Ditemukan 17962 data
162 — 42
Soleman Harahap lalu datang 5 (lima) lainnya ;e Bahwa adapun kejadian tersebut masalah tanah wakaf yang dikerjakan olehterdakwaterdakwa lalu dilarang Goloman Hasibuan (Kepala Desa) ;e Bahwa sebelum kejadian tanah wakaf dikerjakan oleh yang bernamaThamrin Harahap bersama terdakwa Kusin Siregar lalu ditegur Goloman Hasibuan,kemudian Zulkarnaen Hasibuan membacok Thamrin (satu) kali ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa I, IV dan V menyatakan tidakbenar, sedangkan terdakwa IJ menyatakan sebagian keterangan
Harahap, Syahrin Harahap sedangkanmengenai Syukur Harahap saksi tidak tahu ;Bahwa korban meninggal dunia pada hari itu juga yaitu Goloman Hasibuanmeninggal dihalaman rumah Rahman, dan Zulkarnaen Hasibuanmeninggal dirumah korban ;Bahwa yang dilakukan saksi pada saat itu mencegah Goloman Hasibuankeluar dari rumah akan tetapi karena tombak kesasar mengenai saksi lalusaksi meninggalkan tempat kejadian ;Bahwa kedatangan saksi dirumah korban karena diundang oleh korbanuntuk membicarakan permasalahan tanah wakaf
Kedua desa terletak di Kecamatan Barumun TengahTapanuli Selatan ada masalah tanah yang belum pernah dimusyawarahkanpenyelesaiannya, dimana Desa Bangkuang menyatakan tanah wakaf mereka dipihak lainnama THAMRIN HARAHAP penduduk Desa Padang Garugur Tonga menyatakan tanahitu peninggalan kakeknya.2.
Siregar (istri korbanGoloman Hasibuan dan juga ibu dari Zulkarnain Hasibuan), Yusmawarni Br.Hasibuan (anakdari korban Goloman Hasibuan), Rahman Hasibuan selaku adik dari pada korbanmenerangkan pada hari Jum'at, tanggal 05 Desember 2003 antara jam 11.30 Wib sampaijam 12.00 wib sewaktu mereka berkumpul di rumah korban Goloman Hasibuan di DesaBangkuang membicarakan masalah tanah wakaf yang dikerjakan Thamrin Harahap dkk danmasalah Zulkarnain Hasibuan yang terlanjur membacok Thamrin Harahap selaku penduduk31Desa
128 — 10
Umar selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Kecamatan Darul Imarah yang batasbatasnya sebagaimanadisebutkan di halaman 2 angka ke1 dari gugatan Penggugat, namuntidak dijelaskan tanah siapa yang dihibahkan dan dari siapaPenggugat terima hibah atas tanah tersebut.Bahwa, karena gugatan Penggugat tidak menjelaskan caraperolehan tanah yang dijadikan Objek Sengketa serta peralihansebagian haknya kepada pihak lainnya baik melalui wakaf maupun jualbeli atau yang telah diberikan kepada adiknya yang perempuan
Penggugat diperolehnya berdasarkan hibah dariorang yang tidak disebut namanya, sedangkan cara perolehan hibahatas tanah tersebut tidak jelas, maka yang harus dibuktikan terlebihdahulu oleh Penggugat adalah kebenaran dan keabsahan hibahtersebut.Bahwa, untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan hibahPenggugat atas tanah Objek Sengketa, harus ada penetapan terlebihdahulu dari Mahkamah Syariyah selaku pihak yang berkompetenmemeriksa,, mengadili dan memutus perkaraperkara yangmenyangkut kewarisan, hibah, wakaf
, perkawinan, perceraian, wakaf,dan sadaqah sesama antara orang islam yang ada di Nanggroe AcehDarussalam.
Penggugat diperolehnya berdasarkan hibah dariorang yang tidak disebut namanya, sedangkan cara perolehan hibahatas tanah tersebut tidak jelas, maka yang harus dibuktikan terlebihdahulu oleh Penggugat adalah kebenaran dan keabsahan hibahtersebut.Bahwa, untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan hibahPenggugat atas tanah Objek Sengketa, harus ada penetapan terlebihdahulu dari Mahkamah Syariyah selaku pihak yang berkompetenmemeriksa,, mengadili dan memutus perkaraperkara yang menyangkutkewarisan, hibah, wakaf
, perkawinan, perceraian, wakaf, dan sadaqahsesame antara orang islam yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam.Atas alasan tersebut, maka Pengadilan Negeri Jantho perkara a quoharus menyatakan tidak berwenang mengadili karena menyangkutkompetensi absolute dari Mahkamah Syariyah..
77 — 33
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watamponedalam Putusannya pada halaman 42 Alinea ke Lima dan keEnam yangberbunyi sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang No. 50Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang No.7tahun1989 Tentang Peradilan Agama yang menegaskan PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus danmenyelesaikan perkara tingkat pertama antara orangorang beragamaIslam di bidang Perkawianan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf
Sedangkan Pasal 49 yangberbunyi Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d.hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infag, h. shadagah, dan . ekonomi syariah.Sehingga menurut hemat Tergugat substansi gugatan Para Penggugat tidaktepat diasumsikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh karena jelassekali dalil gugatan Penggugat berkenaan objek sengketa warisan Alm.
Hal ini tegas diatur dalam Pasal 49 Undangundang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama Pengadilan agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikansengketa ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g.infag, h. shadagah, dan i. ekonomi syariah, sehingga amat berdasar hukumPara Tergugat memohon kehadapan yang Mulia Majelis Hakim kiranyaHalaman. 12 dari 24 Halaman.
245 — 303
Tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf; d. Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan aktapemisahan; = 2= ==Hal. 25 dari 150 Putusan Nomor :019/G/2017/PTUN.SmgRj.e. Pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan aktapemberian hak. tangQunigani, =
18 — 4
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf,
Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukumyang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan),Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat juga perlumemperhatikan hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 bahwadalam perkara wakaf
73 — 5
Ketentuan Pasal 49 UndangUndang No 3 tahun 2006 tentang perubahanatas UU no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksamemutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orangorangberagama islam di bidang : Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infak; Shadagah; Ekonomi syariah;2. Ketentuan Pasal 50 UndangUndang No 3 tahun 2006 tentang perubahanatas uu no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama :Hal.15.
Yurisprudensi Putusan MA RI No.1321 K/Pdt/1993, tanggal 26 Januari 1994:Sejak UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agamaberlaku, Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang memeriksa dan mengadiliPerkara Perkawinan, warisan, Wasiat, Hibah, wakaf dan ShadagahMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang sudahdipertimbangkan dihubungkan dengan ketentuan peraturan peraturanperundangundangan serta yurisprudensi tersebut diatas, maka majelis hakimberpendapat sebagai berikut :Bahwa di dalam perkara
286 — 109
kehakiman bagi rakyatpencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang ini;Ketiga, ketentuan Pasal 49 UndangUndang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang No. 3 Tahun 2006 dan UndangUndang No. 50 Tahun 2009tentang Peradilan Agama yang berbunyi:Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
pengaruhnya dikalangan mereka yang beragama Islam, berdasarkan PP No 45/1957penentuan siapa siapa ahli waris yang menjadi ahli waris dan bagianmasingmasing ahli waris adalah Pengadilan Agama / Mahkamah SyariahHal 14 dari 25 Putusan Nomor 41/Pdt.G/2016/PN.KdsPutusan Mahkamah Agung No. 1321.K/Pdt/1993, tanggal 26 Januari 1994 KaidahHukum :Sejak UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama berlaku, PengadilanNegeri tidak lagi berwenang memeriksa atau mengadili perkara perkawinan,warisan, wasiat, hibah, wakaf
adalah salah satu pelaku kekuasaankehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentusebagaimana dimaksud dalam undangundang im dan Pasal 49 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang bergama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
56 — 22
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
IR. H. SAIFUL ASHARI HALIM
Tergugat:
IR.Hj.MARLINA MARZUKI
41 — 18
kehakiman bagi rakyat pencari keadilanyang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana yangdimaksud dalam undangundang ini ;Menimbang, bahwa perkara tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2tersebut adalah perkaraperkara yang disebutkan dalam Pasal 49 UndangUndang No. 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yaitu perkara di bidang :a. perkawinan ;b. waris ;Cc. wasiat ;d. hibah ;wakaf
34 — 4
Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa danmengabulkan permohonan apabila hal itu) ditentukan oleh peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa sebagaimana diurai dalam Pasal 49 huruf bUndangundang No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndangNo.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan, Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama,antara orangorang yang beragama Islam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
90 — 14
Perubahan Atas UndangUndang No. 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama, khususnya pada Pasal 2 yang bunyinya peradilanagama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yangberagama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini, lalu Pasal 49 yang bunyinya pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnyaantara orangorang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus olehPengadilan Agama bersamasama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49";15Menimbang, bahwa kedua pasal tersebut memberikan kewenangan yangmutlak kepada pengadilan agama, asalkan memiliki dasardasar, yaitu: pihakpihak yangbersengketa harus samasama memeluk agama Islam; perkara perdata yangdipersengketakan, yaitu dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
29 — 4
bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaHalaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor 0318/Pdt.G/2018/PA.LBterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah teradinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf
Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukumyang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan),Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat juga perlumemperhatikan hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 bahwadalam perkara wakaf
85 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 915 K/Pdt/2014Bahwa para Penggugat ada mempunyai dua petak tanah sawah yang terletak di Desa/Gampong Tangantangan Cut Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya yangberukuran dan batasbatasnya sebagai berikut:Petak Pertama:e Sebelah Utara berbatas dengan saluran irigasi (122,50 m);e Sebelah Selatan berbats dengan jalan Negara (102 m);e Sebelah Timur berbatas dengan kebun Syahadan (51 m);e Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Sara/wakaf (164,30 m);Petak Kedua:e Sebelah Utara berbatas dengan
Nomor 915 K/Pdt/2014e Sebelah Timur berbatas dengan kebun Syahadan (51 m)e Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Sara / wakaf (164.30 m)Petak kedua yang berukuran dan batasbatas sebagai berikut :e Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Negara (97 m)e Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ibrahim/K.Yong Pok (93m)e Sebelah Timur berbatas dengan saluran irigasi (33 m)e Sebelah Barat berbatas dengan sawah T.
27 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah yang ditanami dengan tanaman karet seluas + 11,3(sebelas koma tiga) Ha / 113.709 M2 yang terletak di Jalan RantauRT. 02 Rw. 01, Dusun Wonorejo, Kepenghuluan Bangko Jaya,Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau,dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Rambe/Rumidi/Tanah Wakaf/Jalan379,1 Meter;Sebelah Selatan dengan Kasiman 61,1 Meter;Sebelah Timur berbatas dengan Rawa 458,9 Meter;Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/Yudi/Onen 574,35 Meter;
Sebidang tanah yang telah ditanami dengan tanaman karetseluas +11,3 (sebelas koma tiga) Ha/ 113.709 M2 yang terletak di Jalan RantauRT. 02 Rw. 01, Dusun Wonorejo, Kepenghuluan Bangko Jaya,Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau,dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Rambe/Rumidi/Tanah Wakaf/Jalan; Sebelah Selatan dengan Kasiman; Sebelah Timur berbatas dengan Rawa; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/Yudi/On en;3.2.
79 — 26
(6) pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara EkonomiSyariah, yang pada intinya menyebutkan bahwa Perkara Ekonomi Syariahadalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembagakeuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadanasyariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritassyariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembagakeuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf
Wakaf;f. Zakat;g. Infaq;h. Shadaqah;i.
12 — 9
di atas;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah yang diajukan olehPara Pemohon merupakan wewenang absolut dari Pengadilan Agama, halini telah sesuai dengan bunyi pasal 49 ayat (1) penjelasan UndangUndang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No. 3 Tahun 2006 yang menyebutkan: Peradilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama islam di bidang: a.perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
17 — 1
Perkara perdata yang disengketakan harus mengenai perkaraperkarayang termasuk dalam bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah,wakaf, dan sedekah.3).
140 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yusuf dansawah kepunyaan Mesjid/wakaf;Tanah kebun kelapa Lam Muko (obyek no. 5.2 gugatan), terletak di DesaKeuneu eu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, luas124 M tanah tersebut berbatas :Utara dengan tanah H. Adnan;Selatan berbatas dengan tanah Aisyah;Barat dengan tanah Hj. Ti Aman dan tanah H. Adnan;Timur dengan tanah H.
Yusuf dansawah kepunyaan Mesjid/wakaf;Tanah kebun kelapa Lam Muko (obyek no. 5.2 gugatan),terletak di Desa Keuneu eu, Kecamatan Peukan Bada,Kabupaten Aceh Besar, luas + 124 M tanah tersebut berbatas :Utara dengan tanah H. Adnan;Selatan berbatas dengan tanah Aisyah;Barat dengan tanah Hj. Ti Aman dan tanah H. Adnan;Timur dengan tanah H.
66 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 57 K/Ag/2016Kabupaten Jembrana dengan batasbatas : Sebelah Utara : JalanDesa, Sebelah Selatan: Wakaf Masjid Hayatul Islam, Sebelah Timur :Tanah milik H. Abdullah, Sebelah Barat : Tanah milik Badiah;b. Tanah sawah dengan sertifikat 1305 dengan luas tanah 5000 M@atas nama H.
Putusan Nomor 57 K/Ag/2016 Sebelah Selatan : Tanah wakaf Masjid Hayatul Islam; Sebelah Barat : Tanah milik Mustafa dan Abdul Kadir/H. Jailani;yang saat ini telah bersertifikat hak milik:Nomor 4043 atas nama H. Masruhan, S.Ag. M.Si., luas 2750 m?;Nomor 4044 atas nama H. Masruhan, S.Ag. M.Si., luas 950 m?;Nomor 4045 atas nama Muhamad Yatim Padli, luas 2750 m?:Nomor 4046 atas nama Rapiah, luas 1375 m?;Nomor 4047 atas nama Syahidah, luas 1375 m?;Nomor 4048 atas nama Sam/ani, luas 1375 m?
104 — 6
Arufmenyerahkan setumpuk tanah perumahan yang terletak di luar Dusun KotoLanang di samping jalan sebelah kanan jalan ke Semurup, berukuran lebar+ 21m dan panjang + 30 m. berbatas sebagai berikut :Sebelah Mudik dengan tanah Kembang Tiris cs desa Koto LanangSebelah Hilir dengan tanah wakaf M.
Aruf menyerahkan setumpuk tanahperumahan yang terletak di luar dusun Koto Lanang di samping jalansebelah kanan jalan ke Semurup, berukuran lebar + 21 m dan panjang +30 m. berbatas sebagai berikut :Sebelah Mudik dengan tanah Kembang Tiris cs desa Koto LanangSebelah Hilir dengan tanah wakaf M.