Ditemukan 848479 data
28 — 7
Menurut yurisprudensi, maka yang diartikandengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka. (R.
diliputi pengetahuan(gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harusmempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah,maksud, halmana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86);Menimbang, bahwa UndangUndang ternyata tidak memberikan ketentuanapakah yang diartikan dengan penganiayaan (mishandeling) namun menurutYurisprudensi yang diartikan dengan penganiayaan adalah kesengajaanmenimbulkan rasa
sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain (linat ArrestHoge Raad tanggal 25 Juni 1894);Menimbang, Bahwa tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351KUHP merupakan tindak pidana materiil, tindak pidana tersebut baru dapat dianggapsebagai telah selesai dilakukan oleh pelakunya jika akibatnya yang tidak dikehendakioleh UU itu benarbenar telah terjadi yakni berupa rasa sakit yang dirasakan olehorang lain;Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor137/Pid.B/2014/PN.SUNGGMenimbang, bahwa berdasarkan
Tampak luka gores pada alis kiri ukuran: 1 cm x 0.5 cmKesimpulan: keadaan korban adalah akibat bersentuhan benda keras/tumpul;Halaman 10 dari 13 Putusan Nomor137/Pid.B/2014/PN.SUNGGMenimbang, makna penganiayaan yang dirumuskan dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHP dalam perbuatan Terdakwa, yang terpenting adalah unsur kesengajaan untukmenimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka, dan memperhatikan keadaandiri saksi/korban, maka keadaan yang dialami oleh saksi/korban dapat dikatagorikansebagai kesengajaan
untuk menimbulkan rasa sakit atau luka;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsurpenganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka telah terpenuhi dalamperbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsurunsur dalam dakwaantelah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut,selama pemeriksaan
43 — 72
Unsur dengan sengaja melakukan penganiayaan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "penganiayaan(mishandeling) menurut Yurisprudensi adalah sengaja menyebabkan perasaantidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), luka atau bisa juga sengaja merusakkesehatan orang dan kesemuanya harus dilakukan dengan sengaja dan tidakdengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan sedangkanmenurut Doktrin "Penganiayaan merupakan setiap perbuatan yang dilakukandengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit
atau luka kepada orang lain;Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 532/Pid.Sus/2017/PN.CbiForm01/SOP/14.8/2017Menimbang, bahwa luka terdapat apabila terdapat perubahan dalambentuk badan manusia yang berlainan dari pada bentuk semula, sedangkanpada rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa adaperubahan dalam bentuk badan.
Jadi penganiayaan jelaslah sebagai melakukansuatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada badanorang lain;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja harus meliputi tujuanmenimbulkan rasa sakil atau luka pada orang lain. Menimbulkan rasa sakit atauluka pada orang lain merupakan tujuan atau kehendak dari pelaku. Kehendakatau tujuan ini harus disimpulkan dari sifat dari pada perbuatan yang dapatmenimbulkan rasa sakit atau luka itu.
Disamping itu seperti mendororng, memegangdengan keras, menjatuhkan, merupakan juga perbuatan bersifat materil yangtermasuk dalam kualifikasi penganiayaan, apabila akibat rasa sakit atau lukatimbul sebagai tujuan atau kehendak dari pelaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidanganketerangan saksisaksi dan terdakwa bahwa benar Terdakwa Elkana KalakikAlias Alan pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekira jam 20.00 WIB,bertempat di depan Ruko Perumahan Villa Cileungsi Asri 2 Desa CikahuripanKecamatan
Lukatersebut diatas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukanpekerjaan;Menimbang, bahwa terdakwa menguasai, membawa senjata api tidakberhubungan dengan pekerjaannya dan terdakwa tidak mempunyai izin daripihak yang berwenang.Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsurpenganiayaan yang menimbulkan rasa sakit telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka seluruhunsur Pasal 351 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana telah terpenuhiatas
39 — 27
Perbuatantersebut hanya dikualifikasikan penganiayaan saja.Bahwa dengan tidak adanya ketentuan dalamundang undang maka apa yang diartikan denganpenganiayaan ini ditafsirkan di dalam doktrin adalahsetiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untukmenimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.Bahwa apabila dilihat dari Yurisprudensiyang diartikan dengan penganiayaan itu adalahsesuatu. perbuatan yang dengan sengaja sehinggamenimbulkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasasakit atau luka.Dalam
menimbulkan rasa sakit atau lukakepada orang lain itu) merupakan tujuan atau kehendakdan perbuatan (tindakan) berkehendak atau tujuan ituharus disimpulkan dari sifat perbuatan yaiuperbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit atauperasaan tidak enak pada orang lain.Menimbulkan rasa sakit atau luka pada oranglain akibat yang dilakukan pelaku (Terdakwa) denganbermacammacam cara antara lain memukul, menendang,menampar, menusuk dan lain lain.Dengan demikian dakwaan Oditur Militer mengandungunsur unsur
sebagai berikutUnsur kesatu : Dengan sengaja dan tanpa hak.Unsur kedua : Menimbulkan rasa sakit atau lukapada orang lain.MenimbangMenimbang17Bahwa mengenai dakwaan tersebut Majelismengemukakan pendapatnya sebagai berikut:1.
