Ditemukan 2145 data
1.WARSITO
2.YENI KUSNOVA
Tergugat:
PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA (MPM) PURWOKERTO
152 — 39
Penggugat:
1.WARSITO
2.YENI KUSNOVA
Tergugat:
PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA (MPM) PURWOKERTO
65 — 38
MPm finance Kancab Yogyakarta
MPm Finance Kancab Yogyakarta, berkedudukan di Jalan RingroadUtara, Jombor, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta. Dalamhal ini memberikan kuasa kepada AURIA PATRIA DILAGA,S.H.
terjadi perselisihan atau permasalahanantara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan dan penafsiranPerjanjian Pembiayaan, maka Para Pihak ~ setuju untukmenyelesaikan perselisihan atau permasalahan dengan caramusyawarah untuk mufakat;16.2 Untuk Perjanjian Pembiayaan dengan segala akibat danpelaksanaannya, Para Pihak memilih domisili hukum di KantorPengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, akan tetapi pemilinandomisili hukum tersebut tidak membatasi atau tidak boleh diartikansebagai membatasi hak MPM
MPM Finance berhak untuk menuntut pembayaran lunas kepadaDebitur atas Hutang atau pemenuhan kewajiban lainnya secarapenuh dengan seketika dan sekaligus sebagaimana Debiturberkewajiban untuk segera melakukan pembayaran lunas kepadaMPM Finance, termasuk namun tidak terbatas pada:1) Semua jumlah hutang pokok (nilai pembiayaan), dan biayatambahan yang harus dibayar namun belum dibayar, bersamadengan bunga dan denda keterlambatan pembayaran sesualdengan jumlah yang disebut dalam Perjanjian Pembiayaan.2
) Semua ongkos dan biaya yang dikeluarkan oleh MPM Finance,termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk biaya jasa hukum, biayaNotaris, biaya pengambilan/penguasaan kembali, penyimpanan,pengangkutan, asuransi, perbaikan dan penjualan atau pelepasanBarang Jaminan dengan cara apapun juga, sejak tanggaldikeluarkannya ongkos atau biaya tersebut sampai dengan selesaisemua kewajiban harus dibayar oleh Debitur.Dengan demikian, jumlah seluruh biayabiaya sebagaimana telahdisebutkan diatas berdasarkan perjanjian
Finance DendaKeterlambatan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pembiayaandan membayar Biaya Kunjungan atas angsuran yang tertunggaksesuai ketentuan MPM Finance dalam hal MPM Finance mengambiluang pembayaran tersebut ke tempat Debitur.5.4 Setiap pembayaran oleh Debitur kepada MPM Finance akanditerima, dipergunakan dan dibukukan oleh MPM Finance denganurutan prioritas sebagai berikut (atau dengan urutan lain yangHalaman 36 dari 48 halaman Putusan Nomor 275/Pdt/2021/PT SMGsepenuhnya ditentukan oleh
54 — 19
JACC MITRA PINASTIKA MUSTIKA FINANCE atau MPM Cabang Kediri
56 — 19
MPM CABANG JAMBI
Terbanding/Tergugat : PT MPM FINANCE KANTOR CABANG YOGYAKARTA
79 — 20
Pembanding/Penggugat : YUSUP Diwakili Oleh : Agus Triatmoko, SE, SH, MH
Terbanding/Tergugat : PT MPM FINANCE KANTOR CABANG YOGYAKARTA
2.PT. ASURANSI CHUBB LIFE
65 — 32
JACCS MPM
2.PT. ASURANSI CHUBB LIFE
84 — 47
MPm finance Kancab Yogyakarta
Sertifikat JaminanFidusia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaKantor Wilayah Jawa Tengah Nomor : W13.00894062.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 01 Desember 2018 sehingga Gugatan PENGGUGATREKONVENSIsudah selayaknya dapat dibuktikan;Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (8.4) huruf a Syaratsyarat Umum PerjanjianPembiayaan Nomor : 8472018103000405 bertanggal 22 November 2018 yangmenyatakan:8.4 Dalam hal berakhirnya Perjanjian Pembiayaan sebagaimana diatur dalamPasal 8.3 tersebut diatas, maka MPM
MPM Finance berhak untuk menuntut pembayaran lunas kepadaDebitur atas Hutang atau pemenuhan kewajiban lainnya secara penuhdengan seketika dan sekaligus sebagaimana Debitur berkewajibanuntuk segera melakukan pembayaran lunas kepada MPM Finance,termasuk namun tidak terbatas pada:1) Semua jumlah hutang pokok (nilai pembiayaan), dan biayatambahan yang harus dibayar namun belum dibayar, bersamadengan bunga dan denda keterlambatan pembayaran sesuaidengan jumlah yang disebut dalam Perjanjian Pembiayaan;
2) Semua ongkos dan biaya yang dikeluarkan oleh MPM Finance,termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk biaya jasa hukum, biayaNotaris, biaya pengambilan/penguasaan kembali, penyimpanan,pengangkutan, asuransi, perbaikan dan penjualanatau pelepasanHalaman 35 dari 48 Putusan Nomor 235/Pdt/2021/PT SMGBarang Jaminan dengan cara apapun juga, sejak tanggaldikeluarkannya ongkos atau biaya tersebut Sampai dengan selesalsemua kewajiban harus dibayar oleh Debitur;Dengan demikian, jumlah seluruh biayabiaya sebagaimana
Finance, Debitur wajibmembayar kepada MPM Finance Denda Keterlambatan sebagaimanatercantum dalam Perjanjian Pembiayaan dan membayar Biaya Kunjunganatas angsuran yang tertunggak sesuai ketentuan MPM Finance dalam halMPM Finance mengambil uang pembayaran tersebut ke tempat Debitur;5.4 Setiap pembayaran oleh Debitur kepada MPM Finance akan diterima,dipergunakan dan dibukukan oleh MPM Financedengan urutan prioritassebagai berikut (atau dengan urutan lain yang sepenuhnya ditentukan olehMPM Finance),
yaitu : (a) semua ongkos Pengacara dan ongkospengadilan yang telah dikeluarkan oleh MPM Finance untuk pelaksanaanPerjanjian Pembiayaan dan setiap perjanjian yang berkenaan serta BiayaPenyelesaian Pembiayaan Bermasalah yang terhutang berdasarkanPerjanjian Pembiayaan, (6) premi asuransi yang tertunggak, (c) dendayang tertunggak, termasuk denda keterlambatan, (d) angsuran;Dengan demikian, perhitungan biaya denda keterlambatan, biaye&kunjungandan biaya pengacara yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT REKONVENSIyang
PT.JACCS MPM Finance Indonesia
Tergugat:
1.LISTRA TRIWANA TERESIA LBN RAJA S.Ag
2.DANCES MANULLANG
46 — 8
Penggugat:
PT.JACCS MPM Finance Indonesia
Tergugat:
1.LISTRA TRIWANA TERESIA LBN RAJA S.Ag
2.DANCES MANULLANGMitra Pinasthika MustikaFinance, (MPM Finance) yaitu oleh Brach Manager Hendriansyah bukanmenggunakan JACCS Co Ltd, melainkan PT. Mitra Pinasthika Mustika, yangartinya cukup PT.
315 — 257
Tbk PT MPM Finance Cabang Karawang
MPM Finance)Cabang Karawang, berkedudukan di Jalan Surotokunto No. 45,Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur,Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat 41313, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Anggie Mayang Respati JabatanRegional & Distributon Head berdasarkan surat kuasa khusustanggal 21 Agustus 2017 ~ selanjutnya disebut sebagaiTermohon Il;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa
Tergugat:
1.JAFAR ANWAR BAU
2.OLWIN KUKE
51 — 27
JACCS MPM Finance Cabang Gorontalo
Tergugat:
1.JAFAR ANWAR BAU
2.OLWIN KUKE
2.PT. CAKRA BAYMAX SISTEM (PT. CBS)
53 — 13
MPM FINANCE BLITAR
2.PT. CAKRA BAYMAX SISTEM (PT. CBS)
MOCHAMAD ARIFIANTO, S.H.,S.E., M.H.
