Ditemukan 3003 data
233 — 83
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat 3a Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that otherContracting State through a permanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukandi Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
terakhir dengan UndangUndang Nomor 16Tahun 2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta olehTerbanding dan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbandingtersebut tidak dapat didukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan businessprofits bagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
41 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1130/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesarRp176.036.987,00 terkait perbedaan tarif sehubungan denganpenerapan P3B IndonesiaMalaysia yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan
yang cukup memadai di antaranya berupaCertificate of Domicile atau Surat Keterangan Domisili dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 26 dan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 26 ayat (1) dan (2) P3B
IndonesiaThailand, Pasal 25 ayat (1) danayat (2) P3B IndonesiaBelanda, Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Article 27Vienna Convention juncto Pasal 38 International Court of Justice;Halaman 5 dari 8 halaman.
215 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3.
Bahwa ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 juncto Keputusan TerbandingNomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 1630/B/PK/Pjk/2018dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal15 UndangUndang Pajak Penghasilan jo Pasal 5 ayat (4) huruf d dane serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Koreajo Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.
NY EUCHARIA SASTRAMIDJAJA alias EUCHARIA CUTARMAN
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Intervensi:
DJADJANG BASUKI
171 — 153
PLN (Persero) Penyalur Dan Pusat Pengatur Beban (P3B) Jawa BaliArea Pelaksana Pemeliharaan Bandung di muka persidangan perkaragugatan perdata Register Nomor 375/Pdt/G/2016/PN.Bdg, tanggal27 September 2016 di Pengadilan Negeri Kelas A Bandung dalam perkaraantara Nyonya Eucharia Sastramidjaja alias Eucharia Cutarman (sebagaiPENGGUGAT) melawan PT. PLN (Persero) Penyalur Dan Pusat PengaturBeban (P3B) Jawa Bali Area Pelaksana Pemeliharaan Bandung dkk.
PLN (Persero) Penyalur DanPusat Pengatur Beban (P3B) Jawa Bali Area Pelaksana PemeliharaanBandung (Sebagai TERGUGAT). Dalam acara sidang pembuktian tersebut,Kuasa Hukum PT. PLN (Persero) Penyalur Dan Pusat Pengatur Beban (P3B)Jawa Bali Area Pelaksana Pemeliharaan Bandung (sebagai TERGUGAT)untuk meneguhkan dasardasar dari penguasaan atas tanah yang menjadiobjek sengketa perdata a quo, telah mengajukan Sertipikat Hak Milik Nomor :1832/Kelurahan Ciseureuh seluas 323 M?
PLN (persero) Penyalurdan Pusat Pengaturan (P3B) (Sesuai dengan asli) ;Foto copy Surat PT.
PLN (Persero) P3B di komplek Cigereleng No. 104 ACiseureuh (Sesuai dengan asili) ;Foto copy Kwitansi Nomor : 01045.RD2/174/RD.2RII/BIDKEUP3B/I/2005, tanggal O7 Januari 2005, untukHalaman 49 dari 71 halaman Putusan Nomor 60/G/2017/PTUN.BDG21 T17.d22 T1823 T1924 T2025 T2126 T 2227 T 2328 T 24pembayaran angsuran ke 1 (satu) atas sewa beli rumahdinas PT.
PLN (Persero) P3B di komplek Cigereleng No. 104ACiseureuh (Sesuai dengan asili) ;Foto copy Kwitansi Nomor : 04005.RD2/174/RD.2RII/BIDKEUP3B/IV/2006, tanggal 03 April 2006, untukpembayaran angsuran ke 02 (dua) atas sewa beli rumahdinas PT. PLN (Persero) P3B di komplek Cigereleng No. 104ACiseureuh (Sesuai dengan asili) ;Foto copy Perjanjian Sewa beli Tanah Dan Bangunan Rumahantara PT.PLN (Persero) dengan Ny.
49 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE2/PJ.03/2008 pada Angka 2 ditegaskan bahwa Kantor PerwakilanDagang (KPD) yang dimaksud dalam KEP667/PJ/2001, adalahKPD yang berasal dari negara yang belum mempunyai PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
Karena antaraIndonesiaRepublic of Korea telah ada Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B)maka ketentuan dalam Pasal 15 UndangUndang PPhjJuncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor634/04/1994 Juncto Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP667/PJ/2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE2/PJ.03/2008 tidak dapat diterapkan terhadap PemohonBanding;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka perhitunganPajak Masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebagaiberikut:Keterangan
tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan terkecuali memilikikewenangan hukum bersifat atribusi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
65 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesarRp4.310.506.804,00; terkait perbedaan tarif sehubungan denganpenerapan P3B Indonesia Malaysia yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
yang cukup memadai di antaranya berupaCertificate of Domicile atau Surat Keterangan Domisili danolehkarenanya koreksi Terbanding (Ssekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 26 dan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 26 ayat (1) dan (2) P3B
Indonesia Thailand, Pasal 25 ayat (1)dan ayat (2) P3B Indonesia Belanda, Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalJuncto Article 27 Vienna Convention juncto Pasal 38 International Courtof Justice;.
155 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPhBadan) terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan);3.
Bahwa Ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 634/04/1994 jo KeputusanTerbanding Nomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk KantorPerwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negarayang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 1608/B/PK/Pjk/2018kewenangan hukum bersifat atribusi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea Juncto Pasal 7
197 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3. Bahwa Ketentuan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 jo. Keputusan TerbandingNomor KEP667/PJ/2001 jo.
Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 1628/B/PK/Pjk/2018dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal15 UndangUndang Pajak Penghasilan jo Pasal 5 ayat (4) huruf d dan eserta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea joPasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.
111 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sesuai dengan PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia Amerika.Tagihan atas royalti dilakukan setiap 3 bulan (quarterly) dan invoicedikirim ke Pemohon Banding setiap enam bulan. Dengan demikian,terdapat adanya perbedaan waktu (timing difference) pada saatpencatatan biaya akrual royalti dan pemotongan PPh Pasal 26 atas biayaroyalti tersebut.
Putusan Nomor 2111/B/PK/PJK/201 7Pajak tersebut dikarenakan adanya penafsiran yang tidak sesuai denganPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah RepublikIndonesia dengan Pemerintah Amerika (USA).
Penafsiran yang tidak sesuaidengan P3B IndonesiaAmerika ini setidaktidaknya telah membuat suatukekhilafan di dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya,sehingga pertimbangan hukum menghasilkan putusan yang tidak sesuaidengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;" Pembahasan pokok sengketa peninjauan kembali adalah mengenaiadanya koreksi objek (DPP) PPh Pasal 26 atas biaya royalty yang sudahdibukukan tetapi belum dilakukan pembayarannya;* Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon
menurut Pasal 8 ayat (4) PP 138 Tahun 2000tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan dalam tahun berjalan yang menyatakan bahwa PPh 26terutang pada saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuanyang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungutpajak penghasilan;= Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam hal initelah melakukan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan yangberlaku, yang di dalam hal ini di dasarkan kepada P3B
Pembayaran atas royalty yang dilakukan Pemohon Bandingkepada WEA International Inc. adalah sebesar yang tercantum didalam SPT Masa PPh Pasal 26 ditambah dengan koreksiTerbanding sebesar Rp4.476.002.467 ...;" Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b)Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraPemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat,pengertian mengenai royalty dinyatakan sebagai berikut:Pasal 13 ayat 3 huruf (a).. the term Royalties as used in this Article means
123 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Definisi LokaldariRoyalti, serta Surat EdaranSebagaimana telah dijelaskan di atas, dalam hal pembayaran atas jasayang diberikan Oracle Corporation, Pasal 8 P3B memberikanpembebasan kepada Wajib Pajak Luar Negeri dari pemotong pajak diHalaman 28 dari 48 halaman. Putusan Nomor 1112/B/PK/PJK/201569.Indonesia jika syaratsyarat terpenuhi. Oracle Corporation telahmemenuhi seluruh syarat untuk dapat menikmati fasilitas berdasarkanP3B.
Oleh karena itu,pembayaran jasa yang diberikan Oracle Corporation kepada PemohonPK (dahulu Pemohon Banding) tidak dikenakan Pajak PenghasilanPasal 26 di Indonesia.Definisi Royalti(termasuk know how)Sesuai Pedoman OECD danPedomanUS Model (US Model Commentary)Bahwa menurut Pasal 3 ayat 2 dari P3B, setiap istilah yang digunakandalam P3B namun tidak didefinisikan secara jelas di dalam P3Btersebut, maka pengertian akan merujuk kepada peraturan perpajakannegara tersebut (dalam hal ini Indonesia).
Putusan Nomor 1112/B/PK/PJK/201570.71.pedoman OECD dapat digunakan sebagai bagian interpretasi dananalisis proses.Sebagai tambahan atas Pedoman OECD, Pedoman US Model jugatelah dijadikan sebagai dasar dari pembuatan P3B antara Indonesia danAmerika.