Unsur kedua: Menimbulkan rasa sakit atau lukapada orang lainBahwa menimbulkan rasa sakit atau luka pada oranglain adalah merupakan tujuan atau kehendak si pelaku(Terdakwa), kehendak atau tujuan ini harusdisimpulkan dari sifat perbuatannya yaitu perbuatanyang dapat menimbulkan rasa sakit atau perasaantidak enak pada orang lain.Menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lainakibat yang dilakukan oleh sipelaku (Terdakwa) dapatdilakukan bermacammacam cara antara lain ; memukul,menendang, menampar, menusuk
34 — 12
Unsur dengan sengaja melakukan penganiayaan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan(mishandeling) menurut Yurisprudensi adalah sengaja menyebabkan perasaantidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), luka atau bisa juga sengaja merusakkesehatan orang dan kesemuanya harus dilakukan dengan sengaja dan tidakdengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan ;Menimbang, bahwa luka terdapat apabila terdapat perubahan dalambentuk badan manusia yang berlainan dari pada bentuk semula
, sedangkanpada rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa adaperubahan dalam bentuk badan.
Jadi penganiayaan jelaslah sebagaimelakukan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau lukapada badan orang lain;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja harus meliputi tujuanmenimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Menimbulkan rasa sakit atauluka pada orang lain merupakan tujuan atau kehendak dari pelaku. Kehendakatau tujuan ini harus disimpulkan dari sifat dari pada perbuatan yang dapatmenimbulkan rasa sakit atau luka itu.
Di samping itu seperti mendorong, memegangdengan keras, menjatuhkan, merupakan juga perbuatan bersifat materiil yangtermasuk dalam kwalifikasi penganiayaan, apabila akibat rasa sakit atau lukatimbul sebagai tujuan atau kehendak dari pelaku;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasatanggal 15 Nopember 2016 sekira jam 22.30 wib,bertempat di jalan Pereng Cikeleng Rt.017 Rw.004, Desa Arjasari,Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya
27 — 52
aman dan nyaman kepada Penggugat sebagaipendamping hidupnya, karena yang terjadi justru sebaliknya, Tergugatlah yangmenjadi penyebab Penggugat merasa tidak aman berada disisi Tergugat, karenasikap Tergugat tersebut telah menimbulkan rasa traumatic yang mendalam padadiri Penggugat, dan kekhawatiran keselamatan diri Penggugat apabila beradadekat dengan Tergugat.
3 (tiga) bulan berpisahnya Penggugat danTergugat, sekalipun tak pernah Penggugat maupun Tergugat saling mengunjungiataupun kembali rukun, sehingga dengan meilhat keadaan rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka Majelis Hakim menilai bahwa pondasi rumahtangga Penggugat dan Tergugat telah goyah; selain itu antara Penggugat danTergugat telah terjadi pisah tempat tinggal dan selama berpisah tempat tinggalPenggugat tidak pernah lagi mendapatkan perlindungan dari seorang kepalarumah tangga, sehingga rasa
Pasal 3Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kompilasi Hukum Islam; yaituadanya ketentraman dan rasa kasih sayang antara Penggugat dan Tergugat sertauntuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, tidak tercapai lagi dalam rumah tangga Penggugatdan Tergugat;Menimbang, bahwa apabila perkawinan antara Penggugat dan Tergugattetap dipertahankan, sementara Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempattinggal sudah 3 (tiga) bulan lamanya, Majelis
Hakim telah berupaya menasihatiagar Penggugat kembali rukun dengan Tergugat, akan tetapi Penggugat tidakridha lagi melanjutkan rumahtangganya bersama Tergugat, maka antaraPenggugat dan Tergugat telah sulit untuk merasakan keharmonisan dalammembina rumah tangga;Menimbang, bahwa perceraian adalah perbuatan yang dibolehkan namundibenci oleh Allah SWT, dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak adalagi hak dan kewajiban antara keduanya, tidak ada rasa saling menyayangi,mengasihi, rasa saling cinta
mencintai dan rasa saling hormat menghormati antarakeduanya sebagaimana yang diamanatkan Pasal 33 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga jika mempertahankan rumah tanggayang telah pecah (broken marriage), halmana hakikat dari rumah tangga itusendiri telah hilang, maka akan berakibat fatal dan akan semakin menggiringPenggugat dan Tergugat ke dalam jurang ketersiksaan sehingga bahayanya akanlebih banyak daripada manfaatnya, oleh karenanya perceraian adalah jalanterbaik yang harus
27 — 10
Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar terdapat tandatanda (kebesaran Allah) bagi kaum yangberfikir;Menimbang, bahwa untuk mengetahui terwujudnya tujuan perkawinan,harus dilihat pada kriteria atau ukuran tertentu, yang dalam rumusan tujuan diatas diukur dari adanya ketentraman (sakinah), rasa cinta (mawaddah) danrasa sayang (rahmah) antara pasangan suami isteri.
Ada dan tumbuhnyaketentraman, rasa cinta dan rasa sayang menunjukkan tujuan perkawinantercapai, sebaliknya bila ketentraman, rasa cinta dan rasa sayang tidak terbinadalam hubungan suami isteri, maka tujuan perkawinan dipastikan tidaktercapal;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, kondisi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat tersebut telah dapat dikategorikan sebagai rumahtangga yang telah pecah (broken marriage).
