Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 07-12-2018 — Putus : 18-01-2019 — Upload : 21-02-2019
Putusan PN SABANG Nomor 4/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Sab
Tanggal 18 Januari 2019 — penggugat : Hasan Basri Tergugat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Cq Dewan Pimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang, Dkk
18035
  • penggugat : Hasan BasriTergugat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Cq Dewan Pimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang, Dkk
Putus : 26-02-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 26 Februari 2024 — DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 4. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN danAGUS FAHRUDIN
6841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 4. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN danAGUS FAHRUDIN
Register : 30-01-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 08/G/2015/PTUN-PLG
Tanggal 24 Juni 2015 — DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Muara Enim. DKK VS GUBERNUR SUMATERA SELATAN; DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Muara Enim. DKK
6422
  • DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Muara Enim. DKK VS GUBERNUR SUMATERA SELATAN; DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Muara Enim. DKK
    DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Muara Enim, alamat JI. LintasSumatera, Kelurahan Pasar Muara Enim;Dalam hal ini diwakili oleh GANEF ASMARA NL, SH. dan FAIZALANWAR, SE., keduanya kewarganegaraan Indonesia, masingmasing sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Partai Amanat NasionalKabupaten Muara Enim, berdasarkan Surat Keputusan DPW PANNomor: PAN/O6/A/KPTS/KS/002/V2014, tanggal 27 Januari 201 4:;Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;2.
    DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Muara Enim, alamat Jl.Proklamasi Lorong Cempaka RT. 03 RW. 01 Kelurahan Air Lintang,Murata. En iitj22=2=22=
Putus : 12-04-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/TUN/2011
Tanggal 12 April 2011 — DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS VS. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS
2217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS VS. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS
    PUTUSANNo.44 K/TUN/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS, dalamhal ini diwakili oleh H.
    No.44 K/TUN/2011Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dimuka persidangan PengadilanTata Usaha Negara Pekanbaru pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Penggugat adalah Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan Dewan PimpinanWilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Riau Nomor : PAN/A/03/Kpts/K$/011/VIIV2008 tanggal 08 Agustus 2008, yang diwakili ketuanya dan olehkarenanya dalam hal ini berhak mewakili Penggugat ;Bahwa Penggugat telah mengikuti dan atau
    Bahwa surat ketetapan Tergugat a quo bersifat individual yangmenetapkan jumlah kursi yang diperoleh masingmasing partai dantermasuk partai Penggugat ;Hal. 3 dari 13 hal. Put. No.44 K/TUN/2011c.
    No.44 K/TUN/2011Partai amanat Nasional Kabupaten Bengkalis (Pimpinan Partai) yang terdiri dariKetua dan Sekretaris atau sebutan lain Ketua Umum dan Sekretaris Umum ;Bahwa gugatan Penggugat tidak terarah karena disamping obyekgugatan Keputusan Tergugat Nomor 01 Tahun 2010, Penggugat menyatakanTergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peratuanperundangundangan, dan Penggugat juga menyatakan alokasi kursiPenggugat semula berjumlah 4 (empat) kursi menjadi 2 (dua) kursi, sangatmerugikan
    No.44 K/TUN/2011MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DEWANPENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATENBENGKALIS tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini yang ditetapkan sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 12 April 2011 oleh Dr. H.
Register : 17-10-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 19-06-2023
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Mdl
Tanggal 14 Desember 2022 — Penggugat:
ASMARUDDIN NASUTION
Tergugat:
DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
1.DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
2.DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN MANDAILING NATAL
6320
  • Penggugat:
    ASMARUDDIN NASUTION
    Tergugat:
    DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
    Turut Tergugat:
    1.DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
    2.DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN MANDAILING NATAL
Putus : 30-09-2024 — Upload : 20-11-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882 K/PDT.SUS-PARPOL/2024
Tanggal 30 September 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 2. MAHKAMAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) KABUPATEN DAIRI
7548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 2. MAHKAMAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) KABUPATEN DAIRI
Register : 26-11-2013 — Putus : 25-09-2014 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN SITUBONDO Nomor 54/PDT.G/2013/PN..STB.
Tanggal 25 September 2014 — Penggugat:
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
608
  • Penggugat:
    IMAM HADI WIJAYA, SH
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
    3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
    ,;mela wan1; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL,Yang berkantor di JI. Serola No.46 SitubondoSelanjutnya disebut sebagal............... TERGUGAT.I;2; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL, JAWA TIMUR, berkantor di JI. Darmo Kali No.56SurabayaSelanjutnya disebut sebagal............... TERGUGAT.II;3; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL,yang berkantor di JI. TB Simatupang No.88 Jakarta SelatanSelanjutnya disebut sebagai...............
Putus : 14-03-2013 — Upload : 12-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 804 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 14 Maret 2013 — Erfensi, SH. vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Bengkulu Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong
4025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Erfensi, SH. vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Bengkulu Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong
    Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PersatuanPembangunan Provinsi Bengkulu Cq.
    Politik, sehingga pemeriksaanmemperhatikan Undangundang Partai Politik.Dalam hal ini Majelis Hakim tidak secara mendetail menggali dari isi Pasal 32dan 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.Hal. 7 dari 11 hal.
    No. 804 K/Pdt.Sus/2012Bahwa dalam Pasal 32 ayat (1) disebutkan: Perselisihan Partai Politik diselesaikandengan cara musyawarah mufakat.Pada ayat (2) disebutkan; dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuhmelalui pengadilan atau di luar pengadilan.Pada Pasal 33 Ayat (1) disebutkan: Perkara Partai Politik berkenaan denganketentuan undangundang ini diajukan melalui Pengadilan Negeri.3 Bahwa terhadap Permasalahan Pemohon
    Tentang pencabutan Pemohon sebagaiAnggota Partai PPP dan Pengajuan PAW Pemohon tidak melalui prosedurdan mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai PPP.ePada tanggal 2 April 2012 Penggugat menyampaikan klarifikasi ataukeberatan terhadap hasil Rapimcab tersebut ke DPW. untuk mendapatrekomendasi ke DPP PPP.
    Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, sengketa partai politik sebelum diselesaikanHal. 9 dari 11 hal. Put.
Register : 17-02-2012 — Putus : 29-03-2012 — Upload : 24-07-2013
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 02/G/2012/PTUN-PLG
Tanggal 29 Maret 2012 — HULU, SH VS DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA PRABUMULIH;DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) PROVINSI SUMATERA SELATAN; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
8761
  • HULU, SH VS DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA PRABUMULIH;DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) PROVINSI SUMATERA SELATAN; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
    DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)KOTA PRABUMULIH sberkedudukan di Jalan Jend. Sudirman No. 101Komplek Bina Citra Prabumulih;Selanjutnya disebut sebagai ............ TERGUGAT 52. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)PROVINSI SUMATERA SELATAN; berkedudukan di Jalan Angkatan 45 PalembangSelanjutnya disebut sebagai........... TERGUGAT I;3.
    Amanat NasionalKota Prabumulih, Penggugat bekerja keras, berusaha dan berjuang bersama rekanrekan pendiri Partai Amanat Nasional Kota Prabumulih lainnya untukmembesarkan nama Partai Amanat Nasional kota Prabumulih.Bahwa selanjutnya buah dari hasil kerja keras,uasaha dan perjuangan Penggugatbersama rekanrekan pendiri Partai Amanat Nasional Kota Prabumulih lainnya,Partai Amanat Nasional Kota Prabumulih berhasil meraih simpati dihati wargaPrabumulih, ini terbukti pada waktu Pemilihan Umum (PEMILU)
    Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan.6.
    Bahwa anggota Partai Amanat Nasional dapat diberhentikan apabila dinilai telahmelakukan peanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPartai Amanat Nasional serta peraturan Perundangundangan lainnya.Pertanyaan yang sangat mendasar dalam perkara ini adalah apakah benarPenggugat telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Amanat Nasional serta peraturan perundangundanganlainnya yang berlaku...... ?
    Bahwa Penggugat sangat yakin dan Haqqul Yaqin tidak pernah sedikitpunmelakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPartai Amanat Nasional maupun peraturan perundangundangan yang berlaku,tetapi justru Penggugat berpegang teguh serta taat kepada Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional maupun Peraturan Perundangundangan yang berlaku.7.
Register : 10-04-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan PT PALEMBANG Nomor 26/PDT/2018/PT.PLG
Tanggal 11 Mei 2018 — HJ.SOLEHA MELAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,Dk
5122
  • HJ.SOLEHA MELAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,Dk
    Bahwa Penggugat adalah Anggota Partai Persatuan Pembangunan yangdibuktikan dengan Kartu). Tanda Anggota Partai Nomor13.09.10.08.0000060. oleh karenanya Penggugat tunduk dan taat denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PersatuanPembangunan dan UndangUndang Partai Politik (Bukti P1)2.
    Mengenai kewajiban anggotauntuk membayar infag, hal tersebut telan dibuktikan oleh Penggugatberdasarkan bukti tanda terima pembayaran yang dibuat oleh sekretarismaupun bendahara partai (Vide : Bukti P5):Bahwa perihal Pemberhentian Anggota Partai Persatuan Pembangunan diaturdalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut: Anggota Partai PersatuanPembangunan berhenti karena: (a) meninggal dunia; (b) atas permintaan sendirisecara tertulis; (c
    Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan atau;Menjadi anggota partai politik lain;Hal 6 dari 20 hal Nomor 26/PDT/2018/PT PLg18.Bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai yangbersangkutan harus disesuaikan dengan peraturan perundangundangan,sebagaimana disebutkan dalam Pasal 405 ayat (1) huruf (c), makaberdasarkan Pasal 16 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPartai Politik, anggota partai politik diberhentikan
    Bahwa adapun isi Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :Pasal 32(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur didalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Hal 8 dari 20 hal Nomor 26/PDT/2018/PT PLg(3) Susunan mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai
    yang menegaskan bahwa perkarainternal Partai Politik harus diselesaikan di internal Partai Politik tersebut, JoPasal 32 UU No.2 Tahun 2011 tentang PARTAI POLITIK, oleh karenanyagugatan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Lubuklinggausebelum adanya putusan Mahkamah Partai adalah prematur dan salah kaprah,karena itu harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima(niet onvanklijk verklaard) karena tidak ada dasarnya menurut hukum :Vide : 1.
Putus : 30-01-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 30 Januari 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG (DPC PBB) KOTA SIBOLGA
253130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG (DPC PBB) KOTA SIBOLGA
Register : 01-03-2011 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 15-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 34/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 25 Juli 2011 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional;1. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional
89254
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional;1. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional
    ACHMAD FAUZIEKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Ketua Umum DPP Partai Barisan NasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan Tebet Barat IV Nomor 35,Jakarta Selatan.2.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BARISAN NASIONAL, = yangdiwakili oleh1. Nama : Ir. H. MUHAMVAD ARFANKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Ketua Umum DPP Partai BarisanNasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan DR. Saharjo Nomor 111Gedung Gajah Blok AK, JakartaSelatan.2. Nama : STEVEN RUMANGKANGKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Sekretaris Jenderal DPP PartaiBarisan NasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan DR.
    Maka bagi partai partai yang didirikansebelum berlakunya ketentuan undang undangittersebuttermasuk Partai Barisan Nasional, diharuskan melakukanpenyesuaian untuk dapat lulus dalam verifikasi partaitahun 2008.Maka berdasarkan Bab XVIII Pasal 52 Anggaran Rumah TanggaPartai tentang penyesuaian berupa perubahan / penambahan,bilamana UndangUndang Partai Politik yang baru (dalamhal ini UU No. 2 Tahun 2008) diberlakukan, dan melaluiSurat Keputusan Rapat Pleno Diperluas Dewan PimpinanPusat Partai Barisan
    Kembali dalam hal ini Sadr.Vence Rumangkang melakukan pelanggaran Anggaran RumahTangga partai. Padahal Sdr. Vence Rumangkang sudah tidak menjadi KetuaUmum dan Anggota Partai Barisan Nasional karena menjadianggota partai lain, setidaknya sejak dilantik menjadiAnggota Dewan Pembina Partai Demokrat hari Sabtu, tanggal20 Juni 2010. Artinya sejak waktu tersebut juga, Sadr.Vence Rumangkang sudah tidak memiliki hak dan kewenanganapapun sebagai anggota partai dan Ketua Umum.a.
    Umum,termasuk Susunan Pengurus lengkap DPP.Rapat Pleno DPP Partai Barisan Nasional Tanggal 4November dan Rapat Pleno DPP Diperluas' Tanggal 10November 2010.Ketidakjelasan dalam kepemimpinan partai, dan pengelolaanpenerimaan keuangan serta manajemen partal yangdijalankan oleh 34 orang oknum partai secara tidak sah,terus berlanjut.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1177 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cq. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, dkk.
4442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cq. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, dkk.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Termohon Surat KeputusanDewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Nomor: Kep198/DPP/Golkar/Il/2017, tentang Pergantian Pelaksana Tugas KetuaDPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat dan PerubahanPengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Dewan PimpinanDaerah Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 19 Januari2017; Dengan segala akibat hukumnya yaitu secara mutatis mutandismembatalkan Pelaksanaan MUSDA DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota di Kalimantan
    20092015 (Hasil Revitalitasi);Mengembalikan Harkat dan Martabat Pemohon seperti dalam keadaansemula berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GolkarKeputusan Nomor KEP213/DPP/GOLKAR/XI/2012 tentang PengesahanKomposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKARProvinsi Kalimantan Barat Masa Bakti 2009 2015 (Hasil Revitalitasi);Menyatakan bahwa Termohon , Termohon Il, Termohon Ill, danTermohon IV telah: melanggar Anggaran Dasar Partai GOLKAR; melanggar Anggaran Rumah Tangga Partai
    GOLKAR melanggar Peraturan Organisasi Partai GOLKARMemerintahkan Kepada DPP Partai GOLKAR untuk menjatuhkan sanksiOrganisasi terhadap Tergugat , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IVsesuai dengan AD/ART Partai Golkar serta berdasarkan PeraturanPeraturan Partai Golkar lainnya;Halaman 3 dari 10 hal.
    Menyatakan bahwa Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, dan Tergugat IV telah: melanggar Anggaran Dasar Partai GOLKAR; melanggar Anggaran Rumah Tangga Partai GOLKAR; melanggar Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;10. Memerintahkan Kepada DPP Partai GOLKAR untuk menjatuhkan sanksiOrganisasi terhadap Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IVsesuai dengan AD/ART Partai Golkar serta berdasarkan PeraturanPeraturan Partai Golkar lainnya;11.
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor21/PIGOLKAR/II/2017 tanggal 3 Oktober 2017;Halaman 8 dari 10 hal.
Register : 21-05-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 25-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 229/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 7 Agustus 2012 — ASEP OKKY TAHKIK S.Ag >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
4311
  • ASEP OKKY TAHKIK S.Ag >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
    Pasal 21 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Organisai No.33/PO 14/DPP.PD/XI/2007, yang berbunyi sbb:Pasal 16 Undangundang No.2 Tahun 2011: 1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;c. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.Pasal 4 dan 5 ayat (1) ART Partai Demokrat:Keanggotaan
    Politik sebagaimana diubah dengan Undangundang No.2 Tahun2011 Tentang Perubahan Atas Undangundang No.2 Tahun 2008Tentang Partai Politik (UU No.2 Tahun 2011) beserta penjelasannyayang berbunyi:Ayat (1):Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ARTAyat (2):Halaman 5 dari Halaman 24 Putusan Nomor : 229/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai
    Bahwa TERGUGAT adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokratdimana baik PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT bernaungsebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Demokrat ;b. Bahwa adalah benar dalil gugatan PENGGUGAT di dalam halaman 1butir ke2 dan halaman 2 butir ke3, bahwasanya PENGGUGAT selainanggota Partai Demokrat juga merangkap sebagai Wakil Ketua BidangPendidikan Dan Sumber daya Manusia disamping sebagai anggotaDPRD Kabupaten Karawang Jawa Barat;3.
    Surat No.196/INT/DPP.PD/X11/2011 tertanggal16 Desember 2011 perihal Pergantian Antarwaktuyang dirujukan kepada Ketua DPC Partai DemokratKab. Krawang;(3.2.) Bahwa suratsurat TERGUGAT pada butir (8.1.1 s/d butir 3.1.2)di atas, dibuat dan diterbitkan dengan berdasarkan padaAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat(AD/ART Partai Demokrat);(3.3).
    RI No.2 Tahun 2011;Tentang Partai Politik ;Menimbang, bahwa Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART ;2. Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
Register : 20-12-2017 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 699/PDT.G-PARPOL/2017/PN.JKT PST.
Tanggal 26 Juni 2018 — SOS X MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,Cs
17429
  • SOS X MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,Cs
Putus : 26-03-2018 — Upload : 16-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — ., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKAR KAB. BANGKA BARAT VS 1. MAHKAMAH PARTAI GOLKAR, DK
9250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKAR KAB. BANGKA BARAT tersebut;
    ., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKAR KAB. BANGKA BARAT VS 1. MAHKAMAH PARTAI GOLKAR, DK
    II Partai golkar Kabupaten BangkaBarat untuk menunda pelaksanaan Musda IV Partai Golkar KabupatenBangka Barat sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap..
    Partai Golkar;Menyatakan sah hasil Musda IV Partai Golkar Kabupaten BangkaBelitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 12 Juli 2015;Menyatakan sah surat Keputusan Turut Tergugat Nomor KEP: 10/dpdI/GOLKARBABEL/XI/2015 tertanggal 05 Nopember 2015 tentangPengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar BangkaBarat Periode 20152020;Membebankan Biaya Perkara Kepada Tergugat I, Il dan TurutTergugat;Halaman 2 dari 10 hal Put.
    Menyatakan Batal Putusan Mahkamah Partai Nomor 16/PIGOLKAR./1/2017 tertanggal 31 Mei 2017 oleh karena bertentangandengan Peraturan Mahkamah Partai Nomor 2 Tahun 2016 tentangPedoman Beracara dalam Perselisihan Internal Partai dan bertentangandengan Pasal 24 dan 25 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 junctoUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;3. Menyatakan Tergugat II Konvensi/Penggugat Il Rekonvensi tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan permohonan ke MahkamahPartai Golkar;4.
    Bahwa dalam peraturan Mahkamah Partai Nomor 2 Tahun 2016 tentangPedoman Beracara dalam perselisihan internal partai tidak diaturmengenai ketentuan beracara di hadapan Mahkamah Partai akibat daritimbulnya dualisme kepengurusan diseluruh jajaran Partai Golkarsehingga tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh Termohon Kasasi ;8.
    : ROBIN SE danEDI WARSITO S.H., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKARKAB.
Putus : 05-09-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 331 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 5 September 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN BULUKUMBA
7729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN BULUKUMBA
    dengan Kartu Tanda Anggota NPAPG:23060000002 dan merupakan Kader Partai Golkar aktif sejak tahun 1994 dalamperjalanan karir di Partai Penggugat berperan dalam pengembangan PartaiHal. 1 dari 11 hal Put.
    Nomor 331 K/Pdt.SusParpol/2013Golkar di Bulukumba, hal ini terlihat berdasarkan posisi Penggugat dalamKepengurusan Partai Golkar yakni tahun 1994 sebagai pengurus Kecamatan,kemudian tahun 1997 Ketua Bappilu Kabupaten Bulukumba, tahun 2000 sebagaiWakil Bendahara Partai Golkar Kabupaten Bulukumba priode tahun 20052010sebagai Ketua DPD II Partai Golkkar Kab.
    Pusat Partai Golkar Nomor PO13/DPP/ GOLKAR/X/2011tentang disiplin dan sanksi Organisasi, serta pembelaan diri pengurus dan/atauAnggota Partai Golongan Karya tanggal 24 Oktober 2011 sebagaimana diaturdalam Bab.
    Penggugat, sehingga amat jelas gugatan yangdiajukan oleh Penggugat seharusnya terlebih dahulu diajukan untuk diproses keMahkamah Partai Golkar di Jakarta sebagai persoalan internal partai;Hal. 6 dari 11 hal Put.
    Nomor 331 K/Pdt.SusParpol/2013tentang Partai Politik.
Register : 03-06-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 317/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 18 Oktober 2016 — ERI SUMARNI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT,Cs
13319
  • ERI SUMARNI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT,Cs
    Bahwa kewenangan Mahkamah Partai dapat dilihat dari ketentuanPasal 32 dan 33 UU Partai Politik dan Anggaran Dasar PartaiDemokrat yang berbunyi sebagai berikut :Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sebagai berikut :(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik
    partai adalahMahkamah Partai ;Bahwa Mahkamah Partai memiliki pedoman beracara di dalammenyelesaikan perselisihan internal partai terkait Pemilu 2014 antaralain sebagai berikut : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat No.1 Tahun2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antara Calon Anggota DewanHalaman 13 dari 44 Putusan Nomor 317/PDT.G/ 2016/PN.JKT.PST3.5Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
    partai adalahMahkamah Partai ;Bahwa Mahkamah Partai memiliki pedoman beracara di dalammenyelesaikan perselisihan internal partai terkait Pemilu 2014 antaralain sebagai berikut : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat No.1 Tahun2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antara Calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PartaiDemokrat dalam Pemilu 2014 ; Surat Keputusan
    Fotocopy Anggaran dan dan Anggaran Rumah Tangga Partai DemokratHasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Tahun 2015, yangdiberi tanda (T.IIl 12);13. Foto copy Kode Etik Partai Demokrat, yang diberitanda (T.Ill 13);14. Foto copy Pakta Integritas Partai Demokrat, yang diberi tanda (T.III 14);15.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — ., S.H VS MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
7755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., S.H VS MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
    Suprapto, RukoCempaka Mas, Boulevard Barat Blok C Nomor 7, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juni 2016;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanMAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, diwakili oleh Ketua DewanKehormatan/Mahkamah Partai Demokrat Dr. Amir Syamsudin,S.H., M.H., berkedudukan di Kantor DPP Partai Demokrat Lantai 3,Jalan Kramat Raya Nomor 146, Jakarta Pusat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Yosep B.
