Ditemukan 31372 data
43 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata;Bahwa adapun bukti tertulis baru (novum) yang sangat penting yang telahdiketemukan tersebut adalah berupa Surat Ketetapan Nomor Pol: S. Tap/ 716.b/XII/2009/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan dan Surat PerintahPenghentian Penyidikan No.
Pol:SP.Sidik/716a/Xiy2009/Reskrim tanggal21 Desember 2009 tersebut, alasan diajukan Peninjauan Kembali ini jugadidasarkan pada pasal 67 huruf f yang mana didalam pertimbangan ini jugadidasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang dikuatkanPengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung R.I ternyata Majelis Hakim yangmemutus perkara a quo telah melakukan kekhilafan/kekeliruan hukum yang nyatayang pada akhirnya merugikan hakhak hukum Para Pemohon Peninjauan Kembalidalam upaya mempertahankan
seluas 60 Ha yang terletak di Dusun Pulo AnginDesa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, oleh karenanya Surat Kepala KantorPertanahan Kabupaten Labuhan Batu Nomor 6002804/9/1997 perihal peninjauanlapangan tanggal 12 September 1997 tersebut menjadi cacat hukum dan tidakmempunyai nilai pembuktian sebagai bukti baru (novum) dalam Perkara terdahuluNomor 112 PK/Pdt/2005 tanggal 20 Juli 2006 yang telah berkekuatan hukumtetap;Bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa perkara a quotelah melakukan kekhilafan
menerapkan hukum, tidak cukup mempertimbangkan dan telahkeliru dalam menafsirkan subjek hukum dari suatu badan hukum serta kurangcukup memberikan pertimbangan terhadap buktibukti dan keterangan saksisaksi yang telah diajukan Para Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa hal ini adalah sejalan dengan ketentuan Jurisprudensi Mahkamah AgungR.I Nomer 132 PK/Pdt/2010 tanggal 5 Mei 2010 yang menyatakan:"Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tersebut dapat dibenarkan, karenaJudex Facti dan Judex Juris telah melakukan kekhilafan
Pol: S.Tap/716.b/XII/2009 Reskrim tentang Penghentian Penyidik dan Surat Perintah PenghentianPenyidikan tanggal 21 Desember 2009 ternyata tidak memenuhi kualitas sebagai novummenurut undang undang Mahakamah Agung oleh sebab itu bukti peninjauan kembalitidak bersifat menentukan sebagai novum;Tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris.pertimbangan Judex Juris telah tepat dan benar dan mendasarkan pada ketentuanhukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
250 — 170
Tbk.15.Bahwa pasal 1321 KUHPer menyebutkan: tlada sepakat yang sahapabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnyadengan paksaan atau penipuan;Bahwa kehilafan, paksaan dan penipuan tersebut merupakan syarat syarat dapat dibatalkannya suatu Perjanjian maka apabila salah satusyarat saja terpenuhi maka syarat syarat lain tidak perludipertimbangkan lagi;16.Bahwa Pasal 1322 KUH Perdata, berbunyi :Kekhilafan tidakmengakibatkan batalnya suatu perjanjian selain apabila kekhilafan ituterjadi
Adanya kesepakatan dari pihakpihak yang membuat perjanjian ;Menimbang, bahwa yang dimaksud kesepakatan adalah persetujuansecara bebas dari pihakpihak yang mengadakan perjanjian, kehendak satupihak haruslah juga kehendak pihak yang lain dalam arti kesepakatantersebut dibuat dalam keadaan sadar, bebas dan bertanggung jawab tanpaada paksaan, kekhilafan maupun penipuan;Menimbang, bahwa mengenai adanya kesepakatan antara Penggugatdan Tergugat yang dituangkan dalam surat Collateral Loan dan PinjamanHalaman
2258 — 1367 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga sudah seharusnya pertimbangan hukumtersebut mengacu berdasarkan pada Bukti T12 dan Bukti T13;Bahwa, pertimbangan hukum yang pada pokoknya menyatakan:"...bahwa dengan demikian perjanjian yang tidak dibuat oleh Direktursebelum tanggal 1 Juni 2012/tetap sah";Adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru dan tidak benar danmenunjukan Judex Facti telah jelas dan terang melakukan kekeliruandan kekhilafan, karena pertimbangan tersebut sangat jelas dan terangbertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan
tidak dapat dipertanggungjawabkan olehPemohon Peninjauan Kembali dan karenanya batal demihukum;Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali telah menyembunyikan fakta dengan bersikap seolaholah memiliki izin dariinstansi pemerintah terkait sehingga telah rnengelabuhi/rnernbohongi Pemohon Peninjauan Kembali, hal manabertentangan dengan ketentuan Keputusan Menteri NegaraLingkungan Hidup Nomor 162 Tahun 2011, dan karenanyabertentangan pula dengan unsur suatu sebab yang halal;Bahwa, akibat kekeliruan atau kekhilafan
dalammemberikan pertimbangan hukum terhadap perkara a quo, makasudah sepatutnya putusan Judex Juris dibatalkan dan PemohonPeninjauan Kembali sama sekali tidak melakukan perbuatan melawanhukum yang merugikan Termohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena dalamputusan Judex Juris maupun Judex Facti tidak terdapat kekhilafan
,Ph.D., menyampaikan pendapat yang berbeda (dissentingopinion) dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa alasanalasan Pemohon Kasasi tersebut dapat dibenarkan, karenaJudex Juris telah melakukan kekhilafan Hakim dalam perkara a quo, olehkarena sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun2007, tentang Perseroan Terbatas, maka pihak yang berwenang bertindakuntuk dan atas nama Perseroan adalah Direksi atau orang yangmendapatkan kuasa khusus dari Direksi untuk bertindak untuk kepentinganPerseroan
143 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa yang dimaksud kekhilafan Hakim dankekeliruan yang nyata dalam Pasal 263 ayat(2) huruf c KUHP, menurut Mahkamah Agungantara lain :Hal. 20 dari 28 hal. Put. No. 229 PK/Pid.Sus/2014a. bahwa kekeliruan yang nyata yaitu dalamfakta yang ada ;b.
Bahwa kekhilafan Hakim adalahkekhilafan dalam menerapkan hukumantara lain misalnya dalam suatuperkara dinyatakan bahwa pihak yangbersangkutan masih hidup, ternyata padasaat perkara tersebut masuk dalamtingkat Kasasi sudah meninggal (lihatKetua Mahkamah Agung RI HimpunanNotulen Rapat Pleno Tahun 1990 tahun2001 halaman 259) ;2.
diajukan PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana belum menyentuh substansi pemaafankesalahan Terpidana sehingga tidak memenuhi alasan Pasal 263 ayat(2) KUHAP ;Bahwa bukti PK2A berupa foto tidak dapat diterima sebagai fakta untukmenyatakan telah terjadi relasi sosial yang sudah bermaafmaafan.Bahwa pengambilan gambar dalam foto tersebut dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebelum terjadinya KDRT ;Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana mengenai adanya kekhilafan
Hakim atau kekeliruan yangnyata dengan mengajukan bukti PK3 dan PK4 berupa putusanPeninjauan Kembali dan putusan kasasi dalam perkara yang lain, yangtidak ada sangkut pautnya dalam perkara ini, hanya membandingkanpidana yang dijatuhkan, tidak dapat dibenarkan sebab antara perkarayang satu dengan yang lainnya tidak ada yang sama, masingmasingdengan pertimbangan tersendiri, sebagaimana telah dipertimbangkandengan tepat dan benar dalam putusan Judex Facti dan Judex Juris,tidak terlihat adanya kekhilafan
UNTUNG MANURUNG
16 — 12
perubahan di Akta Kelahiran anak yang bernama JonathanSebastian, lahir di Bangkalan tanggal 3 Oktober 2009 tersebut;Menimbang, bahwa pemohon mengajukan permohonan perbaikannamanya untuk kepentingan administrasi pendidikan dan masa depannya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan 14 KitabUndangundang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Pasal 52 ayat (1) Undangundang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, terhadapakta kelahiran yang telah dibukukan memperlihatkan terjadinya kekhilafan
20 — 4
P / 2012 / PN.Bms, yang pada pokoknyamengemukakan sebagai berikut :e Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuanbernama AYU UTAMI DEWI pada tanggal 12 Desember 2009 ;e Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan seorang anak lakilaki bernamaALDEN KAYANA PUTRA lahir di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2010 ;e Bahwa karena kekhilafan Pemohon, Kelahiran anak Pemohon tersebut belumdidaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBanyumas, sehingga sampai
46 — 2
bernama SRI WAHYUNI, sebagaimanaternyata dari Kutipan Akta Nikah No.144/73/IV/2009 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Wonorejo Kabupaten Pasuruan tanggal 2242009 ;2 Bahwa selama dalam perkawinan tersebut telah dilahirkan anak benarna :MUHAMMAD ROUDOTUL ULUM Lakilaki, anak ke1 lahir di KabupatenPasuruan pada tanggal 06 Mei 2010 (vide Surat Keterangan lahir dari KepalaDesa Karangjati Anyar No.474/164/424.07.2002/2012 tertanggal 5 Juni 2012) ;3 Bahwa oleh karena ketidak mengertian dan kealpaan/kekhilafan
KRISNOWO
36 — 4
sehinggaapabila buktibukti tersebut dinubungkan dengan keterangan saksisaksi, makaditemukan adanya kesalahan dalam penulisan nama Ibu Pemohon di dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor : CS.8072/Dis/1996;Menimbang, bahwa Kekeliruan penulisan Nama Ibu tersebut dipandangtelah memenuhi ketentuan dalam pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata, yang menentukan bahwa pembetulan aktaakta catatan sipil dantentang penambahan di dalamnya dapat dilakukan apabila aktaakta yang telahdibukukan memperlihatkan terjadinya kekhilafan
SITI NURSINAH
21 — 2
permohonannya iniadalah hendak menyatakan nama SITI NURSINAH untuk identitas dirikependudukan Pemohon dengan nama NURSINAH KAHONO adalah satu orangYANG SAMA ; 22 nnn nn nena nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nn nnn nnn ne nen nnn nnn Menimbang berdasarkan Pasal 12 KUH Perdata menentukan bahwa jikaregisterregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan,digelapkan atau dirusak; jika beberapa akta tiada di dalamnya atau jika aktaaktayang telah dibukukan memperihatkan telah terjadinya kekhilafan