Perpecahan suatu rumah tanggatentu. mengikis dan menghilangkan ketentraman (sakinah), rasa cinta(mawaddah) dan rasa sayang (rahmah) antara suami isteri, apalagi perpecahantersebut berlangsung dalam masa yang lama dan berulangulang.
28 — 21
dipegang denganmenggunakan tangan kiri saksi OGl SANGPUTRA, lalu terdakwa menarikparang sehingga mengakibatkan tangan saksi OGI SANGPUTRA terluka,setelah itu. saksi MUHAMMAD ALVIAN menendang perut saksi OGISANGPUTRA dengan menggunakan lutut sebanyak 1 (satu) kali, kemudiansaksi OGI SANGPUTRA langsung lari menghindari terdakwa dansaksiMUHAMMAD ALVIAN.e Bahwa akibat perobuatan terdakwa bersamasama saksi MUHAMMADALVIAN, saksi OG SANGPUTRA mengalami luka pada telapak tangan, lukabengkak pada tangan dan rasa
SANGPUTRA, lalu terdakwa menarikparang sehingga mengakibatkan tangan saksi OGI SANGPUTRA terluka,setelah itu. saksi MUHAMMAD ALVIAN menendang perut saksi OGIHalaman 4 dari 15 Putusan Nomor 28/Pid.B/2021/PN RBISANGPUTRA dengan menggunakan lutut sebanyak 1 (satu) kali, kemudiansaksi OGI SANGPUTRA langsung lari menghindari terdakwa dansaksiMUHAMMAD ALVIAN.e Bahwa akibat perobuatan terdakwa bersamasama saksi MUHAMMADALVIAN, saksi OGl SANGPUTRA mengalami luka pada telapak tangan, lukabengkak pada tangan dan rasa
dipegang dengan menggunakan tangan kiri saksi OGlSANGPUTRA, lalu terdakwa menarik parang sehingga mengakibatkantangan saksi OGI SANGPUTRA terluka, setelah itu saksi MUHAMMADALVIAN menendang perut saksi OGI SANGPUTRA denganmenggunakan lutut sebanyak 1 (satu) kali, kKemudian saksi OGlSANGPUTRA langsung lari menghindari terdakwa dan saksiMUHAMMAD ALVIAN ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama saksi MUHAMMADALVIAN, saksi OGl SANGPUTRA mengalami luka pada telapak tangan,luka bengkak pada tangan dan rasa
kecil secara tidak sah.Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta di persidangan berupaketerangan para saksi, petunjuk dan didukung keterangan Terdakwa, telahterungkap bahwa Terdakwa, beserta teman terdakwa masing masingmempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani untuk melakukan kekerasanterhadap saksi korban Ogi SangPutra dengan terdakwa menggunakan tangan,akibat perbuatan terdakwa bersamasama saksi MUHAMMAD ALVIAN, saksiOGI SANGPUTRA mengalami luka pada telapak tangan, luka bengkak padatangan dan rasa
Unsur menyebabkan sesuatu luka : Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan unsur ini adalah perbuatanyang dilakukan terhadap seseorang menimbulkan luka atau luka luka padatubuh atau bagian tubuhnya.Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta di persidangan berupaketerangan para saksi, akibat perobuatan terdakwa bersamasamasaksiMUHAMMAD ALVIAN, saksi OGl SANGPUTRA mengalami luka pada telapaktangan, luka bengkak pada tangan dan rasa sakit pada bagian perutsebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 353/72/013/Visum
28 — 3
Pendi Bin Jamaluddin dengan caraTerdakwa dari arah depan memukul pinggang saksi Pendi Bin Jamaluddinsebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu Terdakwa memukul kepala saksi PendiBin Jamaluddin sebanyak (satu) kali dengan menggunakan balok kayu.Bahwa pada waktu Terdakwa memukul saksi Pendi Bin Jamaluddin datangjuga Lelaki Seldi yang mengarahkan senjata tajam jenis samurai ke arahsaksi dan kearah saksi Pendi Bin Jamaluddin.Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa saksi Pendi BinJamaluddin mengalami rasa
arah depan memukul pinggang saksi Pendi Bin JamaluddinHalaman 7 dari 19 halaman.Putusan Nomor 158/Pid.B/2015/PN WTP.sebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu Terdakwa memukul kepala saksi PendiBin Jamaluddin sebanyak (satu) kali dengan menggunakan balok kayu.Bahwa pada waktu Terdakwa memukul saksi Pendi Bin Jamaluddin datangjuga Lelaki Seldi yang mengarahkan senjata tajam jenis samurai ke arahsaksi Pendi Bin Jamaluddin.Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa saksi Pendi BinJamaluddin mengalami rasa
Lelaki Seldi bertanya kepada saksi Pendi Bin Jamaluddin mencari LelakiRusli kemudian saksi Pendi Bin Jamaluddin menjawab tidak tahu dan kemudianTerdakwa langsung memukul pinggang dan kepala saksi Pendi Bin Jamaluddindengan menggunakan balok kayu.Bahwa benar pada waktu Terdakwa memukul saksi Pendi Bin Jamaluddin datangjuga Lelaki Seldi yang mengarahkan senjata tajam jenis samurai ke arah saksiPendi Bin Jamaluddin.Bahwa benar akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa saksi Pendi BinJamaluddin mengalami rasa
Unsur melakukan penganiayaan ; Menimbang, bahwa undangundang tidak menentukan apakah yang diartikan denganpenganiayaan (mishandeling) itu, namun menurut doktrin dan yurisprudensi yangdimaksud sebagai penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan), rasa sakit atau luka ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur penganiayaan yang harus dibuktikan adalahe Dengan sengaja ;e Menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka ;Menimbang, bahwa dalam KUHP tidak
OKVIANTY selaku Dokter yang memeriksasaksi Pendi Bin Jamaluddin sehingga dengan demikian maka unsur menyebabkanperasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka telah terbukti secara sah danmeyakinkan ;Halaman 15 dari 19 halaman.Putusan Nomor 158/Pid.B/2015/PN WTP.Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui secara sadar atau setidaktidaknya patutmenduga bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu menganiaya saksi korbanPendi Bin Jamaluddin dengan menggunakan tangan terkepal akan mendatangkan
99 — 28
Dalam ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaansebagai Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untukmenimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain , hal inimerupakan tujuan atau kehendak si Pelaku (Terdakwa). Kehendakatau tujuan ini harus disimpulkan dari sifat perbuatannya yaituperbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit atau perasaan tidakenak kepada orang lain.
Menimbulkan rasa sakit atau luka kepadaorang lain itu akibat yang dilakukan si Pelaku ( Terdakwa ) dengancara bermacammacam antara lain memukul, menendang,menampar, menusuk dan sebagainya.Oleh karena itu dengan tidak mengurangi keterbuktian tindak pidanayang didakwakan tersebut, Majelis Hakim akan menyempurnakansusunan unsureunsurnya menjadi sebagai berikur :Unsur Kesatu. : Barang Siapa20MenimbangMenimbangUnsur kedua : Dengan sengajaUnsur Ketiga : Menimbulkan rasa sakit atau luka pada oranglainUnsur
Bahwa benar Terdakwal dan Terdakwall melakukan perbuatanmenendang Saksi1 maupun Saksi2 tersebut adalah dalam keadaansadar, dan para Terdakwa telah menghendaki serta menginsyafiperbuatan itu berikut akibatnya.23MenimbangDengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur keduaDengan sengaja telah terpenuhi.Unsur Ketiga : Menimbulkan rasa sakit atau luka pada oranglain .Bahwa yang dimaksud dengan menimbulkan rasa sakit atau lukapada orang lain adalah merupakan tujuan atau kehendak dari sipelaku.
Dalam melakukan perbuatannya tersebut, si pelaku(Terdakwa) menginginkan perbuatannya tersebut dapatmenimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, yang padaprakteknya dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lainmemukul, menendang, menusuk, menembak dan lain sebagainya.Berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keteranganpara Terdakwa serta alat bukti lain setelah dihubungkan yang satudengan lainnya, maka di diperoleh faktafakta sebagai berikut :1.
Bahwa benar para Terdakwa melakukan perbuatan menendangterhadap Saksi1 maupun Saksi2 tersebut, karena para Terdakwamerasa tersinggung dan tidak suka melihat sikap Saksi1 maupunSaksi2 yang meminta uang kebersihan kepada Saksi5 , sehinggapara Terdakwa menginginkan perbuatannya menendang itu dapatmenimbulkan rasa sakit atau luka pada diri Saksi1 maupun Saksi2.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketigaMenimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain telah terpenuhi.Unsur Keempat : Yang
55 — 2
Cool rasa cola berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putihberisi 1 bungkus plastik transparan yang digulung dan diisolasiwarna putih berisi Shabu berat kurang lebih 0,128 gram;Hal. 2 dari 34 hal.
Cool rasa cola, setelah dibuka ternyata didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastik transparan yang digulung dan diisolasi warna putihberisi Shabu, lalu Saksi Hadi dan Saksi Budi menanyakan kepada TerdakwaIni Shabu siapa ? yang dijawab Terdakwa Milik saya akan saya pakaisendin, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantorSatresnarkoba Polres Banyumas.
Coolwarna hitam rasa Cola yang berisi kertas tisue warna putihdidalamnya ada plastik kecil transparan digulung dan diisolasi putihberisi kristal mirip ShabuShabu;Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus minumansachet warna hitam bertuliskan Mr.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud dengan Narkotika adalah zatatau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesismaupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahankesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalamgolongangolongan sebagaimana terlampir dalam UndangUndang ini.Sedangkan yang dimaksud dengan *Tanpa hak atau melawan
44 — 29
dinilaicakap dalam melakukan perbuatan hukum serta mampu untuk dimintakanpertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan sehingga Terdakwa dalamperkara ini adalah merupakan subyek hukum dalam perbuatan pidana tersebut dan olehkarena itu unsur barang siapa dalam pasal ini dianggap telah terpenuhi2 Dengan sengaja melakukan penganiayaan.Menimbang, bahwa pengertian perbuatan penganiayaan menurut doktrin danyurisprudensi adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untukmenimbulkan rasa
sakit atau luka kepada orang lain;Menimbang, bahwa penafsiran Hoge Raad tentang pengertian penganiayaandapat diartikan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasasakit atau luka kepada orang lain itu tidak boleh merupakan suatu daya upaya untukmencapai tujuan yang diperbolehkan;Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian rasa sakit adalah perubahan dalambentuk dari badan tidak menjadi syarat mutlak, cukup jika menimbulkan rasa sakit,sedangkan pengertian luka adalah terdapat apabila
Menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain1414merupakan tujuan atau kehendak dari pelaku. Kehendak atau tujuan ini harusdisimpulkan dari sifat dari pada perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit atauluka itu. Dalam hal ini harus ada sentuhan pada badan orang lain yang dengansendirinya menimbulkan akibat sakit atau luka pada badan orang itu (Brigjen. Pol. Drs.H.A.K. MOCH.
