Ditemukan 8126 data
22 — 2
16 — 1
18 — 2
36 — 3
41 — 1
40 — 1
26 — 15
55 — 0
56 — 14
50 — 17
36 — 0
46 — 0
115 — 49
38 — 1
134 — 21
37 — 2
40 — 16
69 — 28
Bahwa, sepengetahuan Saksi, terkait Bukti P 5B pernah adapermintaan untuk tidak dilakukan proses PAW karena oleh beberapaanggota Partai dianggap terdapat persoalan di dalam proses PergantianAntar Waktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Persatuan Pembangunanatas nama Hj. Irna Narulita, SE., MM. Bahwa, sepengetahuan Saksi, adanya Pergantian Antarwaktu anggotaDPR RI atas nama Hj. Irna Narulita, SE,. MM. tidak di usulkan oleh DPPPPP yang sah. Bahwa, menurut Saksi, pencalonan Hj.
pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :Bahwa, Saksi mengetahui tentang Bukti P 5A sampai dengan BuktiP 5D karena pernah dimintakan pendapatnya dari sisi hukum olehPengurus DPP PPP.Bahwa, menurut Saksi, ketika dimintakan pendapatnya atas Bukti P 5A,P 5B, dan P 5C tersebut, Saksi memberi pendapat yang pada pokoknyaagar di dalam surat tersebut dicantumkan alasanalasan yuridis sehinggadapat menjadi pertimbangan bagi Presiden.Bahwa, menurut Saksi, alasan yuridis yang telah disampaikannya adalahusulan PAW
Putusan Nomor : 7/G/2016/PTUNJKTMENKUMHAM Nomor : M.HH07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober2014.Bahwa, sepengetahuan Saksi, setiap PAW harus diajukan oleh DPP denganrekomendasi dari DPW.Bahwa, menurut Saksi, tidak selamanya permohonan PAW harus disetujui,sehingga bisa saja ditolak apabila dianggap masih ada permasalahantertentu atau ditolak karena pertimbangan politik, sehingga untuk itubiasanya akan diadakan rapat terlebih dahulu.Bahwa, menurut Saksi, setiap pencalonan seorang kepala daerah
Putusan Nomor : 7/G/2016/PTUNJKTYang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut : Bahwa, menurut Saksi, salah satu Tupoksinya sebagai PNS pada SekJendDPRRI adalah terkait masalah PAW. Bahwa, menurut Saksi, salah satu syarat PAW adalah adanya suratpermohonan pengunduran diri dari yang bersangkutan serta suratpemberhentian dari pimpinan partai yang bersangkutan yang disampaikankepada Pimpinan DPR untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden.
43 — 4
40 — 2