Ditemukan 17963 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Wakaf-
Putus : 30-09-2009 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 658 K/PDT/2009
Tanggal 30 September 2009 — 1. WAKIDAH/WALIDAH, dk vs SUKIR
2527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan kewenangan mengadili pengadilan atau hakim pemeriksaperkara yang ditentukan oleh undangundang, maka Pengadilan dalamhukum positif di Indonesia, permasalahan perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf, zakat, infag, shodaqoh dan ekonomi syariah antara orangorang yangberagama Islam menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.
    Bahwa judex facti telah mengabaikan ketentuan Pasal 49 UndangUndang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang No. 7Tahun 1989, dimana sesuai dengan title gugatan a quo yakni pembagianharta warisan, yang mana semua pihak yang ada dalam gugatanselurunnya beragama Islam, maka tidak ada pilihan hukum bagiTermohon Kasasi/Penggugat kecuali menaati ketentuan yangmenyatakan bahwa permasalahan perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf, zakat, infag, shodaqoh dan ekonomi syariah antara orangorangyang beragama
Register : 22-06-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 439/Pdt.P/2021/PA.Ktl
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
141
  • sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figin tentang kedudukan keterangan saksi bernama Muhniyang keterangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
    sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
Register : 13-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PA Pasangkayu Nomor 80/Pdt.P/2021/PA.Pky
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
11038
  • Mio Aa Bolg antspes dl fy CSN J ally Aly AN Ny sgly GallEly aly gy dag wpeSilly Geddy rs shell dad Gb jh dam yf J,sliadll 444Ci glly comlhy CIS cla ca oad samy NT WyPal UN y abi gly sNVgly aulArtinya : Ulama Syafiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadion dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang
    Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang;Menimbang, bahwa adapun keterangan kedua saksi Pemohon danPemohon II selain pelaksanaan akad nikah tersebut menurut Majelis Hakimsecara materiil saling bersesuaian satu sama lain dan relevan dengan dalildalilHal. 9 dari 14 Hal.
Register : 15-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 15/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 11 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
176
  • Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
    keadilan, kebenaran dankejujuran, rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapatdielaborasi kepada bidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebutpenulis membahas sengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Hakim Tunggal berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
Register : 04-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 110/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 2 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
413
  • Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
    Imam Ahmad bin Hambal dan sebagianulama Syaflivah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimoniumde auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab(keturunan), kematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hakkepemilikan muni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :wd aolaiwYL soleil aro ule plell dal eorl 255ale dolewl jo2i Loud gals! pgil Yl S.VoJl 9 Culyeg abla)! ri29 , BVogJl g Guu!
Upload : 30-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 563 K/AG/2008
NURHAYATI BT. A. RAUF, DKK; NURAINIAH BT. UTOHDAN, DKK
5850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan tanah terperkara sepetak tanah beserta rumah di atasnyayang terletak di Desa Geudong Tampu, Kecamatan Jeumpa, KabupatenBireuen dengan batas dan ukuran: Sebelah Utara dengan tanah wakaf, ukuran 32,50 meter; Sebelah Selatan dengan Jalan Desa 32,50 meter; Sebelah Barat dengan M.
    Menetapkan sepetak tanah beserta rumah di atasnya yang terletak diDesa Geudong Tampu, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuendengan batas dan ukuran: Sebelah Utara dengan tanah wakaf, ukuran 32,50meter; Sebelah Selatan dengan Jalan Desa 32,50 meter; Sebelah Barat dengan M. Nur Taleb 19,20 meter; Sebelah Timur dengan Nur Insya 18,00 meter;Adalah harta peninggalan almarhum Ismail Bin Puteh;4.
Upload : 17-12-2020
Putusan PA CIMAHI Nomor 841/Pdt.G/2018/PA.Cmi
4757
  • Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Universitas MuslimIndonesia No.0697/YW.UMI/A.02/VIII/2017 tentang PengangkatanCalon Dosen Tetap Yayasan Wakaf UMI Makassar an. dr. RikaPurnamasari Wijaya, Sp.PK. tanggal 08 Agustus 2017.6.9.Surat Penunjukan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas MuslimIndonesia Nomor: 214/H.20/FKUMI/I/2018 Tentang PenunjukanSebagai Penasehat Akademik Mahasiswa Program Profesi Dokter FKUMI 2017/2018. Salah satu di antaranya adalah dr.
    MulutUniversitas Hasanuddin Nomor 223/UN4.27/KP.25/2016 tanggal 26September 2016 dengan lampirannya yang dikeluarkan oleh KementrianRiset, Teknologi & Pendidikan Tinggi Universitas Hasanuddin RumahSakit Gigi dan Mulut Makassar ( T11);12.Potokopi Surat Keterangan Pidah Anggota IDI Nomor 126/IDICab/MMJ/XII/2016 tanggal 31 Deseber 2016 yang dikeluarkan oleh IkataDokter Indonesia Cabang Mamuju (T12):13.Potokopi Surat Keputusan Nomor 0697/YWUMI.02/VIII/2017 tanggal 08Agustus 2017 yag dikeluarkan oleh Yayasa Wakaf
Register : 16-01-2020 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 19/Pid.B/LH/2020/PN Krs
Tanggal 4 Februari 2020 — Penuntut Umum:
RETNO ESTUNINGSIH, S.H.
Terdakwa:
SUJAB al. P. INTAN bin MUL SAHLA
6112
  • IDA, tetangga terdakwa, berencanamengambil kayu dihutan untuk memperbaiki langgar wakaf / Musholla yangada ditepi jalan dekat sungai di Dusun Kalianan, Desa Kalianan,Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo dan terdakwa akan diberi upaholeh P. IDA sebesar Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnyapada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2019 sekira jam 17.00 WIBterdakwa dan P.
    IDA, tetangga terdakwa, berencanamengambil kayu dihutan untuk memperbaiki langgar wakaf / Musholla yangada ditepi jalan dekat sungai di Dusun Kalianan, Desa Kalianan,Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo dan terdakwa akan diberi upaholeh P. IDA sebesar Rp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnyapada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2019 sekira jam 17.00 WIBHalaman 4 dari 19 Putusan Nomor 19/Pid.B/LH/2020/PN Krsterdakwa dan P.
    IDA, tetangga terdakwa, berencana mengambil kayudihutan untuk memperbaiki langgar wakaf / Musholla yang ada ditepi jalandekat sungai di Dusun Kalianan, Desa Kalianan, Kecamatan Krucil,Kabupaten Probolinggo dan terdakwa akan diberi upah oleh P. IDA sebesarRp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamistanggal 27 Nopember 2019 sekira jam 17.00 WIB terdakwa dan P.
Register : 04-06-2021 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 317/Pdt.P/2021/PA.Ktl
Tanggal 2 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
101
  • Abd Gani yang keterangannya berdasarkan pada beritayang sudah demikian tersebar luas (syahadah alistifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Fiqghus Sunnah yang artinya: Imam Syafii membenarkankebolehan kesaksian istifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas)dalam masalah nasab, kelahiran, Kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya.
    sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
Register : 27-02-2015 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 7 /Pdt.G/2015/PN Tjb
Tanggal 17 Juni 2015 — PERDATA : 1. PENGGUGAT : BARLEN 2. TERGUGAT : BAHTIAR ALS KODOT
855
  • Wakaf;f. Zakat;g. Infaq;h. Shadaqah, dan;i. Ekonomi syariah;Bahwa dengan tidak berwenangnya Pengadilan Negeri sehinggaberdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Yang Muliayang memeriksa perkara perdata a quo menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima olehnya;I.
    dan tanpa imbalan dari seorang atau badanhukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.Halaman 13 dari 14 Putusan Nomor 7/Pat.G/2015/PN TjbMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a.b.oPerkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf
Register : 10-02-2020 — Putus : 27-03-2020 — Upload : 30-03-2020
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 30/Pdt.P/2020/PA.MS
Tanggal 27 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
1612
  • Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
    keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
Register : 16-06-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 78/Pdt.P/2021/PA.LB
Tanggal 8 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
232
  • MenurutWahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifat istifadhah/testimonium de auditu,dapat dijadikan alat bukti dalam persoalan pernikahan (in casu itsbat nikah), danpendapat tersebut diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim dalampertimbangan hukum putusan ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium deauditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telah terjadinya pernikahan, ceritatentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
    UlamaSyafriyyah, Hanabilah, dan Abu Hanifah menetapkan syarat diterimanyakesaksian Istifadhah itu adalah bahwa cerita itu berasal dari sejumlah orang yangmustahil mereka bersepakat untuk berdusta mengenai cerita tersebut sehinggamenghasilkan pengetahuan yang pasti atau paling tidak diduga kuat kebenaranceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat juga perlu memperhatikanhasil Rakernas Mahkamah Agung RI tahun 2007 bahwa dalam perkara wakaf dannikah secara kasuistis, testimonium de auditu (
Register : 02-10-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3819/Pdt.G/2019/PA.Sda
Tanggal 2 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
15712
  • Wakaf shadaqah3. Bahwa seiring perkembangan waktu, PengadilanAgama memiliki Kewenangan baru sebagaimana tertuang dalam pasal49 UU No 3 Tahun 2006 sebagaimana perubahan atas UU No 7 Tahun1989 tentang peradilan agama antara lain adalah untuk menyelesaikanperkara antara orangorang yang beragama islam dalam bidang:Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf;Zakat;7229 5 Infaq;= aShodagoh, danI. Ekonomi Syariah.4.
