Ditemukan 122494 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-04-2012 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 290/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 17 April 2012 — BAMBANG AJI SASMITA dan IDA SUSANTI
111
  • ParaPemohon, anak tersebut oleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan diKantor Catatan Sipil, sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyaiakta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga; pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta KelahiranMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 03-07-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 955/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 3 Juli 2012 — NIXON PANJAITAN
172
  • kelalaiandan kesibukan Pemohon , sehingga sampai sekarang anak Pemohon belummempunyai Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama CITRA RAMADHANI PANJAITAN lahir di Sidoarjopada tanggal : 1 Januari 1998 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahiraimya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 04-07-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 959/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 4 Juli 2012 — SITI AKROMAH
141
  • Sipil karena kelalaian dan kesibukan Pemohon,sehingga sampai sekarang anak Pemohon belum mempunyai Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bemama MURTI AYU lahir di Sidoarjo pada tanggal : 7 Pebruari2005 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannyamelampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan
    bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpath ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud path ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 14-03-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 491/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 14 Maret 2013 — OLDEN KUNTAG
201
  • acara persidangan ini,dianggap telah termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadi bagian yang takterpisahkan dalam Penetapan ini ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untuk mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri tentang Akte Kelahiran bagi Pemohon agar dapat diterbitkanAkta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil yangbersdangkutan ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa :Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ;~ Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor
    : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa :Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakansetelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksudpada
Putus : 07-06-2012 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 729/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 7 Juni 2012 — YUDHI SETIYAWAN
141
  • oleh pemohon belum dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama RESTI SYAHLA SATYASABIQA, yang lahir diSurabaya pada tanggal 05 Juli 2009 belum dilaporkan ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatan kelahirannya Meiampui bataswaktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh han sejak kelahiran "demikianjuga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang Meiampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang Meiampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 30-04-2013 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 851/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 30 April 2013 — H A R J O K O
151
  • sekarang Anak pemohontersebut tidak mempunyai Akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran Anakpemohon bernama : DILA HARDINIA lahir di Sidoarjo pada tanggal : 04 Agustus 2004 yangsekarang usianya sudah mencapai 8 (delapan) Tahun , belum dilaporkan di Kantor CatatanSipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor;23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
    bahwa " Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran, demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwaberdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang
    Nomor:W23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa pelaporansebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hansampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksana setempat, sethngkan apabila pencatatanKelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangLindang Nomor 23 tahun 2006,dilaksanakan
Putus : 24-04-2013 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 259/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 24 April 2013 — LANI SUDJIONO
162
  • belum dicatatkan diKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena kelalaian orangtua pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama LANI SUDJIONO, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 5 Juni1984, belum dilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehinggapencatatan kelahirannya melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh han sejak kelahiran "demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 08-03-2012 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 91/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 8 Maret 2012 — HENDRIX DWI CONY SAPUTRO
171
  • ini, dianggap telah tenmuat dan dipertimbangkan disini senta menjadibagian yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini ;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akte Kelahiran bagi ParaPemohon agar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon dari DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersdangkutan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya penistiwa kelahiran paling lambat 60 (enam ) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa : Berdasarkan laponan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor :
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (Satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
Putus : 25-04-2012 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 304/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 25 April 2012 — DAYUNG EKO SETYOBUDI dan NIA INAYATULLOH
121
  • sehinggasampal sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemohan yang bernama ADAM HIZBULLAH FAREZA AKBAR yang lahirdi Sidoarjo pada tanggal 06 Juni 2008 kelahirannya belum dicatatkan/dilaporkan diKantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1(satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran ",demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaulbatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
Putus : 24-04-2012 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 340/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 24 April 2012 — SAMPURNO dan MASCHANIFAH
104
  • pemohon sehinggasampai sekarang anak tersebut belum memiliki akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak para pemohon yang bernama ILMI RASYITA lahir di Sidoarjo pada tanggal 22Oktober 2007 sampai sekarang belum dilaporkan ke Kantor Kependudukan danCatatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor.: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administras kependudukan ditegaskan bahwa"Pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatndilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 15-03-2012 — Upload : 08-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 99/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 15 Maret 2012 — EDI PURWADI DAN HARTATIK
142
  • Pemohon, sehingga sampai sekaranganak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas bahwaPara pemohon telah lalal mencatatkan kelahiran anaknya sehingga sampai sekarangkelahiran ariaknya tersebut belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil oleh ParaPemohon, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (I) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
Putus : 21-02-2013 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 319/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 21 Februari 2013 — MUHAMMAD ABAS
144
  • kesibukan Pemohon, sehingga sampaisekarang Anak pemohon tersebut tidak mempunyai Akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama AZIZAH TRI SASKIA SAPUTRA lahir di Sidoarjo padatanggal : 30 Agustus 2008 , belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada lInstansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 18-12-2012 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2106/ Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 18 Desember 2012 — HARIYANTO