Bahwa dukungan layananpurna jual IT yang diberikan kepada PemohonPK (dahulu Pemohon Banding) yang sesuai dengan Global Supportjelas merupakan jasa, bukan transfer Know how sebagaimana diaturdalam P3B.95.
Dengan demikian,Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) adalahWajib Pajak yangsepenuhnya taat dan telah memotong pajak sesuai denganperaturan perpajakan dan perundangundangan yang berlaku,kecuali ada pembebasan pemotongan pada jasa sebagaimanadiatur dalam P3B.
286 — 972
Penghasilan Jasa Survey dan Inspeksi Rp 312.654.729,00oe Penghasilan Penjualan Saham di LuarNegeri Rp 149.911.413.534,00bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Survey andInspection Fee pada akun ConsumptionScrap Iron Import sebesar Rp312.654.729,00,bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap survey and inspection fee pada akunconsumptionscrap iron import karena sesuai dengan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Berganda yang berlaku;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwaatas pembayaran biaya jasa survey dan inspeksi merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal26 sesuai dengan SE03/PJ.101/1996, Pemohon Banding berpendapat bahwa hakpemajakan atas jasa survey dan inspeksi tersebut semestinya tidak di Indonesia, tetapiberada pada Negara tempat dimana subjek pajak luar negeri tersebut berkedudukan, hal inisejalan dengan Pasal 7 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
) antaraIndonesia dan Australia yang menyatakan bahwa pembayaran jasa kepada subjek pajakbadan di luar negeri tersebut (Australia) tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26di Indonesia;bahwa menurut Terbanding koreksi terhadap survey dan inspection fee pada perkiraanconsumptionscrap iron sebesar Rp312.654.729,00 karena sesuai dengan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara lain ditegaskan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri wajib
berada pada Negara tempat dimana subjek pajak luar negeri tersebut, dengandemikian pembayaran jasa kepada subjek pajak luar negeri tersebut tidak dapat dikenakanPajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia dan sebagai bahan pertimbangan PemohonBanding melampirkan Surat Keterangan Domisili dari SAlex Stewart International(Australia) PTY Ltd;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Nomor: SE03/PJ.101/1996tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda(P3B
107 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa dikarenakan perusahaan pengangkutan yang Pemohon Banding tunjukuntuk melakukan pengiriman barang dari dan ke Batam atau dariSingapura/Malaysia ke Negara/Pihak ketiga, adalah perusahaan yangberkedudukan di Singapura dan Malaysia, maka ketentuan yang digunakansehubungan dengan transaksi tersebut adalah Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara IndonesiaSingapura dan IndonesiaMalaysia;Bahwa sebagai mana yang kita ketahui Persetujuan Penghindaran PajakBerganda adalah perjanjian perpajakan
kedudukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda IndonesiaSingapura maupun IndonesiaMalaysia adalah lex specialis terhadap undangundang perpajakan yang berlaku di Indonesia, dengan demikian untukpermasalahan tersebut diatas, ketentuan yang berlaku adalah PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda IndonesiaSingapura dan IndonesiaMalaysia;Bahwa sedangkan apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri,yang berkedudukan di Negara yang telah mempunyai Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) menyatakanAngka 2 huruf adanb"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagisemua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakansebagai berikut :a.
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesual dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dariHalaman 14 dari 20 halaman Putusan Nomor 336/B/PK/PJK/201510.11.12.13.Wayib Pajak luar negeri tersebut.Dalam hal SKD akan digunakan untuk lebih dari satu pembayarpenghasilan, make Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopiyang telah dilegalisasi Kepala KPP
Rp.1.852.479.136,00 seluruh dokumen SKD tidakdilegalisasi sesuai SE03/PJ.101/1996.Halaman 16 dari 20 halaman Putusan Nomor 336/B/PK/PJK/201515.16.17.18.19.Bahwa oleh karena pada saat uji kebenaran materi Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) hanya bisa menunjukkan fotokopi SKDyang tidak dilegalisasi dari sebagian lawan transaksinya, dan tidak dapatmenunjukkan SKD dari sebagian lainnya, maka Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) tidak dapat menggunakan ketentuandalam P3B
198 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3. Bahwa ketentuan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 jo. Keputusan TerbandingNomor KEP667/PJ/2001 jo.
Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE:2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 1625/B/PK/Pjk/2018sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 UndangUndangPajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4) huruf d dan e serta Pasal 7ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea juncto Pasal 7ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
227 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak dlizinkanmelakukan kegiatan perdagangan);.
Bahwa Ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 juncto Keputusan TerbandingNomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;.
Putusan Nomor 2398/B/PK/Pjk/2018sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 UndangUndangPajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4) huruf d dan e serta Pasal 7ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea juncto Pasal 7ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.
61 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
FeeRp671.675.419,00;Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan NomorS3663/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 21 Desember 2008, Terbanding berpendapatsebagai berikut:1 Bahwa Management Fee dan Direct Service Fee yang dibayar PemohonBanding kepada Nu Skin International Management Group (NSIMG) yang berdomisilidi Amerika Serikat tidak termasuk dalam kategori Royalty sebagaimana dimaksuddalam P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat, melainkan merupakan imbalan jasa;2 Bahwa Asli Surat Keterangan
keuntungan yang diperoleh dari penjualan, pertukaran, atau bentuklain pengalihan harta tidak berwujud atau hakhak tersebut sepanjang jumlahyang direalisasi dari penjualan, pertukaran, atau bentuk pengalihan lainnyatersebut bergantung kepada produktivitas, penggunaan, atau pengalihan hartatidak berwujud atau hakhak tersebut;2 Bahwa apabila Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Management Fee danDirect Service Fee tersebut termasuk dalam pengertian imbalan jasa (business profit),maka berdasarkan Pasal 8 P3B
Putusan Nomor 806/B/PK/PJK/20138 Bahwa Pasal dan Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) (selanjutnya disebut SE03/PJ.101/1996) menyatakan sebagai berikut:Pasal 1:"P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telah berlakusecara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3Bdengan perincian sebagaimana terlampir.
Dalam P3B tersebut diatur ketentuanketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah ataupembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilanyang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilanyang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yangberkedudukan di negaranegara treaty partner tersebut;Pasal 2:"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semuapihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan
Kepala KPP yangmelegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya;c SKD tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagaIembaga keuangan yangsecara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.
231 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf c yang telah dipertimbangkan berdasarkan buktibukti, fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanatau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena diperoleh petunjuk bahwa Penggugat sekarang TermohonPeninjauan Kembali telah menunjukkan adanya Surat KeteranganDomisili (form DGT2) dari Singapura, maka Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali berhak memperoleh fasilitas perpajakanuntuk menerapkan P3B
Putusan Nomor 660/B/PK/Pjk/2020sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan kewajibanmemotong PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan P3B Indonesia Singapura dengan benar, dan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPhPasal 26 Masa Pajak Juli 2014 atas nama Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan ketentuan yangberlaku dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Pasal 36 ayat (1)huruf C UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,juncto P3B Indonesia Singapura, juncto Pasal 26, Pasal 32A dan Pasal33A ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, juncto PenjelasanPasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional Article 26 dan 27 Vienna Convention;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan
154 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1348/B/PK/Pjk/2020dilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembalisudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama, Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlakutax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yangberlaku international tax law.
Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu : (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga SangaLimited ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
163 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dibayar 2.198.729.662 2.198.729.662 Alasan Pemohon Banding;Dasar hukum;Bahwa berdasarkan Pasal 7 P3B IndonesiaJepang, diatur bahwa Labaperusahaan di suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecualiperusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetapyang berkedudukan di situ;Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 (UU PPh) diatur bahwa,
Putusan Nomor 138/B/PK/PJK/2014 royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;d imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan;f pensiun dan pembayaran berkala lainnya;Bahwaberdasarkan SE03/PJ.101/1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B), dalam menerapkan PPh Pasal 26 sesuai denganP3B maka WPLN wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihakyang membayarkan penghasilan;Fakta dan Penjelasan;Bahwa dalam
Buktibukti yang terkait denganperolehan barang tersebut juga sudah pernah Pemohon Banding sampaikan selamaproses pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan;Bahwa berdasarkan ketentuan P3B antara Indonesia Jepang dan Pasal 26, UUPPh, penghasilan yang diterima oleh WPLN tersebut dari penjualan barang tidaktermasuk ke dalam objek pemotongan PPh Pasal 26 dan hanya dapat dikenakan Pajak diJepang sesuai dengan ketentuan P3B tersebut.
