Ditemukan 129435 data
JUNAIDI KOHAR
Tergugat:
1.1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
134 — 78
Penggugat:
JUNAIDI KOHAR
Tergugat:
1.1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
71 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA PEKANBARU, tersebut;
ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA PEKANBARU, diwakili oleh AGUS HARTADI, selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya vs BENNY HENGKI REKSON SILALAHI, pekerjaan Pesuruh pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Pekanbaru
ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA PEKANBARU,diwakili oleh AGUS HARTADI, selaku Direktur Utama PT. AsuransiJiwa Bumi Asih Jaya, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51A, Tangkerang, Pekanbaru;Dalam hal ini memberi kuasa kepada Desi Sulastri, jabatan KepalaKantor Cabang Sumbateng PT.
Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya,beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 A, Tangkerang,Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 06/SK/DIR/2013tanggal 4 Januari 2013;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawan:BENNY HENGKI REKSON SILALAHTI, pekerjaan Pesuruh padaPT.
Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Pekanbaru, beralamat di JalanTanjung Sari Nomor 20, RT/RW 001/004, Kelurahan TangkerangSelatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru pada pokoknya
Asuransi Jiwa Bumi Asih Tergugat)yang bekerja selama kurang lebih 9 tahun 2 bulan terhitung dari sejak 01 Maret2003 s/d 1 Mei 2012 dengan posisi jabatan adalah sebagai Pesuruh pada PT.Hal. 1 dari 5 hal. Put. No. ...
Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan lain sebagainya;Hal. 3 dari 14 hal. Put.
Terdakwa:
JIWA
104 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JIWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Kesempatan Main Judi, Yang Diadakan Dengan Melanggar Ketentuan Pasal 303, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
JIWA
JUNAIDI KOHAR
Tergugat:
1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
63 — 26
Penggugat:
JUNAIDI KOHAR
Tergugat:
1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
343 — 214 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (MANULIFE INDONESIA) VS EFI YUSLIANA
PUTUSANNomor 930 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (MANULIFEINDONESIA), yang diwakili oleh Para Direktur, SutiknoWidodo Sjarif dan Apriliani Twelfrina Siregar, berkedudukandi Sampoerna Jiwa Manulife Square, South Tower, JalanJendral Sudirman Kavling 4546, Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Stefanus Haryanto, S.H., LL.M., dankawankawan
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:;Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal30 Agustus 2018 dan kontra memori kasasi tanggal 12 September 2018dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PengadilanTinggi Jakarta, Mahkamah Agung berpendapat: Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum), karena Judex Facti telah melaksanakan hukumacara dengan benar dalam memutus perkara ini; Bahwa Penggugat adalah Pemegang Polis Asuransi Jiwa
Tanpa cek kesehatan tibatiba sakit dan tidak mau menanggungberarti tidak ada itikad baik dari Tergugat: Lagi pula alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakanpenilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidaktunduk pada pemeriksaan Kasasi.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA MANULIFE
118 — 259
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Layanan Propesional Pengembangan Aplikasi antara PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia dan PT. Evotech Distribusi No. Genelari : 001/XI/PKS-ED/2016 tertanggal 10 November 2016 dan Project Proposal PT. Evotech Distribusi For E-Business Project PT.
Asuransi Jiwa Generali Indonesia tertanggal 29 Juni 2016 sah dan berlaku mengikat terhadap Pembanding /semula Penggugat dan Terbanding /semula Tergugat.-- Menyatakan Terbanding /semula Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap ketentuan dalam pasal 16 ayat (1) Perjanjian kerjasama Penyedian jasa layanan Profesional Pengembangan Aplikasi antara PT. Asuransi jiwa Generali Indonesia dan PT. Evotech Distribusi No.
-(enam milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) Perjanjian Kerjasama Penyedia Jasa Layanan Profesional Pengembangan Aplikasi antara PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia dan PT. Evotch Distribusi No.
PT.EVOTECH DISTRIBUSI >< PT.ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA dan HADIYANTO AGUNG
ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA, berkedudukan diGenerali Tower Lantai 7 Gran Rubina Bussiness Park, KawasanRasuna Epicentrum Jalan HR Rasuna Said Kavling C22 JakartaSelatan. Dalam hal ini diwakili oleh Arry B. Wibowo, SH,MH., ArieFarisandi, SH,Dipl. Law,LLM dan Isa Jatisuryansyah, SH. ParaKaryawan PT.
ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA DAN PT EVOTECHDISTRIBUSI NO. GENERALI: 001/XI/PKSED/2016 TERTANGGAL 10NOVEMBER 20161.Bahwa pada tanggal 10 November 2016, Penggugat dan Tergugattelah membuat dan menandatangani, oleh karenanya terikat dalamPerjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Layanan ProfesionalPengembangan Aplikasi Antara PT Asuransi Jiwa GeneraliIndonesia dan PT Evotech Distribusi No.
2 (dua) tahun.Bahwa sebelum menandatangani Perjanjian tersebut, padatanggal 5 September 2016 Penggugat dan Tergugat juga telahmenandatangani Project Proposal PT Evotech Distribusi For EBusiness Project PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (ProposalPenawaran) (vide Bukti P1), dimana telah disepakati bahwaHal. 4 Put.
Generali: 001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10November 2016 dan Project Proposal PT Evotech Distribusi For EBusiness Project PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia tertanggal 29 Juni2016 sah dan berlaku mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat;Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap ketentuandalam Pasal 16 ayat 1 Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa LayananProfesional Pengembangan Aplikasi Antara PT Asuransi Jiwa GeneraliIndonesia dan PT Evotech Distribusi No.
Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Layanan PropesionalPengembangan Aplikasi antara PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia danPT. Evotech Distribusi No. Genelari : 001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10November 2016 dan Project Proposal PT. Evotech Distribusi For EBusinessProject PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia tertanggal 29 Juni 2016 sahdan berlaku mengikat terhadap Pembanding /semula Penggugat danTerbanding /semula Tergugat.
11 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sutarmin
Tergugat:
1.Pimpinan Kantor Cabang Wates Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
2.Pimpinan Pusat Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
50 — 49
Penggugat:
Sutarmin
Tergugat:
1.Pimpinan Kantor Cabang Wates Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
2.Pimpinan Pusat Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANU FE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
/PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruhbiaya yang dibebankan kepada pemegang polisantara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
123 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
enolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA tersebut
ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA vs ADVENT CRISTOFARO, dk
PUTUSANNomor 2880 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA, yang diwakilioleh Direktur Utama, Freddy Thamrin, berkedudukan di JalanLetjen S.
;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril karenatertundanya Uang Pertanggungan Polis Asuransi Nomor 302373MD yangseharusnya sudah dapat dinikmati olen Para Penggugat saat ini dan jugaakibat hilangnya keuntungan yang diharapkan Para Penggugat dengannilai sebesar Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima jutarupiah) kepada Para Penggugat;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag)terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang dikenal sebagai PTAsuransi Jiwa
Nomor 2880 K/Pdt/2018undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA tersebut harus ditolakdengan perbaikan amar putusan sebagaimana termuat dalam amar putusanini ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi in1;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang
174 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, diwakil oleh Tn.
Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan Mobil SedanMerk Mitsubishi Lancer tahun 1987 warna hitam dengan Nomor Polisi B.2023 HN BPKB Nomor 7399088 G tanggal 8 Juli 1987, oleh karenanyaTergugat harus segera mengembalikan kepada Penggugat;8.
Bahwa selain dari pada itu, Yully Sitanggang, S.E., M.M. yangbertindak mewakili PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dalam gugatan aquo, diragukan keabsahannya, karena setahu Tergugat, Direktur UtamaPT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah Ruth Nainggolan;3.
Asuransi Jiwa Bum Asih Jayasejak Mei 1991 s/d Mei 2001 (masapensiun umur 55 tahun) sebesar120xRp5.000.000, Gaji minimal sebagaiKKE/KPC (belum ditambahkan denda &bunga atas keterlambatan pembayaranRp600.000.000,00upah Bonus sejak Mei 1991 s/d Mei 2001 sebesarRp180.000.000,00120 bulan x Rp1.500.000, Uang penggantian hak seperti cuti, HUTBAJ, THR, dan Gratifikasi sejak Mei 1991 Rp200.000.000,00s/d Mei 2001 sebesar 40 x Rp5.000.000, Uang tabungan pegawai sejak bekerja 1Rp50.000.000,00September 1979 s
Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, sertarehabilitasi kesahatan dan namabaikselama 20 tahunTotal Jumlah Seluruhnya Rp2.670.000.000,0 5. Bahwa untuk menjaga agar tuntutan Penggugat Rekonvensikepada Tergugat Rekonvensi tidak siasia, maka mohon kiranyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap tanah berikut bangunan gedung Kantor milik TergugatRekonvensi terletak di jalan Matraman Raya Nomor 165 167 Jakarta13140;6.
100 — 24
ASURANSI JIWA ASTRA
66 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA MEGA LIFE INTERNASIONAL, DKK
Sisman telah ditawarkan oleh Tergugat untuk menjadipeserta Asuransi Jiwa untuk mengasuransikan pinjaman kredit sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di Bank Turut Tergugat padaAsuransi Jiwa Mega Life Internasional, yang di fasilitasi olen Turut Tergugat dan Turut Tergugat II dengan maksud untuk mempertanggung jawabkanAsuransi jiwa H.
