Ditemukan 16313 data
13 — 12
Wahbah alZuhaili, a/Wayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
10 — 5
Wahbah alZuhaili, alWayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
11 — 7
Wahbah alZuhaili, alWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
9 — 8
Wahbah alZuhaili, alWayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
9 — 4
Wahbah Zuhaili dalam bukunya Al Fighul Islami Wa Adilatuhujus VII hal 5383 dapat dijadikan alasan perceraian, sebagaimana keterangannyasebagai berikut:oy paig cle Isl aval gy ail jle> ablodl 4 aSbl slyle: a9 jJArtinya : Ulama pengikut Imam Maliki dan Hambali menyatakan bolehmenceraikan suamiistri dengan alasan suami ghaib apabilaghaibnya lama dan istri menderita akibat perginya suami tersebut.Kemudian pendapat Dr.
Wahbah Zuhaili ini diambil alin sebagai pendapatMajelis Hakim dalam memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, makagugatan Penggugat telah memenuhi kehendak Pasal 19 huruf ( b ) PeraturanPemerintah Nonor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf ( b ) Kompilasi HukumIslam, oleh sebab itu gugatan Penggugat tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 84 Undang undang Nomor 7tahun 1989, jo Pasal 64 A ( 2 ) Undangundang Nomor 50 tahun 2009 makaMajelis Hakim
8 — 6
Wahbah Zuhaili dalam bukunya Al Fighul Islami Wa Adilatuhujus Vil hal 533 dapat dijadikan alasan perceraian, sebagaimana keterangannyasebagai berikut:dg jl Cx) petty Colle 1) Accel gs pail Giga ALLAN 4 AuSLall col; 9 a9 co J! > IS JISArtinya : Ulama pengikut Imam Maliki dan Hambali menyatakan bolehmenceraikan suamiistri dengan alasan suami ghaib apabilaghaibnya lama dan istri menderita akibat perginya suami tersebut.Kemudian pendapat Dr.
Wahbah Zuhaili ini diambil alih sebagai pendapatMajelis Hakim dalam memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, makagugatan Penggugat telah memenuhi kehendak Pasal 19 huruf ( b ) PeraturanPemerintah Nonor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf ( b ) Kompilasi HukumIslam, oleh sebab itu gugatan Penggugat tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 84 Undang undang Nomor 7tahun 1989, jo Pasal 64 A ( 2 ) Undangundang Nomor 50 tahun 2009 makaMajelis Hakim
10 — 5
9 UWArtinya : Perkawinan yang sah atau fasid adalah menjadi sarana penetapansuatu nasab, sekalipun terbukti perkawinan itu fasid atau perkawinanyang dilangsungkan secara adat, yakni perkawinan dengan akadtertentu yang tidak dicatatkan kepada lembaga perkawinan yangresmi, maka anak yang lahir ditetapkan sebagai anak dari perempuanyang melahirkannya;Menimbang, bahwa banyak cara untuk membuktikan asal usul anakatau pernasaban anak seperti yang dikemukakan para ahli maupuncendikiawan, di antaranya Wahbah
azZuhayly;Menimbang, bahwa menurut Wahbah azZuhayly (VII, 1988 : 690) adatiga cara pembuktian untuk penetapan nasab yaitu :1.
Pengajuan alatalat bukti lain, seperti saksi, termasuk didalamnyaketerangan ahli qiyafah (ahli memeriksa dan meneliti tandatanda padamanusia);Menimbang, bahwa senada dengan pendapat Wahbah azZuhayly didalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa berdasarkan ijma ulama nasabseorang anak dapat ditetapkan melalui tiga cara :1. melalui perkawinan shahih atau fasid;2. melalui pengakuan atau gugatan terhadap anak; dan3. melalui alat bukti;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon dan Pemohon
9 — 8
Wahbah alZuhaili, a/Wayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
20 — 3
sebagai anak sah Pemohon dan Pemohon II (para Pemohon);Menimbang, bahwa perkara ini adalah permohonan asalusul anak yangdalam perspektif fiqih tidak hanya melihat dari kelahiran dari perkawinan yang sahsaja, tetapi boleh jadi berasal dari perkawinan yang fasid;Hal 7 dari 15 hal Penetapan Pengadilan Agama Barabai Nomor 0082/Pdt.P/2015/PA.BrbMenimbang, bahwa banyak cara untuk membuktikan asal usul anak ataupenasaban anak seperti yang dikemukakan para ahli maupun cendikiawan, diantaranya adalah oleh Wahbah
azZuhayly;Menimbang, bahwa menurut Wahbah azZuhayly (VII, 1988 : 690) ada tigacara pembuktian untuk penetapan nasab yaitu :1.
