Ditemukan 679 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 46/PID/2021/PT BNA
Tanggal 22 Maret 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : Haidir Anak dari O,Thai
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Syah Rusman Bin Alm. Syafi,i
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Sutrisna,SH
20950
  • Sampel limbah hasil limbah atau tanah bekas olahan atau ampas diprepasi reduksi ukuran Sampai 200 mesh, kemudian dilanjutkan untukkemudian unsur Au (gold/emas) Ag (argentum/Perak), Cu(Cuprum/Tembaga), Zn (zink/Seng) dan Fe (Iron/Besi).2. Unsur Au (gold/emas) di uji dengan mengunakan metode internal Pu3010 KM yaitu. menggunakan metode Fire Assay (PeleburanMenggunakan Furnace 1300cc) sehingga didaptkan Bullion emas murnimenghasilkan kadar Au (gold/emas)=5,90 gram/ton3.
    Mengakui dengan segala kesadaran bahwa kami karena kurangnyapengetahuan dalam melaksanakan pembelian limbah atau tanah bekasolahan atau ampas, tidak memiliki atau tidak mempunyai Surat izin dalammembeli dan mengangkut atau membawa barangbarang tersebutdiatas.2. Bahwa kami sebagai warga Negara Republik Indonesia belum pernahatau tidak pernan melanggar hukum pidana dan selama hidup kamibelum pernah menjalani hukuman pidana.3.
    Bahwa kami tidak pernah melakukan pencemaran terhadap lingkunganatau tidak pernah merusak lingkungan seperti yang dituduhkan ataudidakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kami, karenasesungguhnya atau yang sebenarbenarnya kami melakukan usahamembeli limbah atau tanah bekas olahan atau ampas dan kamiHalaman 12Putusan Nomor 46/PID/2021/PT BNAbukanlahn penambang yang merusak lingkungan ataumencemarkanlingkungan, yang ada adalah kami ikut serta membantu masyarakatdalam menciptakan lapangan kerja atau
    Bahwa kami malahan mensterilkan ataumembersihkan pemcemaran lingkungan atas tanah limbah atau tanahbekas olahan atau ampas.
    Dan memenuhisemua persyaratan yang diperlukan atau yang dibutuhkan dalam usahakami membeli limbah atau tanan bekas olahan atau ampas dimasamasa yang akan datangBahwa kami adalah warga Negara Republik Indonesia yang berhakmendapatkan pekerjaan yang layak untuk penghidupan kemanusiaandidalam pekerjaan dan usaha kami tersebut diatas kami lakukan didalamnegara Kesatuan Republik Indonesia atau dalam pembelian limbah atautanah bekas olahan atau ampas atau tambang trandisonal masyarakattersebut tidak kami
Register : 17-07-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN Namlea Nomor 35/Pid.B/LH/2019/PN Nla
Tanggal 30 September 2019 — Penuntut Umum:
REINALDO SAMPE, .SH., M.H
Terdakwa:
1.SAIFUL TAMAWI Alias SAIFUL
2.ADON ADROR Alias ADON
40336
- Kana (tempat pembakaan emas) yang sudah pecah.
- (seperempat) Karung Material Ampas.
- 1 (satu) Karung material ampas.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 4,16 gram Emas
- Uang sejumlah Rp.133.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu)
Dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
. % (Seperempat) Karung Material Ampas. 1 (Satu) Karung material ampas.No. 1 s/d 32 Dirampas untuk dimusnahkan 4,16 gram Emas Uang sejumlah Rp.133.000, (Seratus tiga puluh tiga ribu)No. 33 s/d 34 Dirampas untuk negara5.
Kana (tempat pembakaan emas) yang sudah pecah.Nomor 1 s/d 13 milik terdakwa Saiful Tamawi alias Ipul.14. % (seperempat) karung material ampas milik saksiDedeKusmawan alias Dede (terdakwa dalam penuntutan terpisah), dansaksi Ateng alias Teng (terdakwa dalam penuntutan terpisah)15. 1 (Satu) Karung material ampas milik terdakwa Adon Adror aliasAdon.
Kana (tempat pembakaan emas) yang sudah pecah. % (seperempat) Karung Material Ampas. 1 (Satu) Karung material ampas. 4,16 gram Emas Uang sejumlah Rp.133.000, (Seratus tiga puluh tiga ribu)Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa berawal hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekitar pukul 19.30 WitTerdakwa II Adon Adror alias Adon mendatangi rumah Terdakwa SaifulTamawi alias Ipul yang beralamat di Unit 18 Desa Debowae KecamatanWaelata
Kana (tempat pembakaan emas) yang sudah pecah.Nomor 1 s/d 13 milik terdakwa Saiful Tamawi alias Ipul(terdakwa dalampenuntutan terpisah)% (Sseperempat) karung material ampas milik saksi Dede Kusmawanalias Dede, dan terdakwa Ateng alias Teng.1 (satu) Karung material ampas milik terdakwa Adon Adror aliasAdon(terdakwa dalampenuntutan terpisah).
Kana (tempat pembakaan emas) yang sudah pecah. 1 (Seperempat) Karung Material Ampas. 1 (Satu) Karung material ampas.Dirampas untuk dimusnahkan ; 4,16 gram Emas Uang sejumlah Rp.133.000, (Seratus tiga puluh tiga ribu)Dirampas untuk Negara ;6.