Ditemukan 12306 data
11 — 4
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
32 — 2
P EN E T A PANNOMOR.265/PDT.P/2014 PN.PDG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapermohonan pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan HakimTunggal telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut, dalam perkaraPermohonan :SYAMSIMAR, perempuan, lahir di Pariaman tanggal 20 Juli 1958,Pekerjaanmengurus Rumah Tangga, agama Islam, beralamat di Jln.Pesisir Selatan 409 RT.0O1 RW.011 Kel.Surau Gadang Kec.Nanggalo Kota Padang
17 — 12
Pemohonannyauntuk bercerai dengan Termohon;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi karena Termohon tidak pernahdatang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,selanjutnya dimulai pemeriksaan dengan membacakan surat PemohonanPemohon yang maksud dan tujuannya tetap dipertahankan oleh Pemohondengan tambahan penjelasan sebagaimana yang tercantum dalam berita acarasidang;Bahwa untuk menguatkan dalildalil Pemohonannya, Pemohon telahmengajukan bukti berupa:Surat: Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 409
43 — 4
Fotocopysurat keterangan No. 409/146/623.2001/2016 tanggal 30 Juni 2016,dengan diberi tanda (Bukti P3) ;Bukt' surat P1, sampai denganP3 bermaterai cukup dan kuasa Penggugatmenunjukkan bukti surat aslinya kemudian setelah dicocokkan dengan aslinya temyatabenar sesuai aslinya ;Menimbang, bahwa selain dari alat bukti surat, Penggugat juga telan mengajukansaksi yang keterangannya sebagai berikut :1. Saksi Salim P.
Demikian pula terhadap bukti surat P.3 berupa Surat Keterangan DesaSumber Centeng No. 409/1 46/623 .2001/2016 tentang pengukuran ulang atas alas hak AktaJual Beli 307/PPAT/2003, haruslah dikesampingkan karena telah melangkauikewenangannya dengan mengukur bagian tanah yang termasuk dalam Akta Hibah No.524/PPAT/2001 ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksisaksi yang dihadirkan olehPenggugat dalam perkara ini menurut penilaian Majelis Hakim tidak dapat membuktikandalildalil gugatan Penggugat karena
34 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi bukan sebagai ahli warisalmarhum Soegiarto Soedjasa;4 Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak mempunyai hakapapun atas:1 1/6 bagian atas tanah dan bangunan seluas 106 m2 yang terletak di Jalan MalakaNomor 15, RTO05/RW002, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Baratsesuai dengan Sertifikat HGB 1337/ Roa Malaka, Surat Ukur Nomor 1 1/409/1983;2 1/6 bagian atas tanah dan bangunan seluas 170 m2 yang terletak di Jalan MalakaNomor
97/Kebon Pisang/2001;4 1/3 bagian atas tanah dan bangunan seluas 65 m2 yang terletak di JalanBaranangsiang Kavling D9, Bandung Jawa Barat sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB ) Nomor 250/Kebon Pisang, Surat Ukur Nomor 193/ Kebon Pisang/2002;5 Menyatakan demi hukum:1 1/6 bagian atas tanah dan bangunan seluas 106 m2 yang terletak di JalanMalaka Nomor 15, RT 005/RW 002, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora,Jakarta Barat, atau dikenal dengan Sertifikat HGB 1337/Roa Malaka, Surat Ukur Nomor11/409
8 — 5
Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danPutusan Nomor 0647/Pat.G/2017/PA.BkI, Halaman 9 dari 11Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 4
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
8 — 3
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 3
Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 TahunPutusan Nomor 0971/Pdt.G/201 7/PA.Bkl, Halaman 9 dari 122009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
10 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
8 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
16 — 1
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 0
tetapdengan pendiriannya untuk bercerai dengan Tergugat dan selanjutnya mohonputusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk padaberita acara dan dianggap telah tercantum dalam putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Penggugat telah menyerahkan SuratKuasa Khusus, tertanggal O09 Januari 2017 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomor 409
7 — 3
./409/V1/2019/PA.Slw, tanggal 26 Juni 2019,sebagai Penggugat;melawanTERGUGAT, umur 28 tahun, agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta,Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempatkediaman XXXXX, Kabupaten Tegal, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa, Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 26 Juni 2019 telahmengajukan gugatan perceraian yang telah
9 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
17 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
16 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
8 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
16 — 0
terhadap Termohon di depan sidangPengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409