Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 26-03-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, DK
7347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, DK
    Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, yang diwakili olehKetua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan PimpinanAceh (DPA) Partai Aceh H. Muzakir Manaf dan MukhlisBasyah, S.Sos., beralamat di Jalan Dr. Mr. T. MuhammadHasan, Gampong Blang Cut, Lueng Bata, Kota BandaAceh, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kamaruddin,S.H., dan kawankawan, Para Advokat, beralamat di JalanSudirman Lorong Perwira 98, Geuce Inem Banda Raya,Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 14 Agustus 2017;2.
    Menyatakan Penggugat tetap selaku Anggota Legislatif DPR Aceh dariFraksi Partai Aceh untuk periode 20142019;4.
    tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari
    Bahwa Judex Facti mengabulkan eksepsi Para Termohon Kasasi bahwaPengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatana quo karena perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan ParaTermohon Kasasi belum diajukan penyelesaiannya melalui mekanismeinternal partai;3.
    Bahwa terbukti perselisinan partai politik dalam perkara a quo belumdiajukan penyelesaiannya oleh Pemohon Kasasi melalui mekanismeHalaman 7 dari 9 hal. Put. Nomor 236 K/Pdt.SusParpol/2018internal Partai Aceh sehingga gugatan Pemohon Kasasi adalah gugatanprematur;6. Bahwa terhadap gugatan bersifat prematur maka harus dinyatakan tidakdapat diterima;7.
Putus : 01-04-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 1 April 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DK
7442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DK
    dan Ketua Mahkamah Partai Hanura yang berisi mohon Nota Pembelaan danHal. 5 dari 28 hal.
    pada ayat dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Pasal 32 ayat (3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian;Hal. 11 dari 28 hal.
    bahwa perselisihan Partai Politik antara Penggugat dengan Tergugat Idan II telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai Hanura atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Hanura;Hal. 17 dari 28 hal.
    semua sifat kepengurusan Partai Politikapakah ada Mahkamah partai Politik atau tidak seperti Partai Hanura;Bahkan Pemohon Kasasi/Penggugat sebelumnya telah mengajukanNota Pembelaan kepada Mahkamah Partai Hanura (Bukti P11)berbeda dengan Bukti T.1.21 yaitu.
    karena merupakan perselisihan partai politik maka sesuai Pasal 32ayat (1) jo.
Putus : 15-10-2012 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 15 Oktober 2012 — PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB) vs YUHARDI MANAF, SE.
14261 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB) tersebut;
    PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB) vs YUHARDI MANAF, SE.
    K/Pdt/...Bahwa Penggugat adalah Ketua Pimpinan Daerah Partai Matahari Bangsa (PDPMB) Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Tergugat No. 748/ P.1/1431 tertanggal17 Maret 2010;Bahwa Penggugat juga sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Tingkat II Kota Dumai, Propinsi Riau periode 2009 2014 dari Partai MatahariBangsa berdasarkan hasil Pemilihan Umum tahun 2009;Bahwa ketika Penggugat tengah menjalankan amanah Partai baik sebagaiPimpinan Daerah Partai Matahari Bangsa (PD PMB) Kota Dumai
    No. 585 K/Pdt.Sus/2012(PMB), sebagai dasar diajukannya Gugatan Penggugat adalah berdasarkan halhalsebagai berikut:1Bahwa sebagai Anggota Partai Matahari Bangsa, Penggugat telahbekerja keras sesuai dengan aturan yang digariskan Partai yang diaturdalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Matahari Bangsa (PMB).
