Ditemukan 18768 data
296 — 39
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersipat absolut (kompentensi absolut);
- Menyatakan Pengadilan Agama Bondowoso tidak berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara gugatan surat wasiat Nomor : 1274/Pdt.G/2022/PA.Bdw.
45 — 7
menghadap atau menyuruh wakilnya untuk datangmenghadap, namun ketidakhadiran Tergugat tersebut bukan disebabkan suatualasan yang sah menurut hukum, maka Tergugat dinyatakan tidak hadir dan gugatandiputus dengan Verstek (pasal 125 HIR) ;Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim memeriksa danmempertimbangkan pokok perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkanformalitas gugatan apakah Pengadilan Negeri Salatiga berwenang memeriksa danmengadili perkara aquo ;Menimbang, bahwa kewenangan / kompentensi
Pengadilan dalam Hukumacara Perdata dikenal 2 (dua) macam kompentensi atau Kewenangan mengadili dariPengadilan atau Hakim yaitu : 1.
Kewenangan Mutlak (kompentensi absolute), 2.Kewenangan Nisbi (kompentensi relative) ;Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 50 UU no. 2 Tahun 1986 tentangPeradilan Umum menyatakan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama ;Menimbang, bahwa kompentensi relative diatur dalam Pasal 118 HIR yangmana Pasal ini mengatur 2 (dua) hal yaitu : 1.Tentang kewenangan relatif /kompentensi relatif dan 2.Tentang tempat mengajukan
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk, KCP Talang Banjar
Terbanding/Turut Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cabang Jambi.
106 — 0
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 144/Pdt.G/2020/PN Jmb tanggal 22 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding tentang kewenangan Mengadili (kompentensi
133 — 16
Untuk mendapatkanpengukuhan jabatan Chief Engineer harus memiliki sertifikat ATT Vmanajement ;Sertifikat kecakapan/Kompentensi, serta diduga ada pemalsuan ijazahANT V (Ahli Nautika Tingkat Y) atasnama tsional dalam bekerjadikapal milik saksi sebagai Kepala Kamar mesin (KKM), sehingga akanmengancam keselamatan pelayaran , keselamatan jiwa manusia yangbekerja diatas kapal.
DEDTRI bahwa yangberwenang mengeluarkan sertifikat Kompemtensi kepelautan adalahDirektorat Jendral Perhubungan Laut mulai dari Tingkat dasar sampaiyang tertinggi termasuk sertifikat ANT V dan ATT V tetapipenyelenggaraan pendidikan kompentensi Kepelautan diserahkankepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia PerhubunganLaut dengan menunjuk Unit Penyelenggara Tekhnis (UPT) Diklat Lauthanya sebagai penyelenggara pendidikan, setelah itu barulahDirektorat Jendral Perhubungan Laut mengeluarkan sertifikat
tersebut.Bahwa setelah diperlihatkan sertifikat Kompentensi ATT V milikterdakwa DONI SAPUTRA TANJUNG.
Bahwa setelah diperlihatkan sertifikat Kompentensi ATT Vmilik terdakwa DONI SAPUTRA TANJUNG. Berdasarkan KodeNumber yang dimiliki oleh sertifikat ATT V atas nama saksi DONISAPUTRA TANJUNG tersebut yaitu 6211526351150312 adanyakode 03 yang mana kode 03 menerangkan bahwa ATT V tersebutyang menyelenggarakan pendidikannya adalah unit penyelenggaraTekhnis (UPT) Diklat laut PIP Semarang. Setelah dilakukanpengecekan langsung ke BP3IP Semarang saksi IR. F. PAMBUDIWIDIATMAKA.
Bahwa setelah diperlihatkan sertifikat Kompentensi ANT V milikterdakwa YOSMAN, berdasarkan certificate number yang dimilikinya yaitu6200044724N50211, adanya kode 02 yang mana kode 02 menerangkanbahwa ANT V tersebut yang menyelenggarakan pendidikannya adalah unitPenyelenggara Tekhnis (UPT) Diklat Laut BP3IP Jakarta tetapi dari hasilpengecekan data base peserta didik pada periode penerbitan sertifikat tahun2011 yang bersangkutan tidak termasuk peserta didik yang melakukanpendidikan di BPSIP..
13 — 2
Bahwa oleh karena itu telah sesuai dengan kompentensi relative (kewenanganmengadili) oleh Pengadilan Agama Blitar karena para pihak telah memilih domisilihukum di wilayah hokum Pengadilan Agama Blitar ;4. Bahwa pengakuan adalah bukti yang sempurna dikuatkan dengan surat kuasajawaban tertulis Termohon ;DALAM POKOK PERKARA :1. Bahwahalhal yang telah terurai dalam eksepsi adalah menjadi satu kesatuandengan pokok perkara yang tak terpisahkan ;2.
bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini ditunjukkepada halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan, tidakberhasil kemudian melalui proses mediasi maupun perdamaian dalam persidangan, akantetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa Termohon dalam jawaban pertama telah mengajukaneksepsi tentang kompentensi
Bukan kaitannyadengan kompentensi relative karena nyatanya Termohon mengajukan eksepsi tersebutoleh karena itu alasanalasan Pemohon tersebut tidak beralasan secara hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, makaeksepsi Termohon dapat dikabulkan dengan menyatakan Pengadilan Agama Blitar tidakberwenang mengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa bukti(T.2) karena bukti tersebut tidak ditandatangani yangberwenang, maka bukti tersebut dikesampingkan ;Menimbang, bahwaberdasarkan
128 — 38
(kewenangan) suatu badan pengadilanuntuk mengadili suatu perkara dapat dibedakan atas kompentensi relative dankompentensi absolut.
Kompentensi relatif bernubungan dengan kewenangan suatupengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnyasedangkan kompentensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadilisuatu perkara menurut obyek, materi atau pokok perkara;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat Il dan tanggapanPenggugat dalam repliknya, eksepsi Tergugat Il menyangkut mengenaikewenangan mengadili (kompentensi relatif) maka berdasarkan Pasal 136 HIRMajelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih
dahulu eksepsi tersebut melaluisuatu putusan sela;Menimbang, bahwa kompentensi relatif sebagaimana diuraikan dalameksepsi Tergugat II didasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugatdan Tergugat Il tertanggal 22 Januari 2015, yang merupakan dasar hubunganhukum kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat Il tercantum dalam pasal 8Surat Perjanjian Kerjasama tentang pilihan dan domisili hukum, yang didalamnyaturut mencantumkan pilihan pengadilan (choice of forum) yang berwenangmemeriksa dan
kesepakatan yang dituangkan dalamSurat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat II tanggal 22 Januari2015 yang salah satunya kesepakatan menyebutkan bahwa kedua belah pihak(Penggugat dan Tergugat Il) sepakat untuk menyelesaikan perselisinan apabilamusyawarah tidak tercapai di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumber, danterhadap hal tersebut dinubungkan dengan yang tercantum dalam Buku II tentangPedoman Pelaksanaan Tugas dan administtasi Pengadilan Dalam EmpatLingkungan Peradilan mengenai kompentensi
relatif, maka menuruthemat MajelisHakim lebih tepat apabila gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan NegeriSumber sebagaimana telah disepakati Penggugat dan Tergugat Il, mengingatkewenangan mengadili secara relatif menjadi jalan masuk untuk dapat mengadilipokok perkara dalam memberikan keadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelishakim berpendapat eksepsi Tergugat II mengenai kompentensi relatifberalasanhukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat
5 — 5
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak ada bantahanatau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Pemohon maupun Termohon berdomisili diWilayah Kabupaten Cirebon sehingga kedua belah pihak berperkara berdomisilididalam kompetensi relative Pengadilan Agama Sumber, maka permohonan ceraiPemohon tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7Tahun 1989, oleh karena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untukmengadili
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
4 — 5
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
598 — 492 — Berkekuatan Hukum Tetap
alat cekat/behel: Bahwa kawat gigi yang dipasang pada gigi Penggugat adalahkompentensi Dokter Spesialist Ortodontis; Bahwa setelah ahli melihat, gigi Penggugat/Pembanding yang dicabutadalah gigi P1 yaitu gigi yang terletak di belakang gigi taring danPencabutan gigi Penggugat juga bukan kompentensi Terbandingsebagai dokter gigi umum melainkan kompentensi Dokter spesialisOrtodonti; Dan banyak keterangan yang lain yang semula diterangkan ahlidipersidangan, ternyata tidak dimuat oleh Majelis Hakim dalamputusan
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telan dengan sengaja tidakmemuat suratsurat bukti Termohon PK/Tergugat Konpensi/PenggugatRekonpensi, karena kalau suratsurat bukti tersebut dituangkan dalamputusan, maka akan sangat jelas Kompentensi Termohon PK yang hanyasebagai Dokter Gigi Umum, yang nota bene jelas tidak berhak dan tidakberwenang mengerjakan pemasangan Behel Cekat (Fixed app/Behel)dan pencabutan gigi, Karena untuk melakukan penanganan Behel Cekat(Fixed app/Behel) dan pencabutan gigi pada Pemohon
Sikap dan tindakan Majelis Hakim tersebutjelas tidak berdasarkan hukum dan sangat merugikan Pemohon PK, karenasekiranya fakta itu dipertimbangkan, maka dengan sendirinya gugatanPemohon PK menjadi terbukti karena Termohon PK sebagai Dokter GigiUmum tidak mempunyai kompentensi untuk menangani pemasangan BehelCekat dan gigi yang dicabut adalah gigi Premolar satu (P1) Dan dengansendirinya Standar Prosedur Operasional (SOP) dilanggar oleh TermohonPK, karena SOP untuk Dokter Gigi Umum dengan SOP untuk
Kalaumemang demikian menurut ketentuan, seharusnya sejak semula , sudahmerujuk Pemohon PK ke Drg Edrizal, Sp.Ort, karena ialah yangmempunyai kompentensi untuk pemasangan Behel Cekat dan Pencabutangigi P1 tersebut, bukan setelan Termohon PK gagal menangani masalahHalaman 19 dari 27 Hal. Put. Nomor 557 PK/Pdt/2017gigi Pemohon PK lalu baru kemudian merujuk Pemohon PK ke DrgEdrizal, Sp.
