Ditemukan 16369 data
12 — 7
alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut:elposl ale) adlle wolall ads sllo lgrg 5) amo jJI at, ers ris slg)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap Ssuaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajiob, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih
11 — 1
kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tangga tetaphalaman 10 dari 13 halaman Putusan Nomor 126/Pdt.G/2019/PA.MLdipertahankan, sedangkan kemudharatan harus disingkirkan sebagaimanakaidah fiqhiyah yang berbunyi:Jin salArtinya: Kemudharatan harus disingkirkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
10 — 6
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
13 — 6
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
15 — 8
Hal iniadalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
9 — 3
ale gle erg amo il aly pre ruil dl9)Artinya:Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis
16 — 3
Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yang baik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian
19 — 13
apakahtelah pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 4
terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemadhorotan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
12 — 1
sllo lIerog5) amg jJI at, prc raul slyel,oJl ale) adllo)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu;halaman 12 dari 14 halaman Putusan Nomor 84/Pdt.G/2019/PA.MLMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
16 — 6
Putusan No 278/Pdt.G/2019/PA.Pyka wo AME Gow al &9 GUbIl 92 52 SlsArtinya: Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahul.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut
8 — 8
Putusan No. 0209/Pdt.G/2019/PA.Mto.serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesual dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2), ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa dengan ditemukannya fakta antara Pemohondengan Termohon telah pisah rumah sejak dua bulan
45 — 4
Undang UndangNomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untukmembentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah namun faktapertengkaran secara teruS menerus ditambah perpisahan selama 2 tahunantara Penggugat dan Tergugat tanpa peduli satu sama lainnya membuatPenggugat menjadi sangat menderita secara lahir dan batin Penggugat, makaagar kedua belah pihak berperkara tidak lagi lebih jauh melanggar normaagama dan norma hukum maka perceraian dapat dijadikan salah satu alternatif(tasrih
13 — 11
perlu memperhatikan Firman Allah dalam kitabsuci Alquran Surat AlBagarah ayat 227 yang berbunyi :moult grow abl lo 5 Mod Igoe y lyArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
48 — 13
Putusan Nomor 0024/Pat.G/2018/MS.Cagtidak lagi timbul sikap saling mencintai, saling pengertian dan saling melindungidan Penggugat bahkan sudah bertekad untuk tidak meneruskan rumahtangganya dengan Tergugat, maka agar kedua belah pihak berperkara tidaklagi lebih jauh melanggar norma agama dan norma hukum maka perceraiandapat dijadikan salah satu alternatif (tasrih bi ihsan) untuk menyelesaikansengketa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di
7 — 2
ale glb kooi arg ill arty ore riuul sly)Halaman 11 dari 14 halaman Putusan Nomor /Pdt.G/2017 /PA.LpkArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap Suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan
17 — 13
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
10 — 2
Sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak denganadanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
12 — 2
Putusan Nomor 243/Pdt.G/2018/PA.DumArtinya: Menolak kesusahan (madlarat) itu harus didahulukan (diutamakan)daripada mengambil kemaslahatan.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat
21 — 10
hal. 162 yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:ale oth lero aco duty pre riuil dleArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih