Ditemukan 3000 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-07-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1992/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — BUT NATUNA UK (KAKAP 2) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9573 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepasdari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat G toB yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkanP3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law,namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract,dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secara mutatis mutandisakan mengadopsi P3B
    Sedangkan P3B mengatur bahwapembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kKegiatan business profit, yangsudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
    Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara Kontrak BagiHasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggrissebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa:Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where aHalaman 5 dari 9 halaman.
    menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak (videKeputusan Terbanding Nomor KEP01533/KEB/WPJ.07/2016 tanggal27 Oktober 2016), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (Sepuluh persen), sehingga PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggarketentuan peraturan perundangundang perpajakan atas penggunaantarif pajak sesuai dengan P3B
    dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya JunctoPasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 Juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto ViennaConvention Juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional JunctoPasal 10 ayat (7) P3B
Putus : 27-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 353/B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIGA OMBAK
7340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 26 Masa Pajak Januari Desember 2006 atas penghasilan berupa Royalti sebesar Rp.7.448.212.867,00;1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut :Halaman 34 alinea ke6 s.d. alinea ke8:"Bahwa Majelis berpendapat Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salahsatu bukti yang dapat meyakinkan bahwa pihak penerima penghasilan benarbenarberdomisili di Negara yang terkait dengan P3B
    P38 dilaksanakan sebagaiberikut :a Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilikepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan danmenyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada KepalaKantor Pelayanan Pajak (KPP) ternpat pihak yang membayar penghasilanterdaftar.b Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yangmembayar penghasilan untuk menerapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuaidengan yang ditegaskan dalam P3B
    faktafakta sebagai berikut :Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), tarif PajakPenghasilan Pasal 26 yang terutang atas pembayaran royalti ke SunshineOffshore (Thailand) dan Deep South Chemicals (USA) adalah sebesar 20%karena Surat Keterangan Domisili (SKD) kedua perusahaan penerimapembayaran royalti tersebut sudah tidak berlaku lagi.Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagaimana dimaksud dalam SE03/PJ.101/1996 tentang tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
    ), digunakan untuk dapat menerapkan P3B antara NegaraIndonesia dengan Negara mitra P3B.
    Penghasilan Pasal 26 sesuaidengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengannegara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.Bahwa berdasarkan ketentuan dalam article 13 P3B Indonesia AmerikaSerikat diketahui atas pembayaran royalty kepada perusahaan penerimapembayaran yang berkedudukan di Amerika Serikat dikenakan PajakPenghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) danberdasarkan ketentuan dalam article 12 P3B Indonesia Thailand diketahuiatas
Register : 29-11-2012 — Putus : 21-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50016/PP/M.XIII/13/2014
Tanggal 21 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21670
  • Pemohon Banding memberikan dokumen bukti transferpembayaran pinjaman dan Bunga kepada TGFSE Singapura berupa RekeningKoran;bahwa berdasarkan penelitian terhadap copy Rekening Koran yang diberikanPemohon Banding, dapat diyakini bahwa pembayaran memang sudah dilakukankepada TGFSE Singapura;bahwa antara Indonesia dan Singapura terdapat Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B), sehingga diperlukan persyaratan lain untuk menerapkan tarif PPhPasal 26 yang akan digunakan dalam penghitungan PPh Pasal
    Dengan demikian untukkepentingan perpajakan tahun 2009, belum bisa memanfaatkan Surat KeteranganDomisili tersebut;bahwa dengan demikian terhadap pembayaran bunga pinjaman Pemohon Bandingkepada TGFSE tidak dapat diterapbkan P3B antara Indonesia dengan Singapura,sehingga tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut adalah 20% sesuaidengan ketentuan dalam Pasal 26 UU PPh;bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan COD tahun yang digunakanadalah tahun assessment.
    Terjemahan keterangan dari halaman website otorisasi pajak Singapurabahwa menurut angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 03/PJ.101/1996, Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)disebutkan bahwa :Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yangsandi negara treaty partner.
    demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuatoleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutanterdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yangdibuat Competent Authority.Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempatWajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurangkurangnya harusmenyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukandi negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B
    antara Indonesia dengan Singapura, sehinggatarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut sesuai dengan perhitungan tarifmenurut Pemohon Banding yaitu perhitungan tarif yang berlaku pada P3B antaraIndonesia dengan Singapura;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding atas tarif PPh Pasal 26 tidak dapat dipertahankan;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa
Register : 01-11-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3029 B/PK/PJK/2018
Tanggal 4 Desember 2018 — PT. CITI BANK N.A VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, in casu secara umum berlaku P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain, in casu sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE baikdalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax atau apapunbentuknya yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir koreksi Terbanding sekarangTermohon Peninjauan Kembali in casu berupa pemberian jasajasa yangberkaitan dengan teknologi yang berlaku antar grup dan berlaku
    secaraequilbrium dimana jasajasa a quo secara mutatis mutandis seharusnyaakan mengadopsi P3B a quo.
    Ketiga, dalam postulat hukum bahwajasajasa a quo P3B mengatur bahwa hakhak pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan dilakukan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat darisuatu perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang diikutisalah satu prasyarat certificate of domicile dari otoritas perpajakan, makasudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada P3B a quoHalaman 6 dari 12 halaman.
    ,Terjemahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia Amerika:Dalam menentukan besarnya laba usaha suatu bentuk usaha tetap,dapat dikurangkan biayabiaya yang berkaitan dengan laba usahatersebut, termasuk biayabiaya pimpinan dan administrasi umum, baikHalaman 7 dari 12 halaman. Putusan Nomor 3029/B/PK/Pjk/2018yang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian dimana bentuk usahatetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.
    Putusan Nomor 3029/B/PK/Pjk/2018Perpajakan juncto Pasal 33A ayat (3) dan ayat (4) UndangUndangPajak Penghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia Amerika:b.
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1444/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT REPRESENTATIVE OF MITSUBISHI CORPORATION
6247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.45356/PP/M.1I/27/2013, tanggal 30 Mei 2013, yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembalidengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa perhitungan tarif PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilandagang asing di Indonesia (untuk negara tanpa P3B
    Putusan Nomor 1444/B/PK/Pjk/2019 Keterangan PPh terutang atas penghasilan 30% x 1% 0.30%netoPPh Pasal 26 (4) tanpa P3B 20% x (10,3)% 0.14%Tarif Efektif 0.44% bahwa perhitungan tarif PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang asingdi Indonesia (untuk negara P3B dengan Indonesia) adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan 30% x 1% 0.30%netoPPh Pasal 26 (4) dengan P3B 10% x (10,3)% 0.07%Tarif Efektif 0.37% bahwa dengan perubahan tarif PPh Badan tahun 2009 menjadi 28%, makaformula
    tarif efektif PPh Pasal 15 dengan memperhatikan P3B antaraIndonesia dengan Jepang adalah sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan 28% x 1% 0.280%netoPPh Pasal 26 (4) dengan P3B 10% x (10,28)% 0.072%Tarif Efektif 0.352% bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 15 masa Mei 2009seharusnya adalahsebagai berikut:Halaman 2 dari 8 halaman.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2025/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
397210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilibrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
    mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
    Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentumempunyai yurisdiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerlijkke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yangdimuat
    Dengan demikian, dalildalilyang diajukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali in casu dapat dibenarkan, maka dengan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3Bdibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakmelanggar ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan ataspenggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B
    dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian KontrakKarya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal33A ayat (3 dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan junctoUndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Vienna Convention, juncto Pasal 38 Piagam MahkamahInternasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B
Putus : 08-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 B/PK/PJK/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — BUT PP OIL & GAS (INDONESIA JABUNG) LIMITED vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7581 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production Sharing Contractmerupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umumberlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to Gyang berlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjangperjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch ProfitTax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akanmeredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secara equilbriumdimana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3B
    a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contractwalaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usahapatungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan.Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuanpembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnyahak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal darikegiatan business profit, yang sudah barang tentu mempunyai yuridiksidan tunduk pada regulasi konvensi internasional
    Keempat, in casuBranch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijkesamenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)dengan P3B Indonesia Inggris sebagaimana yang dimuat dalam Article10.7 yang menyatakan bahwa : Notwithstanding any other provisions ofthis Agreement, where a company which is a resident of one of the twoStates has a permanent establishment in the other State, the profits ofthe permanent establishment may be subjected to an additional tax inthat other
    menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak(vide Keputusan Terbanding Nomor KEP01422/KEB/WPJ.07/2016tanggal 22 September 2016), maka Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkanmelakukan pilinan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fiscosehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen),sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalitidak melanggar ketentuan peraturan perUndangUndang perpajakanatas penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B
    Putusan Nomor 1432/B/PK/Pjk/2019UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Vienna Convention juncto Pasal 38 Piagam MahkamahInternasional juncto Pasal 10 ayat (7) P3B Indonesia Inggris juncto$604/ MK/017/1998:b.
Register : 20-10-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1598 B/PK/PJK/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SAINT GOBAIN ABRASIVES INDONESIA;
13298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • antara Indonesia danPerancis mengikat kedua Negara yang telah menandatanganiperjanjian tersebut;bahwa kata paid dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) P3B Majelismengartikan sebagai saat dibayar, karena tidak ada penjelasan lebihlanjut dalam P3B tersebut;Halaman 7 dari 27 halaman Putusan Nomor 1598/B/PK/PJK/2016bahwa pengertian yang tercantum dalam OECD Commentarymerupakan pendapat dari berbagai ahli dari berbagai Negara, yangdidasarkan pada praktek yang dilakukan pada negaranegaratertentu, misalkan
    P3B antara Indonesia dengan Australia, namunpengertian tersebut tidak dapat diterapkan secara umum, karena tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pada masapajak Januari.
    )Angka 2:Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagisemua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakansebagai berikut :a.
    Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman dinegara tempat Wajid Pajak luar negeri berkedudukan, namunsekurangkurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeriyang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuaiHalaman 12 dari 27 halaman Putusan Nomor 1598/B/PK/PJK/2016dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dantandatangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisilitersebut.c.
    Bahwa pada prinsipnya dengan diakuinya ada objek PPh Pasal 26 olehTermohon Peninjauan Kembali berarti secara eksplisit Termohon PeninjauanKembali telah menggunakan ketentuan domestik Indonesia bukan P3B. Olehkarenanya kewajiban pembayaran PPh Pasal 26nya seharusnya dilakukandalam tahun 2009 sesuai saat diakuinya sebagai biaya bukan pada saatrealisasi pembayaran di bulan Januari 2012.
Register : 28-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1737 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKEIKID MANUTEC INDONESIA;
5473 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak;Halaman 13 dari 35 halaman.
    Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghasilanHalaman 16 dari 35 halaman.
    ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; danHalaman 17 dari 35 halaman.
    Bahwa Pasal 3 ayat (1) PER24 mengatur bahwa:"Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukanpemotongan atau pemungutan pajak sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalamhal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam PSB telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".d.
    setara dengan tanda tangansesuai dengan kelaziman di Negara mitraP3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang,wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajakyang berwenang di negara mitra P3B, yangdapat berupa tanda tangan atau diberif tandayang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di Negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya bataswaktu dengan penyampaian SPT Masa untukmasa pajak terutangnya pajak;f.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1739/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
6788 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta PemohonBanding untuk menyampaikan buktibukti yang mendukungpernyataannya;bahwa Pemohon Banding
    Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannyasesuai dengan ketentuan perundangundangan di negaramitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak dinegara mitra P3B Indonesia;Pasal 4 Ayat (3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLNkepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalamLampiran Il atau Lampiran III Peraturan Direktur JenderalPajak ini;b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c. telah
    ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.Halaman 17 dari 35 halaman
    dalamhal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".Pasal 3 ayat (2) PER24 mengatur bahwa: "dalamhal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, pemotong/pemungut Pajakwajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam
Register : 07-06-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45360/PP/M.II/27/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
293118
  • SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadisebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas 28% x 1% = 0.280%penghasilan netoPPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28)% = 0.072%Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbandingmaupun Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasingadalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak
    atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20% x (10,3)% =0,14%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 20%) Total = 0,44% Angka 2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebutadalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor PerwakilanDagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, diIndonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
    ) dengan Indonesia.Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnyatarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu BentukUsaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.a.
    Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 daritabel terlampir) sebesar 10%.
    Dengan demikian tarif pajak yang terutangadalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% =0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37%b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena
Register : 19-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1196 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BAKRIE TELECOM, Tbk;
6437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1196/B/PK/PJK/2017Bahwa kewajiban perpajakan atas jasa tersebut PemohonBanding penuhi berdasarkan Tax Treaty (P3B) negara asalketiga pihak yang disebut sebagai JBR di dalam LetterAgreement dibuktikan dengan OCD;Bahwa sebagai bahan pendukung alasan keberatan PemohonBanding di atas Pemohon Banding lampirkan rincian transaksitransaksi senilai Rp82.793.862.347,00 (lampiran 1), copy COD,copy bukti potong, copy Letter Agreement antara PemohonBanding dengan JBR dan voucher jurnal transaksi
    Putusan Nomor 1196/B/PK/PJK/2017premi tersebut menjadi bagian dari Bussines Profit bagi MorganStanley, sesuai dengan Tax Treaty (P3B) dibuktikan denganCOD;Ill.
    Persyaratan administrative untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;Telah ditandatangani oleh WPLN;Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negaramitra P3B, dane. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaianSPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;Bahwa atas argumen Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) beserta buktiobukti yang disampaikan dipersidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)berpendapat bahwa P3B dapat diterapkan jika TermohonHalaman 18 dari 24Halaman.
    ) antara negara Indonesia denganNegara AmerikaSerikat;Bahwa sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Negara Indonesia dengan negara Amerika Serikat diketahuiHalaman 19 dari 24Halaman.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2940/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — CITI BANK N.A VS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
460152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, in casu secara umumberlaku P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international taxlaw, namun di sisi lain, in casu sepanjang perjanjian yang telah mengaturPE baik dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax atauapapun bentuknya yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh akanberlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir koreksi Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali in casu berupa pemberianjasajasa yang berkaitan dengan tekhnologi yang berlaku antar groupdan berlaku
    secara equilbrium dimana jasajasa a quo secara mutatismutandis seharusnya akan mengadopsi P3B a quo.
    Ketiga, dalampostulat hukum bahwa jasajasa a quo P3B mengatur bahwa hakhakpembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan dilakukansecara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajibanyang melekat dari suatu perjanjian yang berasal dari kegiatan businessprofit yang diikuti salah satu prasyarat certificate of domicile dari otoritasperpajakan, maka sudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tundukpada P3B a quo dan ketentuan regulasi atau konvensi internasional.Keempat, in casu koreksi biaya
    usaha yang dibayarkan kepada kantorpusat dan Asia Pasific regional lainnya (Offshore Charges) yangdidalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali,maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa in casu memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) ketentuan P3BIndonesia Amerika Serikat sebagaimana yang dimuat dalam Article 8 :section (3) P3B Indonesia Amerika yang menyatakan bahwa :/n theHalaman 6 dari 11 halaman.
    ;Terjemahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia Amerika :Dalam menentukan besarnya laba usaha suatu bentuk usaha tetap,dapat dikurangkan biayabiaya yang berkaitan dengan laba usahatersebut, termasuk biayabiaya pimpinan dan administrasi umum, baikyang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian dimana bentuk usahatetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.
Register : 23-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 655 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ORICA MINING SERVICE;
11072 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JumlahUraian(Rp.)Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 4.938.818.670PPh Pasal 26 yang Terhutang 718.608.181Kredit Pajak (493.881.867)PPh yang kurang / tidak bayar 224.726.314Sanksi Adminisirasi:Bunga Psl 13(2) KUP 107.868.630Jumlah PPh yang masih harus dibayar 332.594.944 bahwa dimana koreksi sebesar Rp 224.726.314,00 karena kesalahan dalampenerapan tarif PPh Pasal 26 atas royalti dimana Pemohon Bandingmengenakan tarif sebesar 10% sedangkan menurut pemeriksa seharusnya tarif15% sesuai dengan P3B
    Putusan Nomor 655/B/PK/PJK/2017License Agreement (ETL Agreement), pembayaran royalti dilakukan atasKnow How, Patents, Application Software dan Trademarks, dan sesuai denganPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Australia,pembayaran royalti tersebut termasuk ke dalam kelompok Article 12 (3a) (theuse of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secretformula or process, trademark or other like property or right) yang tidaktergolong dalam pengenaan tarif
    Bahwa menurut hematPemohon Banding, pihak pemeriksa telah melakukan kekeliruan denganmenterjemahkan bagian dari ETL Agreement secara harafiah dan tidak secarakonklusif;bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Australia, pada Article 12 (3) disebutkan:The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not,and however described or computed, to the extent to which they are made asconsideration for:(a) the use of, or the right to use,
    Kesimpulan.bahwa maka dari selurun uraian dan penjelasan yang Pemohon Bandingberikan di atas, maka dapat Pemohon Banding jelaskan dan simpulkan bahwapembayaran sehubungan royalti merupakan pembayaran sehubungan denganscientific, technical, industrial or commercial knowledge or information danmerupakan obyek PPh Pasal 26 dengan tarif 10% berdasarkan P3B Indonesia Australia dan apa yang telah Pemohon Banding terapkan telah sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku;bahwa oleh karena itu, jumlah
    Putusan Nomor 655/B/PK/PJK/2017and however described or computed, to the extent to which they are madeas consideration for: the use of, or the right to use, any copyright, patent,design or model, plan, secret formula or process, trademark or other likeproperty or right; orbahwa Terbanding dalam argumentasinya dijelaskan dalam P3B a quo padaarticle 12 angka 2 dan 3 mengatur royalty yaitu angka 2 mengatur tarif 10%dan 15%, sedangkan angka 3 mengatur kondisi, situasi atau kegiatan atauapa saja yang
Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. BUT CHEVRON MAKASSAR LTD
5637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) berlaku bilamana dapatdibuktikan bahwa perusahaan penerima penghasilan tersebut berada dinegara sesuai P3B, dan yang dapat membuktikannya ialah Certificate OfDomicilie (SKD).
    Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPhPasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yangHalaman 20 dari 30 halaman Putusan Nomor 699/B/ PK/PJK/2015 berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan(residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.6.9.
    (Australia) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) hak pemajakannya ada pada pihakpemerintah Australia.Aturan tersebut juga telah ditegaskan oleh Dirjen Pajakmelalui Surat Edaran no: SE03/PJ.101/1996, tanggal : 29Maret 1996, tentang : Penerapan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B), khususnya pada poin 4.a.1 yangberbunyi:4. Dalam penerapan P3B yang telah berlaku, perludiperhatikan pula ketentuanketentuan yang menyangkutbeberapa hal sebagai berikut:a.
    Bagi Wajib Pajakbank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bankHalaman 24 dari 30 halaman Putusan Nomor 699/B/ PK/PJK/2015tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamatyang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.Pemotongan atau pemungutan pajak dapat dilakukanberdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjangpersyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yangdiatur dalam P3B telah dipenuhi.
    Hal inibertujuan untuk memberikan kepastian bagi Direktorat JenderalPajak bahwa WP Luar Negeri tersebut merupakan Wajib PajakLuar Negeri yang berdomisili di negara yang melakukanPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)dengan Indonesia.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2755 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — BUT FORTUNA RESOURCES (SUNDA) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalamarti P3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlakusecara equilbrium dimana PSC secara mutatis mutandis akanmengadopsi P3B
    Sedangkan P3B mengatur bahwapembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barangtentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional. Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerljke samenhang) antara KontrakHalaman 5 dari 10 halaman.
    Putusan Nomor 2755/B/PK/Pjk/2018Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggrissebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa :Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where acompany which is a resident of one of the two States has a permanentestablishment in the other State, the profits of the permanentestablishment may be subjected to an additional tax in that other State inaccordance with its law, but the additional tax so charged shall notexceed
    Putusan Nomor 2755/B/PK/Pjk/2018peraturan perundangundang perpajakan atas penggunaan tarif pajaksesuai dengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapatsengketa perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur yang sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya JunctoPasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 Juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto ViennaConvention Juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional JunctoPasal 10 ayat (7) P3B Indonesia Inggris Juncto S604/ MK/017/1998:Bahwa dengan demikian, alasanalasan
Putus : 28-11-2011 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620/B/PK/PJK/2010
Tanggal 28 Nopember 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ABC PRESIDENT INDONESIA
230130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret1996,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan data, bukti dalam berkasbanding, penjelasan dan keterangan serta bukti yang disampaikandalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahva terdapat cukupbukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan bandingPemohon Banding, maka Majelis berpendapat pengenaan tarifPPh Pasal 26 sebesar 20 % atas Jasa Instalasi oleh Terbandingtidak dapat dipertahankan dan sesuai P3B
    Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),pada angka 2 huruf a dan huruf b serta angka 3 huruf a dan hurufc, mengatur sebagai berikut:Angka 2 :Angka 3 :Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikankemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a.
    Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asliSurat Keterangan Domisili kepada pihak yangberkedudukan di Indonesia yang membayarpenghasilan dan menyampaikan fotokopi SuratKeterangan Domisili tersebut kepada KepalaKantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yangmembayar penghasilan terdaftar;Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadidasar bagi pihak yang membayar penghasilanuntuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai denganyang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan
    Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),pada angka 2 huruf a dan huruf b serta angka 3 huruf a dan hurufc, mengatur sebagai berikut:Angka 2 : Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikankemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a.
    Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadidasar bagi pihak yang membayar penghasilanuntuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai denganHalaman 17 dari 23 halaman Putusan Nomor 620 B/PK/PJK/2010yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan(residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut;Dalam hal Surat Keterangan Domisili akandigunakan untuk lebih dari satu pembayarpenghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapatmenyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasiKepala
Putus : 14-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1531 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BHLN KOMATSU LOGISTICS CORP.
8044 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika perusahaan (JEPANG)menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dariperusahaan itu (JEPANG) bisa dikenakan pajak di Negara lain itu(INDONESIA), tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal daripendirian tetap tersebut (INDONESIA),Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) di atas, KOMATSU LOGISTIC CORP merupakan Negara yangmempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yang melakukan kegiatankegiatan terkait
    yang diatur dalam P3B (Tax Treaty) dapatmengesampingkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perUndangUndangan perpajakan;Bahwa Kantor Perwakilan Dagang Asing Pemohon Banding di Indonesiahanya sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing saja yang tidak melakukankegiatan usaha apapun dan tidak mendapatkan penghasilan, Kantor PerwakilanDagang yang berasal dari Negaranegara yang mempunyai P3B denganIndonesia karena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahdikemukakan sebelumnya, jika
    Putusan Nomor 1531/B/PK/PJK/2017Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan :Ketentuan P3B Indonesia Japan (Tax Treaty) Pasal 5 ayat 1"Pendirian Tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atausebagian usaha suatu perusahaan dijalankan."
    Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE02/PJ.03/2008 tentang Penegasan atas Penerapan NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak LuarNegeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(Representative Office / Liaison Office) di Indonesia (SE02),antara lain mengatur:Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P3B dengan Indonesia,maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengantarif BRANCH PROFIT TAX dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B
    terkait;LampiranTarif Branch Profit Tax (BRANCH PROFIT TAX) P3B Indonesiadengan Negara Mitra (Jepang) : 10%;2.8.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1741/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
5047 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta PemohonBanding untuk menyampaikan buktibukti yang mendukungpernyataannya;bahwa Pemohon Banding
    Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannyasesuai dengan ketentuan perundangundangan di negaramitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak dinegara mitra P3B Indonesia.Pasal 4 Ayat (3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLNkepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalamLampiran Il atau Lampiran III Peraturan Direktur JenderalPajak ini;b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c. telah
    ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.Halaman 17 dari 35 halaman
    dalamhal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam PSB telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".Pasal 3 ayat (2) PER24 mengatur bahwa: "dalamhal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, pemotong/pemungut Pajakwajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam
Putus : 13-07-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 B/PK/PJK/2011
Tanggal 13 Juli 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. POLYTAMA PROPINDO
6629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam Putusan itusebagaimana dikutip berikut ini menyatakan: "Bahwa karenanya Majelisberpendapat sesuai P3B Indonesia Jepang PPh 26 atas biaya bunga daripinjaman kepada Nissho Iwai Corporation baru terutang PPh pasal 26 padasaat adanya pembayaran, sedangkan pemohon Banding tidak pernahmelakukan pembayaran atas biaya bunga tersebut dalam Tahun 2001,sehingga tidak terdapat obyek PPh Pasal 26".
    sebagai biaya Namun sesuai P3B Indonesialtaly danIndonesiaJepang atas royalty tersebut baru terutang PPh Pasal26 pada saat adanya pembayaran.
    Hal itu sesuai denganungkapan yang dipakai dalam kedua P3B dimaksud yangmenggunakan kata "Received", bukan "Accrued""pahwa karenanya Majelis berpendapat karena diTahun 2005Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran biaya114.4.royalty kepada Basse// Company sebesar Rp. 1.836.138.150,00dan Mitsui Chemical Inc. Jepang sebesar Rp. 786.913.350,00tersebut, maka atas biaya tersebut tidak terutang PPh Pasal 26."
    olehbadan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggarakegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luarnegeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usahatetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen)dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan faktafaktayang telah terungkap secara nyatanyata diyakini dengan jelas dantegas bahwa atas P3B
    IndonesiaJepang dan P3B Indonesialtalydibuat untuk menghindari double taxation dan fiscal evasion dansesuai dengan tujuan pembentukan P3B tersebut, maka ketentuandalam P3B hanya mengatur mengenai prinsipprinsip pemajakanatas suatu jenis penghasilan dan tidak mengatur mekanisme danprosedur pemajakannya.