Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 18-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1181 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL; 2. MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL; VS AMMY AMALIA FATMA SURYA, S.H., M.Kn
151101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, dan 2. MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL tersebut; - Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL; 2. MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL; VS AMMY AMALIA FATMA SURYA, S.H., M.Kn
    PUTUSANNomor 1181 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANATNASIONAL;2.
    MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL;Keduanya berkedudukan di Rumah PAN Jalan SenopatiNomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diwakili olehZulkifli Hasan dan Eddy Soeparno, selaku Ketua Umum danSekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai AmanatNasional (DPP PAN), yang dalam hal ini memberi kuasakepada Surya Iman Wahyudi, S.H., M.H., dan kawan, ParaAdvokat pada DPP PAN, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 6 Desember 2017;Para Pemohon Kasasi;LawanAMMY AMALIA FATMA SURYA, S.H., M.Kn, berkedudukandi
    Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI DaerahPemilihan Jawa Tengah VIII Periode 20142019 dari Partai AmanatNasional (PAN);9. Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara bersamasama untukmembayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai kerugian materiilsebesar Rp4.255.687.200,00 (empat miliar dua ratus lima puluh lima jutaHalaman 2 dari 7 hal. Put.
    Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa terhadap perkara ini perselisihan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor01 I/PHPU/MPPAN/II/2016 tanggal 12Februari 2016;Menimbang bahwa oleh karena perkara ini diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka
    DEWANPIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, dan kawan tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari ParaPemohon Kasasi ditolak, maka Para Pemohon Kasasi harus dihukum untukmembayar biaya perkara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai PolitikUndang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana yang telah diubah dengan
Putus : 03-08-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2509 K/Pdt/2022
Tanggal 3 Agustus 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERINGIN KARYA CQ. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERINGIN KARYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH CQ. DR. H. M. THAMRIN NOOR, M.M. DAN RIO FERRY ADVENDO, SIP., M.Si., dkk
7428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERINGIN KARYA CQ. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERINGIN KARYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH CQ. DR. H. M. THAMRIN NOOR, M.M. DAN RIO FERRY ADVENDO, SIP., M.Si., dkk
Register : 20-08-2014 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 85/Pdt.G/2014/PN.PTK
Tanggal 12 Maret 2015 —
14035
  • SARJONODEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia)DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia Kalimantan Barat), MARSELIUS UTHANMUSTAAT SAMAN, SPDEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP Indonesia Landak)
    (Bukti P.3 dan saksi)Bahwa Para Tergugat dalam hal ini telah melanggar danmenyalahgunakan ketentuanketentuan peraturan sebagai berikut :Secara sengaja telah menyalahgunakan ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011mengenai keharusan membentuk Mahkamah Partai dan memutuskantentang perselisihan partai melalui Mahkamah Partai .
    Pemberhentian status Keanggotaan PartaiKeadilan Dan Persatuan Indonesia tersebut adalah merupakansanksi tegas yang harus diambil oleh Tergugat karena Penggugattelah melakukan pelanggaran berat disiplin partai denganmemperjualbelikan perolehan suara Dapil 2 Kabupaten Landakkepada partai lain. PPemberhentian Penggugat sebagai anggotapartai Keadilan Dan Persatuan Indonesia telah sesuai mekanismeyang telah diatur dalam anggaran dasar dan Anggaran RumahTangga partai.
    tersebut, sehingga dikeluarkanlah Surat KeputusanDewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan IndonesiaNomor : 13/SKEP/DPN PKP IND/V/2014 tanggal 21 Mei 2014Tentang Pemberhentian Status Keanggotaan Partai Keadilan DanPersatuan Indonesia atas nama Sarjono..
    , sehingga dikeluarkanlah Surat KeputusanDewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan IndonesiaNomor : 13/SKEP/DPN PKP IND/V/2014 tanggal 21 Mei 2014Tentang Pemberhentian Status Keanggotaan Partai Keadilan DanPersatuan Indonesia atas nama Sarjono..
    ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkansengketa tersebut terlebin dahulu akan dipertimbangkan kewenanganpengadilan untuk mengadili gugatan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor : 2 Tahun 2011, tentang perubahan atas UndangUndang Nomor : 2Tahun 2008, tentang Partai Politik, mengatur perselisihan dalam partaipolitik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internal partai melaluiMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai
Register : 19-08-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 28-10-2016
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 2/PDT.SUS-PARPOL/2016/PN.PKY
Tanggal 13 Oktober 2016 — IRAWAN HALIM Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PROVINSI SULAWESI BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAMUJU UTARA
11176
  • IRAWAN HALIMLawan DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PROVINSI SULAWESI BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAMUJU UTARA
    ;Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik, telah secara tegas menyatakan ;1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat (1)dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
    Dasar Partai NasDem; 1110.
    Partai yaknimelalui Mahkamah Partai,; Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai NasDem dan merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia No.
    ART.; 2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat (1)dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
    kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem.; b.
Register : 10-12-2015 — Putus : 26-02-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN BINJAI Nomor 44/Pdt.Sus/2015/PN.BNJ
Tanggal 26 Februari 2016 — ARDIANSYAH PUTRA, SE LAWAN OKTO IMMANUEL SAGALA
284139
  • selanjutnya menjadi wewenang pengadilannegeri sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 Undang Undang Nomor 2tahun 2008 yang diperbaharui dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 Tentang Partai Politik;Bahwa yang dimaksud dengan perselisihan partai politik adalah meliputidiantaranya pemecatan tanopa alasan yang jelas dan keberatan ataskeputusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal32 Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 yang diperbaharui denganUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai
    organisasi PartaiDemokrat tidak dikenal nomenklatur Mahkamah Partai Demokrat,oleh karenanya Mahkamah Partai dimaksud tidak ada wewenanguntuk memeriksa tuditangan Tergugat yang dialamatkan kepadaPenggugat;Halaman 11 dari 42 Perdata Gugatan Nomor : 44/Pdt.Sus/2015/PN.BnjBahwa oleh karenanya jika pun tudingan Tergugat tersebuthendak diperiksa, maka berdasarkan pasal 39 Anggaran Dasar JoPasal 31 Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, DewanKehormatan Daerah Partai Demkorat yang bertugas berwenanguntuk
    UUNo. 2 tahun 2011Tentang Partai Politik juga tidak ada dasarhukum yang memberikan kewenangan kepada Partai Politik ic.Mahkamah Partai Demokrat untuk memuat irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA didalam putusannya, dari dan oleh karenanya cukup beralasanhukum untuk membatalkan Putusan Mahkamah Partai DemokratNomor : 120/DPPPHPU/2014, tanggal 16 September 2014dengan segala akibat hukumnya;Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmelalui Kuasa Hukumnya telah
    Partai Nasdem 3 (tiga) orang, 2. PartaiKeadilan Sejahtera 2 (dua) orang, 3. Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan 3 (tiga) orang, 4. Partai Golongan Karya 5 (lima) orang, 5.Partai Gerindra 4 (empat) orang, 6. Partai Demokrat 4 (empat) orang,7. Partai Amanat Nasional 3 (tiga) orang, 8. Partai PersatuanPembangunan 3(tiga) orang, dan 9.
    Partai Demokrat, dan sekarang masih dalam proses; Bahwa kriteria seorang diberhentikan atau dipecat sebagai anggotaPartai Demokrat adalah bila meninggal dunia, mengundurkan dirisecara tertulis, pindah partai, tidak menjalankan amanah partai yaitumelanggar AD/ART Partai; Bahwa yang mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai adalahTergugat, dilengkapi dengan bukti fotofoto terhadap Penggugatsebagaimana dalam bukti T4; Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya pembongkaran kotaksuara pada Pemilu Legislatif
Register : 14-04-2012 — Putus : 09-05-2012 — Upload : 22-05-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 64/PDT.G/2011/PN.Bwi
Tanggal 9 Mei 2012 — PENGGUGAT : HERU WAHYUDI,SH, NDENDEN WIBISONO A.MA TERGUGAT : Drs. H.TOMO BUDIHARSOJO, MSi, SEMARA DURAN,SH, Ir. SUMANTRI SUDOMO, MARTONO,SH, Ir. GESANG BUDIARSO
8726
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan eksepsi I ( pertama ) para tergugat :- Menyatakan perkara ini adalah perselisihan partai politik dan harus diselesaikan oleh internal partai : DALAM KONPENSI / POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi I tidak dapat diterima :DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat konpensi /para tergugat rekonpensi untuk membayar biaya
    Anggota Partai GolonganKarya.
    dan Anggota Partai Golongan Karya.
    dan Anggota Partai GolonganKarya.
    , dan Anggota Partai GolonganKarya.
    Perselisihan Partai Politik yang penyelesaiannya harus79melalui internal partai .
Register : 18-01-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 3/PDT.G/2016/PN Klk
Tanggal 7 April 2016 — MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, Dalam hal ini diwakili DR.Amir Syamsudin,SH.,MH. selaku Ketua Dewan Kehormatan/Mahkamah Partai Demokrat. Berkedudukan di jalan Kramat Raya nomor 146 Jakarta Pusat.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Marianus Rikhardus Djoka,SH.,MH. dan Makarius Nggiri,SH. Para Advokat dari DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT , beralamat jalan Kramat Raya nomor 146 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2016, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; 2.
11426
  • M E N G A D I L IDALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;- Menyatakan Putusan Mahkamah Partai DEMOKRAT dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor: 005/ DPP-PHPU/ 2014, tanggal 16 September 2014, dengan Amar Putusannya:MENGADILIDalam Provisi:Menolak Permohonan Provisi Pemohon
    Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;2) Menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Partai Demokrat;3) Memberhentikan Termohon Saudara SISWANDI, S.Hut dari keanggotaan Partai Demokrat;4) Menunjuk Pemohon Saudara AGUS PETERNADY SAHAI sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Periode 2014-2019 menggantikan Termohon Saudara SISWANDI, S.Hut selaku Anggota Legislatif
    terpilih dari Partai Demokrat untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dari daerah pemilihan Kabupaten Pulang Pisau II;5) Memerintahkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;6) Biaya perkara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dibebankan kepada Pemohon.
    MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, Dalam hal ini diwakili DR.Amir Syamsudin,SH.,MH. selaku Ketua Dewan Kehormatan/Mahkamah Partai Demokrat. Berkedudukan di jalan Kramat Raya nomor 146 Jakarta Pusat.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Marianus Rikhardus Djoka,SH.,MH. dan Makarius Nggiri,SH. Para Advokat dari DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT , beralamat jalan Kramat Raya nomor 146 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2016, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; 2.
    DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN PULANG PISAU CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN PULANG PISAU, Dalam hal ini diwakili Agus Peternady Sahai selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pulang Pisau, berkedudukan di jalan Abel Gawei Nomor 2 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Henry S. Dalim,SH.,MH. dan Kartika Candrasari,SH.
    Iniberarti PENGGUGAT belum pernah melihat PutusanHalaman 19 Putusan Nomor 3/Pdt.G/2016/PN.KIk.sebagai1)2)3)4)5)Mahkamah Partai No. 005/DPPPHPU/2014 tertanggal 16September 2014.3 Bahwa Mahkamah Partai memiliki kKewenangan untukmenyelesaikan perselisihan internal partai dengan pemberiansanksi ringan sampai dengan sanksi berat sampai padapemrhentian dari keanggotaan Partai, terutama perselisihaninternal partai terkait dengan pelanggaran hak anggota partaipolitik oleh anggota partai lain di dalam Pemilu
    Legislatif 2014.4 Bahwa kewenangan Mahkamah Partai dapat dilihat dariketentuan Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik dan AnggaranDasar Partai Demokrat yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sbb:Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;Penyelesaian perseleisihan intenal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik
    Konstitusi namun PHPU terkaitdengan kecurangan yang dilakukan oleh caleg yang satuterhadap caleg yang lain di satu partai yaitu Partai Demokrat diselesaikan oleh internal Partai sehingga yang berwenangmenyelesaikan perselisihan internal partai adalah MahkamahPartai.7 Bahwa Mahkamah Partai memiliki pedoman beracara di dalammenyelesaikan perselisihan internal partai terkait Pemilu 2014antara lain sebagai berikut:Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan
    Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan PerwakilanRakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Demokratdalam Pemilu 2014 (SK DK No. 1/2014).Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 3Tahun 2014 tentang Perubahan atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat Nomor 1 Tahun 2014 tentangPembentukan Tim Mahkamah Partai untuk PenyelesaianPerselisihnan Hasil Pemilinan Umum terkait dengan
    mengambil keputusan dalam bertindak selakuMahkamah Partai dalam menyelesaikan perselisihan internal partai.
Register : 30-04-2013 — Putus : 10-09-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 20/PDT.G/2013/PN-BNA
Tanggal 10 September 2013 — H.Ridwan A Rachman, MMT ( Penggugat ) Lawan DPD Partai Amatan Nasional Aceh Selatan
14223
  • H.Ridwan A Rachman, MMT ( Penggugat )LawanDPD Partai Amatan Nasional Aceh Selatan
    terhadap keputusan Partai Politik;1.3 Bahwa Obyek Gugatan Penggugat berdasarkan ketentuan penjelasan pasal 32 ayat (1)UU Nomor 2 Tahun 2011 tersebut diatas termasuk dalam katagori Keberatan terhadapKeputusan Partai Politik, oleh karena itu sudah semestinya persoalan tersebutdiselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik ;1.4 Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, yangmenyatakan:e Perselisihan Partai
    Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diaturdi dalam AD dan ART.e Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik.e Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.e Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (
    ;Menimbang, bahwa Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyebutkan :1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diaturdalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana
    pada AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga dari Partai Politik yang bersangkutan,.
    Dan penyelesaianperselisihan internal Partai Politik tersebut dilakukan dalam jangka paling lambat waktu 60(enam puluh) hari oleh suatu lembaga, dapat berupa Mahkamah Partai Politik atau pun sebutanlain yang dibentuk sendiri oleh Partai Politik yang bersangkutan, yang susunan atau komposisidari Mahkamah Partai Politik itu disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia.
Register : 18-11-2013 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN SAMPANG Nomor 08/PDT.G/2013/PN.SPG
Tanggal 23 Januari 2013 — KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNGAN (DPC PPP) KABUPATEN SAMPANG
2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN SAMPANG
20827
  • KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNGAN (DPC PPP) KABUPATEN SAMPANG
    2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN SAMPANG
    Landasan hukum Pergantian Antar Waktu berdasarkanperaturan perundangundangan dan AD/ART partai yaitu:1.Bahwa, Undangundang Nomor: 2 Tahun 2008 tentang Partai Politika.
    maupunDPC PPP;Dan sudah jelas di Anggaran Dasar Partai Persatuan Pembangunan Pasal 20ayat (4) bahwa Mahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang:a.
    yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai PPP diJakarta.
    Politik yang menyebutkan sebagai berikut:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diaturdalam AD/ART dan selanjutnya ayat (2) Pasal 32 menyebutkan: Penyelesaianperselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Menimbang, bahwa Majelis telah mencermati penjelasan Pasal 32 ayat (1) yangmenyatakan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan perselisihan
    Paragraf Ketujuhdiatur mengenai Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Pasal 20 ayat (4) disebutkanMahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang: a.
Putus : 21-01-2009 — Upload : 16-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 859K/Pdt.Sus/2008
Tanggal 21 Januari 2009 — M. SYAFI' AM, SH. ; DRS. AINUR ROFIQ, MM., dkk. ; Ir. AHMAD NADIR ; H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si., dkk.
3433 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 01-10-2013 — Upload : 11-02-2014
Putusan PN STABAT Nomor 15/Pdt.G/2013/PN.STB
Tanggal 1 Oktober 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP) 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPD PPP) 3. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPC PPP)
270117
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP)2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPD PPP)3. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPC PPP)
    ABDUL GANI dariJabatannya Sebagai Wakil Ketua Majelis Pakar DewanPimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan KabupatenLangkat dan dari Keanggotaan Partai PersatuanPembangunan.
    32 UU Nomor 2 Tahun2011 yang berbunyi sebagai berikut:Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, danAyat (2) : Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa di dalam AD/ART Partai Persatuan Pembangunan(PPP) ditegaskan mengenai kewenangan Mahkamah PartaiDPP, yaitu antara lain :.
    :Ayat (1) : Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, danAyat (2) : Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.e Bahwa di dalam AD/ART Partai Persatuan Pembangunan(PPP) ditegaskan mengenai kewenangan Mahkamah PartaiDPP, yaitu antara lain :1.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagai manadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4.
Putus : 16-05-2007 — Upload : 05-06-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2557/PDT/2004
Tanggal 16 Mei 2007 — Drs. KH. Abdul Gaffar Guna; HJ. Fatimah Rais, BA
5223 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-01-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 23 Januari 2019 — H. RUHIMAT ALIAS MAMAT RUHIMAT VS 1. KETUA FRAKSI PERSATUAN PEMBANGUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA, diwakili oleh H. Asop Sopiudin, S.Ag., dkk.
8236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 962 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:H. RUHIMAT ALIAS MAMAT RUHIMAT, bertempat tinggaldi Kp.
    Mulyana, beralamatdi Jalan Raya Timur Singaparna, Cintaraja, Singaparna,Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat;KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PENGURUSHARIAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNANPROVINS JAWA BARAT, diwakili oleh Hj. AdeMunawarroh Yasin, S.H., M.H., beralamat di JalanPelajar Pejuang 45 Nomor 120, Burangrang, LengkongTurangga, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat;.
    Surat Kuasa Khusus tanggal 27Maret 2018;KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PENGURUSHARIAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN Sadr.IR.
    SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN PUSAT PENGURUSHARIAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN Sadr.H.
    ,maka harus diselesaikan secara internal oleh Mahkamah PartaiPersatuan Pembangunan melalui mekanisme yang diatur di dalamAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PartaiPersatuan Pembangunan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat(1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;Halaman 9 dari 11 hal.
Putus : 20-02-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — ., Anggota DPRD Provinsi Banten, Dapil Banten 7 (Kota Tangerang Selatan) Partai Nasdem VS 1. SURYA PALOH, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, 2. NINING INDRA SHALEH, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem
17457 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Anggota DPRD Provinsi Banten, Dapil Banten 7 (Kota Tangerang Selatan) Partai Nasdem VS 1. SURYA PALOH, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, 2. NINING INDRA SHALEH, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem
    PUTUSANNomor 150 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:H. SURYADI NIAN SAUN, S.Sos., Anggota DPRD ProvinsiBanten, Dapil Banten 7 (Kota Tangerang Selatan) PartaiNasdem, bertempat tinggal di Jalan Ir. H.
    Soeroso Nomor 44,Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikuasa kepada Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., dankawankawan, Para Advokat pada DPP Badan AdvokasiHukum (BAHU) Partai Nasdem, beralamat di Jalan R.P.Soeroso Nomor 44, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Oktober 2018;2.