Terdakwa:
GIYANTOROHADI
37 — 24
Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 21 Februari 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/02/ML1/00B23, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 28 Februari 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/02/ML1/00B77, PT.
Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 29 Februari 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/03/ML1/00028, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 2 Maret 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/03/ML1/00D05, PT.
Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 2 Maret 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/03/ML1/00337, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 16 Maret 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/03/ML1/00D519, PT.
Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 23 Maret 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/07/ML1/00140, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 7 Juli 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/08/ML1/00351, PT.
Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 7 Oktober 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/10/ML1/00118, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 9 Oktober 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Hasil Stok Opname Unit Baru PT.
73 — 35
MPm finance Kancab Yogyakarta
MPm finance Kancab Yogyakarta ;berkedudukan di Jalan Ringroad Utara, Jombor, Sendangadi, Mlati, SlemanYogyakarta, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;PT.MPm finance Kancab Yogyakartaberkedudukan di Jalan Ringroad Utara, Jombor, Sendangadi, Mlati,Sleman, Yogyakarta, sebagaiTERBANDING semula TERGUGAT;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi JawaTengah tanggal8 Juli 2021 Nomor 274/Pdt/2021/PT.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (8.4) huruf a Syaratsyarat UmumPerjanjian Pembiayaan Nomor : 8472018103000375 bertanggal 20Oktober 2018 yang menyatakan :8.4 Dalam hal berakhirnya Perjanjian Pembiayaan sebagaimana diaturdalam Pasal 8.3 tersebut diatas, maka MPM Finance berhaksebagaimana Debitur berkewajiban untuk :a.
MPM Finance berhak untuk menuntut pembayaran lunaskepada Debitur atas Hutang atau pemenuhan kewajibanlainnya secara penuh dengan seketika dan sekaligussebagaimana Debitur berkewajiban untuk segera melakukanpembayaran lunas kepada MPM Finance, termasuk namuntidak terbatas pada:1) Semua jumlah hutang pokok (nilai pembiayaan), danbiayatambahan yang harus dibayar namunbelumdibayar, bersama dengan bungadandendaketerlambatan pembayaran sesuai dengan jumlah yangdisebut dalam Perjanjian Pembiayaan.2) Semuaongkos
PembiayaanMultiguna Nomor : 8472018103000375 bertanggal 20 Oktober 2018yang menyatakan sebagai berikut :SyaratSyarat Umum Perjanjian PembiayaanHalaman 37 dari 49 Perkara No: 274/PDT/2021/PT.SMG14.Pasal 5Pembayaran Kembali5.3 Untuk setiap kali keterlambatan pembayaran uang angsuran yangseharusnya dibayar oleh Debitur dan/atau apabila terdapatpembayaran angsuran yang lebih kecil atau kurang dari jumlahangsuran jatuh tempo yang seharusnya dibayarkan kepada MPMFinance, Debiturwajib membayar kepada MPM
Finance DendaKeterlambatan sebagaimanatercantum dalam PerjanjianPembiayaan dan membayar Biaya Kunjungan atas angsuran yangtertunggak sesuai ketentuan MPM Finance dalam hal MPMFinance mengambil uang pembayaran tersebut ke tempat Debitur.5.4 Setiap pembayaran oleh Debitur kepada MPM Finance akanditerima, dipergunakan dan dibukukan oleh MPM Finance denganurutan prioritas sebagai berikut (atau dengan urutan lain yangsepenuhnya ditentukan oleh MPM Finance), yaitu : (a)Semuaongkos Pengacara dan ongkos
PT.JACCS MPM Finance Indonesia
Tergugat:
1.LISTRA TRIWANA TERESIA LBN RAJA S.Ag
2.DANCES MANULLANG
13 — 0
Penggugat:
PT.JACCS MPM Finance Indonesia
Tergugat:
1.LISTRA TRIWANA TERESIA LBN RAJA S.Ag
2.DANCES MANULLANG
Adek Firmagandi
Tergugat:
1.Heldi Saputra
2.Diana Noviana
Turut Tergugat:
MPM Finance
76 — 27
Penggugat:
Adek Firmagandi
Tergugat:
1.Heldi Saputra
2.Diana Noviana
Turut Tergugat:
MPM Finance
63 — 31
JACCS MPM FINANCE) WILAYAH BENGKULU
Terbanding/Penggugat : Drs Paulus Sugeng Orisiswanto Soetantijo, MM
Terbanding/Turut Tergugat I : HERMAN TRISNA
Terbanding/Turut Tergugat II : PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Tbk (JACCS MPM Finance Indonesia) Tbk dahulu bernama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Tbk (MPM Finance Tbk)
7 — 6
Pembanding/Tergugat : HENDRA
Terbanding/Penggugat : Drs Paulus Sugeng Orisiswanto Soetantijo, MM
Terbanding/Turut Tergugat I : HERMAN TRISNA
Terbanding/Turut Tergugat II : PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Tbk (JACCS MPM Finance Indonesia) Tbk dahulu bernama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Tbk (MPM Finance Tbk)
Gidyon Cornelis Pristyawan
Tergugat:
1.MPM FINANCE CAB SURABAYA
2.PT Chubb Life Insurance Indonesia cab surabaya
50 — 31
Penggugat:
Gidyon Cornelis Pristyawan
Tergugat:
1.MPM FINANCE CAB SURABAYA
2.PT Chubb Life Insurance Indonesia cab surabaya
MOCHAMAD ARIFIANTO, S.H.,S.E., M.H.
Terdakwa:
ARIF FEBRIANTO, S.T
35 — 21
Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 21 Februari 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/02/ML1/00B23, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 28 Februari 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/02/ML1/00B77, PT.
Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 29 Februari 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/03/ML1/00028, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 2 Maret 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/03/ML1/00D05, PT.
Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 2 Maret 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/03/ML1/00337, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 16 Maret 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/03/ML1/00D519, PT.
Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 23 Maret 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/07/ML1/00140, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 7 Juli 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/08/ML1/00351, PT.
Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 7 Oktober 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/10/ML1/00118, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 9 Oktober 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
- 1 bendel Hasil Stok Opname Unit Baru PT.
79 — 11
MPM CABANG JAMBI
., Nomor 3 RT 19 Kelurahan LebakBandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ProvinsiJambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor03/SKKPDT/LX/VI/2020, tanggal 27 Juni 2020 danSurat Kuasa Khusus Nomor 08/SKKPDT/LX/VIII/2020,tanggal 4 Agustus 2020, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;LawanKepala Cabang PT MPM Cabang Jambi c.q. Hendriansyah, jabatanBusiness Manager PT MPM Cabang Jambi,bertempat tinggal di Jalan Mayor A.
dengan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok perkara a quo lebihlanjut, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan formalitas gugatan PenggugatKonvensi/ Tergugat Rekonvensi dalam rangka penyelesaian perkara a quosecara komprehensif dan holistik;Menimbang, bahwa Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dalamgugatannya telah menggugat Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, in casuHalaman 17 dari 21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 81/Pdt.G/2020/PN JmbKepala Cabang PT MPM
Hendriansyah, Jabatan BusinessManager PT MPM Cabang Jambi.
bahwa setelah memperhatikan gugatan PenggugatKonvensi/ Tergugat Rekonvensi secara cermat dan seksama serta PerjanjianPembiayaan Multiguna (bukti surat P11 yang identik dengan bukti surat T.1)sebagaimana yang dimaksud oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensidalam gugatannya, jelas dan nyata Perjanjian Pembiayaan Multiguna tersebutdilakukan antara pihak Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan pihakPT Mitra Pinasthika Mustika Finance, sedangkan keberadaan Hendriansyah(Business Manager) PT MPM