    Sehingga sesuaiketentuan Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai Matahari Bangsa(PMB) dan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UU No. 2 tahun 2011 tentangPerubahan Atas Undang Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, SahabatAndrian Budi Saputra tidak mungkin mewakili Partai Matahari Bangsa (PMB) sebagaiAnggota DPRD, karena seorang Anggota Partai Matahari Bangsa (PMB) tidakdimungkinkan merangkap sebagai anggota partai lain dan harus dikeluarkan dari partai;Bahwa karena Penggugat
    Adrian Budi Saputra sebagai anggota Partai Hati NuraniRakyat (HANURA)?
    perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.5 Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
Register : 18-10-2023 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 30-10-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 367/Pdt.G/2023/PN Cbi
Tanggal 7 Agustus 2024 — Penggugat:
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Tergugat:
Ade Armando
43
  • Penggugat:
    PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    Tergugat:
    Ade Armando
Putus : 26-03-2013 — Upload : 17-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 749 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 Maret 2013 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, 2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya Jambi, 3. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, 4. Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Batang Hari vs Quzwaini M.
6843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Para Pemohon Kasasi II: 1. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya Jambi dan 2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, Pemohon Kasasi III: Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Batang Hari, tersebut;
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, 2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya Jambi, 3. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, 4. Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Batang Hari vs Quzwaini M.
    Tergugat III (DPD II Partai politikGOLKAR Kabupaten Batang Hari) sebagai partai Penggugat menggantikan H.Abdul Fattah, SH.
    UU No.2Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Kemudian berdasarkan Pasal 47 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkarmenyatakan bahwa:Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalamPeraturan
    UUNo.2 Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada111213ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Kemudian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008jo.
    politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai politik kepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (2) harus diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari.Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danMengikat secara
    No. 749 K/Pdt.Sus/2012Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
Register : 12-04-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 130/Pdt/2022/PT MDN
Tanggal 25 Mei 2022 —
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
Terbanding/Tergugat II : KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.
318

  • Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
    Terbanding/Tergugat II : KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
    Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.
    AULIA RACHMAN SELAKU SEKRETARIS DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI SUMATERA UTARA
    Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (DPC PARTAI GERINDRA HUMBAHAS) cq. SAUT PARLINDUNGAN SIMAMORA selaku KETUA dan JIMMY TOGU H. PURBA SELAKU SEKRETARIS DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
Putus : 18-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA/DPP PARTAI GOLKAR, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI LAMPUNG dan 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG/DPRD PROVINSI LAMPUNG, 2. GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, 3. MENTERI DALAM NEGERI RI
6028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA/DPP PARTAI GOLKAR, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI LAMPUNG dan 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG/DPRD PROVINSI LAMPUNG, 2. GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, 3. MENTERI DALAM NEGERI RI
    ";2 Bahwa penyelesaian perselisihan Partai Politik diatur dalam UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD dan ART;Ayat (2):Penyelesaian perselisihan interal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(l),dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik;Ayat
    Mahkamah Partai;Ayat (7):Penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai harus diselesaikan dalamjangka waktu 60 hari;4 Bahwa norma yang diatur dalam UndangUndang Partai Politik dan AD/ART joPeraturan Organisasi Tergugat I jelas dan secara limitative menyatakan penyelesaianperselisihan internal Partai Politik dilakukan Mahkamah Partai yang harus diselesaikanpaling lama dalam jangka waktu 60 hari;Hal. 11 dari 23 hal Put.
    Politik:Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
    Nomor 191 K/Pdt.SusParpol/2013Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangundangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
    Pimpinan Partai Golongan Karya sebagaimana dimaksudHal. 19 dari 23 hal Put.
Putus : 13-06-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 13 Juni 2023 — DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DKK
255109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DKK
Register : 13-11-2023 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Bek
Tanggal 22 Februari 2024 — Penggugat:
RATIUS
Tergugat:
DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG
4010
  • Penggugat:
    RATIUS
    Tergugat:
    DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG
Register : 28-04-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 234/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 24 Mei 2016 — LUCY KURNIASARI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT Cs
388
  • LUCY KURNIASARI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT Cs
    Surat Gugatan Penggugat tertanggal 21 April 2016 yang didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22April 2016 tercatat dibawah Register Nomor: 232/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST dalam perkara antara :e ANDI SIAMAN SANTO. uu... eeeeeeeeeeeeeetereeee Sebagai PenggugatLawane DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRATCS recceceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeseeeeeeneeeeeeeees sebagaiTergugat4.