    NINING INDRA SHALEH, Sekretaris Jenderal DewanPimpinan Pusat Partai Nasdem, beralamat di Jalan R.P.Soeroso Nomor 44, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 6 hal. Put.
    Suryadi Nian, S.Sos., sebagaiAnggota DPRD Provinsi Banten cacat hukum dan tidak sah menuruthukum serta tidak berlaku menurut hukum;Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk mencabut Surat KeputusanDewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 046SK/DPPNasDemA/I/2017 tanggal 15 Juni 2017 Tentang Penggantian AntarWaktu Saudara H.
    politik;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan pada pokoknya bahwaputusan pengadilan negeri tentang penyelesaian perselisinan partai politikmerupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang hanya dapat diajukankasasi kepada Mahkamah Agung;Menimbang, bahwa perkara a quo termasuk dalamkualifikasiperselisihan partai politik sehingga upaya hukum setelah adanya putusanJudex
Putus : 25-06-2014 — Upload : 04-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 237 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 25 Juni 2014 — 1. M. REZKI OKTAVIAN NOOR, S.Sos, M.Si bin H. ALI BADRUN, dkk. VS MUHAMMAD KADARRUSMAN, S.Hut.
12597 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FIKRI (KETUA DPD PARTAI DEMOKRAT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN), 3. KETUA UMUM DPP PARTAI DEMOKRAT, 4. SEKJEN DPP PARTAI DEMOKRAT tersebut; 2. Menghukum para Pemohon Kasasi/Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
    Muscab Partai Demokrat KabupatenKotabaru yang merupakan kekuasaan tertinggi partai ditingkat daerah,pelaksana sepenuhnya kedaulatan partai yang berwenang memilin KetuaDPC Partai Demokrat sesuai dengan Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga (AD /ART) Partai Demokrat;Bahwa adapun Acara Pembukaan Musyawarah Cabang II Partai DemokratKabupaten Kotabaru dilakukan di Hotel Grand Surya Kotabaru pada hariMinggu tanggal 12 Februari 2012 jam 10.00 Wita yang dihadiri oleh unsurDPP Partai Demokrat, unsur DPD
    Partai Demokrat Kalimantan Selatan,unsur DPAC Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru serta dihadiri olehPeserta Muscab II Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru dan seluruhundangan lainnya dalam keadaan tertib, aman dan lancar;Hal. 2 dari 21 hal.
    menetapkan Formatur Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru serta untuk menjalankan kebijakanumum partai menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta Program Umum Partai Demokrat ditingkat Kabupaten/Kota,maka diputus dan ditetapkan Surat Keputusan Muscab II Partai DemokratKabupaten Kotabaru tentang Pembentukan Formatur Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru yang mempunyaimandat penuh untuk dan atas nama Muscab II Partai Demokrat KabupatenKotabaru
    Partai Demokrat KabupatenKotabaru kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat dengan tembusanDewan Pembina Partai Demokrat, Dewan Pengawas Partai Demokrat danDPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan pada tanggal 13 Februari 2012untuk diketahui dan untuk dikeluarkan Surat Keputusan Dewan PimpinanPusat Partai Demokrat tentang Pengangkatan Penggugat sebagai KetuaDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten KotabaruPropinsi Kalimantan Selatan Masa Bhakti 20122017;Bahwa kemudian pada masamasa Penggugat
    Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan dan KetuaDPC Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru, sidang pemilinan KetuaDPC Partai Demokrat se Kabupaten Kotabaru dan Penggugat(M.
Putus : 03-10-2013 — Upload : 11-02-2014
Putusan PN STABAT Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.STB
Tanggal 3 Oktober 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP) 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPD PPP) 3. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPC PPP)
242154
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP)2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPD PPP)3. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPC PPP)
    ABDUL GANI dariJabatannya Sebagai Wakil Ketua Majelis Pakar DewanPimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan KabupatenLangkat dan dari Keanggotaan Partai PersatuanPembangunan.