Lebih lanjut menurutYuresprudensi arti penganiayaan ialah perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasatidak enak, rasa sakit atau luka, dan menurut ayat (1) Pasal 351 KUHP yang masukdalam pengertian penganiayaan ialah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatanorang , dijelaskan oleh R.
Orang yang melakukan perbuatandengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan di samping itu mengetahui ataumenyadari tentang apa yang dilakukan itu ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakahterdakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atauluka kepada orang lain, maka Majelis akan mempertimbangkan dengan berdasarkanpada keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa di muka persidangan yangdikuatkan dengan bukti surat Visum et Repertum ;Menimbang
46 — 5
Hakim denganmemperhatikan faktafakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaanalternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP, dimana pasal 351 ayat (1) KUHP dikwalifsir sebagaipenganiayaan.Menimbang, bahwa mengenai pengertian penganiayaan undangundang tidak memberikan pengertian atau definisinya, akan tetapi menurutYurisprudensi yang diartikan dengan "penganiayaan" adalah setiap perbuatanyang sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa
Menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau lukapada orang lain;2. Dilakukan dengan sengaja;3. Yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;Ad.1.
Unsur Men kan per n tidak enakorang lain:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "luka" adalah apabilaterdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan dari bentuksemula, sedangkan "rasa sakit" adalah cukup bahwa orang lain merasa sakittanpa ada perubahan bentuk badan;Menimbang, bahawa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, pada waktu kejadian saksi korban Heidy Afriadi Bin Mamamtelah dipukul oleh terdakwa Irwan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai padabagian hidung, pipi dan kelopak
,dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedangyang memerlukan pengobatan sehingga saksi Hedi tidak dapat menjalankanpekerjaan sebagai tukang ojek selama 1 (satu) minggu;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebutdiatas, menurut Majelis Hakim unsur "menyebabkan perasaan tidak enak,rasa sakit atau luka pada orang lain" telah terbukti ada pada perbuatanterdakwa;Ad.2.Unsur dengan sengaja :Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan hukum pidana,terdapat beberapa teori mengenai
Hal tersebutmembuktikan adanya unsur kesengajaan dari terdakwa untuk menimbulkanluka atau rasa sakit pada saksi korban;Menimbang, bahawa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaunsur "dengan sengaja" telah terbukti ada pada diri terdakwa;Ad.3.Unsur Yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan :Menimbang, bahwa sebagai peserta yang dapat dipidana ditentukandalam pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP adalah: mereka yang melakukan tindakpidana (pelaku), mereka yang menyuruh lakukan tindak pidana
1.Renhard Harve,SH.MH
2.Imelda Panjaitan, SH
Terdakwa:
Edi Candra Sahputra Alias Tomang
51 — 40
Unsur dengan sengaja menimbulkan perasaan tidak enak padatubuh, rasa sakit atau lukaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menimbulkanperasaan tidak enak, rasa sakit atau luka dalam unsur ini pelaku tindak pidanamenghendaki dan mengetahui perbuatan yang dilakukannya dan menghendakiadanya rasa sakit atau luka pada orang itu ;Menimbang, bahwa untuk menentukan dengan sengaja cukup adanyahubungan antara motif pelaku dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatanTerdakwa dan berdasarkan faktafakta
Satu)buah kulkas merk Sharp warna pink seharga Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa tidak ada lagi barangbarang yang telah rusak yangdapat digunakan dan Saksi korban Musmin Sinulingga tidak bisa lagi berjualandiwarung Saksi korban Musmin Sinulingga yang telah rusak;Menimbang, berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berkesimpulanbahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja melukai Saksi korbanHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 354/Pid.B/2021/PN Stbuntuk mengakibatkan rasa
surat dakwaan, dengan demikiantidak ada kekeliruan atas orang (error in person);Menimbang, bahwa apakah kepada Terdakwa dimintakanpertanggungjawaban atas perbuatannya hal ini masih sangat tergantungkepada unsurunsur yang menyertainya dibawah ini;Ad.2.Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lainMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menimbulkanperasaan tidak enak, rasa
seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu)buah kulkas merk Sharp warna pink seharga Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa tidak ada lagi barangbarang yang telah rusak yangdapat digunakan dan Saksi korban Musmin Sinulingga tidak bisa lagi berjualandiwarung Saksi korban Musmin Sinulingga yang telah rusak;Menimbang, berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berkesimpulanbahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja melukai Saksi korbanuntuk mengakibatkan rasa
