Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 31-05-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 307/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 25 Agustus 2016 — LUCY KURNIASARI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
18338
  • LUCY KURNIASARI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
    internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sebagai pelaksanan KeputusanKongres dan mempin semua kegiatan Partai bertanggung jawab ataskelangsungan hidup partai, termasuk untuk menjaga nama baik, kehormatan,dan citra partai dihadapan publik, sehingga berwenang untuk menentukan kebijakan Partai pada tingkat nasional;57.
    Demokrat sudah jelasmerupakan kewenangan daripada Ketua Umum Partai Demokrat, sehinggaKetua Umum Partai Demokrat tidak bisa dipaksapaksa untuk melaksanakanputusan pemberhentian anggota Partai Demokrat yang dikeluarkan olehMahkamah Partai Demokrat.
    Perselisihan Partai Poiitk diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian.4) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
    Misalnya pidana dll, ada sendiri pengadilannya.Bahwa dalam hal Perselisihan internal Partai diselesaikan di partai dan diatur dalam anggaran dasar partai;Bahwa apabila di undangundang mengatur tentang partai berhakmelakukan pergantian antar waktu maka partai memang berhak ;Bahwa dalam mekanismem PAW diajukan dari pimpinan partai.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 04-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1266 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HANURA, DK
8450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HANURA, DK
    Pencabutan Status Keanggotaan Partai Hanura Atas NamaSaudara Min Tet (Penggugat) dan surat Pemberitahuan Pemberhentian DariKeanggotaan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten BelitungNomor 11/DPCBEL/HANURA/VI/2016, Tertanggal 2 Mei 2016, yang TanpaMelalui mekanisme Partai, Seperti yang tercantum dalam anggaran RumahTangga Partai yang menyebutkan bahwa masingmasing tingkatan akanmemberikan peringgatan secara tertulis Apabila anggota Partai Hanuramelakukan pelanggaran terhadap anggaran dasar
    dan memutuskanperselisinan tersebut adalah Mahkamah Partai /.c.
    Partai HANURA adalahdengan nama sebutan Dewan Kehormatan Partai HANURA, sebagaimanayang telah diatur dan ditentukan secara tegas dalam: Pasal 35 Anggaran Dasar Partai HANURA, pada ayat (2)menentukan Dewan Kehormatan merupakan pembantu utamapimpinan Partai yang berwewenang memanggil, memeriksa,menyelesaikan dan memutuskan sanksi terhadap pelanggarannkode etik, moral dan perselisihan internal yang dilakukan olehanggota Partai sebagaimana diatur dalam AFD/ART dan PeraturanOrganisasi Partai; juncto Pasal
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;.
    Surat Pemberitahuan Pemberhentiandari Keanggotaan DPC Partai HANURA Kab.
Putus : 15-06-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 15 Juni 2023 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN INDRAMAYU, DKK
17453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN INDRAMAYU, DKK
Putus : 26-03-2013 — Upload : 17-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 749 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 Maret 2013 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, 2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya Jambi, 3. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, 4. Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Batang Hari vs Quzwaini M.
6843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Para Pemohon Kasasi II: 1. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya Jambi dan 2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, Pemohon Kasasi III: Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Batang Hari, tersebut;
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, 2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya Jambi, 3. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, 4. Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Batang Hari vs Quzwaini M.
    Tergugat III (DPD II Partai politikGOLKAR Kabupaten Batang Hari) sebagai partai Penggugat menggantikan H.Abdul Fattah, SH.
    UU No.2Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Kemudian berdasarkan Pasal 47 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkarmenyatakan bahwa:Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalamPeraturan
    UUNo.2 Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada111213ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Kemudian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008jo.
    politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai politik kepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (2) harus diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari.Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danMengikat secara
    No. 749 K/Pdt.Sus/2012Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
Putus : 19-10-2017 — Upload : 27-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1159 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM, DKK
15092 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM, DKK
    ., dalam klarifikasi dihadapan DPP,Mahkamah Partai dan Majelis Tinggi Partai NasDem yang dihadirioleh Korwil, DPW Jawa Tengah, dan DPD Rembang PartaiNasDem dan ditetapkan dalam Pleno oleh DPP Partai NasDem,terbukti terjadi pelanggaran Sdr. Muhammad Bahaudduror, S.Pi.,terhadap AD/ART dan Kebijakan Partai;Bahwa, Sdr.
    ini;. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan; ataumenjadi anggota partai politik lain;23.
    Bahwa Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, berbunyi:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tersebut, bahwa Perselisinan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD danART yang dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;6.
    Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai;Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari;Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai;Di tingkat wilayah dibentuk Dewan Kehormatan Partai untukmenyelesaikan perselisihan internal Partai di tingkat
Upload : 17-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 K/PDT.SUS/2011
EFFENDY CHOIRIE; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, CS.