Kembali berdasarkan hasil equalisasi obyekPPh Pasal 26 pada General Ledger dan SPT Tahunan PPh Badan yangdilaporkan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalisebesar Rp8.467.152.793,00, tidak dapat dibenarkan, karena dalildalil yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta danbukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena koreksi Terbanding atas perkara a quo terikatdengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
46 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
danPelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan menyebutkanbahwa:Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang PajakPenghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atauakhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantungpenstiva yang terjadi terlebih dahulu.Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesual dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari WajibPajak luar negeri tersebutAngka 3a. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atauwakilnya yang sah di negara treaty partner.
terdapat pembayaran royaliti olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepadaMitsubishi Chemical Corporation, Jepang namun terdapat amortisasidari license fee sebesar USD 717,501.Bahwa terkait dengan pendapat Majelis Hakim sebagaimana dimuatpada halaman 33 alinea ke4 dan halaman 34 alinea ke5 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim denganalasan sebagai berikut:a.Kami berpendapat bahwa article 12 (2) P3B
Putusan Nomor 656/B/PK/PJK/2012royalti terebut, dengan menyatakan bahwa karena tidak terbuktiadanya pembayaran royalti ke Mitsubishi Chemical Corporation,maka Majelis tidak melihat adanya objek PPh Pasal 26 terutang;Bahwa terkait istillan paid yang digunakan di dalam P3B danpengertiannya sebagaimana ditegaskan dalam commentary OECDatas article 11 sebagai, the term paid has a very wde meaning,since the concept of payment means the fulfillment of the obligationto put funds at the disposal of creditor
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapatatas putusan Majelis yang mengabulkan banding Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) dengan alasan PPh Pasal 26terutang pada saat pembayaran royalty, dan berdasarkan penelitianMajelis tidak ada pembayaran royalti selama tahun 2006, tidak sesuaidengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan P3B yangberlaku karena berdasarkan bunyi article 12 P3B antara Pemerintah RIdengan Pemerintah Jepang, dapat diyakini bahwa
112 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Pemohon Banding, alokasi biaya kantor pusat seharusnyadapat dibebankan sebagai biaya sepenuhnya untuk kepentingan perpajakandengan mengacu kepada Pasal 7 Ayat 3 dari Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda yang menyebutkanbahwa:"Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dibolehkanuntuk dapat dikurangkan biayabiaya yang timbul untuk keperluan bentukusaha tetap tersebut, termasuk biaya eksekutif dan biaya umum danadministrasi, baik yang
KEP62/PJ./1995 tentang Jenis dan Besarnya BiayaAdministrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan SebagaiBiaya Suatu Bentuk Usaha Tetap (selanjutnya disebut "KEP62") seharusnyatidak dapat dijadikan landasan dalam menentukan alokasi biaya administrasikantor pusat BUT ABN dikarenakan halhal sebagai berikut:> Bahwa perlakuan perpajakan dan perhitungan alokasi biaya administrasikantor pusat seharusnya mengacu kepada P3B antara Indonesia danBelanda yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari
Bahwa Pasal 7 ayat (3) P3B antara Pemerintah Republik Indonesia denganPemerintah Kerajaan Belanda menyebutkan sebagai berikut :Pasal 7 ayat (3)"Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapatdikurangkan biayabiaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usahabentuk usaha tetap tersebut termasuk biayabiaya pimpinan dan biayabiayaadministrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usahatetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain."9.
treaty juga mengacu pada ketentuan dalam OECDModel Tax Convention yang menyebutkan bahwa pembebanan BiayaUmum dan Administrasi Kantor Pusat Yang dibebankan pada BUTBUTadalah sebesar proporsional atau ratio gross profit masingmasing BUTterhadap gross profit secara keseluruhan (worldwide), dan untukkepentingan perpajakan sebagai pendukung pelaksanaannya adalah sesuaidengan peraturan tersebut.13.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapatpengertian "dapat dalam Pasal 7 ayat (3) P3B
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapatbahwa besarnya alokasi biaya Kantor Pusat yang boleh dibebankan padaBUT ABN Amro Bank N.V. adalah sebagai berikut :Worldwide Revenue (Based on Annual Report 2005) Rp533,132,663,000,000.00Indonesia Branch Revenue (Based on Audit Report 2005 Rp 1,780,760,000,000.00Gross Profit Percentage (Proportional)=(1.780.760/533.132.663)X100%= 0.334%Total HOAE (Based on Audit Certificates) Rp 5,798,594 ,364,000.00Jumlah dibebankan di Indonesia berdasarkan P3B