130 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 11 April 2019 yang pada intinya agarmenolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karena putusanPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam putusannyaterdapat kekhilafan
MISARI
19 — 11
lahirdi Ubung tanggal 12 November 1969 tersebut, harus diperbaiki/dirubahmenjadi MISARI lahir di Aik Are pada tanggal 12 November 1963;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndangHukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregistertak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atauHalaman 4 dari 6 Putusan Nomor 26/Pdt.P/2020/PN.Pyadirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukanmemperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
51 — 5
Bahwa oleh karena ketidak mengertian dan kealpaan/kekhilafan Pemohon dan suamimengakibatkan kelahiran anak tersebut belum didaftar dan dicatatkan di KantorKependudukan dan Catatan Sipil yang berwenang selama dalam tenggang waktu yangditentukan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 tentang Kependudukan,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum =mempunyai AkteKelahiran4.
64 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangditimbulkan pada tingkat Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 1 Maret 2018 dan 2 April 2018 yang padaintinya agar menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali dan Il;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa Putusan Judex Juns sudah tepat dan benar menurut hukumdan tidak terdapat kekhilafan
35 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 572 PkK/Pdt/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa buktibukti Peninjauan Kembali tidak memenuhi kriteriasebagai novum menurut Undang Undang Mahkamah Agung karena buktibukti Peninjauan Kembali itu tidak dapat mengalahkan bukti bahwa tanahperkara adalah tanah kaum Para Tergugat dan dalil pembelian tanah kaumsah secara adat tidak dapat dibuktikan Penggugat;Bahwa tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalamputusan Judex Juris yang menolak kasasi
26 — 5
Bahwa dalam kutipan akta kelahiran Pemohon bernama tertulis namaPemohon adalah WARINIH lahir di Indramayu tanggal 5 Agustus 1985(P2) sedangkan dalam STTB SD dan Paket B (P3 dan P4), akta nikah(P5) tertulis nama WARINI lahir di Mekarsari, tanggal 5 Agustus 1986; Bahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti suratlainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1315 KUHPerdatamenyatakan pada pokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
144 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bukti surat berupa silsilah keturunan Maria Laka danDesi Mau, juga bukan merupakan bukti yang menentukan karena sengketadan perkara a quo bukan masalah kewarisan atas objek sengketa tetapimerupakan sengketa perbuatan melawan hukum;Bahwa alasan adanya kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata tidakdapat dibenarkan karena putusan Judex Juris yang menguatkan putusanJudex Facti/PT sudah tepat dan benar, karena objek sengketa telah dikuasalTergugat selama + 52 (lima puluh dua) tahun, sehingga Penggugat
58 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
tertentu dari peraturanperundangundangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yangdijadikan dasar untuk mengadili.3 Bahwa Anak Alif Fakhri Riezky Akbar, menganut agama Islam, sebagaimanaagama kedua orang tuanya, sehingga seharusnya Permohonan Pengasuhan Anakini seharusnya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri tetapi kepada PengadilanAgama, sehingga dengan demikian maka produk Penetapan ini harus dibatalkan;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas karena adanya Novum dan Kekeliruanatau kekhilafan
93 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali masingmasing pada tanggal 30 Desember 2020 yangpada intinya agar menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang telahberkekuatan hukum tetap telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
260 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2/7 Februari 2020 yang pada intinya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karena putusanJudex Facti telah bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku, terdapat kekhilafan
28 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 24 September 2018 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkanoleh karena setelah membaca dan meneliti memori peninjauan Kembali dankontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan denganpertimbangan hukum putusan Judex Juris dalam perkara a quo, tidakditemukan suatu kekhilafan