10591 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EFFENDY CHOIRIE; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, CS.
    Tentang Partai Politik berbunyi : (1) Dalam hal penyelesaian,Hal. 7 dari 24 hal.
    No. 616 K/Pdt.SUS/2011Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga PKB yakniPenggugat melawan pada pimpinan partai yakni tidak patuh dantunduk kepada disiplin partai, tidak menjunjung tinggi kehormatan dannama baik partai, tidak aktif mengikuti kKegiatan partai serta tidakbertanggung jawab terhadap amanat partai yang telah diberikankepada Penggugat, serta tidak membayar kontribusi secara tertib danteratur kepada partai sesuai aturan ;Bahwa atas tindakan Penggugat sebagaimana terurai pada
    perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;(3) Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politikkepada Kementerian ;Hal. 11 dari 24 hal.
    Partai Politik yang diundangkan pada tanggal 15Januari 2011 yang dengan tegas menyatakan :Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD ART ;Ayat 2 : Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Ayat (5) : Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam
    hal perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan ;Bahwa ketentuan sebagaimana terurai pada poin 12 tersebut di atasapabila kita kaitkan dengan ketentuan pada Pasal 12 huruf b UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang dengantegas dinyatakan bahwa Partai Politik berhak mengatur dan mengurusrumah tangga organisasi secara mandiri dan apabila dikaitkan denganketentuan Pasal 32 ayat (1) menyatakan : perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
Register : 25-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Krs
Tanggal 1 April 2021 — Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
556
  • Penggugat:
    ENY KUSRINI
    Tergugat:
    1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
    2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
    3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
    KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITANBANGSA, beralamat di Jalan Raden Saleh No. 09, RT.02 / RW.02 DaerahKhusus lbukota Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;Dalam hal ini diwakili oleh :OTMAN RALIBI,S.H., M. JAFAR SHODIQ, SH.,MH., ABDI NOORMAN,SH., ABDUL KADIR, SH.,MH., M RUTABUZZAMAN,SH.,MH., TASRIPINSAID, SH.,MH., dan HARYANTO, S.H.
    ,;MH Kesemuanya adalah Advokat,Alamat pada LEMBAGA HUKUM DAN HAM PARTAI KEBANGKITANBANGSA JAWA TIMUR (LAKUMHAM PKB JATIM) beralamat di Grha GusDur (Grha GD) JI. Gayungsari Timur No. 33 Kel. Mananggal Kec.
    KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH (DPW) PARTAI KEBANGKITANBANGSA JAWA TIMUR, beralamat di Jalan Ketintang Madya No. 153 155, Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ; Dalam hal ini diwakili oleh :OTMAN RALIBI,S.H., M. JAFAR SHODIQ, SH.,MH., ABDI NOORMAN,SH., ABDUL KADIR, SH.,MH., M RUTABUZZAMAN,SH.,MH., TASRIPINSAID, SH.,MH., dan HARYANTO, S.H.
Register : 28-04-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 234/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 24 Mei 2016 — LUCY KURNIASARI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT Cs
388
  • LUCY KURNIASARI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT Cs
    Surat Gugatan Penggugat tertanggal 21 April 2016 yang didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22April 2016 tercatat dibawah Register Nomor: 232/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST dalam perkara antara :e ANDI SIAMAN SANTO. uu... eeeeeeeeeeeeeetereeee Sebagai PenggugatLawane DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRATCS recceceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeseeeeeeneeeeeeeees sebagaiTergugat4.
Register : 13-11-2023 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Bek
Tanggal 22 Februari 2024 — Penggugat:
RATIUS
Tergugat:
DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG
4010
  • Penggugat:
    RATIUS
    Tergugat:
    DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG
Register : 31-07-2017 — Putus : 09-08-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 136/G/2017/PTUN.JKT
Tanggal 9 Agustus 2017 — PENGURUS PARTAI BERKARYA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REBUPLIK INDONESIA
10240
  • PENGURUS PARTAI BERKARYA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REBUPLIK INDONESIA
    PUTUSANNOMOR : 136/G/2017/PTUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara pada tingkat pertamadengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamsengketa antara :PENGURUS PARTAI BERKARYA, berdasarkan SK. Menteri Hukum danHak Asasi Manusia, Nomor : 21.AH21.AH.11.01. Tahun 2016, tanggal 13Oktober 2016, yang berkedudukan diJin Pangeran Antasari No. 20.
Register : 20-04-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Mad
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat:
SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
8423
  • Penggugat:
    SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
    3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
    Bahwa dalam perkara a quo tersebut diatas, secara jelas dan nyatatermasuk dalam lingkup perselisinan partai politik sebagaimana diatur dalampasal 32 ayat (1) ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 2tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Ayat (2) : Penyelesaian perselisihan internal Partai
    Partai Politik.5.
    Anggota DPRD KotaMadiun.Bahwa terhadap Surat Keputusan dari Tergugat Ill mengenai pemecatanPenggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telahsesuai dengan mekanisme internal partai dan garis kebijakan partai, dimanatermuat dalam konsideran surat keputusan apabila ternyata kader partaiterbukti melanggar kode etik dan disiplin partai maka DPP Partai dapatmemberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian darikeanggotaan partai.Bahwa selanjutnya dihubungkan dengan Keputusan
    dinyatakan bersalah;Bahwa saksi dipecat dari Partai Demokrat tersebut pada saat adaPergantian Antar Waktu anggota Dewan dari Partai Demokrat;Bahwa setahu saksi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terdapatMahkamah Partai Politik;Bahwa saksi mengetahui adanya surat pemecatan Penggugat dari PartaiDemokrasi Perjuangan (PDIP) dari berita di koran;Bahwa masa bakti akhir tugas saksi dan Penggugat Dewan di DPRD KotaMadiun tersebut pada tahun 2019;Bahwa badan Kehormatan Partai bisa mengetahui adanya
    Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik, ayat(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian,ayat (4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. (5)Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
Putus : 07-03-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 13/PDT.G/2012/PN.BLK.
Tanggal 7 Maret 2013 — ANDI MUTTAMAR MATTOTORANG Melawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR dkk.
10340
  • ANDI MUTTAMAR MATTOTORANGMelawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR dkk.
    Bahwa Penggugat adalah Kader Partai dengan Kartu Tanda Anggota NPAPG :23060000002 dan merupakan Kader Partai Golkar aktif sejak tahun 1994 dalamperjalanan karir di Partai Penggugat berperan dalam pengembangan PartaiGolkar di Bulukumba, hal ini terlihat berdasarkan posisi Penggugat dalamKepengurusan Partai Golkar yakni tahun 1994 sebagai pengurus Kecamatan,kemudian tahun 1997 Ketua Bappilu Kabupaten Bulukumba Tahun 2000sebagai wakil bendahara Partai Golkar kabupaten bulukumba priode tahun20052010
    sebagai Ketua DPD II Partai Golkkar Kab.
    Bulukumba melalui jalur partai Golkar dengan suara terbanyak ;Bahwa Penggugat yang mempunyai dedikasi dan loyalitas sebagai Kader Partai,hal ini tercermin dengan terpilihnya sebagai Pengurus Partai Golongan Karyamasa bakti 2011 2016 jabatan sebagai Wakil Ketua I Bidang Organisasiberdasarkan Surat Keputusan No.
    , melalu jalur fraksi partaiGolkar;Bahwa sepengetahuan saksi yang pernah juga menjabat sebagai PengurusDPD partai Golkar Bulukumba, Penggugat tidak pernah melanggarAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar;Bahwa Penggugat diberhentikan sebagai anggota partai Golkar sejaktanggal 20 Oktober 2012;Bahwa sebagai mantan pengurus partai Golkar Bulukumba, sepengetahuansaksi apabila seorang anggota partai akan diberhentikan harus melalu rapatpleno dan tahapan tertentu;Bahwa Penggugat pernah dihukum
    Bapak Ketua DPD I Partai Golkarperihal penyampaian laporan (Bukti surat tertanda T.1I.5, T.II.5,T.I1.5);Surat tertanggal 27 Oktober 2011 Nomor: 29/PGBK/X/2011 kepada Yth BapakKetua DPD I Partai Golkar Prov SulSel perihal Pengusulan Pemecatan Pengurusdan Anggota Partai atas nama Drs.
Putus : 21-02-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — NAZARUDDIN ISMAIL, DK VS DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) PROVINSI ACEH Cq DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN PIDIE JAYA
9749 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NAZARUDDIN ISMAIL, DK VS DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) PROVINSI ACEH Cq DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN PIDIE JAYA
    ., Advokat/Konsultan Hukum padaLaw Firm Mustari Mukhtar & Partners, berkantor di GampongCot Teungoh, Jalan Lingkar Nomor 10, Sigli, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2018;Para Pemohon Kasasi;LawanDEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (PPP) PROVINSI ACEH Cq DEWANPIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN PIDIE JAYA, yangdiwakili oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan (PPP) Pidie Jaya, TGK. Abdul Hamid,berkedudukan di Jalan Tgk.
