Ditemukan 12306 data
8 — 3
Putusan Nomor 0309/Pdt.G/2017/PA.Bkl, Halaman 8 dari 11Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
14 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
16 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
14 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
10 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturtentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409
9 — 4
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 4
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
8 — 3
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
10 — 4
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
26 — 1
., Halaman 9 dari 12Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturtentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409 K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010
18 — 14
Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,dengan demikian pemanggilan tersebut dinyatakan sah;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P berupa Fotokopi KutipanAkta Nikah Nomor 409/96/II/2012, telah diberi materai secukupnya dan telahdicocokkan dengan aslinya, yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, tanggal 17Maret 2012, maka bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil alatbukti, dan oleh karenanya dapat dipertimbangkan
15 — 2
Asli Surat Keterangan Perubahan Biodata atas nama Pemohon I Nomor474/409/421.617.0032015 tanggal 27 Pebruari 2015 yang dikeluarkan danditandatangani oleh Kepala Desa Pamotan, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang,bermeterai cukup, oleh Ketua Majelis diberi tanda (P.9);j.
15 — 5
Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Pemohon dengan Pemohon II Nomor7309102901051 409 tanggal 06 Januari 2011, yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan Kabupaten Maros,oleh Hakim, alat bukti tersebut dicocokkan dengan aslinya ternyata cocokdan telah bermaterai cukup, lalu diberi kode P.2B.
13 — 9
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, rukunnikah terdiri dari :1) Calon suami;2) Calon isteri;3) Wali nikah;4)5)Dua orang saksi danIjab dan kabul;Hal. 8 dari 11Menimbang, bahwa ketentuan yang diatur oleh pasal 14 Kompilasi HukumIslam tersebut sejalan dengan pendapat yang dikemukan oleh ahli figh darikalangan mazhab Syafiiy dalam kitab AlFiqh alaa AlMazaahib AlArbaahkarangan Abd Al Rahman AlJaziri Jilid IV halaman 12, selanjutnya diambil alihmenjadi pendapat majelis, yaitu :Jdy 409
MURJI
17 — 3
Asli Surat Keterangan Nomor : 471/60/409/2019, dari Kepala DesaDomasan, Kecamatan kalidawir, Kabupaten Tulungagung, NIKHalaman 3 dari 10 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 277/Pat.P/2019/PN TIg3504141811630003, atas nama Muri, tempat tanggal lahirTulungagung, 18111963, jenis kelamin lakilaki, pekerjaan Wiraswasta,Agama Islam, alamat, RT.002, RW. 001, Desa Domasan, KecamatanKalidawir, Kabupaten Tulungagung (diberi tanda P6);Menimbang, bahwa foto copy suratsurat tersebut setelah diperiksa danditeliti
8 — 0
Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Garut tertanggal 14 Juni 2019. bermeterai cukup yang olehKetua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai, buktiP.2;Fotokopi Kartu Keluarga Nomor: 3205020612070186 atas nama kepalakeluarga Asep Munir yang dikeluarkan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Garut tertanggal 05 Desember 2018 bermeteraicukup yang oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya danternyata sesuai, bukti P.3;Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 471/409
59 — 5
2012 s/d tanggal 13 September 2012;e Perpanjangan Penuntut Umum berdasarkan surat perpanjanganPenahanan tanggal 03 September 2012 Nomor : B.142/0.5.24/Ep.1/09/2012 sejak tanggal 14 September 2012 s/d tanggal 23Oktober 2012 di Rutan Ponorogo;e Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 22Oktober 2012 Nomor PRINT : 2351/0.5.24/Ep.2/10/2012 sejaktanggal 22 Oktober 2012 s/d tanggal 10 Nopember 2012 ;e Hakim Ketua Majelis berdasarkan Surat Penetapan tanggal 01Nopember 2012 Nomor 385/409
8 — 4
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409