Ditemukan 428 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2022 — Putus : 24-06-2022 — Upload : 24-06-2022
Putusan PA GARUT Nomor 2714/Pdt.G/2022/PA.Grt
Tanggal 24 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • Mengizinkan Pemohon (AYEP RISMAN bin DIDI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DEDE HERWATI binti CICI) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);