Ditemukan 3003 data
446 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diridalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex geralis dan lex superiorderogat legi inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2011 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat Gto B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan hukum danmenggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A,dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A ayat (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT Talisman (Jambi Merang Limited)ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarifBPT 20% UndangUndang PPh.
349 — 339 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Menurut Pemohon Banding;Bahwa tidak ada ketentuan dalam PSC ini yang melarang penerapan tarifPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") sebagaimana yang mulaidicantumkan dalam PSC Kontrak terbaru.
Tetap Dihormati, Tanpoa Mengurangi Porsi Pemerintah KarenaPenerapan Tarif P3B;Menurut Terbanding;Bahwa dalam penjelasan koreksi huruf d Hasil Penelitian Keberatan, disebutkanbahwa "Sesuai dengan pendapat tim Pemeriksa BPKP, dijelaskan bahwa PSCmerupakan kontrak bagi hasil, maka P3B tetap dihormati, namun porsipemerintah tidak berkurang karena penetapan tarif pajak berdasarkan P3Btersebut.
Sesuai dengan hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku, apakah tarif Tax Treaty (P3B) dapat diberlakukan terhadapBranch Profit Tax bergantung pada Tahun/Masa Pajak dari kewajibanpajak yang bersangkutan.
DalamKontrak Bagi Hasil (PSC) versi lain yang ditandatangani tanggal 27Mei 2008 di mana perusahaan afiliasi Pemohon Peninjauan Kembali(CNOOC Palung Aru Ltd) merupakan pihak di dalamnya (Bukti PK9),pelarangan menerapkan P3B secara jelas tercantum dalam salahsatu pasal PSC. Dengan demikian, koreksi Termohon PeninjauanKembali dengan menafsirkan tidak diaturnya secara tegaspenggunaan P3B sebagai pelarangan menerapkan P3B adalah kelirudan tidak taat asas.
Hal ini dibuktikan dari SuratKeterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Lembaga Hasil DalamNegeri Malaysia (Pemerintah Malaysia) (Bukti PK10);Ketentuan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan mengaturpemberian wewenang kepada pemerintah untuk melakukanperjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangkaHalaman 44 dari 67 halaman Putusan Nomor 1828/B/PK/PJK/2017penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak(P3B) dan dalam kaitan ini Pemerintan Indonesia telahmenandatangani P3B dengan
227 — 111
./2001 tersebut adalahWajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yangberasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarifpajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;Contoh 1: Penghitungan
untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabelterlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut:PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% X 1% =0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut: PPh atas penghasilan kena
SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UU PPh)Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif= jumlah PPh atas PKP terutang ditambah PKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (branchprofit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan
155 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan jo Pasal 7 ayat(3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danJerman biaya dimaksud merupakan biaya yang dapat dikurangkan dariPenghasilan Bruto:Bahwa selengkapnya pasal 7 ayat (3) tersebut berbunyi :"Dalam menentukan besarnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap, dapatdikurangkan biayabiaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha daribentuk usaha tetap itu, termasuk biayabiaya pimpinan dan biayabiayaadministrasi umum, baik yang
Bahwa menurut Pasal 24 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Jerman, dalam menghitung besarnya pajak yangterutang, termasuk perlakuan terhadap unsur pengurang Penghasilan Bruto,terhadap Pemohon Banding, tidak boleh berbeda dari perlakuan yangdiberikan kepada perusahaan lain;3.
Bahwa koreksi biaya tersebut oleh Indonesia, akan menyebabkanketimpangan danketidakadilan, karena sesuai dengan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Jerman biayadimaksud merupakan porsi biaya untuk usaha yang dilakukan di Indonesiaoleh karenanya harus dikurangkan dari penghasilan bruto atas usaha diIndonesia dan dengan demikian biaya tersebut tidak akan dapatdikurangkan dari penghasilan bruto kantor pusat;4.
Bahwa menurut Pasal 7 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) Indonesia Jerman biaya dimaksud merupakan biaya yang dapatdikurangkan dari Penghasilan Bruto;2. Bahwa Terbanding dengan koreksi yang dilakukannya telah secara nyatamemperlakukan biaya dimaksud sebagai biaya yang seluruhnya tidak bolehdikurangkan;3.
