Ditemukan 430 data
89 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia tahun1945 ("UUD 1945) menyebutkan:Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil;UndangUndang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia tahun1945 ("UUD 1945) menyebutkan:Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil;UndangUndang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir
78 — 386 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1139/B/PK/PJK/2017Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir, Putusan Hakimyang Diskriminatif dalam Perkara Pidana di Sulawesi Selatan: SuatuAnalisa Hukum Empiris., Univ. Hasanudin, Makasar: 2006, p.1011) :Hakim dapat menjalankan fungsi menjamin peraturan perundangundangan diterapbkan secara benar dan adil. Apabila penerapanperaturan perundangundangan akan menimbulkan ketidakadilan,Hakim wajid berpihak pada keadilan dan mengesampingkan peraturanperundangundangan;Prof. DR.
47 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia tahun1945 ("UUD 1945) menyebutkan:kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan;Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil;UndangUndang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir
73 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sirajuddin ;: Drs.Amir Azikin ;: Hakib ;: NurSalam Ramli, SH ;: Andi Musakkir, SIP ;Bahwa pada Pekerjaan Penimbunan Jalan Lingkar Timur (Jalan YosSudarso ke Utara) Dalam Kota Palopo Tahun Anggaran 2005, telah ditunjukTerdakwa Ir.
Amir Azikin ;: Hakib ;: NurSalam Ramli, SH;: Andi Musakkir, SIP ;Bahwa pada Pekerjaan Penimbunan Jalan Lingkar Timur (Jalan YosSudarso Ke Utara) Dalam Kota Palopo Tahun Anggaran 2005, telah ditunjukTerdakwa Ir. AMIR PATHA sebagai Pejabat Pengguna Barang / Jasa yangbertindak sekaligus selaku Pemimpin Kegiatan melalui Keputusan WalikotaPalopo Nomor : 738 / Xl / 2005, tanggal 24 Nopember 2005 yangdiberlakukan surut sejak tanggal 01 Maret 2005 dengan tugas dan tanggungjawab yaitu :a.
53 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1145/B/PK/PJK/201 7kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan,Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil,UndangUndang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir, Putusan
43 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia tahun1945 ("UUD 1945) menyebutkan:kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan;Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil;UndangUndang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir
55 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1146/B/PK/PJK/2017kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan;Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil,UndangUndang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir, Putusan
36 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia tahun1945 ("UUD 1945) menyebutkan:Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil;UndangUndang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir
37 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia tahun1945 ("UUD 1945) menyebutkan:Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil;UndangUndang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir
58 — 739 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia tahun1945 ("UUD 1945) menyebutkan:Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil;UndangUndang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir
57 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia tahun1945 ("UUD 1945) menyebutkan:kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan;Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil;UndangUndang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir
47 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesiatahun 1945 ("UUD 1945) menyebutkan:kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan;Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil;UndangUndang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal5 Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir
IRMA ARIANI, SH
Terdakwa:
Dra. Hj. BUNSUHARI BASO TIKA Binti BASO TIKA
138 — 18
MUSAKKIR, S.H.
Musakkir, S.H.
Musakkir, S.H., M.H. yangberpendapat, bahwa fungsi pengawasan merupakan fungsi secara kelembagaanyang melangadakan pengawasan terhadap tata kerja eksekutif;Menimbang, terhadap perbedaan pendapat antara Penuntut Umumdengan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya, MajelisHakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan;Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwaprogram aspirasi Terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yangjuga
45 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1136/B/PK/Pjk/2017Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir, Putusan Hakimyang Diskriminatif dalam Perkara Pidana di Sulawesi Selatan: SuatuAnalisa Hukum Empiris.,Univ. Hasanudin, Makasar: 2006, p.1011) :Hakim dapat menjalankan fungsi menjamin peraturan perundangundangan diterapbkan secara benar dan adil.
39 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia tahun1945 ("UUD 1945) menyebutkan:kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan;Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil,UndangUndang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir
47 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1137/B/PK/Pjk/2017Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang;Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir, Putusan Hakimyang Diskriminatif dalam Perkara Pidana di Sulawesi Selatan: SuatuAnalisa Hukum Empiris.,Univ. Hasanudin, Makasar: 2006, p.1011) :Hakim dapat menjalankan fungsi menjamin peraturan perundangundangan diterapbkan secara benar dan adil.
IR. JULHAENUDDIN
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN LUWU TIMUR
80 — 32
FAISAL TPS 56 NANING KK0723 RUSTAN TPS 57 KASMAN KK0124 ABD SAMADI TPS 58 LISNA KK0125 KARTINI TPS 59 MUSAKKIR KK1026 RISTA TPS 60 MULIYATI KK0427 IRWAN TPS 61 MRIDWAN KK0728 ASBAR TPS 62 MARIATI KK0329 RAHMIDA TPS 63 UMAR KK0430 ALEX TPS 64 BAHARUDDIN KK0331. SUHANIA TPS 65 RISKA KK0532 SANDI SAID TPS 66 SYARUDDIN KK1033 ABD KUDDUS TPS 67 KISRAN KK0534 MUHAERIA TPS 68 M. TARMIZI KK03 f.
44 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1134/B/PK/PJK/2017Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil.UndangUndang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang.Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir, Putusan Hakimyang Diskriminatif dalam Perkara Pidana di Sulawesi Selatan: SuatuAnalisa Hukum Empiris.,Univ.
29 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia tahun1945 ("UUD 1945) menyebutkan:kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil.UndangUndang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakanorang.Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir