Ditemukan 2064 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2023 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap
Tanggal 18 April 2024 — Penuntut Umum:
MARYO SAPULETE, S.H.
Terdakwa:
PILEMON KAYAME
4540
  • karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Pilemon Kayame tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
Register : 15-06-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Tanggal 19 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
TONNY FRENGKY PANGARIBUAN
Terdakwa:
1.MELIA BOENTARAN
2.HANDOKO SETIONO
374134
  • bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair ;
    4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MELIA BOENTARAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa I berada dalam tahanan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
    dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
    5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II HANDOKO SETIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dikurangi selama Terdakwa II berada dalam tahanan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
    6. Menghukum Terdakwa I
Register : 05-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PT SURABAYA Nomor 265/PID.SUS/2024/PT SBY
Tanggal 3 April 2024 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum I : YUNIARTI SETYORINI, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DINAR WAHYU SAPTIAN DYFRIG Diwakili Oleh : ALBERT EVANS HASIBUAN, S.H., DKK
443761
  • usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan dan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti

Register : 07-09-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg
Tanggal 18 Januari 2024 — Penuntut Umum:
AGUS PRASETYA RAHARJA
Terdakwa:
BERNARD HASIBUAN
2310
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama,;----------------------------------------------------------------------------------------
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BERNARD HASIBUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti