Ditemukan 269129 data
87 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
bersangkutan,Pembantah dalam bantahannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi:Memerintahkan kepada Para Terbantah untuk menunda dan atau tidakmelakukan lelang eksekusi hak tanggungan, atas objek sengketa sesuaiSertifikat Hak Milik Nomor 00164/Kelurahan Sambongpari, atas nama AlFrida Limiaty dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00582/Kelurahan Mulyasari,atas nama Sonny Dharmaloka, yang hingga sekarang diduduki dandikuasai oleh Pembantah, sebelum putusan dalam bantahan
a quo, telahberkekuatan hukum tetap, dengan ancaman Para Terbantah diwajibkanuntuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah), untuk setiap kali Para Terbantah melanggar putusanprovisionil a quo, secara seketika dan sekaligus;Dalam Pokok Perkara:Primiar:Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;Menyatakan Pembantah, adalah Pembantah yang benar dan beriktikadbaik;Mengukuhkan putusan provisi tersebut di atas;Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul
dalamperkara a quo;Subsidair:Memberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap bantahannya tersebut Terbantah danTerbantah II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Terbantah I:Dalam Eksepsi:1.Eksepsi Terbantah untuk dikeluarkan sebagai pihak dalam perkaraa quo;Eksepsi persona standi in judicio;Eksepsi p/urium litis consortium (bantahan kurang pihak);Halaman 2 dari 7 hal.
Eksepsi Pembantah adalah pihak yang tidak berkualitas untukmengajukan bantahan a quo;Terbantah II:Dalam Eksepsi:1. Bantahan Pembantah/Pelawan kekurangan pihak (exceptio plurium litisconsortium);2.
Bantahan Pembantah tidak jelas/kabur (obscuur libel);Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Tasikmalayatelah memberikan Putusan Nomor 33/Pdt.Bth/2017/PN Tsm., tanggal 13Desember 2017, dengan amar sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Pembantah;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Terbantah dan Terbantah II;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;2. Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;3.
26 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 197 K/Pdt/2019Menerima bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;Menyatakan Para Pembantah sebagai Para Pembantah yang baik danbenar (all goed opposant);Menyatakan Pembantah II s/d IX sebagai salah satu pemilik yang sahatas objek tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak MilikNomor 4764/Kelurahan Sukagalih, seluas 66 m/, terletak di JalanSukamulya, RT 05 RW 06, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi,Kota Bandung;Menyatakan Pembantah II s/d IX sebagai salah satu pemilik yang sahobjek tanah
Bantahan Para Pembantah kurang pihak;2. Bantahan Para Pembantah tidak jelas/kabur (obscuur libel);Bahwa terhadap bantahan tersebut dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Negeri Bandung dengan Putusan Nomor 203/Pdt.Bth/2017/PN Bdg tanggal 11 Januari 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Para Pembantah;Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Terbantah dan Turut Terbantah;Dalam Pokok Perkara:1.
Menyatakan bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima;2.
Menerima bantahan Para Pemohon Kasasi/dahulu Para Pembanding/dahulu Para Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Para Pemohon Kasasi/dahulu Para Pembanding/dahuluPara Pembantah sebagai Para Pembanding (dahulu ParaPembantah) yang baik dan benar (all goed opposant);3.
14 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
653 — 347 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikadbaik;Halaman 2 dari 10 hal. Put. Nomor 2677 K/Pdt/20207.Menyatakan Pembantah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanahberdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1487/Kelurahan KerobokanKelod, atas nama Handy Cahyadi (Pembantah), Luas 1624 m?
Nomor 2677 K/Pdt/2020Ex aequo et bono, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantahmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:A. Eksepsi persona standi in judicio;Pembantah tidak mempunyai hak dan kapasitas (/ega/ standing) dalammengajukan bantahan dalam perkara a quo;B.
Eksepsi obscuur libel;Surat bantahan Pembantah tidak jelas dan kabur;Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan NegeriDenpasar telah memberikan Putusan Nomor461/Pdt.Bth/2017/PN.Dps., tanggal 5 Maret 2018 dengan amarsebagai berikut:Dalam Provisi1. Menolak tuntutan provisi Pembantah tersebut;Dalam Eksepsi1. Mengabulkan eksepsi Terbantah tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima;2.
Nomor 2677 K/Pdt/2020Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untukseluruhnya;Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar danberitikad baik:Menyatakan Pembantah sebagai pemilik yang sah atas atassebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor1487/Kel.Kerobokan Kelod, atas nama Handy Cahyadi(Pembantah), Luas 1624 m?
Pemberian Fasilitas PerbankanSyariah Nomor 35, tertanggal 28 Agustus 2014 serta Akta PerubahanPertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Syariah Nomor 36,tertanggal 28 Agustus 2014 dan Pembantah (Handy Cahyadi) selakuDirektur PT Power Metalindo Sejati (Turut Terbantah) sebagai Nasabahtelah menerima fasilitas perbankan syariah PT Maybank SyariahIndonesia (Terbantah), maka oleh karena itu Pembantah (HandyCahyadi) tidaklah termasuk kedalam pengertian pihak ketiga (pihak lain)yang berhak mengajukan bantahan
37 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3262 K/Pdt/2017memberikan putusan sebagai berikut: Mengabulkan Bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Para Pembantah adalah Para Pembantah yang benar; Menyatakan batal Surat Penetapan Sita Eksekusi Ketua PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 036/2009. Eks masingmasing tertanggal 03Juli 2009 dan 28 Januari 2010 Jo.
berwenang untuk mengadilibantahan yang diajukan oleh pembatah, karena yang berwenangmengadili adalan Pengadilan Negeri Depok selaku pengadilan yangmelaksanakan eksekusi ;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmenjatuhkan putusan dengan Putusan Nomor 266/Pdt/Bth/2010/PN.Jkt.Pst.tanggal 8 Maret 2011, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Terbantah seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang tidakbenar; Menolak bantahan
Mengabulkan Bantahan Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantahuntuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah adalahPemohon Kasasi/ Pembanding /Pembantah yang benar;3. Menyatakan batal Surat Penetapan Sita Eksekusi Ketua PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 036/2009. Eks masingmasing tertanggal03 Juli 2009 dan 28 Januari 2010 Jo, Penetapan Ketua PengadilanNegeri Depok Nomor 01/Pen.Pdt/Del.Sita.Eks.HT/2010/PN.Dpk,Halaman 3 dari 6 hal. Put.
166 — 50
Dalam Pokok Perkara:- Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya ; - Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar ;- Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.551.000,- (Satujuta limaratus limapuluh satu ribu rupiah) ;
Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima seluruhnya (nietontvankelijk verklaard);Dalam Provisi:Menyatakan menolak tuntutan Provisi dari Pembantah.Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan menolak bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima seluruhnya (nietontvankelijk verklaard);3.
dalam Risalah Lelang Nomor: 1021/2015 tanggal 10 November 2015.3.3 Bahwa mengingat hal yang dipermasalahkan oleh PEMBANTAH yaknipelelangan belum terjadi, maka alasan dalam BANTAHAN PEMBANTAHbelum terpenuhi sehingga BANTAHAN PEMBANTAH telah cukup untukdinyatakan prematur.
Menyatakan BANTAHAN PEMBANTAH tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).Dalam Pokok Perkara:a. Menyatakan menolak BANTAHAN PEMBANTAH untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan BANTAHAN PEMBANTAH tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard);b. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tanggal 10 September 2015 yangdilakukan oleh Terbantah Il telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.c.
suatu bantahan dariPembantah menjadi Prematur karena yang dinilai dalam bantahan ini adalahapakah permohonan dan proses pelelangan sudah sesuai dengan aturan atauketentuan hukum yang berlaku ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsimengenai bantahan Pembantah Prematur haruslah ditolak ;C.
Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan bantahan Pembantah adalahsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa didalam jawabannya Terbantah dan Terbantah Il telahmembantah seluruh dalil dari bantahan, maka untuk memperjelas dan mempermudahuraiannya, yang menjadi pokok sengketa dalam bantahan ini adalah: Apakah proses pelaksanaan sebelum dan sesudah lelang dilaksanakan olehTerbantah Il atas permohonan lelang dari Terbantah telah sesuai denganprosedur dan aturan yang berlaku?
124 — 24
/salah seorang Karyawati yang ikut di PHK tanpa diberi pesangon, dansetelah almarhumah meninggal dunia kemudian diwakili ahli warisnya (suaminya)dalam mengajukan permohonan Sita Eksekusi tertanggal 25 Oktober 2010, sehinggaseharusnya dalam perkara aquo ahli waris almarhumah harus ikut sebagai pihak tetapioleh Para Pembantah tidak diikutkan sebagai pihak, sehingga dengan demikianterbukti Bantahan Para Pembantah terbukti kekurangan pihak;e Bahwa karena Bantahan Para Pembantah terbukti kekurangan pihak
, makasudah seharusnya menurut hukum Bantahan aquo harus ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;Bantahan Para Pembantah Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel):e Bahwa Bantahan Para Pembantah Kabur dan Tidak Jelas ( ObscuurLibel) karena:1 Dalam Bantahan Para Pembantah, Terbantah II/THERESIA JAMANUdiikutkan sebagai pihak dalam perkara aquo, padahal Terbantah II tersebut tidak lagibersamasama dengan Terbantah, Terbantah II sudah dibayar hakhaknya olehPT.Victor dan saat ini bahkan
menggunakan alamat yang sama (secara borongan) padahalpara Terbantahnya beralamat yang berbedabeda, membuktikan bahwa Bantahan ParaPembantah tidak jelas/kabur dan bertentangan dengan hukum acara ;5 Dengan demikian Bantahan Para Pembantah dalam perkara aquo jelasterbukti kabur dan tidak jelas, karenanya sangat beralasan untuk ditolak seluruhnyadan atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;B.
Para Pembantah dan menolak dengan tegas Jawaban ParaTerbantah I s/d IX dan Turut Terbantah menyatakan bantahan kurang pihak dan tidakjelas dengan alasan sebagai berikut: Bahwa bantahan yang diajukan Para Pembantahtelah lengkap dan jelas oleh karena bantahan yang diajukan oleh Para Pembantahdidasarkan pada Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :03/2009 Eks tertangal 25 Oktober 2010 ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang kanEksepsi tersebut sebagai berikut
Victor Indah Prima;Menimbang, bahwa atas dalildalil bantahan Para Pembantah tersebut,Terbantah I, III s/d X dan Turur Terbantah menolak seluruh dalil dalil bantahan ParaPembantah, kecualai yang dengan tegas diakui kebenarannya;Menimbang, bahwa karena dalildalil bantahan Para Pembantah ditolak, makakepada Para Pembantah dibebankan untuk membuktikan dalil dalil bantahannyasepanjang yang ditolak atau dibantah tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang kandalildalil bantahan
36 — 11
. , tanggal 7 Juni 2012, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ;----------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Terbantah dan Para Turut Terbantah ;--------------------------DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan bahwa bantahan Para Pembantah dari para Pembantah dinyatakan tidak dapat
Jkt.Pst, tanggal 07 Juni 2012 dalamperkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; DALAM EKSEPSI:e Mengabulkan eksepsi Terbantah dan para Turut Terbantah ;DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan bahwa bantahan Para Pembantah dari para Pembantahdinyatakan tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaard) ; e Menghukum para Pembantah untuk membayar biaya perkara yangsampai dengan putusan ini diucapkan sebesar Rp. 941.000,(sembilan ratusempat puluh satu ribuTREN) mmMenimbang, bahwa
No.248/ Pdt/2014/PT.DKImemutus perkara ini namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akanmemperbaiki sekedar mengenai amar eksepsi yaitu mengabulkan eksepsiTerbantah dan Para Turut Terbantah ; 0220Menimbang, bahwa terhadap amar eksepsi aquo seharusnya PutusanPengadilan Negeri tidak menggunakan amar mengabulkan eksepsi tetapimenerima eksepsi, karena kedua istilah itu mempunyai akibat hukum yangREV I pm nn A A AMenimbang, bahwa eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yangditujukan kepada halhal yang
