Ditemukan 704 data
46 — 13
TDNBahwa pada Pasal 14 UU Perlindungan Anak, anak mempunyai hak untukdiasuh oleh orang tua sendiri;.
441 — 303
Sebagaimana Pasal 1 angka 1 UndangUndang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belumberusia 18 (delapan belas) tahun.
29 — 16
dalammerawat/mengasuh kedua anak tersebut; Bahwa Pemohon tidak mempunyai perilaku yang buruk di dalam atau diluar rumah yang dapat menghambat dan mempengaruhi pertumbuhanjasmani, rohani, kecerdasan intelektual dan agama si anak; Bahwa Pemohon tidak pernah melakukan tindakan yang dapatmenciderai/mencelakakan anaknya tersebut; Bahwa anak Pemohon dan Termohon tersebut saat ini tinggal bersamaPemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak, anak a quo (AnakPemohon dan Termohon) secara hukum berhak dibesarkan dan diasuh olehorang tuanya sendiri;Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, secara hirarki,Halaman 82 dari 114 halaman Putusan Nomor 186/Pdt.G/2018/PA.Pstberdasarkan ketentuan Pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, urutanprioritas yang paling berhak terhadap pengasuhan anak yang belum mumayyiz(dibawah 12 tahun) adalah ibunya (Pemohon) sepanjang tidak ada suatuhalangan yang mencegahnya atau alasan hukum yang
74 — 19
cakap) dalammerawat/mengasuh anak; Bahwa Penggugat tidak mempunyai perilaku yang buruk di dalam atau diluar rumah yang dapat menghambat dan mempengaruhi pertumbuhanjasmani, rohani, kecerdasan intelektual dan agama si anak; Bahwa Penggugat tidak pernah melakukan tindakan yang dapatmenciderai/mencelakakan anaknya tersebut; Bahwa anak Penggugat dan Tergugat tersebut saat ini tinggal bersamaPenggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak, anak a quo (AnakPemohon dan termohonbinti (Pemohon)) secara hukum berhak dibesarkan dandiasuh oleh orang tuanya sendin;Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, secara hirarki,berdasarkan ketentuan Pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, urutanprioritas yang paling berhak terhadap pengasuhan anak yang belum mumayyiz(dibawah 12 tahun) adalah ibunya (Penggugat) sepanjang tidak ada suatuHalaman 91 dari 122 halaman Putusan Nomor 177/Pdt.G/2016/PA.Psthalangan yang mencegahnya atau