Register : 31-07-2017 — Putus : 09-08-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 136/G/2017/PTUN.JKT
Tanggal 9 Agustus 2017 — PENGURUS PARTAI BERKARYA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REBUPLIK INDONESIA
10240
  • PENGURUS PARTAI BERKARYA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REBUPLIK INDONESIA
    PUTUSANNOMOR : 136/G/2017/PTUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara pada tingkat pertamadengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamsengketa antara :PENGURUS PARTAI BERKARYA, berdasarkan SK. Menteri Hukum danHak Asasi Manusia, Nomor : 21.AH21.AH.11.01. Tahun 2016, tanggal 13Oktober 2016, yang berkedudukan diJin Pangeran Antasari No. 20.
Register : 14-02-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN BANGKINANG Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Bkn
Tanggal 12 Maret 2020 — MORLAN SIMANJUNTAK, S.H, M.H
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KAMPAR
390
  • MORLAN SIMANJUNTAK, S.H, M.H
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KAMPAR
Putus : 28-11-2014 — Upload : 03-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — YOHANIS SAMPEBULU VS PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN DEWAN PENGURUS KABUPATEN TORAJA UTARA
8340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YOHANIS SAMPEBULU VS PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN DEWAN PENGURUS KABUPATEN TORAJA UTARA
    yang tertuang dalam Akta Revisi tanggal 15 Juli 2010menyebutkan: "Anggota PDK dapat diberhentikan karena:Melanggar Konstitusi dan Peraturan Partai;Melanggar Kebijakan Partai;Dihukum oleh Pengadilan Negeri, baik Perkara Pidana maupun Perdata;Mencemarkann Nama Baik Partai";Selanjutnya dalam Pasal 33 Anggaran Dasar Partai Demokrasi Kebangsaanmenyebutkan:12Pengambilan Keputusan disetiap tingkatan Partai dilakukan secara Demokratis;Jika pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud
    Politik, perselisihanpartai politik diselesaikan secara internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD/ART.
    Ketentuanketentuan dimaksud adalah sebagai berikut:e UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 32 mengatur:1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD/ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;e Pasal 33 mengatur:1 Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32tidak tercapai, penyelesaian
    perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri;e Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Nomor VI/KongNas 11/2010 tentang Anggaran dasar PDK tanggal 29 Juli 2010, Pasal 59menyatakan "Kewenangan Ombudsman Nasional adalah menyelesaikan perselisihaninternal Partai"; Pasal 60 "Perselisihan internal Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59meliputi antara lain:a.
    Keberatan terhadap keputusan pimpinan partai;Hal.9 dari 15 hal. Put. Nomor 83 K/Pdt.SusParpol/2014e Bahwa pada kenyataannya, Penggugat belum pernah mebawah masalahpemberhentiannya pada proses internal Partai Politik sebagaimana diatur dalamketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 dan AD Partai Demokrasi Kebangsaansebagaimana tersebut di atas.
Putus : 19-02-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 Februari 2018 — IRSAN YULIADI AUDI VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM,, DKK
6146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IRSAN YULIADI AUDI VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM,, DKK
    PUTUSANNomor 6 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:IRSAN YULIADI AUDI, bertempat tinggal diDusun Wanarata RI/RW 004/001, DesaBatumarta Il, Kecamatan Lubuk Raja,Kabupaten Ogan Komering Ulu, ProvinsiSumatera Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Hendri Dunan, S.H., M.H., dankawankawan, Para Advokat, berkantor di JalanKolonel
    Nasdem danperaturan partai lainnya;Halaman 2 dari 8 hal.