Bahwa setelah Penggugat dan II melengkapi syaratsyarat pengajuanKlaim Asuransi Jiwa, maka pada tanggal 01 Desember 2012 atau masihdalam waktu Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa, telah diajukan kepadaTergugat melalui Turut Tergugat selaku pemegang Polis AsuransiKumpulan. Maka Penggugat dan Penggugat II telah dinyatakan memenuhisyarat dan ketentuan Pengjuan Klaim Asuransi Jiwa atas nama TertanggungAlmarhum H.
Asuransi Jiwa Mega Life sebagai Penanggungterhadap Asuransi Jiwa Kredit atas nama H.
Sisman membayar Premi Asuransi pada PT Mega LifeInternasional dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi PesertaAsuransi Jiwa Mega Life maka diterbitkanlah Sertifikat AsuransiPertanggungan Jiwa atas nama Tertanggung H. Sisman dengan nilaiPertanggungan Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), makakesepakatan bersama antara H. Sisman dan PT. Asuransi Jiwa Mega Lifeadalah sah secara Hukum serta mengikat bagi keduanya sesuai KetentuanPasal 1338 KUH Perdata.
Oleh karenaTertanggung meninggal dunia masih dalam waktu Pertanggungan dariPenanggung Asuransi Jiwa PT. Asuransi Jiwa Mega Life, maka secarahukum harus dibayarkan dana Pertanggungan Jiwa Sebagaimana tersebutdalam Sertifikat Asuransi Jiwa yang diterbitkan oleh Tergugat (Bukti P3, P7dan P8);Bahwa atas Pengajuan Klaim Asuransi meninggal atas nama TertanggungH.
HARANSIUS SIAHAAN
Tergugat:
PT ASURANSI JIWA KRESNA
87 — 28
Penggugat:
HARANSIUS SIAHAAN
Tergugat:
PT ASURANSI JIWA KRESNAAsuransi Jiwa Kresnaperihal permintaan penjelasan atas pengaduan dugaan pemberhentiansepihak Sdr.
Asuransi Jiwa Kresna membayar KompensasiPemutusan Hubungan Kerja terhadap Sdr. Drs. Muchisin, dkk (18orang pekerja) berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kaliketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang Undang No. 13 Tahun2003, Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal156 ayat (3) Undang Undang No. 13 Tahun 2003 dan UangPenggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang No. 13 Tahun 2003;Bahwa pendapat mediator dalam anjuran antara lain sebagai berikut :a.1.
tetapi tidak pernahmenghadiri sidang;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugatmengajukan Bukti Surat dengan susunan sebagai berikut :1.10.Bukti P1Bukti P2Bukti P3Bukti P4Bukti P5Bukti P6Bukti P7Bukti P8Bukti P9Bukti P10 :Photo Copy (copy dari Copy ) Surat Mahkamah AgungRI No. 1452/PAN/PK/2018 yang ditunjukan kepada M.TAMBUNAN ,SH dan Rekan;Photo Copy (Sesuai dengan aslinya ) Surat KeputusanDireksi P.T Asuransi Jiwa Krisna No. 00059/SKD/HRGAASURANSI JIWA KRISNA/2012 tanggal 8
Asuransi Jiwa Kresna sejak 01 Juni 2011;e Bahwa setahu Saksi Penggugat bekerja di PT. Asuransi Jiwa Kresnasudah + 6 (enam) tahun lebih;e Bahwa jabatan Penggugat di PT.
AsuransiJiwa Kresna No: 00059/SKD/HRGA ASURANSI JIWA KRESNA/2012Tanggal 8 Maret 2012;Menimbang, bahwa semenjak tanggal 1 November 2014, Penggugatdi mutasi dari SPV Palembang menjadi Kaper Bengkulu, sebagaimana alatbukti Surat P3 yakni surat Direktur Utama Nomor : 439/KLDIR/XI/2014Perihal Mutasi Sdr.
106 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA STARINVESTAMA (d/h PT. AsuransiJiwa Recapital) VS PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk (d/h PT.Bank Pundi Indonesia, Tbk.),
202 — 255 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA VS PT. EVOTECH DISTRIBUSI, dk
ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA, dalam hal inidiwakili oleh Presiden Direktur Edy Tuhirman, berkedudukan diGenerali Tower Lantai 7, Gran Rubina Bussiness Park,Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan H. R. Rasuna Said,Kavling C22, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasakepada Dr. J.