Nomor 557 PK/Pdt/2017MKKGI dan Ketua Kolegium Ortodonti, melalui suratnya tertanggal 23 Juni2014, yang Pemohon PK jadikan tambahan bukti dalam tingkat banding,dengan sangat jelas bahwa Terbanding sebagai Dokter Gigi Umum tidakmempunyai KOMPENTENSI memasang alat Ortodonti cekat/Fixed Apppada pemohon PK, kecuali alat lepasan (removable app).
187 — 96
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalahapabila pengisian JPT Pratama tersebut berasal dari Aparatur Sipil Negaraatau Pegawai Negeri Sipil yang belum pernah menduduki JPT Pratamamisalnya berasal dari Pejabat Eselon Ill, sedangkan apabila yang akanmengisi posisi JPT Pratama tersebut juga berasal dari Aparatur Sipil Negaraatau Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya pernah menduduki JPTPratama, maka menurut hukum Tergugat selaku Pejabat PembinaKepegawaian cukup dengan melakukan JopFit Uji Kompentensi
JPTPratama, sebagaimana halnya yang telah dilakukan oleh Tergugat sebelummelakukan pengisian dan/atau pengangkatan JPT Pratama untukmenggantikan posisi Penggugat sebagai Asisten Perekonomian danPembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, dimana Tergugatsebelumnya telah melaksanakan JobFit Uji Kompentensi JPT ParatamaEselon Il/o tertanggal 17 Desember 2018, dimana dalam pelaksanaankegiatan JobFit Uji Kompentensi JPT Pratama tersebut ketika itu Tergugatbahkan telah pula mengikutsertakan Penggugat
seorangPegawai Negeri Sipil hanya dapat menduduki JPT Pratama paling lama 5(lima) tahun, sehingga berdasar pada ketentuan tersebut maka menuruthukum Tergugat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah sangatberwenang untuk melakukan evaluasi terhadap posisi dan/atau jabatanPenggugat sebagai JPT Pratama yakni sebagai Asisten Perekonomian danPembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, dimana dalamproses evaluasi tersebut maka selanjutnya Tergugat kemudian telah pulamelaksanakan JobFit Uji Kompentensi
JPT Pratama dalam rangkapengisian dan/atau pengangkatan JPT Pratama di Lingkup PemerintahKabupaten Wakatobi pada tanggal 17 Desember 2018, dimana dalampelaksanaan JobFit Uji Kompentensi tersebut ketika itu Tergugat telah pulamengundang Penggugat untuk mengikuti kegiatan dimaksud dan apabiladalam pelaksanaan kegiatan JobFit tersebut ternyata Penggugat dinyatakanlolos, maka sudah barang tentu Tergugat akan menempatkan Penggugatpada posisi atau jabatan lain sebagai JPT Pratama di Lingkup PemerintahDaerah
PembangunanSekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi yang tidak diparaf oleh Penggu gat.Disamping itu, tingkat loyalitas Penggugat kepada Tergugat selakupimpinannya tergolong sangat rendah, dimana hal tersebut dapat dibuktikandengan absensi atau tingkat kehadiran Penggugat dalam setiap kegiatanrapat yang dipimpin langsung oleh Tergugat tergolong sangat rendah dansebagai puncaknya yang menunjukkan ketidakloyalan Penggugat terhadapTergugat adalah pada saat dan ketika Penggugat tidak menghadiriundangan JobFit Uji Kompentensi
2 — 2
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
33 — 15
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraini;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
82 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang kompentensi absolut,Eksepsi Tergugat II:1. Tentang kompentensi absolut;2. Bahwa gugatan Penggugat eror in objecto;3. Bahwa kepentingan Penggugat kabur (Obscuure Libels):Halaman 3 dari 8 halaman.
Putusan Nomor 140 K/TUN/2019Eksepsi Tergugat II Intervensi: Tentang kompentensi absolut,Menimbang, bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima olehPengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor85/G/2017/PTUN.Mks, tanggal 8 Mei 2018, kemudian di tingkat bandingputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar dengan Putusan Nomor 90/B/2018/PT.TUNMks. tanggal 11Oktober 2018;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanukankepada Pemohon Kasasi dan
6 — 9
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
2 — 2
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
4 — 4
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Pemohon maupun Termohonberdomisili di Wilayan Kabupaten Cirebon sehingga kedua belah pihak berperkaraberdomisili didalam kompetensi relative Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon, makapermohonan cerai Pemohon tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2)Undang Undang No. 7 Tahun 1989, oleh karena itu Pengadilan Agama KabupatenSumber berwenang
pbembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
8 — 2
meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut sebagaimana relas panggilan tertanggal 18 Juni2013 dan tanggal 27 Juni 2013; Bahwa jalannya pemeriksaan telah tercatat dalam berita acara persidanganperkara ini, selanjutnya Majlis Hakim menunjuk berita acara tersebut menjadi bagianyang tidak terpisahkan dari putusan ini ; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah sebagaimana yangtelah diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa setelah Majlis Hakim memeriksa Kompentensi
Absolutdan Kompentensi Relatif dalam perkara ini dengan memperhatikan Pasal 4, Pasal 494dan Pasal 66 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan telahdiubah yang kedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, Majlis Hakimmenyatakan bahwa perkara ini adalah wewenang Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan relaas panggilan, telah ternyata panggilantersebut telah dilaksanakan secara resmi dan patut, akan tetapi
5 — 5
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
2 — 3
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak ada bantahanatau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Pemohon maupun Termohon berdomisili diWilayah Kabupaten Cirebon sehingga kedua belah pihak berperkara berdomisilididalam kompetensi relative Pengadilan Agama Sumber, maka permohonan ceraiPemohon tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7Tahun 1989, oleh karena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untukmengadili
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
125 — 15
L PgL IGENESIUS melakukan patroli pada Posisi 00 57762 LS 100 19 850 BT kapal polisi tersebut melakukan penghentianterhadap sebuah kapal barang yaitu kapal KM Sinar Simelue Baru yangdinakhodai oleh terdakwa berlayar dari Pulau Telo ke Pelabuahn MuaroPadang, ketika saksi melakukan pemeriksaan terhadap surat surat /Dokumen kapal barang tersebut saksi menemukan bahwa 1 (satu) orangABK tidak terdaftar dibuku Sijil, 10 (Sepuluh) orang tidak terdaftarmemiliki Sertifikat kKecakapan/Kompentensi, serta diduga
L PgL IGENESIUS melakukan patroli pada Posisi 00 57762 LS 100 19 850 BT kapal polisi tersebut melakukan penghentianterhadap sebuah kapal barang yaitu kapal KM Sinar Simelue Baru yangdinakhodai oleh terdakwa berlayar dari Pulau Telo ke Pelabuahn MuaroPadang, ketika saksi melakukan pemeriksaan terhadap surat surat /Dokumen kapal barang tersebut saksi menemukan bahwa 1 (satu) orangABK tidak terdaftar dibuku Sijil, 10 (Sepuluh) orang tidak terdaftarmemiliki Sertifikat Kecakapan/Kompentensi, serta diduga
L PglL IGENESIUS melakukan patroli padaPosisi 00 57 762 LS 100 19 850 BT kapal polisi tersebut melakukanpenghentian terhadap sebuah kapal barang yaitu kapal KM Sinar SimelueBaru yang dinakhodai oleh Terdakwa YOSMAN berlayar dari Pulau Teloke Pelabuhan Muaro Padang, ketika saksi melakukan pemeriksaanterhadap suratsurat / Dokumen kapal barang tersebut saksi menemukanbahwa 1 (satu) orang ABK tidak terdaftar dibuku Sijil, 10 (Sepuluh) orangtidak terdaftar memiliki Sertifikat kecakapan/Kompentensi, serta
Bahwa setelah diperlihatkan sertifikat Kompentensi ANT V milikterdakwa YOSMAN, berdasarkan certificate number yang dimilikinya yaitu6200044724N50211, adanya kode 02 yang mana kode 02 menerangkanbahwa ANT V tersebut yang menyelenggarakan pendidikannya adalah unitPenyelenggara Tekhnis (UPT) Diklat Laut BP3IP Jakarta tetapi dari hasilpengecekan data base peserta didik pada periode penerbitan sertifikat tahun2011 yang bersangkutan tidak termasuk peserta didik yang melakukanpendidikan di BP3IP.