145
  • Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil yang bersangkutan, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagianak Pemohon, agar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anakPemohon dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah ditegaskan
    bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ; ; Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwa Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PejabatPencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor : 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yangmelampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahunsejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkanpersetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndangNomor :23 Tahun 2006.............23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahunsebagaimana
Putus : 19-12-2012 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2128/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 19 Desember 2012 — NIHAYATUS SAIDAH
171
  • ALFINO DWI TAMA lahir di Sidoarjo pada tanggal:16 06 2010 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatankelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam
    ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan (satu) tahun sejak
Register : 20-02-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 23-10-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 0751/Pdt.G/2017/PA.JT
Tanggal 18 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
11763
  • tersebut diatas, Permohonan Penggugatuntuk mengajukan Permohonan pembatalan pernikahan terhadapTergugatatas dasar salah sangka mengenai diri Suami, Sesuai denganketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentangperkawinan di tegaskan, Seorang suami atau isteri dapat mengajukanpermohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnyaperkawinan terjadi salah sangka mengenai diri Suami atau isteri danKetentuan Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan ditegaskan
    Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, Permohonan Penggugatuntuk mengajukan Permohonan Pembatalan Pernikahan terhadapTergugatatas dasar salah sangka mengenai diri Suami, Sesuai denganKetentuan Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam ayat 2 ditegaskan, seorangsuami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan,apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atausalah sangka mengenai diri Suami dan istri dan ketentuan Pasal 72Kompilasi Hukum Islam ayat 3 ditegaskan, Apabila
    , apabila ancaman telah berhenti, atau yangbersalah sangka itu menyadari kKeadaannya dan dalam jangka waktu 6(enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidakmenggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan makahaknya akan gugurbahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, permohonan penggugatuntuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan terhadaptergugatatas dasar salah sangka mengenai diri Suami, Sesuai denganketentuan pasal 72 kompilasi hukum islam ayat 2 ditegaskan
    , Seorangsuami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan,apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atausalah sangka mengenai diri Suami dan istri dan ketentuan pasal 72kompilasi hukum islam ayat 3 ditegaskan, apabila ancaman telahberhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalamjangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suamiister, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukanpermohonan pembatalan, maka haknya
    , Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonanpembatalan perkawinan, apabila pada waktu berlangsungnya perkawinanterjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri Suami dan istri danketentuan Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam ayat 3 ditegaskan, Apabilaancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanyadan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagaisuami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukanpermohonan pembatalan, maka haknya
Putus : 29-01-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 86/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 29 Januari 2013 — T R I Y O N O
101
  • oleh pemohon belum dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama DEVISTA WULANDARI, yang lahir di Banyuwangi pada tanggal27 Desember 2004, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilsehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak kelahiran" demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang
    Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkanpersetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelabiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 20-02-2013 — Upload : 18-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 566 K/Pdt.Sus/2009
Tanggal 20 Februari 2013 — IRWANDI vs PT. ARARA ABADI
4735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Arara Abadi melakukan tindakan PHK dengan alasan pelanggaranberupa penggelapan barang milik perusahaan seperti yang ditegaskan dalam suratPIPHK ;Bahwa alasan yang menjadi dasar penolakan PIPHK yang ditegaskan oleh pihakperusahaan PT.
    Arara Abadi karena pihak perusahaan telah melakukan tindakansewenangwenang atau mengadaada, karena perbuatan tersebut tidak pernah dilakukanoleh Pekerja hal ini dapat ditegaskan antara lain:Bahwa Pekerja memang benar mengangkut minyak solar dari lokasi CampMangalo Duri XIII dengan tujuan lokasi Parit I Resort Bukit Kapur dengan truk Fuso(U030) ;Bahwa BBM solar yang diangkut dari lokasi Camp Manggalo Duri XIII tidakbenar tangkinya penuh akan tetapi kurang dua jengkal atau tidak mencapai 5.200 liter
Putus : 12-04-2012 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 263/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 12 April 2012 — SUYATMIN dan SRIYATUN
112
  • Kantor Catatan Sipil, sehinggasampal sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas Parapemohon telah lalai mencatatkan kelahiran anaknya sampai sekarang kelahirananaknya tersebut belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil olen Para Pemohon,sehingga pencatatan kelahirannya melampaul batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa 'Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasai 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puuh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setetah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
Putus : 29-05-2012 — Upload : 08-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 646./Pdt.P./2012./PN.Sda.
Tanggal 29 Mei 2012 — MOHAMMAD ZUNAIDI
111
  • orang tua pemohonsehingga sampai sekarang pemohon belum memiliki akte kelahiran ; Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama MOHAMMAD ZUNAIDI lahir di Sidoarjo pada tanggal 13Maret 1992 sampai sekarang belum dilaporkan ke Kantor Kependudukan danPencatatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang UndangoeNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwaSetiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor.: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahirandan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) ...... 6(enam puluh) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatndilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansi Pelaksana setempat,sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahunsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun
Putus : 11-04-2012 — Upload : 09-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 191/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 11 April 2012 — P I T O N O dan S U M I A T I
132
  • Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil karena kelalaian para pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak para pemohon yang bernama HAFIZH TRI ALDIANTO, yang lahir di Sidoarjopada tanggal 10 Juli 2008, belum dilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Admimsirasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran " demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Aktakelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan