Ditemukan 10693 data
165 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan;c.
dan telah bertitel Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW2.00109807.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 23052015 yang diterbitkanoleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum danHAM RI selaku Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
Padahal penarikan unittersebut merupakan amanah UndangUndang Jaminan Fidusiasebagaimana tersebut dalam Pasal 30 UU Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa: Pemberi Fidusiawajib menyerahkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalamrangka pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Selanjutnya penjelasanpasal tersebut secara tegas dan jelas menyatakan bahwa: Dalam halPemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek JaminanFidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhakmengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan apabila perludapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
Quadnon., TermohonKeberatan/Termohon Kasasi beranggapan unit mobil tersebutditarik, namun penarikan tersebut merupakan amanah Undangundang Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Pasal 30 UUNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menyatakanbahwa: Pemberi Fidusia wajiob menyerahkan Benda yang mejadiobjek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan EksekusiJaminan Fidusia.
304 — 175
Fidusia, maka cukupalasan Akta Jaminan Fidusia Nomor 13 tanggal 30 Januari 2007dinyatakan tidak sah menurut hukum dan dinyatakan batal.Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia No.
No. 13 tanggal 30 Januari2007, berikut Akte Jaminan Fidusia tersebut menjadi MENGIKAT danmenjadi UU bagi penggugat selaku PEMBERI FIDUSIA dan tergugat I, II, IIIselaku PENERIMA FIDUSIA menurut pasal 1338 KUHPerd, setelah keduabelah pihak menandatangani Akte Jaminan Fidusia No. 13 tanggal 30Januari 2017;Oleh karenanya dengan beralasan hukum, menurut pasal 13 ayat (1)sebagaimana termuat dalam Akte Jaminan Fidusia No. 13 tanggal 30Januari 2007.
Berikut diduga keraspengqgugat sengaja telah melakukan FIDUSIA ULANG benda jaminan fidusia sebagian dari 807 unit, dengan pemberi fidusia Roestina Cahyo Dewi (penggugat konpensi) kepada pihak lain melanggar pasal 17 UU.No. 42/1999.
No.159/Pdt/2019/PT.SMG.kemudian FIDUSIA YANG TERDAHULU menjadi batal dengan sertifikatyang dikeluarkan oleh KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA menurut ;1. UU.NO. 42/1999,2. PPNo. 86 tahun 2000, tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia,dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia,3. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M. 08.PR.07.01 tahun2000, tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia.4.
AktaJaminan Fidusia No. 13 tanggal 30 Januari 2007.Hal 22 Puts.
LUSIANA VERAWATI SIREGAR, SH
Terdakwa:
KERNO Als. KERNO
121 — 52
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Kerno alias Kerno tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kerno alias Kerno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00206755.AH.05.01 tanggal 9 Juli 2019;
- Akta Jaminan Fidusia dari Kantor Notaris DEWY, S.H. nomor: 08.- tanggal 9 Juli 2019;
- Berita acara serah terima kendaraan Suzuki New Ertiga GA 1.4 M/T yang diterima oleh Kerno;
- Fotokopi bukti
menilai unsur Pemberi fidusia telah terpenuhi;Ad.3.
Unsur Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 6 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwaPenerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyaipiutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;Halaman 17 dari 23 Putusan Nomor
92/Pid.Sus/2021/PN SrhMenimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwaPemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakankepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,diketahul bahwa terkait dengan pelunasan perjanjian
obyek jaminan fidusia itu kepada PT VerenaMulti Finance selaku penerima fidusia;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa, diketahui bahwa Terdakwa telah mengalihnkan obyekjaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit mobil merek Suzuki New Ertiga GA 1.4 M/T2017 warna putin metalik dengan nomor rangka MHYKJ2E81SH310092 dannomor mesin K14BT1241498 nomor polisi BK 1890 YV yang telah didaftarkansesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00206755.AH.05.01tanggal
Menyatakan Terdakwa Kerno alias Kerno tersebut di atas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
MARDIYONO SH
Terdakwa:
MOH. UNTUNG BIN SANHAJI SUCIPTO
78 — 8
Untung Bin Sanhaji Sucipto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta
Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan Rumah Tahanan Kraksaan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W15.00826080.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal
03 September 2018;
- 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia Nomor 14 Tanggal 03 September 2018 yang dibuat oleh Notaris KHUSNUL HITAMINAH, S.H., M.Kn.
Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W15.00826080.AH.05.01Tahun 2018 tanggal 03 September 2018;e 1 (Satu) bendel akta jaminan fidusia Nomor 14 Tanggal 03 September2018 yang dibuat oleh Notaris KHUSNUL HITAMINAH, S.H., M.Kn.
FIF Groupcabang Probolinggo telah dibuatkan suatu perjanjian yaitu PerjanjianPembiayaan Konsumen sebagaimana surat Perjanjian Pembiayaan Nomor808001372918 tertanggal 24 Agustus 2018, yang telah dibuatkan aktajaminan fidusia dengan Nomor 14 tanggal 03 September 2018, yangdikeluarkan oleh Notaris KHUSNUL HITAMINAH, S.H., M.Kn dan telahdibuatkan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana sertifikat fidusia NomorW15.00826080.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 03 September 2018 yangdikeluarkan oleh Kantor Hukum
1999 tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut:1.
di atas maka MajelisHakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah benar sebagai Pemberi Fidusia,oleh karenanya unsur Pemberi Fidusia telah terbukti dan terpenuhi secarahukum;Ad.2.
Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusiaMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 nomor 6 UndangUndang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksuddengan Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia;Menimbang, bahwa PT.
132 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ciriciri hak kebendaan yang dimiliki kreditorpenerima fidusia adalah hak kebendaan yang terbatas, artinya selamadebitor pemberi fidusia tidak ingkar janji maka kreditor penerima fidusiatidak dapat memanfaatkan hak kebendaan yang dimiliknya. Bila Debitoringkar janji tentunya Kreditor penerima fidusia akan mngeksekusi bendaobjek jaminan fidusia.
Kekuatan fidusia terletak pada kekuataneksekutorial, mempunyai sifat melekat pada bendanya, mempunyaikepastian bagi pemegang hak fidusia karena adanya sanksi pidana bagipihakpihnak yang sengaja memalsukan dan mengubah danmenghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangansecara menyesatkan. Sementara proses terjadinya fidusia, pertamaadalah pembuatan perjanjian pokok yang kemudian diikuti denganpembuatan akta fidusia secara notariil dan merupakan akta jaminanfidusia.
Bahwa asas pokok dalam jaminan fidusia, yaitu:A. Asas Spesialitas atas Fixed Loan.Asas ini ditegaskan dalam Pasal 1 dan 2 UndangUndang Nomor 42Tahun 1999. Objek jaminan fidusia merupakan agunan atau jaminanatas pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada penerima fidusia harus jelas dan tertentu padasatu segi, dan pada segi lain harus pasti jumlah utang debitur ataupaling tidak dapat dipastikan atau diperhitungkan jumlahnya(verrekiningbaar, deductable);B.
cidera janji, eksekusi terhadapbenda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:a.
Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (2) oleh penerima fidusia;b. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaanpenerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan;c.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RITA OCTAVERA, SH
73 — 40
KemudianPT Olympindo Multi Finance mendaftarkan perjanjian tersebut ke kantorPendaftaran Fidusia Jakarta;Kantor pendaftaran Fidusia Jakarta mengeluarkan:1. Akta jaminan Fidusia No.7 tanggal 02 Juni 2017 yang memuat:a. Identitas pihak pemberi (Ridwan Munthe) dan Penerima Fidusia (PTOlympindo Multi Finance);b. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;c. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;d. Nilai penjaminan;e. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;2.
Penerima Fidusia : PT Olympindo Multi Finance;Alamat : Berkedudukan di Jakarta Pusat melalui CabangPekanbaru;c.
Menyatakan terdakwa Ridwan Munthe Bin Ahmadin Munthe terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:mengalihkan, menggadaikan Benda yang menjadi objek jaminanFidusia sebagaiman dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia sebagaimana dalam surat dakwaan melanggarpasal 36 UURI Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia;2.
RIDWAN MUNTHE;3. 1 (Satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia nomor:W4.00104694.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13062017, dengannama Pemberi Fidusia RIDWAN MUNTHE dan Penerima FidusiaPT.
RIDWAN MUNTHE;3.1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia nomor :W4.00104694.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13062017, dengannama Pemberi Fidusia RIDWAN MUNTHE dan Penerima FidusiaPT.
Terbanding/Penggugat : PT ARTA PRIMA FINANCE
Turut Terbanding/Tergugat II : NENI NURAENI
92 — 50
Dengan Mengadili Sendiri :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Pewrjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia
Nomor 010-A 84-05-120411 pada hari Kamis tanggal 22-08-2013 antara Penggugat dengan Tergugat.1 dan Tergugat.II ;
- Menyatakan Sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat.1 dan Tergugat.II dari Penggugat berupa :
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI
: F 8839 UO ;
- Nomor BPKB : H 06592288 ;
- Atas Nama : Tatan Rustandi ;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Sertifikat jaminan Fidusia
yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 700 tanggal 10 September 2013 yang dibuat Notaris Markus A Mametah.SH.berkedudukan di Jalan Bayangkara No.18 Sukabumi 43121 dan telah didaftarkan pada tanggal 18 September 2013 di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.11.734317.AH.05.01 Tahun 2013 ;
- Menyatakan Trergugat I dan Tergugat.II telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran
untuk tiap bulannya secara beerturut-turut terhadap perjanjian pembiayaan denga jaminan Fidusia Nomor 010-A84-05-120411 pada hari Kamis tanggal 22-08-2013 adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atas kendaraan obyek jaminan Fidusia dari Tergugat.I dan Tergugat.II atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat.I dan Tergugat.II kepada Penggugat ;
- Menyatakan
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Pembiayaan yang telah memberikanfasilitas pembiayaan dengan Jaminan Fidusia berdasarkan PerjanjianPembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 010A8405120411 padahari Kamis, tertanggal 22 Agustus 2013 kepada Tergugat dan Tergugat Il;2.
Hal 6 dari 27 hal20.21.22.Bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat II telah melalaikankewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran bulanan dan sesuaidengan Jaminan Fidusia yang telah diberikan kepada Penggugat sebagaiPenerima Jaminan Fidusia, maka Penggugat mempunyai hak untuk menarikbarang jaminan fidusia sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia yang mempunyaikekuatan Eksekutorial yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA terhadap kendaraan tersebut dariTergugat dan Tergugat II
paling singkat 1 (satu) tahun dan palinglama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000 (Sepuluh jutarupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah).Bahwa berdasarkan UndangUndang Jaminan Fidusia mengenai ketentuanpidana Pasal 36 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, mengadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan
BPKB : H06592288;Atas nama TATAN RUSTANDI ;Bahwa benar dalil Penggugat dalam halaman 4 (empat) point 10 (Sepuluh)bahwa atas Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor : 010A8405120411 tersebut, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013,TERGUGAT dan TERGUGAT II juga telah memberikan kuasa kepadaPENGGUGAT untuk memasang Jaminan Fidusia atas barang/benda yangdijadikan sebagai Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT sebagai PenerimaJaminan Fidusia dan untuk melakukan Penarikan terhadap siapapunkendaraan
Menyatakan Sah dan Mengikat Sertifikat jaminan Fidusia yang tertuangdalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 700 tanggal 10 September 2013 yangdibuat Notaris Markus A Mametah.SH.berkedudukan di Jalan BayangkaraNo.18 Sukabumi 43121 dan telah didaftarkan pada tanggal 18 September2013 di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Jawa Barat dan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.734317.AH.05.01 Tahun 2013 ;.
a.Perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor :010-A84-05-
120411 dengan Spesifikasi sebagai berikut :
166 — 133
Sandipala Artha Putra (PELAWAN) selanjutnyadisebut sebagai Pemberi Fidusia ...Il,...PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk, untukselanjutnya disebut juga Penerima Fidusia ... MAKA DENGAN DEMIKIAN,Pemberi Fidusia dengan ini menyatakan sepakat untuk memberikanJaminan Fidusia guna menjamin kewajiban Debitor (PT.
MegalestariUnggul) berdasarkan Perjanjian Kredit kepada Penerima Fidusia denganini menyatakan menerima baik jaminan fidusia yang diberikan olehPemberi Fidusia dalam Perjanjian ini dengan syaratsyarat dan ketentuanketentuan sebagai berikut :..Pasal 1 Definisi... 1. 3 Objek Jaminan Fidusia berarti seluruh hak,kewenangan dan kepentingan dari Pemberi Fidusia atas Tagihan kepadaKonsorsium PNRI... .Pasal 2.10 Nilai Obyek Jaminan Fidusia berjumlah Rp.111.983.317.121,29 (seratus sebelas milyar sembilan ratus
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 42 Tahun 1999a4.tentang Jaminan Fidusia ("UU Fidusia) yang menyatakan: "Apabila debitoratau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titeleksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olehPenerima Fidusia.
No. 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) dan demikianpula Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai pendaftaran Akta Jaminan10.11.Fidusia tersebut di atas, diterbitkan sesuai mekanisme yang diaturdalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 UU Jaminan Fidusia.Bahwa jelas Jaminan Fidusia yang diberikan untuk menjaminFasilitas Kredit Terlawan II dan bukan untuk permohonan penerbitanBank Garansi, telah diketahui dan disetujui Para Pemegang SahamPelawan dan pemberian Jaminan Fidusia dilakukan
(selanjutnya disebut Akta Jaminan Fidusia No.60'). (Sesuai dengan aslinya)Bukti T.I1B : Sertifikat jaminan Fidusia No. W7.005364AH.05.01.TH2012/STD dan Salinan Buku Daftar Fidusia tanggal 7 Februari2012. (Sertifikat Jaminan Fidusia No. 60). (Sesuai dengan aslinya)Bukti T.I2A : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor: 16/Eks.FD/2013/PN.Jak.Sel tanggal 9 Juli 2013 (Penetapan).
FAJAR TRI KUSUMA AJI, SH
Terdakwa:
YUDI LOKIMAN Alias PAPA TASYA Alias YUDO
47 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yudi Lokiman alias Papa Tasya alias Yudo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua;<
Menyatakan Terdakwa YUDI LOKIMAN alias PAPA TASYA alias YUDO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakankepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 36Jo.
Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa Yang dimaksud pemberi fidusiadalam Pasal 1angka 5 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalahadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia.
Dimana pemberi fidusia termasuk dalam kategori subyek hukum.Halaman 17 dari 23 Putusan Nomor 199/Pid.B/2019PN.KTGSehingga bila dikaitkan dengan adanya tindak pidana, dimana pemberi fidusiaberdasarkan sertifikat fidusia dengan Nomor : W25.00027329.05.01 Tahun 2018Tanggal O06 April 2018 dengan Notaris DEVIE STEPHANNIE SARIOWAN,S.H.,M.Kn. diterangkan bahwa yang menjadi Pemberi Fidusia adalah YUDILOKIMAN alias PAPA TASYA alias YUDO.
Pasal 13 Ayat (3)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia, pada intinya menyatakan bahwa Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yangsama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia yangsalinannya termuat dalam Sertifikat Jaminan Fidusia;Sedangkan pengertian benda persediaan tidak disebutkan dalam UndangUndangNo. 42 Tahun 1999 tetang Jaminan Fidusia.
Dimana setelah terjadi adanya pengalihan tersebutHalaman 20 dari 23 Putusan Nomor 199/Pid.B/2019PN.KTGkepada pihak pembeli yaitu ARIYANTO MOKOGINTA, ARIYANTOMOKOGINTA melarikan diri dan tidak membayarkan cicilan kredit dan objekjaminan fidusia dimaksud sudah tidak bisa ditemukan berdasarkan (berita acarapencarian barang bukti). Sehingga PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCECabang Kotamobagu sebagai Penerima Fidusia tidak dapat mengeksekusiobjek jaminan fidusia dimaksud.
D I A H, S H
Terdakwa:
Jusri Als. Justri Nasution Bin Regen Nasution
96 — 16
Justri Nasution Bin Regen Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jusri Als.
- 1 (satu) Lembar Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W5.00039873.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 5-04-2018.
- 1 (satu) Bundel Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia, Nomor Perjanjian : 806800014857, tanggal 20-10-2016.
- 1 (satu) Bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 271, tanggal 21 November 2016.
- 1 (satu) Lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia dari PT WOM FINANCE.
Pemben Fidusia adalah Orang perseorangan atau koorporasi pemilik jaminan.d.
perjanjian Jaminan Fidusia adalah para pihak yaitu Kreditur dan Debiturdihadapan Notavis.Bahwa Berdasarkan pasal 5 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana bahwa.pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notars dalam bahasaindonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia yang memuat sekurang kurangnya :a.
Fidusia dimanaberakhimya Jaminan Fidusia tersebut apabila debitur telah melunasi hutangnya dan yang terlibatpenghapusan Jaminan Fidusia yaitu Kreditur berdasarkan PP RI No. 21 tahun 2015 tentang TataCara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pemiouatan Akta Jaminan Fidusia.Bahwa Bilamana persyaratan lengkap maka sistem dapat membenkan nomor register dantanggal pada pemyataan dan pendaftaran Fidusia oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum danHAM wilayah Pemberi Fidusia yang dilakukan secara online system.Bahwa
prosedur.Bahwa sertifikat jaminan fidusia nomor.