Nomor 2968 K/Pdt/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Vi.Vil.VIII.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa LayananProfesional Pengembangan Aplikasi Antara PT Asuransi Jiwa GeneraliIndonesia dan PT Evotech Distribusi Nomor Generali 001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10 November 2016 dan Project Proposal PT EvotechDistribusi For EBusiness
Asuransi Jiwa Generali tertanggal29 Juni 2016 sah dan berlaku mengikat terhadap Penggugat danTergugat;Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap ketentuandalam Pasal 16 Ayat (1) Perjanjian Kerjasama Penyediaan JasaLayanan Profesional Pengembangan Aplikasi Antara PT Asuransi JiwaGenerali Indonesia dan PT Evotech Distribusi Nomor Generali:001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10 November 2016;Menghukum Tergugat untuk membayar denda kepada Penggugatsecara tunai dan sekaligus sejumlah Rp6.480.000.000,00
Asuransi Jiwa GeneraliIndonesia dan PT. Evotech Distribusi Nomor Generali: 001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10 November 2016 dan Project Proposal PT.Evotech Distribusi For EBusiness Project PT. Asuransi Jiwa GeneraliIndonesia tertanggal 29 Juni 2016 sah dan berlaku mengikat terhadapPembanding/semula Penggugat dan Terbanding/semula Tergugat;Halaman 5 dari 9 hal.Put.
Asuransi jiwa Generali Indonesia dan PT. Evotech Distribusi NomorGenerali: 001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10 November 2016; Menghukum Terbanding/semula Tergugat untuk membayar dendakepada Pembanding/semula Penggugat secara tunai dan sekaligussebesar Rp6.480.000.000,00 (enam miliar empat ratus delapan puluhjuta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) PerjanjianKerjasama Penyedia Jasa Layanan Profesional Pengembangan Aplikasiantara PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia dan PT.
173 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE tersebut
PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFEVSRIAMA HOTLINA SITOMPUL, DK
PUTUSANNomor 3046 K/Pdt/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara:PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, berkedudukan di SequisCenter, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bey Bambang S,S.H., M.Hum dan rekan, Para Advokat beralamat di Jalan DanauToba Nomor 104, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2012;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;Melawan
UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 ;Hal. 9 dari 11 halaman Putusan Nomor 3046 K/Pdt/201210Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolakdan Pemohon Kasasi ada dipihak yang kalah, maka
78 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
RADEN EDIYANA DEVITA, A.Md VS ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
., Para Advokat, berkantordi Mayapada Tower Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav.28,Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September2016, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA ~ 1912,berkedudukan di wisma Bumiputera Lantai 1721, Jalan JenderalSudirman Kav.75, Jakarta, Provinsi DKI Jakarta, yang diwakili oleh1. Didi Ahdijat, Koordinator Pengelola Statuter AJB Bumiputera1912, 2.
331 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
CAROLINA HUTAPEA, DKK VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Rasuna Said, Kavling B4, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2019;Para Pemohon Kasasi;LawanPT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square lantai 17, Jalan JenderaSoedirman Kavling 4546, Jakarta Selatan, yang diwakili olehApriliani T. Siregar dan Karjadi Pranoto selaku Direktur, dalamhal ini memberi kuasa kepada Thomas Oloan Siregar, S.H.
55 — 23
ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
TOMMY SIMATUPANG beralamat di Perum Lembah Teratai Blok A No.1RT.001.RW.012 Desa Gadobangkong, Kec.Ngamprah ,Kab.Bandung Barat,Jawa Barat;Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya OjahanPakpahan,SH dan Kardi Pakpahan,SH ,Advokat padaLaw Firm Ojahan,Kardi & Patners,beralamat kantor diJalan Srengseng Raya No.60 A Kembangan,JakarrtaBarat ,oerdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30Juni 2015 No.030/SK/VI/2015, selanjutnya disebutPEMBANDING semula PENGGUGAT;LAWAN;PT.ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA,berkedudukan
Asuransi Jiwa BUMI ASIH JAYA (Tergugat) yang isinya :memberhentikan Sdr. Boyke P Sinaga dan menyetujui perubahan Direksi danDewan Komisaris sehingga menjadi:Direktur Utama : Agus HartadiDirektur : Juisyahman PurbaKomisaris Utama: Norma Dorine SinagaKomisaris : Bontean H. Sinaga4.Bahwa perlu ditegaskan, untuk menegonisasikan dan atau membicarakanpeijanjian komisi tersebut, Tergugat (Direktur Utama) tidak pernah memberikansurat penugasan dan atau surat kuasa dalam bentuk apapun kepada sdr.