yang baik sikap dan perilakunyasehingga bermanfaat bagi masyarakat ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan sematamatasebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untukmembina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafikesalahannya sehingga kembali menjadi anggota masyarakat, serta tidak lagimelakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka pidana yangdijatunkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah inidianggap sudah pantas dan memenuhi rasa
68 — 50
darah yang dikeluarkan olehMad Supi sudah terlalu banyak maka pihak Rumah Sakit Abdul Moeloekjuga tidak bisa berbuat banyak hingga akhirnya nyawa Mad Supi tidaktertolong lagi;Bahwa awalnya saksi tidak tahu jenis senjata tajam yang digunakan olehTerdakwa Suhardi untuk menusuk Mad Supim, namun Mad Supi sempatmengatakan kepada saksi jika ia ditusuk oleh Terdakwa Suhardi denganmenggunakan pisau jenis garpu;Bahwa menurut saksi permasalahan antara terdakwa dengan Mad Supiyaitu Mad Supi masih menyimpan rasa
Bandar Negeri Semuong Kab.Tanggamus, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap MadSupi;Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Mad Supi hanyaseorang diri;Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Mad Supi dengancara menusukan pisau ke arah perutnya sebanyak 1 (satu) kali;Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Mad Supi, karenaterdakwa masih menyimpan rasa dendam dengan Mad Supi karenabeberapa tahun yang lalu sekitar tahun 2011, Mad Supi dan keluarganyapernah mengeroyok adik
saksi hingga meninggal dunia;Bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal ketika terdakwa masih duduk diteras rumah Saksi Turman, lalu terdakwa melihat Mad Supi datang, saatitu juga terdakwa muncul rasa tidak suka dan dendam di dalam hatiterdakwa, kemudian terdakwa mendekati Mad Supi dan segera terdakwamenusukan pisau yang sebelum sudah terdakwa bawa dari rumah;Bahwa pada saat terdakwa menusukan pisau ke perut Mad Supi, MadSupi berusaha mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya, tetapiterdakwa lebih
Bandar Negeri Semuong Kab.Tanggamus, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap MadSupi; Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Mad Supi dengancara menusukan pisau ke arah perutnya sebanyak 1 (satu) kali;Putusan Nomor 410/Pid.B/2017/PN Kot halaman 11 dari 17 halamanBahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Mad Supi, karenaterdakwa masih menyimpan rasa dendam dengan Mad Supi karenabeberapa tahun yang lalu sekitar tahun 2011, Mad Supi dan keluarganyapernah mengeroyok adik saksi hingga
meninggal dunia;Bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal ketika terdakwa masih duduk diteras rumah Saksi Turman, lalu terdakwa melihat Mad Supi datang, saatitu juga terdakwa muncul rasa tidak suka dan dendam di dalam hatiterdakwa, kemudian terdakwa mendekati Mad Supi dan segera terdakwamenusukan pisau yang sebelum sudah terdakwa bawa dari rumah;Bahwa terdakwa menusukan pisau ke perut Mad Supi denganmenggunakan tangan kanan terdakwa dan pada saat itu posisi terdakwadengan Mad Supi saling berhadapan
ANGGIAT SAUTMA,SH
Terdakwa:
ANDERIAS LEGIMA
42 — 22
Kemudian datang saksi XXXmemegang dan merangkul terdakwa sehingga saksi XXX lari untukmenyelamatkan diriBahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadapsaksi ASALOM, mengakibatkan saksi XXX mengalami luka robekpada pelipis mata kiri dan rasa sakit pada bagian perut dan kepalabagian belakang sesuai dengan Visum Visum Et Repertum UPTPuskesmas Apui Nomor: PUSK.045/09/XII/2018 tanggal 25Desember 2018 perihal hasil pemeriksaan terhadap XXX ALOTA,yang dibuat oleh dan ditanda tangani dibawah
Kemudian datangsaksi XXX memegang dan merangkul Terdakwa sehingga saksi XXX lariuntuk menyelamatkan diri;Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksikorban Asalom, mengakibatkan saksi korban XXX mengalami luka robekpada pelipis mata kiri dan rasa sakit pada bagian perut dan kepala bagianbelakang sesuai dengan Visum Visum Et Repertum UPT Puskesmas ApuiNomor: PUSK.045/ 09/ XII/ 2018 tanggal 25 Desember 2018 perihal hasilpemeriksaan terhadap XXX ALOTA, yang dibuat oleh dan ditanda
Ilmu pengetahuan (doktrin)mengartikan penganiayaan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengansengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain;Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad, penganiayaan adalah setiapperbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau lukakepada orang lain, dan sematamata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatantadi tidak boleh merupakan suatu alat mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.Dalam hal penganiayaan, adanya unsur kesengajaan
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merugikankesehatan pada orang lain.Bahwa perumusan penganiayaan tidak perlu ditentukan secara pastimengingat kemungkinan perubahan nilainilai sosial dan budaya sertaperkembangan dalam dunia kedokteran dan sosiologi.Hal. 12 dari 17 hal Putusan No 26/Pid.B/2019/PN KlbDengan demikian untuk menyebut seseorang itu. telah melakukanpenganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai opzetatau kesengajaan untuk: Menimbulkan rasa sakit