1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan unsurunsumya sebagai berikut :1.
42 — 7
Menyatakan Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia ;2.
Kota Kediri ; - 1 bendel akta jaminan Fidusia Notaris Kota Tangerang Aryani S,SH dengan nomor 165 tanggal 19 Juni 2012 ; - 1 bendel sertifikat jaminan fidusia nomor W10.21689.AH.05.01.TH.2012 yang diterbitkan oleh DEPKUMHAM - 1 lembar surat peringatan terakhir ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT.Bintang Mandiri Finance Cab.Kota Kediri pada tanggal 06 Agustus 2012 ; - 1 lembar somasi satu ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT Bintang Mandiri Finance Cab.Kota
AG 8117 UR tanpa seijinpenerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabang Kediri) yang telah menjadi obyekjaminan fidusia tersebut adalah Sdr.
AG 8117 UR tanpa seijin penerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabangKediri) yang telah menjadi obyek jaminan fidusia tersebut adalah Sdr. Didik Sumantorosebagai nasabah / debitur alamat Dsn.
yang menjadiobyek fidusia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999tentang jaminan fidusia ;2.
adalah sebagaimanadiatur dalam PP No. 86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biayapembuatan akta jaminan fidusia pasal 2 menyebutkan antara lain permohonan pendaftaranjaminan fidusia kuasa atau wakilnya dengan dilengkapi : 1.pernyataan pendaftaran jaminanfidusia, 2. asli salinan akta notaries tentang pembebanan jaminan fidusia, 3.surat kuasa atausurat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia, 4.bukupembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia ;Bahwa
fidusia menyatakanjaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalamdaftar fidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm)di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini;Bahwa Terdakwa sampai disidang di Pengadilan ini karena Terdakwa telah oper alih kreditkendaraan truk Mitsubishi ;Bahwa Kejadiannya pada bulan Juli 2012 di Dusun Blimbing, Kecamatan Loceret,Kabupaten Nganjuk ;Bahwa pada awalnya
KIFLY HEYCE PALANDENG
Tergugat:
PT. Mandiri Tunas Finance Manado
108 — 29
yang menyatakanbahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notarisdalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
DAPAT DILAKSANAKAN tanpamelaluipengadilan dan bersifatfinalserta mengikat parapihakuntuk melaksanakan putusan tersebut.Pasal 30:Pemberi Fidusia WAJIB Menyerahkan Benda Yang Menjadi ObjekJaminan Fidusia Dalam Rangka Pelaksanaan Eksekusi JaminanFidusia.Penjelasan Pasal 30 :Dalam Hal Pemberi Fidusia Tidak Menyerahkan Benda Yang MenjadiObjek Jaminan Fidusia Pada Waktu Eksekusi Dilaksanakan,Penerima Fidusia BERHAK MENGAMBIL BENDA YANG MENJADIOBJEK JAMINAN FIDUSIA Dan Hanya Apabila Diperlukan DapatMeminta
Bantuan Pihak Yang BerwenangSehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Jo Pasal 29 ayat (1) huruf (a) JoPasal 30 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,sangat jelas menyatakan TERGUGAT selaku Penerima Fidusia dapatdan/atau berhak untuk melakukan eksekusi atas Objek Pembiayaandan/atau Objek Jaminan Fidusia yang dikuasai oleh PENGGUGAT selakuPemberi Fidusia tanpa melalui pengadilan, hal tersebut dikarenakanSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.00083913.AH.05.01 bersifat finaldan mempunyai
Jaminan Fidusia tersebut!!
No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan FidusiaAkta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5sekurangkurangnya memuat : a. identitas pihak Pemberi danPenerima Fidusia; b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; c.uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan fidusia; d. nilaipenjaminan; dan e. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.3.5.
Terbanding/Penggugat : PT. Mashill Internasional Finance
127 — 106
sebagaimanasalianan Akta Jaminan Fidusia Nomor 132 tanggal 18 Juni 2015 yangdibuat oleh Notaris TIN AFFIANI,SH.M.Kn.
(Bukti P9);13.Bahwa, pembebanan Akta Jaminan Fidusia atas objek kendaraan yangdibiayai oleh Penggugat ini juga sudah didaftarkan di Kantor PendaftaranFidusia oleh Notaris TIN AFFIANI,SH.M.Kn sebagaimana tercatat dalamSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00656935.AH.05.01 Tahun 2015tanggal 04 Juni 2015 ( Bukti P10);14.