Bth/ 2011/ PN.Jkt.Pst. , tanggal 7 Juni = 2012, yangdimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut ; 2222 o nen nn nen n en ne cence nee n neeDALAM EKSEPSI ; Menerima eksepsi Terbantah dan Para Turut Terbantah ;DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan bahwa bantahan Para Pembantah dari para Pembantahdinyatakan tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaard) ; Menghukum Para Pembanding semula Para Pembantah untuk membayarbiaya perkara dalam keduaitingkat =~ pengadilan yang
251 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 998 PK/Pdt/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Pembantah dalam gugatan bantahannya memohon kepada PengadilanNegeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Primair:1.2.3.Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar;Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor420/Pdt.G/1996/PN.Jak Sel tanggal 05 Maret 2014 juncto Penetapan KetuaPengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 240/Pdt.G/
partikulir) yang dihuni penduduk,berbatasan dengan Jalan Raya PasarMinggu,Menghukum Terbantah dan Terbantah II untuk tunduk dan mematuhiputusan ini;Menyatakan putusan dapat dilaksanakan/dijalankan terlebin dahulumeskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bijvoorraad);Menghukum kepada Terbantah dan Terbantah II untuk membayar biayaperkara;Subsidair:1.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadiladilnyamenurut pertimbangan hakim (ex aequo et bono);Bahwa terhadap bantahan
Menolak gugatan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesarHalaman 4 dari 12 hal. Put.
tanggal 18 September 2019, yang pada pokoknya mohon agarMahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, oleh karena terdapatkekhilafan hakim dalam putusan judex facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakartayang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa bantahan
Menolak gugatan bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauankembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariSenin, tanggal 16 Desember 2019 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. Drs.
62 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
105 — 67
Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam bantahan, objek bantahanHal. 11dari 69 hal Put.
a quo dan selanjuinya menyatakan Bantahan PARA PEMBANTAHtidak diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard).
Bahwa Bantahan yang diajukan oleh PEMBANTAH kurang pihak karenadalam Bantahan PEMBANTAH, PEMBANTAH telah menyebutkan MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusia yang telah mengeluarkan Surat Nomor:CUM.02.01.5585 perihal: Pemberitahuan Pembubaran PT TGSI.Untuk lebih jelasnya TURUT TERBANTAH VI akan mengutip bunyiposita angka 8 Bantahan PEMBANTAH sebagai berikut:"8.
Bahwa oleh karena Bantahan perkara a quo kurang pihak, maka sudahsepantasnya Majelis Hakim menyatakan Bantahan Pembantah dinyatakan ditolakatau setidakidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.B.
No. 747/PDT/2016/PT.DKI.DALAM POKOK PERKARA: Menolak Bantahan Pembantah seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.
110 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menerima alasan gugatan bantahan dan mengabulkan selurun bantahanPembantah;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang jujur dan beritikat baik;3. Menyatakan Pembantah adalah pemilik sah atas:A. Tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7165/Jakasampurna, seluas 137 m?, a.n. Nyonya Sri Hastuti, terletak di JalanHalaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 3363 K/Pdt/2019KH. Noer Ali (Kalimalang), Ruko Tunas Plaza 8 M, KelurahanJakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Provinsi Jawa Barat;B.
Menyatakan bantahan dari Pembantah tidak beralasan;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;3. Menghukum Pembantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Ro1.656.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh enamribu rupiah);Bahwa dalam tingkat banding putusan tersebut dikuatkan olehPengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 595/PDT/2018/PT.BDG.
Mengabulkan gugatan bantahan Pemohon Kasasi/semula Pembantah/Pembanding untuk seluruhnya;.
Menyatakan bantahan dari Pembantah tidak beralasan;. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;. Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;.
147 — 30
Dalam Pokok Perkara:- Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya ; - Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar ;- Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.211.000,- (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah) ;
Bahwa bantahan Pembantah yang ditujukan terhadap Terbantah Ipada halaman 1 (satu) angka 1 (satu) adalah kurang sempurna danmohon dinyatakan tidak dapat diterima, sebab penyebutan persoonTerbantah I dalam surat bantahan Pembantah sangat keliru dan tidaktepat karena tidak mengkaitkan dengan instansi atasannya.2.2.
Sukahurip.Halaman 8 dari 31 Putusan Perdata Bantahan Nomor 23/Pdt.Bth/2016/PN.Tsm.2) Badan Pertanahan Nasional cq.
Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima (Wet OntvankelijkHalaman 15 dari 31 Putusan Perdata Bantahan Nomor 23/Pdt.Bth/2016/PN.Tsm.Verklaard).DALAM PROVISI:Menolak permohonan Provisi Pembantah untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:1.3.Menolak Bantahan Pembantah seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakanbantahan Pembantah tidak dapat diterima Wet Ontvankelijk Verklaarad);Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tanggal 24 Maret 2016 yangdilakukan oleh Terbantah I telah sesuai dengan ketentuan
diajukan oleh pihakDebitur yang berkewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hakterhadap krediturnya, maka bantahan ini diajukan oleh pihak yang tidakberkualitas ;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini, Majelis Hakim menilai bahwaalasanalasan yang dikemukakan oleh Terbantah , tidak ada relevansinyadengan eksepsi mengenai Pembantah adalah Pihak yang tidak berkualitasdalam mengajukan bantahan, karena Pendapat Majelis Hakim siapapun dapatmengajukan tuntutan hukum dengan gugatan/bantahan
Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan bantahan Pembantah adalahsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa didalam jawabannya Terbantah I dan Terbantah IItelah membantah seluruh dalil dari bantahan, maka untuk memperjelas danmempermudah uraiannya, yang menjadi pokok sengketa dalam bantahan iniadalah: Apakah proses pelaksanaan lelang oleh Terbantah I atas permohonan lelangdari Terbantah II telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku?
64 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan Bantahan Pihak Ketiga (Derden Verzet) atas Putusan Nomor:07/Padt.G/2009/PN.SRG tertangggal 19 November 2009 untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;3. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak diJalan Obet Mubalus Kelurahan Saoka Distrik Sorong Barat Kota SorongProvinsi Papua Barat yaitu: dengan batasbatas:a. Berdasarkan sertipikat HGB Nomor 02, surat ukur tg! 29 Mei 2013 Nomor03/SAOKA/2013 luas 17.509 M?
Menolak bantahan Pembantah Konpensi untuk seluruhnya;Halaman 9 dari 20 hal. Put. Nomor 161 K/Pdt/2016.3. Menghukum Pembantah Konpensi untuk membayar biaya perkara.Il. Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Pembantah Rekonpensi untuk seluruhnya;2.
Dalam Konvensi: Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya; Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar; Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas beberapa bidangtanah yang terletak di Jalan Obet Mubalus Kelurahan Saoka Distrik SorongBarat Kota Sorong Provinsi Papua Barat atas nama Pembantah PT. BagusJaya Abadi, yaitu:1.
Berdasarkan hal tersebut sebagian Tanah Objek A quoyang dianggap milik Termohon Kasasi berdasarkan Bukti Kepemilikanbukanlah bukti kepemilikan yang sah, sehingga Termohon KasasiTidak Berhak melakukan bantahan terhadap Eksekusi putusan07/Pdt.G/2009/PN.Srg yang memenangkan Pemohon Kasasi;3. Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding yang menguatkan MajelisHakim Judex Facti Tingkat Pertama Salah menerapkan atau melanggar hukumHalaman 15 dari 20 hal. Put.
Nomor 161 K/Pdt/2016.sebagai milik Pembantah, maka petitum bantahan pembantah yangmenyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor07/Pat.G/2009/PN.Srg tanggal 26 November 2009 yang telahberkekuatan Hukum tetap.
70 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan kepada Terbantah untuk mengembalikan barang bukti 1(satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1012 UV, berwarna silvermetalik kepada Pembantah sebagai pemilik yang sah;Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Pembantah melaluikuasanya pada tanggal 17 Januari 2018 mengajukan perbaikan bantahanyang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa dalam bantahan Pembantah sub C angka 1, angka 8, angka 11,angka 12 dan pada sub Tuntutan angka 2 dan angka 3 tertulis Nomor PolisiMobil Toyota Avanza
Grand New G 1.3 MT Tahun 2015 warna silvermethalik adalah F 1020 UV, yang benar berdasarkan BPKB NomorM.01226536 tercatat atas nama Ami Suparmi adalah F 1012 UV;Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut, Terbantahmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Tergugat:71.
Bantanhan Pembantah kabur (obscuur libel);Bantahan Pembantah error in persona;Bantahan Pembantah salah alamat:Bantahan Pembantah tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata;Pengadilan Negeri Kalianda tidak berwenang mengadili perkara a quo;a KR ONDBahwa terhadap bantahan Pembantah tersebut Pengadilan NegeriKalianda telah memberikan Putusan Nomor 81/Pdt.Bth/2017/PN.Kla.,tanggal 3 Mei 2018 dengan amar sebagai berikut:Halaman 2 dari 7 hal. Put.
Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah sebagai pemilik yang sah terhadap 1 (satu) unitMobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1012 UV berwarna silver;3.
Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (nietontvantkelijke verklaard);2. Dalam Pokok Perkara:a. Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;b. Menyatakan Terbantah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaiJaksa/Penuntut Umum bukan melakukan perbuatan melawan hukum;c.
101 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sampai pada tingkat P.K yang dimenangkan oleh para Terbantah Al s/d Terbantah A.6 juga di bantah olehPara Pembantah melalui mamaknya H Nawar Rajo Bujang Cs (alm) adalahmamak dari pembantah, yang kalah dalam perkara perdata Nomor107/PDT.G/2003/PN.PDG, juga kalah dalam perkara bantahan perdataNomor 35/PDT.BTH/2009. Dimana bantahan mamak Para Pembantah ditolak di Pengadilan Negeri Padang. Begitu juga pada tingkat PengadilanTinggi Padang.
Bantahan Para Pembantah ditolak;Bahwa objek perkara yang dibantah oleh mamak Para Pembantah yaitu(Alm) H. Nawar Rajo Bujang Cs, objek yang di laksanakan Sita Eksekusioleh Pengadilan Negeri Padang.
;Boleh saja Para Pembantah mengajukan perkara bantahan untuk menghalangieksekusi;Penetapan Eksekusi atas objek perkara Nomor 107/PDT.G/2003/PN.PDGsama dengan sita eksekusi, dimana bantahan Para Pembantah pada PerkaraBantahan Perdata Nomor 35/PDT.BTH/2009/PN.PDG sudah ditolak olehPengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Tinggi Padang.
Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang beritikat baik;Mengabulkan bantahan Para Pembantah sebagian;3.
Menolak bantahan Para Pembantah yang lain dan selebihnya;9.
46 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
59 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Pokok Perkara: Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar; Menghukum Pembantah untuk membayar ongkos perkara yanghingga kini ditaksir sebesar Rp7.548.000,00 (tujuh juta lima ratusempat puluh delapan ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pelawanputusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan TinggiSurabaya, dengan Putusan Nomor 53/PDT/2017/PT SBY., tanggal 22 Maret2017;Menimbang, bahwa
Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah sebagai Pembantah yang baik;3. Menyatakan 2 bidang tanah tambak yang terletak di DesaPurwodadi, Kecamatan Sidayu, Gresik sebagaimana dimaksuddalam Sertifikat Hak Milik Nomor 35, luas 14.395 m? dan Nomor 36,luas 33.530 m?, merupakan harta bersama antara H. Noor Hamid(Terbantah IV) dengan istrinya yang bernama Hj. Fadlilah yangmeninggal pada tanggal 22 Oktober 1995;4.