Bahwa Persetujuaan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mempunyaikedudukan setara dengan undangundang dan mempunyai kedudukansebagai Lex Spesialis sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan Tahun 2000;4.
132 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contractdimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum Lexspecialis derogat lex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori,maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndangPajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2007 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon PeninjauanKembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakansecara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajibanyang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profityang mempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karenaada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsiplex consumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT KUFPEC Indonesia (Natuna) BVketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
360 — 1074
bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usahamelalui bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.bahwa menurut Majelis pemohon banding telah melaksanakan pemotongandan penyetoran PPh Pasal 15 Final dengan tariff 1,32 % dengan alasan bahwaPerusahaan Jasa Pelayaran luar negeri Eng Lee Shipping Company PTE, LTD(Perusahaan Pelayaran di Singapura), tidak terdaftar secara administratif diIndonesia; sehingga merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.bahwa sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
) antaraIndonesia dengan Singapura menyatakan bahwa kewajiban pembayaran pajakdi Negara sumber ditetapkan sebesar 50% dari yang seharusnya; sehinggatarif 1,32 % merupakan perwujudan dari 50% X 2,64% yang merupakanTarif PPh Pasal 15 Final; hal tersebut dapat dilihat dari P3B Indonesia danSingapura khususnya article atau pasal (1 dan pasal 8 ayat 2).bahwa menurut Majelis, Terbanding mengoreksi pembayaran PPh Pasal 15Final yang dilakukan oleh Pemohon Banding, disebabkan pada saatpemeriksaan, Pemohon
menurutTerbanding maka Eng Lee Shipping Company PTE, Ltd memiliki BUT diIndonesia, sehingga pemberlakuan perpajakannya seperti pemberlakuan wajibpajak dalam negeri yang besar tarif PPh pasal 15 Final sebesar 2,64 %.bahwa berdasarkan pendapat serta data masingmasing pihak, Majelisberpendapat dari Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa datainvoice antara pemohon banding dengan Eng Lee Shipping Company;kemudian COD dari Pemerintah Singapura yang menyatakan Status dari EngLee Shipping Company, juga data P3B
42 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3338/B/PK/Pjk/2018yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa pemotongan pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan yangdiatur dalam P3B, telah memenuhi persyaratan administratif dan tidak terjadipenyalahgunaan P3B oleh Nestle Treasury Center MEA Ltd. sebagimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (2) huruf gPER62/PJ/2009 sttd PER25/PJ/2010.
Oleh karena itu P3B dapatditerapkan dan pemotongan PPh Pasal 26 seharusnya 5%;Bahwa Pemohon Banding berharap agar Majelis membatalkan koreksi PPhPasal 26 atas pembayaran bunga Pemohon Banding sebesarRp2.786.563.355,00 menjadi Nihil dengan perincian sebagai berikut: Jenis Penghasilan Dasar Pengenaan Pajak Jumlah Koreksi Bunga Rp 13.932.816.774 Rp 2.786.563.355 Bahwa Pemohon Banding menyandingkan perhitungan antara SPT PPhPasal 26, Surat Keputusan Terbanding, dan permohonan banding PemohonBanding dalam
Peninjauan Kembali sebagaimana diputus olehMajelis Hakim berupa fasilitas perpajakan internasional berupakewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluhpersen) adalah sudah benar karena Negara domisili penerima manfaat(beneficial owner) adalah Switzerland dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 11 P3B
105 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
menurut Pemohon Peninjauan Kembali/PemohonBanding adalah adanya kesalahan Termohon PeninjauanKembali/Terbanding menerapkan hukum dalam menentukan tarif PPh Pasal26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak JanuariDesember 2014;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketaa quo adalah mengenai masalah hukum (/aw question) yaitu apakah tarifPPh Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak JanuariDesember2014 ditetapbkan 20 % atau 10% berdasarkan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