    sebagaimana tersebut di atas (Bukti P8 dan P9), dapatdisimpulkan bahwa Penggugat adalah anggota Partai Demokrat yang taatAD/ART dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik partai, sertaPenggugat merupakan kader Partai Demokrat yang baik;Dengan demikian Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yangmengadili perkara ini untuk membatalkan atau setidaknya menyatakan tidaksah surat keputusan Tergugat Nomor 044/DPPPHPU/2014, tersebut;Halaman 17 dari 35 hal.
    telah dapat menyelesaikanperselisinan internal partai terkait dengan Pileg 2014 atas dasarpelanggaran terhadap kode etik dan pakta integritas Partai Demokrattersebut, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakandirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) Undang Undang Partai Politik tersebut di atas, makapara pihak tidak
    menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;Bahwa Putusan Perkara Nomor 044/DPPPHPU/2014 tanggal 16September 2014, mahkamah partai telah memberhentikan Penggugatdari keanggotaan Partai Demokrat karena Penggugat terbukti telahmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik (Bukti T4)dan pakta integritas (Bukti T5) Partai Demokrat atas laporan sdr.
    Nomor 3 K/Pdt.SusParpol/2017saat Tergugat (Mahkamah Partai Demokrat) membuat Putusan Nomor044/DPPPHPU/2014 (P3.B);Bahwa pokok gugatan Penggugat yang menjadi objek sengketa adalahputusan Mahkamah Partai Demokrat (P3.B) yang memberhentikanPenggugat dari keanggotaan Partai Demokrat dan memberhentikan sertamelakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Penggugat dari AnggotaDPRD Kabupaten Banyuasin Periode 20142019 (P3.B) digantikan olehTurut Tergugat/Termohon Kasasi.
Register : 29-06-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 363/PDT.G/2016PN.JKT.PST
Tanggal 28 September 2016 — MARSONO, >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDEONESIA PERJUANGAN
16834
  • MARSONO, >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDEONESIA PERJUANGAN
    tunduk kepada UndangUndang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, bahwa di dalamPasal 32 ayat (1) menyatakan Perselisihan Partai Politik diselesaiakan olehinternal Partai Politik sebagaimana diaturdi dalam AD dan ART,HaL 8 dari 30 halaman, Putusan No. 363/PDTG/2016/PN.JKTPST.bahwa dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Yang dimaksud denganperselisihan Partai Politik
    Partai Politik disefesaikan ofeh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, bahwa dalam penjelasan Pasal32 ayat (1) Yang dimaksud dengan "perselisihan Partai Politik" meliputiantara lain :(I) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas(4) penyalahgunaan kewenangan(5) pertanggung jawaban keuangan ; dan/atau(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik ;Hal. 10 dari 30 halaman, Putusan
    ;d)menjaganamabaikdankehor matanPartai;e)menjalankan tugas tugas yang diberikan oleh Partai dengan penuhtanggung jawab ;f) membayar iuran wajib Partai ; dang)melakukanrekrutmenanggotabaruPasal 21AnggaranDasar PDI PerjuanganhasilKongres IV tahun2015menyatakan1)Setiap Anggota Partai wajib mentaati Disiplin Partai.2) Terhadap pelanggaran Disiplin Partai dikenakan sanksi ofeh Partai.3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Penegakan Disiplin Partai diatur dalamAnggaran Rumah Tangga Partai.Pasal 22 AnggaranDasar
    Melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan AnggaranDasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai dan PeraturanPeraturanPartaiPasal 23 AnggaranDasar PDI Perjuangan hasil Kongres IV tahun2015menyatakan :(1) Anggota Partai yang melanggar disiplin partai dan tidak mematuhilarangan Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22dikenakan sanksi;(2) Sanksi yang dijatuhkan terhadap Anggota Partai berupa :a) peringatan;b) pemberhentian sementara dari jabatan Partai dan / atau jabatanatas
    UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 TentangPartai Politik dengan tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oieh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART yang ditakukan oleh suatu Mahkamah Partai atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik ; Bahwa dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Yang dimaksud denganperselisihan Partai Politik" meliputi antara lain : 1).