatsebagai predana dengan bentuk perkawinan biasa dimana wanitaselaku predana menjadi keluarga suami selaku purusa;Kehidupan rumah tangga tidak rukun sepenuhnya karena dari awalperkawinan selalu didikte oleh Penggugat dan orang tuanyamengenai seluruh rentetan upacara perkawinan hingga kehidupanrumah tangga selanjutnya.
    Anak saya yang bernama ANAK yang merupakan hasil perkawinan11.saya berdasarkan hukum adat agama Hindu adalah hak purusadimana yang manumadi ke dunia ini merupakan leluhur dari purusabukan dari predana, untuk itu hak asuh dan perwalian anak sudahmenjadi hak dan tanggung jawab saya sebagai purusa;Dan saya tidak berani memberikan leluhur saya yang manumadi kemerca prada ini kepada orang lain karena tugas dan kewajiban sayauntuk mendididik dan membesarkan dengan segenap kemampuansaya;Mengenai usia anak
    karena telah diakui atau setidaktidaknyatidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti halhalsebagai berikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan pasangan suami istri yangtelah melaksanakan perkawinan secara Hukum adat dan agama Hindupada tanggal 28 Desember 2012 dilaksanakan dirumah Tergugat diTabanan dipuput oleh Ida Ayu Sumertik dimana Penggugat berstatussebagai Predana dan Tergugat berstatus sebagai Purusa sesuaidengan kutipan Akta Perkawinan , yang telah tercatat di KantorCatatan
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yangdilaksanakan secara Hukum adat dan Agama Hindu pada tanggal 28Desember 2012 yang dilangsungkan dirumah Tergugat di KabupatenTabanan, dimana Penggugat berstatus sebagai Predana sedangkanTergugat berstatus sebagai Purusa, sesuai kutipan Akta Perkawinandengan , adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut, putuskarena perceraian;4.
Register : 13-05-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 18 / G / 2015 / PTUN.BJM
Tanggal 17 Nopember 2015 — MASYARAKAT ADAT MANGKALAPI HATI’IF GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN BUPATI TANAH BUMBU PT. BORNEO INDOBARA
16975
  • Adat pada masa lalu.Penetapan secara deklaratif dalam Konstitusi berupa pengakuan danpenghormatan keberadaan masyarakat Hukum Adat berserta hak ulayat,Pasal 18 b ayat (2) mengetengahkan beberapa persyaratan yang harusdipenuhi oleh suatu kelompok masyarakat untuk dapat dikategorikan sebagaimasyarakat Hukum Adat beserta hak ulayat.
    /KepalaBPN No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah HakUlayat Masyarakat Hukum Adat, diatur :Pasal 5 ayat (1) : Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Daerah denganmengikutsertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yangada di daerah yang bersangkutan, lembaga swadaya masyarakat daninstansiinstansi yang mengelola sumber daya alam.
    Kepala SKPD terkait sesuai karakteristik masyarakat hukum adatsebagai anggota.(3) Struktur organisasi Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten/Kotaditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.Pasal 4Pengakuan dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2dilakukan melalui tahapan:a. Identifikasi Masyarakat Hukum Adat;b. Verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat; danc.
    ataspengakuan terhadap suatu masyarakat hukum adat atau masyarakat adat.Adapun batasanbatasan tersebut sangatlah perlu untuk menghindari tipudaya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat atau masyarakat adatpadahal tataran kehidupannya sudah tidak lagi mengikuti ketentuanketentuan hukum adat itu sendiri.
    Kalau ada tindakan masyarakat hukum adat yang tidakdinginkan oleh masyarakat hukum adat itu, maka dia akan diusir darikampung.
Putus : 08-12-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PT AMBON Nomor 41/PDT/2014/PT AMB
Tanggal 8 Desember 2014 — MELKIANUS RIRUMA; BENDJAMIN SIHAY; IZHAK HITJAHUBESSY; ZETH HEHANUSA; WELMINCE HITIJAHUBESSY VS Prof. Drs. JOHANIS A. PATTIKAYHATU
116114
  • No. 41/PDT/2014/PT.AMBberkembang dan hidup ditengah masyarakat hukum adat, yang merupakansuatu kesatuan hukum adat beserta perangkat pemerintahannya yang telahlama ada, hidup dan berkembang serta dipertahankan dalam tata pergaulanhidup bermasyarakat, kKemudian mengeluarkan Peraturan Daerah KabupatenMaluku Tengah Nomor: 01 Tahun 2006 tentang NegeriBahwa terhadap dalil gugatan Penggugat angka 3, Tergugat Il, memberikanjawaban sebagai benkut:1)Bahwa Penggugat telah mengakui Peraturan Daerah Kabupaten
    Adat Negeri Titawaai, Penggugat in casu Prof.
    Jawaban Angka 1:Bahwa pada dalil posita gugatan angka Penggugat medaililkan:Bahwa Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yangbersifatgeneologis territorial yang memiliki batas wilayah, berwenangHal 61 dari 123 Hal Put.
    Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun2006 tentang NEGERI, Bab XIV tentang PENYELESAIAN SENGKETAPasal 64 merumuskan:Ayat (1) Penyelesaian sengketa dibidang hukum adat termasuksengketa petuanan dapat ditangani dan diputuskan oleh Saniri Negeriatau Dewan Adat yang khusus dibentuk untuk itu sesuai kewenanganmenurut ketentuan hukum adat setempat sepanjang tidakbertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.Hal 64 dari 123 Hal Put.
    adat termasuk sengketapetuanan dapat ditangani dan diputuskan oleh Saniri Negeri atau DewanAdat yang khusus dibentuk untuk itu sesuai kewenangan menurutketentuan hukum adat setempat sepanjang tidak bertentangan denganketentuan perundangundangan yang berlakuAyat (2) Pemerintah Daerah dan atau aparat penegak hukum lainnyadapat berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa sesuaiketentuan dalam ayat 1Ayat (3) Dalam hal teradi suatu sengketa dibidang hukum adat yangberdampak luas dan dapat mengganggu
Putus : 17-10-2013 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 353 K/TUN/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON, DK vs. Hi. SAID LATURUA, S.E
10277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adat Negeri Laha.
    adat, (untukselanjutnya disebut hak ulayat) adalah kewenangan yang menuruthukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atauwilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untukmengambil manfaat dari sumberdaya alam, termasuk tanah, dalamwilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yangtimbul dari hubungan secara l/ahiriah dan batinia turun temurun dantidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayahyang bersangkutan ;Halaman 13 dari 42 halaman.
    Putusan Nomor 353 K/TUN/2013.2) Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayatdari suatu masyarakat hukum adat tertentu;3) Masyarakat hukum adat adalah kelompok orang yang terkait olehtatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuanhukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasarketurunan;Pasal 2 ayat (1) yaitu : Pelaksanaan hak ulayat sepanjang padakenyataannya masih ada dilakukan olehmasyarakat hukum adat yang bersangkutanmenurut ketentuan hukum adat setempat.Artinya
    dalam kenyataan bahwa masihterdapat tanahtanah dalam lingkunganmasyarakat hukum adat yang penguasaan danpenggunaannya didasarkan pada hukum adatsetempat dan diakui oleh para wargamasyarakat hukum adat yang bersangkutansebagai tanah ulayatnya ;E.
    Putusan Nomor 353 K/TUN/2013.Laha/Raja Laha, mengingat Dati berdasarkan hukum adat di Ambonmenggambarkan hubungan hukum antara orang perorangan/individu atastanah yang termasuk dalam objek perkara ;b.
Putus : 21-03-2006 — Upload : 23-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1563K/PDT/2005
Tanggal 21 Maret 2006 — BASYARUDDIN MAASIN AMPANG BASA ; AFRINALDI RAJO MANGKUTA ; Dkk vs. SOEHAIMI RAJO BUJANG ; SYAMSIR GAMPO ; Dkk
261241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.1563 K/Pdt/2005Bahwa penunjukan kaum PenggugatPenggugat sebagai waris putusyang akan mengulas (Waris Putuin Nan Ka Mauleh) baik sako maupun pusakodari KENA (alm) tersebut tidak bertentangan dengan Hukum Adat Minangkabautetapi justru dibolehkan, bahkan hal ini telah diperkuat dengan YurisprudensiMahkamah Agung yang telah menjadi Yurisprudensi tetap mengenai HukumAdat Minangkabau tanggal 06 Juli 1977 No.1526 K/Sip/1975, yang menyatakanMenurut hukum adat di Minangkabau, apabila seseorang yang tidakmempunyai
    waris yang bertali darah (punah) pada waktu hidupnya berhakmenunjuk ahli warisnya yang akan mewarisi hartanya;Bahkan menurut Yurisprudensi tanggal 22 Oktober 1975 No.1029 K/Sip/1975menyatakan : Menurut Hukum Adat Minangkabau apabila seseorang tidak lagimempunyai ahli waris, maka ia berhak memberikan hartanya kepada siapa yangia sukai, baik berupa harta pencariannya sendiri maupun yang berasal dari hartapusaka tingginya;Bahwa menurut Hukum Adat Minangkabau dengan adanya penunjukanwaris dari KENA
    Bahwa Judex Factie telah salah menterjemahkan pengertian HinggokMancakam Tabang Manumpu menurut Hukum Adat Minangkabau, karenaseorang yang mengaku bermamak kepada suatu kaum hakhaknya tidaklahsama dengan hakhak anggota kaum yang sah lainnya.
    Dengan demikian pertimbangan Judex Factiemenyalahi Hukum Adat Minangkabau;Bahwa Ranji Tergugat A/Termohon Kasasi dibuat sewaktu perkara ini akandigelar dan Ninik Mamak hanya seorang yang menanda tangani ranjitersebut.
    Adat Minangkabau adalah sah kaum Pemohon Kasasisebagai waris putuin nan kamauleh dari KENA.
Register : 19-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN BANGKO Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Bko
Tanggal 8 Desember 2020 — Penggugat:
Amin Tamin
Tergugat:
1.ZAINAB
2.SULAIMAN
3.RAHMAH
4.RIDO
5.Badan Pertanahan Negara Kab Merangin
15273
  • Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan TanahUlayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Permen ATR/BPN 18/2019),Halaman 5 dari 13Putusan Perdata Gugatan Nomor 29/Pat.G/2020/PN Bkodiuraikan lebih lanjut mengenai hak ulayat kesatuan masyarakat hukumadat atau yang serupa itu.Hak ulayat kesatuan masyarakat hukum adat atau yang serupa itu adalahhak kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untukmenguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan
    , serta melestarikan wilayahadatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku.Kesatuan masyarakat hukum adat sendiri adalah sekelompok orang yangmemiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun temurun diwilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul leluhur dan/ataukesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adatmilik bersama serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan normahukum adat sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat danprinsip
    Jadi, hak penguasaanatas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat.
    Sepanjang kenyataannya masyarakat hukum adat itu masih ada.Mengenai hal ini, sesuai dengan Penjelasan Pasal 67 ayat(1) UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, suatumasyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurutkenyataannya memenuhi unsur antara lain:a. masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban(rechtsgemeenschap);b. ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasaadatnya;Halaman 6 dari 13Putusan Perdata Gugatan Nomor 29/Pat.G/2020/PN Bko23.C. ada wilayah hukum adat yang jelas
    adat yang mana yang dimaksudtersebut.3.
Register : 01-01-1970 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 21-02-2018
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 31/PDT/2017/PT.PLK.
Tanggal 16 Agustus 2017 — 1. PAHANGANG MAIN. DKK. VS PT. PERSADA SEJAHTERA AGRO MAKMUR
10749
  • ;BahwaUndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,Pasal 12 dan Pasal 13 menyatakan bahwa :Pasal 12(1) Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunanmerupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, PelakuUsaha Perkebunan harus melakukan musyawarah denganMasyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperolehpersetujuaan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.(2) Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denganketentuan
    peraturan perundangundangan.Pasal 13Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan ;.BahwaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 24 menyatakanbahwa :Dalam hal tanah yang digunakan untuk usaha perkebunanberasal dari tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, maka sesuaiperaturan perundangan pemohon izin usaha perkebunan wajibterlebihdahulu melakukan
    masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yangbersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat;Pasal 6 menyatakan bahwa : Ketentuan lebih lanjut mengenaipelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yangbersangkutan;Hal. 7 dari 33 Hal.
    ;BahwaPeraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pasal 11ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (8) menyatakan bahwa :(1) Pelaku usaha perkebunan wajib mengakui dan menghormatinilainilai budaya Masyarakat Hukum Adat sebagai suatu kekayaanidentitas budaya Bangsa Indonesia.(2) Pelaku usaha perkebunanwajiobmengakui dan menghormatihakhakatas tanah masyarakat hukum adat dan melaksanakan ketentuanhukum dan norma adat yang berlaku dan dianut
    Adat DayakOleh Direksi PT.