Putusan Nomor 1462/B/PK/Pjk/2021UndangUndang Nomor Pajak Penghasilan atau berdasarkan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B);Menimbang, bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali/PemohonBanding karena Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Bandingmerupakan wajib pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berdomisili pajak diKerajaan Inggris Raya, Production Sharing Contract (PSC) Berauditandatangani pada tahun 1987, di dalam Production Sharing Contract(PSC) Berau telah disepakati bahwa mengenai Pajak Penghasilan
(PPH)dan Pajak Bunga, Dividen, dan Royalti (PBDR)/Branch Profit Tax (BPT)sehubungan dengan Production Sharing Contract (PSC) didasarkan padaperaturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dan pada saat pajakterutang timbul terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)IndonesiaInggris yang telah diakui keberlakuannya oleh Otoritas PajakIndonesia dan Inggris knususnya mengenai Tarif Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) yang diterapkan oleh Wajib Pajak yang bergerakdalam bidang Minyak
dan Gas Bumi, maka Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif Branch ProfitTax (BPT) sebesar 10% sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) IndonesiaInggris, sSedangkan menurut Termohon PeninjauanKembali/Terbanding bahwa dasar hukum pengenaan tarif PPh Pasal 26 ayat(4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak bagi BUT pelaksana Kontrak BagiHasil/Production Sharing Contract (PSC) adalah UndangUndang PajakPenghasilan, sehingga terjadi inkonsistensi penerapan tarif pajak
108 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3436 1554 mulai menjabattanggal O02 Desember 2016, sehingga memiliki legalitas ataukewenangan hukum (vide Pasal 37 ayat (1) UndangUndang PengadilanPajak) dan terikat dengan doktrin hukum Lex specialis derograt lexgeneralis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori dimana para pihakterikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak.Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjianyang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
merupakan perjanjian G to G yang berlakuinternational tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telahmengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional taxakan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir ProductionSharing Contract, dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secaramutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.
Putusan Nomor 894/B/PK/Pjk/201910% (sepuluh persen), sehingga Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturanperUndangUndang perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuaidengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapat sengketaperpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang
65 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menefapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesiaKerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Final Pasal 23/26yang masih terutang untuk periode JanuariDesember 2010 adalah nihildengan perincian sebagai berikut: NO.
Putusan Nomor 1442/B/PK/Pjk/2021P3B akan mempengaruhi penerimaan bagi hasil yang akan diperoleholeh Pemerintah Indonesia;Bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menolakpemberlakuan P3B terkait tarif PPh untuk BPT dan agar tidak terjadipenurunan penerimaan bagi Pemerintah Indonesia, maka solusi yangdapat dilakukan adalah dengan melakukan renegosiasi PSC atau P3Bitu. sendiri, namun faktanya sampai dengan putusan dibuat,renegosiasi PSC atau P3B a quo besaran bagi hasil ataupun tarif BPTitu sendiri
belum dilakukan;Bahwa salah satu sumber hukum internasional yang penting untukdipertimbangkan dalam melakukan interpertasi P3B pada ketentuanPasal 31 ayat (1) dan (2) Konvensi Wina Tahun 1969 (ViennaConvention on The Law of Treaties 1969);Bahwa koresi Terbanding terhadap Pajak Terutang PPh Pasal 26 ayat(4) Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan, karena antaraIndonesiaInggris telah mengatur secara tegas dan jelas mengenaipenentuan tarif atas penetapan hak pemajakan PBDR/BPT olehpemerintah Indonesia
262 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetap Dihormati, Tanpoa Mengurangi Porsi Pemerintah KarenaPenerapan Tarif P3B;Menurut Terbanding:Halaman 7 dari 67 halaman Putusan Nomor 1827/B/PK/PJK/2017Bahwa dalam penjelasan koreksi huruf d Hasil Penelitian Keberatan, disebutkanbahwa Sesuai dengan pendapat tim Pemeriksa BPKP, dijelaskan bahwa PSCmerupakan kontrak bagi hasil, maka P3B tetap dihormati, namun porsipemerintah tidak berkurang karena penetapan tarif pajak berdasarkan P3Btersebut.
Sesuai dengan hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku, apakah tarif Tax Treaty (P3B) dapat diberlakukan terhadapBranch profit tax bergantung pada Tahun/Masa Pajak dari kewajibanpajak yang bersangkutan.
DalamKontrak Bagi Hasil (PSC) versi lain yang ditandatangani tanggal 27Mei 2008 di mana perusahaan afiliasi Pemohon Peninjauan Kembali(CNOOC Palung Aru Ltd) merupakan pihak di dalamnya (Bukti PK9),pelarangan menerapkan P3B secara jelas tercantum dalam salahsatu pasal PSC. Dengan demikian, koreksi Termohon PeninjauanKembali dengan menafsirkan tidak diaturnya secara tegaspenggunaan P3B sebagai pelarangan menerapkan P3B adalah kelirudan tidak taat asas.
Mengacu kepada pasal 32A UndangUndangPajak Penghasilan secara jelas menyebutkan bahwa dalam halUndangUndang Pajak Penghasilan dan P3B memuat ketentuanyang sama, dalam hal penetapan pajak penghasilan, maka ketentuanyang berlaku adalah ketentuan P3B yang merupakan hukum khusus(Lex Specialis derogat Legi Generali);Bahwa sebagai suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh duasubjek hukum internasional, P3B Indonesia Malaysia tunduk padahukum internasional atas perjanjianVienna Convention on The Lawof
Dengan demikian kedudukan P3B Indonesia Malaysiadalam hubungannya dengan UndangUndang PPh berlaku beberapaasas hukum sebagai berikut:i. Pacta sunt servanda (sebagai perjanjian antara dua subjekhukum internasional, P3B mengikat (binding) kedua pihakpenandatangan dan harus ditaati);ii. Lex specialis derogat legi generali (sebagai aturan khususpemajakan atas transaksi cross border IndonesiaMalaysia, P3Bpunya prioritas berlaku ketimbang UndangUndang PPh); danili.
52 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesiadengan tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak yang diterbitkanoleh Competent Authority di negara treaty partner, dan P3B merupakanperjanjian yang telah disepakati olen Pemerintah Republik Indonesiadengan negara lain yang harus dipatuhi dan ditaati oleh masingmasingnegara sebagaimana Konvensi Wina yang telah
Putusan Nomor 1348/B/PK/Pjk/2021pembayaran bunga atau royalti dengan tarif 20% kepada Wajib PajakLuar Negeri adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dapatmembuktikan dan menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dariPemerintah Jepang terkait dengan Wajid Pajak yang menerimapembayaran bunga atau royalti yaitu Goei Trading Corporation danMurata Spring Co., Ltd yang berdomisili di negara Jepang, sehinggapengenaan tarif 10% yang diterapbkan Pemohon Banding sudah benardan sesuai dengan P3B antara
437 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diridalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex geralis dan lex superiorderogat legi inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2012 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan(6) PSC atas kuasa Pasal 33A ayat (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT Talisman (Jambi Merang Limited)ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonHalaman 5 dari 8 halaman. Putusan Nomor 716/B/PK/Pjk/2020Peninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh.
85 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraekuilibrium di mana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsiP3B
Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atasHalaman 5 dari 10 halaman.
Putusan Nomor 716/B/PK/Pjk/2019pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan Nubunganhukum (innerlijke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B IndonesiaBelanda sebagaimana yangdimuat dalam Article
Putusan Nomor 716/B/PK/Pjk/2019Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalamin casu dapat dibenarkan melakukan pilihan hukum dan menggunakanasas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari10% (sepuluh persen), sehingga Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak $=melanggar ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuaidengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapat sengketaperpajakan dan oleh karenanya koreksi
234 — 93
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat 3a Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that other ContractingState through a permanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan business profitsbagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
66 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1267/B/PK/Pjk/2021Bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkaitdengan koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26, yang tidak disetujui olehPemohon Banding;Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasarbagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengannegara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak, yang diterbitkan olehCompetent Authority di negara treaty partner,Bahwa
Surat Keterangan Domisili (SKD) berfungsi sebagai salah satudasar untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai yang ditegaskan dalam P3Bdimana negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili;Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) bukan satusatunyadokumen untuk menentukan negara tempat kedudukan (residence) dariWajib Pajak berdomisili, namun berdasarkan kontrak, bukti pembayaranserta penerbit Invoice dapat diketahui negara tempat lawan transaksiPemohon Banding berdomisili;Bahwa P3B merupakan
PK/Pjk/2021melaksanakan kewajiban untuk meneliti kelengkapan SPT Masa PPh Pasal26 yang dilaporkan Pemohon Banding dan Terbanding tidak menyampaikanSurat Himbauan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor PER24/PJ/2010 tersebut;Bahwa kekuranglengkapan persyaratan administratif oleh PemohonBanding bukan sematamata kesalahan Pemohon Banding, namun jugasebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban Terbanding sesuaiketentuan yang berlaku;Bahwa tidak selayaknya ketentuan dalam P3B
yangdiakibatkan tidak dilaksanakannya kewajiban Terbanding atas hakhakPemohon Banding;Bahwa tindakan Terbanding yang mengenakan PPh Pasal 26 dengantarif 20% terhadap pembayaran bunga atau royalty kepada Wajib Pajak LuarNegeri adalah tidak tepat, karena Pemohon Banding dapat membuktikan danmenunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) bahwa WP Luar Negeritersebut berdomisili di negara Jepang, sehingga menurut Majelis pengenaantarif 10% yang diterapbkan Pemohon Banding sudah benar dan sesuaidengan P3B
102 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
bunga tersebut dikenakan PPh Pasal 26 menurut UndangUndangDomestik yaitu UndangUndang Pasal 26 dengan tarif 20%;Rincian Koreksi Objek:Biaya Bunga Rp11.627.709.569,00Alasan Banding Pemohon Banding: Bahwa beban bunga yang dimaksudkan oleh pemeriksa tersebut adalahbunga yang terutang kepada Sime Darby Austral Holding Berhard, pendudukMalaysia untuk kepentingan perpajakan, atas pinjaman yang diberikankepada Pemohon Banding yang merupakan penduduk Indonesia untukkepentingan perpajakan;Pasal 11 ayat (1) P3B
Austral Enterprises Berhard) tahun 2004,Pemohon Banding mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 yang mengatur penerapan PPh Pasal26 sesuai dengan P3B sebagai berikut:a.
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yangmembayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai denganyang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengannegara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeriHalaman 4 dari 19 halaman.
Sedangkanuntuk tarif PPh Pasal 26, Pemohon Banding juga tidak dapatmenunjukkan asli SKD, sehingga tidak dapat diterapbkan P3B antaraIndonesia Malaysia;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp11.627.709.569,00 tetapdipertahankan;Bahwa oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) PPhPasal 26 dikenakan atas bunga pinjaman yang diaccrued oleh PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) selama periode Februaris.d.
Asli SKD a quo menjadi dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan Negara tempat kedudukan (residen) dari WajibPajak luar negeri tersebut;Bahwa SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 angka 2 huruf amenyatakan:2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahanbagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3Bdilaksanakan sebagai berikut:a.
452 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diridalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex geralis dan lex superiorderogat legi inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2013 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon' Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasaPasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A ayat (4), sehinggaberdasar prinsip lex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Talisman (Jambi MerangLimited) ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh. Pemberlakuan ini sekaligusHalaman 5 dari 8 halaman.
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 58/B/PK/Pjk/20191. bahwa Pemohon Banding di Indonesia yang induk perusahaannya beradadi Republik Korea berdasarkan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e) P3B RepublikIndonesia dengan Republik Korea bukan merupakan suatu BUT;2. bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakan suatuBUT); Tidak ada objek pajaknya
(Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan);3. bahwa ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 juncto Keputusan TerbandingNomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4. bahwa penghitungan PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Mei 2012 menurutPemohon Banding
Putusan Nomor 58/B/PK/Pjk/2019Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 UndangUndangPajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4) huruf d dan e serta Pasal 7ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea juncto Pasal 7ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena
260 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Representative Office OCI Corporation di Indonesia yang indukperusahaannya berada di Republik Korea berdasarkan Pasal 5.4 huruf(d) dan (e) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea bukanmerupakan suatu BUT;Halaman 1 dari 8 halaman. Putusan Nomor 1629/B/PK/Pjk/20182. Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Rep.
Surat Edaran Direktur Jenderak PajakNomor SE:2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor PerwakilanDagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 1629/B/PK/Pjk/2018UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea juncto Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndangNomor 12 Tahun 2011:b.