Ditemukan 16369 data
15 — 5
perceraian telah terbukti Sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
10 — 7
sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antaradua orang suami istri inii Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
20 — 9
Hal ini adalah aniaya yang bertentangandengan semangat keadilan,Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat tidak hadir sesuai denganPasal 149 ayat (1) R.bg dan telah terbukti rumah
14 — 7
yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut:dalle wolal ale gl ero arg il at, prs rail sloArtinya:Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
12 — 2
terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha penasehatan oleh MajelisHakim sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
7 — 1
Sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak denganadanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci:;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
33 — 9
ost > Ls ee ISae tS dN, ee tee 1 SIArtinya : Mencegah kerusakan/ kemudlaratan harus didahulukan daripada mengambil suatu manfaat;Menimbang bahwa selanjutnya, Majelis perlu mengetengahkan doktrinhukum Islam yang artinya: Maka jika telah terjadi perselisihan dengan tidakdiperoleh diantara keduanya kasih sayang, maka pantaslah perceraian;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa memutuskan tallikatan perkawinan kedua belah pihak yang berperkara yang dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih
10 — 5
perceraian adalah adanya ai 29> aol eit au>9 oJ s 2. 2hajat untuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadipertentangan akhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yang mengakibatkan tidak adanya kesanggupan untukmenegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajiob, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
14 — 3
apakahtelah pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
19 — 16
UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentangPerkawinan;Menimbang, bahwa usaha perdamaian sesuai dengan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi juncto Pasal 82ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam halini perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
11 — 6
slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan
11 — 5
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:ade sll rg arg Jl at, pre rail SlyalyoJl ale) aalb 4olall)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap Ssuaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak Ssuaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
14 — 3
tidak harmonis hanya akan membuat salah satupihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm), makahal tersebut merupakan bukti adanya kemudhoratan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemadhoratan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 7
Hakim perlu memperhatikan Firman Allah dalamkitab suci Alquran Surat AlBaqarah ayat 227 yang berbunyi :ale ayau dil C18 MEIN Vgeje olyArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini maka perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai tasrih
16 — 6
3lyeljoJl a4,l) daalb)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah
13 — 7
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT; Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
26 — 3
karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi Jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata telah gagal,maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
11 — 8
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
16 — 3
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gil gro aro il at, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
25 — 12
nomor 9 tahun 1975;Halaman 14 dari 17 putusan Nomor 17/Pat.G/2020/PA.PdnMenimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 junctoUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2), ternyatatidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandangsebagai Tasrih