Register : 18-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 834/Pdt.G/2019/PA.GM
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
156
  • Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Sseseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
    Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab (keturunan),kematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan jawaban Termohon, bukti berupasuratsurat dan saksisaksi Pemohon tersebut, Majelis Hakim menilai dalildalilPemohon telah terbukti dan telah diperoleh faktafakta yang pada pokoknyasebagai berikut:1.
Register : 20-12-2018 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PA TANGERANG Nomor 3050/Pdt.G/2018/PA.Tng
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • Wakaf RT.006 RW. 002 No. B.63Kelurahan Panunggangan Utara, KecamatanPinang Kota Tangerang , selanjutnya disebutsebagai "Tergugat";Setelah membaca surat gugatan Penggugat;Hal 1 dari 18 halaman putusan Nomor: 3250/Pdt.G/2018/PA.
    Wakaf RT. 003 RW.002 Kelurahanpanunggangan utara Kecamatan Pinang Kota Tangerang;3. Bahwa selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah hiduprukun sebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 2 (dua) orang anakbernama : ANAK, tempat lahir Tegal, tanggal 17 Januari 1999; ANAK, tempat lahir Tangerang, tanggal 06 Maret 2007;4.
Register : 22-06-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 435/Pdt.P/2021/PA.Ktl
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
111
  • sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi bernamaBaharuddin yang keterangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikiantersebar luas (Syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitabFiqhus Sunnah yang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kKematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
    sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
411148
  • Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
  • masingmasing"misalnya :a. bagi Peradilan Miiliter, antara lain mengenai pembinaan administrasikeprajuritan hakim militer disesuaikan dengan Undangundang Nomor 2 Tahun1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan ketentuan yangmengatur mengenai kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran yang memeriksadan memutus perkara pidana untuk tingkat pertama dan terakhir;b. bagi Peradilan Agama adalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikanperkara dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
Register : 26-06-2015 — Putus : 10-07-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan MS PROP NAD Nomor 51/Pdt.G/2015/MS-Aceh
Tanggal 10 Juli 2015 — PEMBANDING TERBANDING
6625
  • Kabupaten Bireuen,berbatas:Utara dengan tanah ,ukuran 25 meter;Selatan dengan tanah , ukuran 25 meter;e Barat dengan tanah rumah , ukuran 16,5 meter;e Timur dengan tanah , ukuran 16,5 meter;1 (satu) petak tanah sawah terletak di Kabupaten Bireuen, berbatas:e Utara dengan tanah sawah,ukuran 61,90 meter;e Selatan dengan tanah sawah , ukuran 45,70 meter;e Barat dengan tali air , ukuran 21,90 meter;e Timur dengan tanah kebun , ukuran 23,50 meter +9,70 meter;2 (dua) unit kios yang letaknya di atas tanah Wakaf
Register : 28-09-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 820/Pdt.P/2020/PA.GM
Tanggal 12 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
1810
  • diuraikan di atas;Menimbang, bahwa permohonan Perwalian yang diajukan olehPemohon merupakan wewenang absolut dari Pengadilan Agama, hal initelah sesuai dengan bunyi pasal 49 ayat (1) penjelasan UndangUndangNo. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No.3 Tahun 2006 yang menyebutkan: Peradilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama islam di bidang: a.perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
Register : 20-09-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 145/Pdt.P/2018/PN Skh
Tanggal 4 Oktober 2018 — Pemohon:
SUHARDI
212
  • PengadilanNegeri Sukoharjo adalah terkait dengan masalah waris;Menimbang, bahwa terhadap perkara waris bagi orang yang beragamaIslam, maka diatur dalam Pasal 49 Undangundang No. 3 Tahun 2006 tentangPerubahan Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamayang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang antara lain: a) perkawinan, b)waris, C) wasiat, d) hibah, e) wakaf