    32 UU Nomor 2 Tahun2011 yang berbunyi sebagai berikut:Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, danAyat (2) : Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa di dalam AD/ART Partai Persatuan Pembangunan(PPP) ditegaskan mengenai kewenangan Mahkamah PartaiDPP, yaitu antara lain :.
    seeara sah berdasarkan AD/ART Partai Persatuan Pembangunan.
    Nomor 2 Tahun2011 yang berbunyi sebagai berikut:Ayat (1) : Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, danAyat (2) : Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa di dalam AD/ART Partai Persatuan Pembangunan(PPP) ditegaskan mengenai kewenangan Mahkamah PartaiDPP, yaitu antara lain :.
    internal Partai Politik sebagai manadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60(enam puluh) hari;Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan
Putus : 17-07-2008 — Upload : 09-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442K/PDTSUS/2008
Tanggal 17 Juli 2008 — DEWAN SYURA DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ; DEWAN TANFIDZ DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, ; Ir. H.M. LUKMAN EDY, M.Si.,
11893 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN SYURA DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAIKEBANGKITAN BANGSA ; DEWAN TANFIDZ DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, ; Ir. H.M. LUKMAN EDY, M.Si.,
Register : 02-09-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 09-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 P/HUM/2022
Tanggal 20 Oktober 2022 — PARTAI IBU (PARTAI BANGKIT BERSATU) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;
228158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI IBU (PARTAI BANGKIT BERSATU) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;
Putus : 25-07-2007 — Upload : 28-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120K/PDT/2004
Tanggal 25 Juli 2007 — DR. H. HAMZAH HAZ ; H. ACHMAD THOYFOER MC ;H.A. ASRORI HAS, MBA ; Drs. M. ABDUL AZIS ; KH. AHMAD SHOLEH MAKSUM, ; MUKHSIN IRVANI ; H. ACHMAD YASIN ; KHAERON ; KHAFIDLIN ; NASIHIN ; KH. JALAL SUYUTI ; ABDULLAH M ; ZAENAL ABIDIN ; Drs. QODIMI ABDUL HAMID ; ROSADI ; KASMAD ; MASTUR AM ; M. ZARQONI ; M. ZARQONI ; WASLIM
4423 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-04-2013 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 K/TUN/2013
Tanggal 3 April 2013 —
5532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENGADILI,Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Partai Serikat Rakyat Independen tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
    Partai Serikat Rakyat Independen melawan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
    Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu)orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk padasetiap kabupaten/kota;g. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; danh. Salinan anggaran dasar;3. Bahwa, dalam kenyataannya, Tergugat tidak melaksanakan verifikasikeanggotaan partai politik pada tahap verifikasi administrasi yangterbukti dari :a. Pernyataan salah seorang Komisioner Tergugat, Sdr.
    setiap partai politik untukHalaman 16 dari 56 halaman Putusan Nomor 153 K/TUN/2013dinyatakan lulus verifikasi.
    serta menyatakanketidaklulusan Penggugat bersama 23 (dua puluh tiga) partai politiklainnya.
    Sepuluh partai politik yang ditetapbkan sebagai partai politikpeserta Pemilu tahun 2014 adalah sebagian dari 16 (enam belas)partai politik yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi padatanggal 28 Oktober 2012 dan diverifikasi faktual berdasarkan SuratNomor 588/X/KPU/2012, sehingga oleh karena itu:a. Tidak patut lulus verifikasi administrasi, mengingat jumlahkeanggotaannya tidak diverifikasi pada tahap verifikasiadministrasi;b.
    syaratsyarat dan tata cara Verifikasi Faktual dalam SuratNomor 588/KPU/XV2012 yang diberlakukan untuk 16 (enam belas)partai politik dibandingkan dengan syaratsyarat dan tata caraVerifikasi Faktual dalam Surat Nomor 681/KPU/XI/2012 yangdiberlakukan untuk 18 (delapan belas) partai politik.