    Nomor 6 K/Pdt.SusParpol/2018Dan selanjutnya mengadili sendiri dengan amar putusan yang berbunyisebagai berikut:10.Mengadili:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan yang sewenangwenang, melanggar hukum, melanggar AD dan ART Partai Nasdem danperaturan partai lainnya;Menyatakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah tidak sah danbatal demi hukum;Menyatakan Surat Keputusan Nomor 011 Tahun 2016 tentangPenggantian Antar Waktu Saudara Irsan Yuliadi
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang UndangPartai Politik, perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebih dahulumelalui mekanisme internal partai politik sebelum diajukan penyelesaiannyake Pengadilan Negeri, penyelesaian mana tidak terbukti adanya dalamsengketa a quo;b. Bahwa terbukti perselisihan partai politik dalam perkara a quo belumdiputus oleh Mahkamah Partai Nasdem;c.
    Bahwa terlepas dari alasanalasan di atas, putusan dan pertimbanganJudex Facti harus diperbaiki karena sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat(1) Undang Undang Partai Politik, Pengadilan Negeri pada hakekatnyaberwenang memeriksa dan mengadili perselisinan partai politik meskipunperselisihan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanismeinternal partai sehingga pendapat Judex Facti bahwa Pengadilan Negeritidak berwenang adalah pendapat yang keliru;d.
Putus : 10-12-2012 — Upload : 28-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 587 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 10 Desember 2012 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya ; H. Uryanto Hadi, SH, SE
6654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, tersebut ;
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya ; H. Uryanto Hadi, SH, SE
    PUTUSANNo. 587 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, berkedudukan di Jl.Anggrek Nelly Murni, Slipi Jakarta Barat, yang diwakili oleh KetuaUmum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya: AburizalBakrie dan Idrus Marham, dalam hal ini memberi kuasa kepada VictorW.
    Anggaran RumahTangga Pasal 3 huruf d dan f jo Peraturan Partai Golkar No.
    Kasasi selaku Partai Politik dengan berbagai pertimbangan telahmenetapkan Calon Bupati Indramayu dari kader terbaiknya;2 Meskipun Pemohon Kasasi telah menetapkan calon Bupati Indramayu, Termohontetap mengajukan diri sebagai calon Bupati Indramayu dari partai politik lain tanpaseijin Pemohon Kasasi (bersesuaian dengan keterangan saksi Hatta: "Bahwa Penggugatdicalonkan Bupati oleh Partai Demokrat, Gerindra karena pada saat itu calon Bupatiyang lainnya adalah dari Partai Golkar dst. ");3 Calon Bupati
    Termohon Kasasi jelasjelas telah melanggar AD/ART dan PO sertaKeputusan DPP Partai Golkar (diajukan bukti Penggugat, P5):Anggaran DasarPasal 15Setiap Anggota berkewajiban:c Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai Golkar;Anggaran Rumah TanggaPasal 2Setiap Anggota berkewajiban:b. mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/AnggaranRumah Tangga;c. mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasionaldan ketentuan Partai lainnya;d. mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai;e. membela
    kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yangmerugikan Partai;Hal. 9 dari 12 hal.
Putus : 09-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 9 Mei 2023 — DEWAN PIMPINAN ACEH (DPA) PARTAI ACEH, DKK
11343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN ACEH (DPA) PARTAI ACEH, DKK
Register : 09-05-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN NGANJUK Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Njk
Tanggal 27 Juni 2023 —
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Cq. Endah Sri Murtini, S.H. selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Cq. Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Cq. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., MPA., MA., selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Cq. H.
2300

  • Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Cq. Endah Sri Murtini, S.H. selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk
    2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Cq. Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur
    3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Cq. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., MPA., MA., selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Cq. H.
    ., selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat
Putus : 23-12-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2312 K/Pdt/2013
Tanggal 23 Desember 2014 — KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKDI) DI JAKARTA CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKDI) PROPINSI NTT DI KUPANG CQ.
6821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKDI) DI JAKARTA CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKDI) PROPINSI NTT DI KUPANG CQ.
    KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKDI) KABUPATEN ALOR DI KALABAHI, ; PERMENAS LAMMA KOLLY, S.E., dkk
    Bahwa rupanya konflik dan perseteruan dalam tubuh Internal Partai dalamKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat tak kunjung henti, dan dalamkepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai terjadi dualismekepemimpinan, yang pada akhirnya membawa konsekwensi pula terjadinyadualisme pula dalam kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai KasihDemokrasi Indonesia (PKD Indonesia) Kabupaten Alor.
    yang ditetapkan oleh AD/ART danpoin 1.7: tidak loyal terhadap kebijakan partai atau secara nyatanyata telahmenghianati partai yang menyebabkan kerugian/menjatuhkan citra partai;13.Bahwa pasalpasal yang dijadikan dasar oleh Tergugat untuk melakukanPemecatan dan Permohonan Pergantian Antar Waktu terhadap diriPenggugat adalah pasalpasal yang tidak jelas sebab sesuai denganAnggaran Dasar Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKD Indonesia) yangberlaku pada Bab VII tentang Keanggotaan hanya terdiri dari
    Kemudian Angggaran Rumah Tangga Bab VI tentang Kader terdiri darisatu pasal saja yaitu Pasal 10 (sepuluh), disamping itu PermohonanPergantian Antar Waktu Anggota Legislatif bukan merupakan kewenanganDPC Partai Kasih Demokrasi Indonesia tetapi merupakan kewenanganDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kasih Demokrasi Indonesia setelahmendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Partai, sesuai denganamanat Anggaran Dasar Partai Bab XIV Pasal 51 ayat 3 poin 3.1.
    kasin DemokrasiIndonesia, sehingga selayaknya diambil tindakan tegas, demimengamankan Partai Kasih Demokrasi Indonesia yang merubahnamanya menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia di KabupatenAlor;4.
    Tinggi Kupang memutuskan untukkembali pada mekanisme partai yang tertera dalam AD/ARD Partai KasihDemokrasi Indonesia yang merubah namanya menjadi Partai KesatuanDemokrasi Indonesia;9.
Register : 20-03-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 285/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 15 Juni 2023 — Penggugat:
Arham Fadoli
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Mahkamah Partai Berkarya
3.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan
4.Drs. Aidil Fitri TZ, M.Pd Dalam kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir
13338
  • Penggugat:
    Arham Fadoli
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
    2.Mahkamah Partai Berkarya
    3.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan
    4.Drs. Aidil Fitri TZ, M.Pd Dalam kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir
Putus : 31-05-2012 — Upload : 25-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1400 K/Pdt/2011
Tanggal 31 Mei 2012 — MUHAMMAD RIDWAN, vs DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, dk
2923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD RIDWAN, vs DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, dk
    No. 1400 K/Pdt/2011Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa, yaituMUHAIMIN ISKANDAR, M.Si, beralamat di Jl.
    Sinjai merasa sangat dilanggarhakhak hukumnya oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan BangsaKab.
    ;Bahwa Tergugat I maupun Tergugat II sematamata didasari dengan perasaanemosi dan tendensius yang dijadikan dasar dalam pengusulan PAW terhadap diriPenggugat ke DPP Partai Kebangkitan Bangsa, karena Penggugat selaku anggota/kaderPartai Kebangkitan Bangsa tidak pernah melanggar aturan Partai Kebangkitan Bangsabaik itu Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsaserta peraturan organisasi yang lainnya;Bahwa Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran hukum selama menjadianggota
    SEMA No: 11Tahun 2008 tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik disebutkan, bahwapada prinsipnya untuk perkaraperkara yang seperti itu merupakan urusan internal partai,karenanya harus diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai sebelummengajukannya ke lembaga/badan peradilan.
    Politik yakni musyawarah dengan atasan Penggugatyakni DPW PKB Propinsi Sulawesi Selatan atau kepada DPP PKB sebagai pemegangotoritas partai;Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 huruf b UndangUndang No. 2 Tahun2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa partai politik berhak mengatur danmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan apabila dikaitkan denganketentuan pasal 32 ayat menyatakan: perselisihan partai politik diselesaikan dengan caramusyawarah mufakat, dan ayat 2 menyatakan: Dalam