Bahwa, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dari Akta Fidusia Nomor 132 tanggal18 Juni 2015 yang dibuat oleh Notaris TIN AFFIANI,SH.M.Kn.dinyatakansebagai berikut Pemberi jaminan Fidusia tidak berhak untuk melakukanFidusia ulang atas objek jaminan fidusia, Pemberi Fidusia juga tidakdiperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun ,menggadaikan, menjual atau mengalinkan dengan cara apapun atasObjek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan danpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima
Fidusia/ Penggugat;15.Pasal 5 ayat (2) dari Akta Jaminan Fidusia Nomor 132 tanggal 18 Juni2015 yang dibuat oleh Notaris TIN AFFIANI ,SH.M.Kn. dinyatakansebagai brikut Bilamana Pemberi Fidusia tidak memenuhi denganseksama kewajibannya menurut yang telah ditentukan dalam akta iniatau Pemberi Fidusia tidak memenuhi kewajibannya berdasarkanPerjanjian kredit atau Perjanjian Pembiayaan Konsumen DenganPenyerahan Jaminan Secara Fidusia yang merupakan perjanjian pokok,maka lewat waktu yang telah ditentukan
dalam atau untuk memenuhikewajiban tersebut saja sudah cukup membuktikan tentang adanyapelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia dalam memenuhi kewajibantersebut, dalam hal mana hak Pemberi Fidusia untuk meminjam pakaiobjek Jaminan Fidusia menjadi berakhir dan objek Jaminan Fidusia ituharus diserahkan atau dikembalikan segera dan seketika kepadaPenggugat atau Penerima Fidusia setelah diberitahukan oleh PenerimaFidusia atau Penggugat;16.Bahwa, dalam hal ini Tergugat yang hanya membayarkan angsurankepada
78 — 10
R1770NM tahun pembuatan2014, Nomor Rangka MHKP3BA1JEK077407, Nomor Mesin MD87629;e Bahwa benar selanjutnya atas objek jaminan tersebut dilakukan pendaftaranjaminan Fidusia sehingga keluar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 02 Juli 2014;e Bahwa benar Terdakwa selaku Pemberi Fidusia diwajibkan membayar angsurankepada penerima Fidusia yaitu PT.
yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1angka 5 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan dalam perkaraini adalah Terdakwa RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagaimana disebutkandalam sertifikat jaminan fidusia Nomor W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa RAHMADZAENUDIN Bin YUSUF yang dibenarkan oleh saksisaksi
bahwa benar TerdakwaRAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagai Pemberi Fidusia kepada PT.
persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, ataue Menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, atauHalaman 17 dari 22 Putusan Nomor 94Pid.B/2015/PN Bnre Menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan sebagaiamana diuraikan diatas
90 — 9
JAYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; 4.
ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE) dan history pembayaran;- 1 (satu) bendel foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W 22 9114 AH.05.01 TAHUN 2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, tertanggal 21 November 2012, atas obyek/jenis jaminan fidusia berupa atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor Yamaha Vixion Sport Tahun 2010, warna merah marun, Nopol.
Wt.Menimbang, bahwa sertifikat jaminan fidusia adalah merupakan salinan daridaftar fidusia yang memuat data tentang :Pemberi dan penerima fidusia;e Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;e Uraian mengenai benda yang dijadikan obyek jaminan fidusia;e = Nilai penjaminan dan nilai obyek jaminan fidusia;e Nomor, tanggal akta dan nama notaris yang membuat akta jaminan fidusia;Pengertian tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) jo.
ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE tersebut adalah merupakan perjanjian pokok yang dijamin fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya kapan lahirnya jaminan fidusia atas obyek/jenis jaminan fidusia?
Sesuai dengan Pasal 14 Undang Undang No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, disebutkan :(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada PenerimaFidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggalpenerimaan permohonan pendaftaran.(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusiamemuat catatan tentang halhal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(2).(3) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnyaJaminan
Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Wt.pribadi yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
39 — 3
Menyatakan terdakwa SLAMET SUHARTO Bin MARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 040113103 878;- 1 (satu) bendel akta Jaminan Fidusia Nomor 561 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.394734.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 29-08-2013;- 1 (satu) lembar History Payment an. Nasabah SLAMET SUHARTO;- 1 (satu) buah BPKB atas sepeda motor merk/type Suzuki JD 110 NE warna putih tahun 2013 Nopot. H-2276-AIG Noka. MH8CE44DAD113543 Nosin. AE521D711509 atas nama SLAMET SUHARTO alamat Jl.
ADIRA Dinamika Multi Finance Semarangsebagai bukti bahwa sepeda motor tersebut menjadi jaminan Fidusia;3. Selanjutnya PT.
Pol.: BP /100/K/ BAP/VI/2014 / Reskrim tanggal 16Juni 2014 atas nama SLAMET SUHARTO Bin dan disetujui oleh saksi; bahwa, saksi mengetahui perbuatan terdakwa terkait dengan fidusia yaituterdakwa telah melakukan mengalihnkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia; bahwa, saksi mengetahui terdakwa merupakan nasabah PT.
No. 282 /Pid.Sus/2014/PN Smg.jaminan Fidusia, kemudian PT.
yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujua tertulis dariPenerima Fidusia;Ad.1.
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujua tertulis dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa unsur pasal diatas mengandung alternatifelemenHalaman 18 dari 23 Put.
137 — 46
Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia;4. Menyatakan 1 (satu) unit mobil Merk/Model/Type : Toyota/Avanza/F 52 V M/T 10, Tahun 2013, Warna Black Mica, No. Rangka : MHKM1CA4JDK045331, No. Mesin : 3SZ DDT5735, No.
Polisi BK 1780 IL berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 91526413 tertanggal 04 Juli 2013 dan Setifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia adalah masih merupakan milik Penggugat; 5.
Iskandar Muda No. 15B Medan yang dalam bukti P2 disebut sebagaiPenerima Fidusia, yang mana dalam bukti P2 pada halaman 45 menyebutkanbahwa Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan Jaminan kepadaHalaman 13 dari21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Pdt.G/2014/PN Kis14Penerima Fidusia yang menerima jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia sampaidengan nilai penjaminan sebesar Rp. 198.936.439.
;Menimbang, bahwa dalam bukti P2 yaitu Akta Jaminan Fiducia padapasal 1 paragraf ke2 disebutkan Pemberi Fidusia mengakui bahwa terhitungsejak hari ini dan selama berlakunya perjanjian ini Obyek Jaminan Fidusiadikuasai oleh Pemberi Fidusia bukan lagi dalam hubungan hak milik, namundalam hubungan pinjam pakai, yang berdasarkan hubungan pinjam pakaitersebut, Penerima Fidusia meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia dandalam pasal 2 disebutkan Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakanoleh Pemberi Fidusia
;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 dari bukti P2 tersebut disebutkanbahwa Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas ObyekJaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untukmembebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual ataumengalihnkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak laintanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia...
;Menimbang, bahwa dari bukti Obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksudkan dalam bukti P2 tersebut telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia dan telah dibukukan dan diterbitkan Sertifikat Fidusia olehan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.
diawali oleh PerjanjianPembiayaan (bukti P1) yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya AktaJaminan Fidusia Nomor : 246 (bukti P2) yang mana dalam bukti P2 tersebutpada Pasal 1 menyebutkan bahwa :Pembebanan jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia dilakukanditempat dimana Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telahmenjadi miliknya Penerima Fidusia, sedangkan Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusiaselaku Peminjam Pakai.
FERY NANDO
Tergugat:
PT. FINANSIA MULTI FIN
96 — 28
Mengikat diri untuk membuat dan menandatangani akta jaminanbaik berupa akta jaminan Fidusia atau akta agunan lainnyasecara notarill atau perikatan hukum sejenis lainnya atasagunan.2. Memberikan surat kuasa membebankan secara Fidusia kepadakreditur yang tidak dapat dicabut kembali oleh debitur denganformat sebagaimana termaktub di dalam lampiran Ill suratkuasa membebankan secara Fidusia atau surat kuasa lainnyauntuk melakukan perikatan atas agunan.3.
dan Ketentuan Biaya Penarikan ;Menimbang bahwa berdasarkan bukti T 9 pada tanggal 13 Maret2017 telah dibuat Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris Al Faraby Angkat ,SH,M.Kn ;Menimbang bahwa berdasarkan bukti T 10 Kementrian Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten KantorPendaftaran Jaminan Fidusia telah mengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusiadengan Penggugat sebagai Pemberi Fidusia dan Tergugat sebagai PenerimaFidusia dan jaminan fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan
dan / atau debitorlalai , sedangkan kelalian tersebut sematamata terbukti dengan lewatnya waktuyang ditentukan , tanpa untuk itu diperlukan lagi Sesuatu Surat teguran juru sitaatau surat lain yang serupa dengan itu , maka atas kekuasaannya sendiripenerima fidusia berhak : Untuk menjual obyek jaminan fidusia tersebut atas dasar title eksekutorial, atau melalui pelelangan di muka umum atau melalui penjualan di bawahtangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pmberi fidusia danpenerima fidusia jika
Debitor kepada Kreditor akan tetapidengan kewajiban bagi penerima fidusia untuk menyerahkan sisa uangpenjualannya jika masih ada kepada pemberi fidusia dengan tidak adakewajiban bagi penerima fidusia untuk membayar bunga atau gantikerugian berupa apapun juga kepada pemberi fidusia atau debitormengenai sisa uang harga penjualan itu dan selanjutnya penerima fidusiajuga berhak untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu danberguna dalam rangka penjualan obyek jaminan fidusia tersebut dengantidak
ada satupun yang dikecualikan ;Menimbang bahwa berdasarkan bukti T9 dalam pasal 8 Dalam halPenerima Fidusia mempergunakan hakhak yang diberikan kepadanya sepertidiuraikan dalam pasal 7 di atas , pemberi fidusia wajid dan mengikatkan dirisekarang ini untuk dipergunakan di kemudian hari pada waktunya,menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada penerima fidusia obyekjaminan fidusia tersebut atas pemberitahuan atau teguran pertama daripenerima fidusia dan dalam hal pemberi fidusia tidak memenuhi
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
AL MUZAINI Bin EFENDI A
153 — 43
- Menyatakan Terdakwa Al Muzaini Bin Efendi A dengan identitas tersebut diatas, Tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia nomor : W5.00107842. AH.05.01 tahun 2016 tanggal 5-12-2016.
- 1 (satu) bundle perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia nomor perjanjian : 806800014857 tanggal 20-10-2016.
- 1 (satu) bundle akta jaminan Fidusia nomor : 27 tanggal 21 Nopember 2016.
- 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan dari PT. WOM Finance;
Dikembalikan kepada PT.
Bahwa objek Jaminan Fidusia adalah Benda berwujud danbenda tidak berwujud serta benda bergerak dan tidak bergerak dantempat pendaftaran Jaminan Fidusia adalah pada Kantor PendaftaranJaminan Fidusia dimana domisilin Pemberi Fidusia itu berada sertasertifikat Jaminan Fidusia ditanda tangani secara elektronik olehpejabat pada kantor pendaftaran fidusia.
Bahwa yang berhak mendaftarkan Jaminan Fidusia adalahPenerima Fidusia, kuasanya atau wakilnya sedangkan yang terlibatdalam perjanjian tersebut adalah Kreditur dan Debitur. Bahwa dimulainya perjanjian Jaminan Fidusia semenjakpembebanan dengan dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan AktaNotaris dan merupakan Akte Jaminan Fidusia. Bahwa tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia danpersyaratan pendaftaran Jaminan Fidusia dengan kelengkapan sbb :a.
Pemohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia ditujukan kepadakantor pendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan oleh PenerimaFidusia kuasa atau wakilnya yang dilakukan secara on line sistem.Halaman 11 dari 24 Putusan Nomor 634/Pid.Sus/2018/PN Jmbb. Melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia dengandilengkapi:1). Salinan Akte Notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia.2). Surat Kuasa atau Surat Pendelegasian wewenang untukmelakukan pendaftaran Jaminan Fidusia.3).
Bahwa sanksi bagi Pemberi Fidusia adalah wajib menyerahkan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam pelaksanaan eksekusiJaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU RI No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia.
96 — 64
Menyatakan Terdakwa DENI BERTJE WUISAN bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
AH. 05. 01, tanggal 28 September 2012 yang dikeluarkanoleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sulawesi Utara,Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan pemberi fidusia Terdakwa DENIBERTJE WUISAN, sedangkan Penerima Fidusia an. PT.
Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia;3. Unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusiaAd.1.
Unsur Pemberi Fidusia Menimbang, bahwa pengertian Fidusia menurut ketentuan Pasal 1 angka 1adalah pengalinan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalampenguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undangundang No.42 Tahun 2009tentang Jaminan Fidusia
Sertifikat Jaminan Fidusia No.