Ditemukan 19250 data
190 — 89
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.974.000,- (sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2.
371 — 127
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Para Tergugat ; ------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima ; -----------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima ; ------------------------ Menghukum para penggugat untuk membayar biaya
148 — 67
MENGADILIDALAM KONVENSI- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.066.000,- (satu juta enam puluh enam ribu rupiah)
rekonvensi Majelis30tidak mempertimbangkan lagi dan menyatakan gugatan ini juga tidak dapatditerima:Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenimbang, bahwa oleh karena pihak para Penggugat konvensi beradadipihak yang kalah, maka berdasarkan Pasal 192 ayat (1) RBg para Penggugatkonvensi harus dibebankan membayar biaya perkara yang timbul sebagaimanadalam amar putusan,;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM KONVENSI Menyatakan
gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.066.000, (satu juta enampuluh enam ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Senin tanggal 7 November 2016 M, bertepatan dengantanggal
113 — 60
MENGADILIDalam Eksepsi- Mengabulkan Eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada para penggugat konvensi/para Tergugat rekonvensi untuk membayar bioaya perkara sejumlah Rp 1.521.000 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, makasesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 Tentang PeradilanAgama yang diubah dengan UU No. 3 tahun 2006 dan perubahan keduadengan UU No. 50 tahun 2009, biaya perkara dibebankan kepada paraPenggugat konvensi/para Tergugat rekonvensi;Oengan mengingat segala ketentuan Perundangundangan yangberlaku dan segala ketentuan hukum syar'i yang berkaitan dengan perkaraini.MENGADILIDalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi para Tergugat Dalam Pokok Perkara : Menyatakan
gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada para Penggugat konvensi/para Tergugatrekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.521.000 (satujuta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);Oemikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 26 Nopember2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awai 1440 Hijriah
62 — 66
Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.136.000,00 (enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah).
dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan para Penggugattidak dapat diterima;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.136.000,00 (enam juta seratus tiga puluh enamribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu,tanggal 12 April 2017 M., bertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1438 H., olehDrs.
61 — 22
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 8.801.000.- (delapan juta delapan ratus satu ribu rupiah);
1.SAIFUL DKK
2.NINI
3.THAMRIN
4.NURSITI
Tergugat:
1.Kosim Kotan
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang
Turut Tergugat:
2.Hartanto
3.Tedy Theng
70 — 22
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.070.000,00 (dua juta tujuh puluh ribu Rupiah);
69 — 25
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima
para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :23Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para penggugat konpensi tidak dapatditerima, maka beralasan para penggugat konpensi untuk dihukum membayar biaya perkaraini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;Mengingat UndangUndang maupun peraturan peraturan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :e Menolak eksepsi kuasa Tergugat I dan tergugat II untuk seluruhnya .DALAM POKOK PERKARA : e Menyatakan
gugatan para penggugat tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI :e Menyatakan gugatan rekonpensi para Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Membebankan para Penggugat konpensi/para tergugat rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 4.891.000, (empatjuta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal13.
36 — 5
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima
perdata No.1 15/Pdt.G/2012/PN.MdnMenimbang, bahwa karena gugatan Konpensi dinyatakan tidak dapatditerima dan gugatan Rekonpensi juga dinyatakan tidak dapat diterima makaPenggugat dalam Konpensi dihukum untuk membayar ongkos perkara yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Mengingat dan memperhatikan KUHPerdata dan Rbg serta peraturanperundangundangan lainnya yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM KONPENS ;DALAM EKSEPSI ;Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA ;Menyatakan
gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI ;Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ;Menghukum Penggugat untuk membayar ongkosongkos perkara yanghingga kini ditaksir sejumlah Rp.596.000, (lima ratus sembilan puluhenam ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 olehkami MARLIANIS, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ERWIN TUMPAKPASARIBU, SH, MH dan WAHIDIN.
49 — 0
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI - Mengabulkan eksepsi Tergugat - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya - Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 2.166.000 (dua juta seratus enam puluh enam ribu rupiah)
PIMPINAN GEREJA METHODIST INDONESIA (GMI) WILAYAH I, dkk (Tergugat I-III)
154 — 53
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
36 — 3
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
dinyatakan tidak dapat diterima, makagugatan dalam rekonvensi Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka ParaPenggugat berada dalam posisi yang kalah, dan karena itu harus dihukum untuk membayarbiaya perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;31Mengingat ketentuan Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata serta ketentuanketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:e Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.736.000 , ( tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KamisTanggal 3 Oktober 2013 oleh kami: YUS ENIDAR , SH. selaku Hakim Ketua Sidang,SISWATMONO RADIANTORO, SH dan MAHYUDIN, SH.
51 — 10
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima
Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard).DALAM POKOK PERKARA (VERWEER TEN PRINCIPALE)1.Bahwa jawaban dalam pokok perkara a quo merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari jawaban dalam eksepsi, oleh karenanya mohon seluruh halyang telah TERGUGAT sampaikan dalam bagian eksepsi dianggap telahdisampaikan pada Jawaban dalam pokok perkara ini (mutatis mutandis).Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil pada Gugatan PARAPENGGUGAT, kecuali yang diakui
Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard).DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;2. Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum;3.
Jo Pasalpasal dari UU No.2 Tahun 2004 danperaturan Perudanganundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi Tergugat ; Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedantidak berwenang absolut mengadili perkara ini;Halaman 46 dari 47 halamanPutusan Sela Nomor : 87/Pdt SusPHI/201 7/PN.MdnDALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.1.041.000 ( Satu juta empat
56 — 22
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
., makaseluruh biaya yang tercantum dalam amar putusan ini harus dibebankan kepada para Penggugat secara tanggung renteng; Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan perundangundangan lainnyayang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini; 27MENGADILI 1 Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, 'V dan V serta Eksepsi TergugatVI; 2 Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;3 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga kini sebesar Rp. 2.881.000, (dua juta delapan ratus
1.KARMI Binti SUNARNO
2.SARNI Binti SUNARNO
Tergugat:
1.SUTARMI
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Purworejo
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor KPKNL Purwokerto
2.Kepala Kantor KPKNL Surakarta
109 — 25
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.514.500,00 (tiga juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah);
47 — 14
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
- PENGGUGAT II, VS
- TERGUGAT
40 — 11
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Dengan demikianpemeriksaan terhadap permohonan sita jaminan dan pokok perkara tidakdilanjutkan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima,maka berdasarkan ketentuan Pasal 192 Rbg ayat 2 seluruh biaya yang timbuldalam pemeriksaan perkara ini dibebankan kepada para Penggugat;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundang yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan para Penggugat
54 — 27
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)
29 — 6
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet on Vanklyjk);
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet onVanklyjk);2. Menghukum para Penggugat secara tanggung renteng, untuk membayarbiaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 471.000,00(empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) .Demikian putusan ini diputuskan pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2014Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Jumadilawal 1435 Hijriyah, oleh majelishakim Pengadilan Agama Maros, yang dibacakan dalam L binti BBng terbukauntuk umum oleh kami Dra.
111 — 42
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi para Tergugatberalasan menurut hukum;- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.856.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
KpgDALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi para Tergugatberalasan menuruthukum; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard) ;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaara); Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.856.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriKupang pada hari Senin, tanggal 11