Pengajuan alatalat bukti lain, seperti saksi, termasuk di dalamnyaketerangan ahli giyafah (ahli memeriksa dan meneliti tandatanda padamanusia);Menimbang, bahwa senada dengan pendapat Wahbah azZuhayly tersebutdi dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa berdasarkan ijma ulama nasabseorang anak dapat ditetapkan melalui tiga cara :1. melalui perkawinan shahih atau fasid;2. melalui pengakuan atau gugatan terhadap anak; dan3. melalui alat bukti;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya tersebut
9 — 4
Wahbah Zuhaili dalambukunya Al Fighul Islami Wa Adilatuhu jus VII hal 533 dapat dijadikan alasanperceraian, sebagaimana keterangannya sebagai berikut:Artinya : Ulama pengikut Imam Maliki dan Hambali menyatakan boleh menceraikansuamiistri dengan alasan suami ghaib apabila ghaibnya lama dan istrimenderita akibat perginya suami tersebut.Kemudian pendapat Dr.
Wahbah Zuhaili ini diambil alih sebagai pendapat MajelisHakim dalam memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka gugatanPenggugat telah memenuhi kehendak Pasal 19 huruf ( b ) Peraturan Pemerintah Nonor 9tahun 1975 jo Pasal 116 huruf ( b ) Kompilasi Hukum Islam, oleh sebab itu gugatanPenggugat tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 84 Undang undang Nomor 7 tahun1989, jo Pasal 64 A ( 2 ) Undangundang Nomor 50 tahun 2009 maka Majelis Hakimsecara
11 — 17
Wahbah alZuhaili, a/Wayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
10 — 7
Wahbah alZuhaili, a/Wayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
13 — 1
Penggugat selaku ayahnya atauTergugat selaku ibunya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syekh Wahbah
Zuhaily dalam Kitab FighulIslam wa Adilatuh, Syekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
Ibutidak bertempat tinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yangdiasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 olehSyekh Wahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh,(2). Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
16 — 8
Wahbah alZuhaili, alWayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
10 — 5
Wahbah alZuhaili, alWayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
10 — 5
Wahbah alZuhaili, alWayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
11 — 5
Wahbah alZuhaili, alWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
12 — 7
Wahbah alZuhaili, alWayjiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFiqh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Agidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
9 — 5
Wahbah alZuhaili, alWayiz Fi Ushul al Figh, (Damaskus :Dar alFikr, t.t). Wahbah azZuhaili, Ushul alFigh alIslam, Juz Il, cet. Il,( Beirut : Dar alFikr, 1986). Wahbah AzZuhaili,atTafsir alMunir: fi Aqidah waasySyari ah wa alManhaj. (Damaskus : Dar alFikr, 1991).
44 — 14
/No.2298/Pdt.G/2016/PA Ckrmendidik anak (mahdhun), akhlak dan kesehatannya terjaga, 4) Menjagaamanah dan dapat dipercaya, 5) Beragama Islam (Vide: Wahbah Zuhaili: alFigh alIslam wa Adillatuh, juz 10, halaman 51);Menimbang, bahwa majelis perlu juga mengutip sebagaimana dikutip olehAndi Syamsu Alam dan M.
Fauzan dalam bukunya Hukum PengangkatanAnak Persfektif Islam, halaman 131, sebagai berikut: Syaratsyarat pencabutanhak hadhanah atau hak hadhanah dapat digugurkan dengan alasan sebagaiberikut: murtad (Vide: Wahbah Zuhaili, alFigh alIslami wa Adillatuh, halaman7036).
,hal.117, yang mengutif pendapat Wahbah Zuhaili, menjelaskan: hak hadhanahmerupakan hak berserikat, antara ibu, ayah, dan anak. Apabila teradipertentangan antara ketiga orang ini, maka yang diprioritaskan adalah hakanak yang diasuh.