    Amin Said, S.H., M.Hum., Wakil Ketua DewanPimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Provinsi Aceh dan kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 12 September 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 8 hal. Put.
    diproses lebih lanjut;Menyatakan bahwa tindakan indisipliner Tergugat Rekonvensi danmelawan kebijakan partai dan melanggar Anggaran Dasar/AnggaranRumah Tangga Partai adalah perbuatan melawan hukum;Menyatakan kerugian materil yang belum dibayar oleh TergugatRekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah sebagai hutang yangsah dan wajib dibayar dan bila tidak dibayar dapat disita harta bendanya;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materilkepada Penggugat Rekonvensi sebesar 20% (dua
    Nomor 88 K/Pdt.SusParpol/2019Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai alasanalasan kasasi tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuangugatan perselisihan partai politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah
    Politik sepenuhnya masihmerupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik, sehingga sejakditerbitkan Surat Nomor 28/DPC/PPPPJ/V/2018 tanggal 2 Mei 2018tentang PAW anggota DPRK Pidie Jaya dari PPP dan Surat Nomor005/SK/DPW/IV/2018 tanggal 3 April 2018 tentang pemberhentiansementara sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan KabupatenPidie Jaya, ternyata Para Penggugat belum mengajukan keberatankepada Mahkamah Partai dimaksud untuk dapat menyelesaikannyaHalaman 6 dari 8 hal.
Putus : 29-11-2012 — Upload : 01-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 729 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 29 Nopember 2012 — KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP-PARTAI HANURA), dkk. dan 1. GUBERNUR JAWA BARAT, dkk.
6557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP-PARTAI HANURA), dkk. dan 1. GUBERNUR JAWA BARAT, dkk.
    Politiksehingga terkait dengan peraturan sebagai berikut:Ketentuan Pasal 32 ayat 2 UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang perubahanatas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang isinyaberbunyi sebagai berikut: Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Ketentuan Pasal 33 ayat UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang perubahanatas UndangUndang Nomor
    Bahwa Penggugat selama melaksanakan Tugas sebagai Anggota DPRD KabupatenMajalengka, benar pernah (Hanya satu kali) mendapat Surat Peringatan Pertamadari DPP Partai HANURA tertanggal 07 Januari 2012 itupun hanya tentang tagihandana aspirasi Pemenangan Partai HANURA pada Pemilu 2014. Yang belumdipenuhi atau dibayar kepada DPP Partai HANURA untuk tahun 2011, akan tetapiHal. 3 dari 21 hal. Put.
    No. 729 K/Pdt.Sus/201217.18.19.20.ZL;22.Padahal Anggaran Dasar Partai HANURA dalam hal ini telah mensyaratkan untukitu (mohon lihat pula Surat Keputusan DPP Partai HANURA No.
    /Penundaan atas pelaksanaan suratdari DPP Partai HANURA No.
    dibentuk Mahkamah partaiPolitik, bahwa karena belum dibentuk Mahkamah Partai Politik makapenyelesaian sengketa Partai Politik harus diutamakan melalui musyawarahuntuk mufakat;Bahwa dengan adanya sengketa Partai Politik antara Pemohon Kasasi (semulaPenggugat) dengan Termohon kasasi I, II dan II (semula Tergugat I, II dan II)yaitu telah dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai HANURA No.
Register : 12-12-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 109/Pdt.G/2022/PN Tim
Tanggal 14 Februari 2023 — Penggugat:
YUSTINA TIMANG
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROVINSI PAPUA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MIMIKA Cq MAHKAMAH PARTAI NASDEM
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MIMIKA
3.PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA Cq GUBERNUR PAPUA
975
  • Penggugat:
    YUSTINA TIMANG
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROVINSI PAPUA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MIMIKA Cq MAHKAMAH PARTAI NASDEM
    2.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MIMIKA
    3.PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA Cq GUBERNUR PAPUA
Register : 22-12-2017 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Psp
Tanggal 2 Juli 2018 — Penggugat:
Tongku Khalik
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
2.Badan Kehormatan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Utara
4.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
Turut Tergugat:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas
13239
  • Penggugat:
    Tongku Khalik
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
    2.Badan Kehormatan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
    3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Utara
    4.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
    Turut Tergugat:
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas
Register : 12-09-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Mam
Tanggal 28 Maret 2019 — Penggugat:
HJ.NORMA TASDIR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
7016
  • li>Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan tindakan tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Memerintahkan Tergugat I dan Terugat II mencabut Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018;
  • Menyatakan Penggugat tetap sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pdriode 2014-2019 dari Partai
    Penggugat:
    HJ.NORMA TASDIR
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
Register : 12-12-2023 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN IDI Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Idi
Tanggal 20 Mei 2024 — Penggugat:
Salman ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
340
  • Penggugat:
    Salman ST
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
Register : 12-09-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Mam
Tanggal 28 Maret 2019 — Penggugat:
H.MUH ARIFIN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
6812
  • li>Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan tindakan tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Memerintahkan Tergugat I dan Terugat II mencabut Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018;
  • Menyatakan Penggugat tetap sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pdriode 2014-2019 dari Partai
    Penggugat:
    H.MUH ARIFIN
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
Putus : 21-02-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 490 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 21 Februari 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN), cq KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, DK
23056 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN), cq KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, DK