Kemudian datang saksi XXX memegang danmerangkul Terdakwa sehingga saksi XXX lari untuk menyelamatkan diri;Menimbang, bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwaterhadap saksi korban Asalom, mengakibatkan saksi korban XXX mengalami lukarobek pada pelipis mata kiri dan rasa sakit pada bagian perut dan kepala bagianbelakang sesuai dengan Visum Visum Et Repertum UPT Puskesmas Apui Nomor:PUSK.045/ 09/ XII/ 2018 tanggal 25 Desember 2018 perihal hasil pemeriksaanterhadap XXX ALOTA, yang dibuat oleh
26 — 6
ketika Saksi dan saksi saksi lainyatiba dirumah ibu Saksi, lalu mereka jalan menuju dapur, karenamendengar suara ributribut,setelah sampai didapur mereka melihatTerdakwa yang saat itu sedang memasukan tanganya melalui kerahbaju ibu Saksi (Ngek Ngo) sambil meremas remas buah dadanya,laluSaksi menolak tubuh Terdakwa dan hampir jatun terduduk danTerdakwapun menumbuk (memukul)Saksi sebanyak 2 (dua) kali;Bahwa menurut Saksi tumbukan/ pukulan tersebutsengaja dilakukanTerdakwa dengan tujuan untuk membuat rasa
Saksi dan saksi saksi lainyatiba dirumah ibu Saksi, lalu mereka jalan menuju dapur, karena mendengarsuara ributribut,setelah sampai didapur mereka melihat Terdakwa yangsaat itu sedang memasukan tanganya melalui kerah baju ibu Saksi (NgekNgo) sambil meremas remas buah dadanya,lalu SaksiKorban menolaktuobuh Terdakwa dan hampir jatun terduduk dan Terdakwapun menumbuk(memukul)Saksi sebanyak 2 (dua) kali;Bahwa menurut Saksi tumbukan/ pukulan tersebutsengaja dilakukanTerdakwa dengan tujuan untuk membuat rasa
Unsur Melakukan penganiayaanMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan adalah dengansengaja menimbulkan rasa sakit atau luka (Hoge raad tanggal 25 Juni 1894);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan,baik dari keterangan para saksi maupun Terdakwa pada hari Rabu tanggal 02September 2015 sekira pukul 17.30 wib pada saat saksi korban SILVIA bersamasaksi ELPALINA, saksi LINDA FRONICA, saksi SWANDI SUSANTO tiba dirumahibu kandung saksi korban bernama NGEK NGOK, lalu
50 — 7
diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan , sebagai berikut :Bahwa terdakwa ANI Binti BUDIAN pada Hari Minggu Tanggal 20 April 2014sekira pukul 17.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Apriltahun 2014, bertempat di halaman sebuah rumah di Jl Tamrin Kelurahan MabuunKecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tanjung, dengan sengaja menyebabkan rasa
refleks, terdakwa adamemukul dengan menggunakan tangannya sebanyak dua kali ke bagian wajah namunterdakwa tidak tahu mengenai bagian yang mana;Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari jika dipukul akanterasa sakit dan Terdakwa juga mengetahui jika ada orang yang terluka sampai keluardarah pasti terasa sakit, sedangkan Terdakwa tidak mau Jjika dipukul oleh orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Terdakwa telah mempunyai kehendak untuk menimbulkan rasa
sakit atau menimbulkanluka pada tubuh saksi Tri Riani, dengan demikian unsur dengan sengaja telahterpenuhi;b Unsur menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh oranglain;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif dansebagai konsekwensinya adalah apabila salah satu akibat yang disyaratkan oleh unsur initerbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur ini.Menimbang, bahwa akibat yang disyaratkan dalam unsur ini adalah suatu akibatyang disebabkan oleh
ukuran 4x3x2 cm;b Diagnosa :Trauma Capitis dengan hematome parietal ukuran 4x3x2 cm;c Kesimpulan :Trauma kepala dimungkinkan karena trauma (benturan) benda tumpul;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,dapatlah disimpulkan bahwa apa yang dialami oleh saksi Tri Riani tersebut merupakanakibat dari perbuatan Terdakwa, sehingga dalam hal ini terdapat hubungan kausal antaraperbuatan Terdakwa dengan akibat yang dialami oleh saksi Tri Riani, dengan demikianunsur menimbulkan rasa
Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilanmaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu halhal yang memberatkan dan meringankansebagai berikut:Halhal yang memberatkan Perbuatan Terdakwa sudah termasuk dalam kategori meresahkan; Halhal yang meringankan Terdakwa secara nyata atau sungguhsungguh telah menunjukan rasapenyesalannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;Menimbang bahwa, oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telahdikenakan penangkapan dan penahanan
33 — 6
Saksi FREDDY MARPAUNG, SH., memberikan keterangan di depanpersidangan, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015sekira jam 16.30 WIB di Taman Patung Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat.Bahwa benar yang melakukan penangkapan saat itu adalah saksi, bersamasaksi M.SATIRI,SH dan saksi PRAMONO, yang saat itu) sedangmelaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa di sekitar Taman Patung TuguTani, Gambir, Jakarta Pusat.
;Bahwa benar yang melakukan penangkapan saat itu adalah saksi, bersamaSaksi FREDDY MARPAUNG ,SH dan saksi PRAMONO, yang saat itusedang melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa di sekitar TamanPatung Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat.
;Bahwa saat ditangkap terdakwa sedang berdiri di Taman Patung Tugu Tani,Gambir, Jakarta Pusat, dimana terdakwa bersama sekelompok orang sedangberunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah untukmelegalkan peredaran dan penggunaan narkotika jenis ganja, yang manapada saat itu terdakwa memegang lintingan ganja yang sebelumnya sudahterdakwa hisap.
;Bahwa benar saat ditangkap terdakwa sedang berdiri di Taman Patung TuguTani bersamasama dengan sekelompok orang yang sedang berunjuk rasa(demo) untuk menyampaikan aspirasi untuk melegalkan narkotika jenis ganjadi Indonesia, yang mana pada saat itu terdakwa sedang memegang danmenghisap lintingan ganja seperti orang merokok.;Bahwa Freddy Marpaung, SH, Pramono dan M. Satiri telah menyita lintinganganja tersebut dari terdakwa.
;Menimbang, bahwa menurut terdakwa, benar pada waktu tersebut dia ikutberdemo (berunjuk rasa) untuk menuntut agar penggunaan dan peredaranganjadilegalkan di Indonesia, dimana pada saat berdemo dengan sekelompok orang diTaman Patung Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, dia memegang dan menghisaplintingan ganja yang diperoleh atas pemberian orang lain dan pada saat itulah diaditangkap anggota polisi, lalu menyita lintingan ganja tersebut serta membawanyake kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
53 — 31
tersebut haruslah memenuhi seluruh unsurunsur dari tindakpidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaantunggal dan dalam dakwaan tunggal tersebut Terdakwa didakwa telah melakukan suatutindak pidana sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana;Menimbang, bahwa UndangUndang tidak menegaskan apa arti sesungguhnyadaripada penganiayaan, menurut yurisprudensi arti penganiayaan ialah perbuatan dengansengaja menimbulkan rasa
tidak enak, rasa sakit atau luka ;Menimbang, bahwa rasa sakit dalam konteks penganiayaan mengandung artisebagai terjadinya atau timbulnya rasa sakit, rasa perih, atau tidak enak penderitaan,sementara yang dimaksud dengan luka adalah adanya perubahan dari tubuh, atau terjadinyaperubahan rupa pada tubuh sehingga menjadi berbeda dari keadaan tubuh sebelumterjadinya penganiayaan.
Perubahan rupa itu misalnya lecetlecet pada kulit, putusnya Jaritangan, bengkakbengkak pada anggota tubuh dan sebagainya ;Menimbang, bahwa untuk dapat diartikan adanya berupa rasa sakit atau luka denganunsur perbuatan harus ada hubungan kausal, Artinya, harus dapat dibuktikan bahwa akibatyang berupa rasa sakit atau luka itu merupakan akibat langsung dari perbuatan denganakibat ini ;Menimbang, bahwa sekarang majelis akan meneliti, mengkaji, mendeskripsikan danmempertimbangkan perbuatan penganiayaan
14 — 6
Pemohon sebagai seorang suamitidak dapat menunjukkan sebagai seorang Imam dalam rumah tangga yang baik danjuga tidak dapat menjaga sikap untuk dapat menghargai dan menghormati Termohonsebagai seorang istri.Tindakan yang selama ini dilakukan Pemohon terhadap Termohon tersebut telahmemenuhi ketentuan Pasal 7 UU No. 23 tahun2004 yang menyatakan :"Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b adalah perbuatanyang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuanuntuk
bertindak, rasa tidak berdaya, don atau penderitaan psikis berat padaseseorang. "4.
perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulitdiatasi semenjak tahun 2009 dan Termohon kurang memperhatikan Pemohon lebihmementingkan diri Termohon sendiri daripada kepentingan rumah tangga, karenafaktanya kehidupan mereka baikbaik saja bahkan dikala Pemohon tidak mempunyaiTermohon membantu mencari nafkah dengan bekerja menjadi karyawan tetap padasuatu perusahaan swasta untuk memenuhi perekonomian kehidupan rumah tanggaTermohon dan Pemohon, hal tersebut Termohon jalani dengan penuh rasa
Yang Termohon rasakan selama berumah tangga denganPemohon bahwa keharmonisan pada perkawinan antara Termohon dan Pemohonrupanya bersifat sementara saia, Termohon baru mengetahui sifat aslinya Pemohonyaitu tidak memiliki rasa kasih sayang dan tidak memiliki rasa perduli lagi terhadapTcermohon hingga membuat Termohon merasakan tidak nyaman lagi dan tertekanmenjalani rumah tangganya, padahal seharusnya Pemohon mengetahui bahwahubungan tali perkawinan itu adalah ikatan yang sangat sakral, yang manapertanggung
Bahwa benar sekali sekitar tahun 2009 telah terjadi pertengkaran antara PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, halhal yang menjadikan rasa traumatikdiperoleh Penggugat Rekonvensi karena tekanan bathin yang diperoleh dari TergugatRekonvensi sangat diluar kewajaran, dan antara Penggugat Rekonvensi denganTergugat Rekonvensi sejak bulan Februari 2012 sudah tidak satu ranjang lagi(berpisah rumah) akibat diusir/dikeluarkan secara paksa dari rumah oleh TergugatRekonvensi..