Ditemukan 31360 data
201 — 424 — Berkekuatan Hukum Tetap
2018 yang pada intinya agarmenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
SABARUDIN
23 — 10
yang berdasarkan keterangan saksisaksi dandihubungkan dengan bukti P4 dan P5 bahwa nama anak kedua dari Pemohonyang sebenarnya adalah bernama SABARIADIL NURJANNAH;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal13 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) menyatakanJika registerregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek,dimatikan, digelapkan, atau dirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jikaaktaakta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
DIDIK EFENDI
13 — 12
surat P.1, P.2 dan P.5 bersesuaian denganketerangan saksisaksi bahwa nama Pemohon yang sebenarnya adalah DIDIKEFENDI, lahir di Plambik, tanggal 31 Desember 1995;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) menyatakan Jikaregisterregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan,digelapkan, atau dirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaaktayang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
HAMIDI
16 — 13
AktaKelahiran, Nomor : 5202LT210520140037, dengan nama UCIAWATI lahir diAikja, 05 Mei 2001 (Vide bukti P4), harus diperbaiki menjadi nama UCIAWATI,Tempat/tanggal lahir, Aikja, 5 Mei 2002 ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndangHukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregister takpernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atau dirusakjika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukanmemperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
150 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Intervensi) untuk tunduk dan patuh serta segera melaksanakan isiPutusan Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali , Il, Ill tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya dalam putusannya tidak terdapat kekhilafan
H. NASRI
32 — 17
HAERANI lahir di Numpeng, 03 maret 2001 (Videbukti P1), harus diperbaiki dari nama sebelumnya HAERANI lahir diNumpeng, 03 maret 2001 menjadi HAERANI lahir di Numpeng, 04 april 2000;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndangHukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregistertak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, ataudirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukanmemperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
124 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 139 PK/Padt/2020bukan merupakan kekhilafan dan atau kekeliruan nyata sebagaimanadimaksud dalam Pasal 67 ayat (f) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah dirubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali bukan pemilik yang sah atasobjek sengketa sehingga sudah tepat perlawanan Pemohon PeninjauanKembali ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan
166 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali dan Il telah mengajukan KoniraMemori Peninjauan Kembali masingmasing pada tanggal 19 November2020 dan 20 November 2020 yang pada intinya agar menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Juris telah sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
98 — 9
kepentingan Pemohon dan anak Pemohon dikemudianhari untuk bersekolah;Bahwa Perbaikan tersebut pemohon baru dilakukan karena ketidak mengertianpemohon pada waktu itu kalau Perbaikan nama Pemohon tersebut harus terlebihdahulu mendapatkan penetepan dari pengadilanBahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti surat lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1315 KUHPerdata menyatakan padapokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
180 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasanpermintaan peninjauan kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkandan tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanpeninjauan kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP;Halaman 4 dari 6 halaman Putusan Nomor 59 PK/Pid/2020 Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanJudex Facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan
46 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 29 PK/TUN/2012Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009,maka secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Bahwa alasan Peninjauan Kembali adalah Pasal 67 huruf f UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu : apabila dalamsuatu putusan terdapat suatu kekhilafan
Kesehatan Provinsi Papuadiikuti dengan hakhak kepegawaian, dimana keduanya diberikan TambahanPenghasilan Bersyarat (TPB) sebagaimana diatur dalam PeraturanGubernur Papua Nomor 10 Tahun 2012 ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar sudah tepat dan benar, karena tidak terdapat kekhilafan
38 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan hukum yang berlaku atau menerapkan peraturanhukum tidak sebagaimana mestinya dilaksanakan menurut ketentuanUndangUndang yang berlaku karena putusan a quo dalammempertimbangkan unsur menghancurkan, mengrusakkan, membuatsehingga tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu benda yangsebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yang dilakukan secarabersamasama tidak mendasarkan pada surat dakwaan dan tidakdipertimbangkan secara utuh atau tidak dipertimbangkan secarakeseluruhan.Kekeliruan atau kekhilafan
Nafasindo Afdeling Ill" dan "Menimbang, bahwaberdasarkan fakta tersebut, maka persoalannya ialah : berdiri ditanahsiapakah kebun sawit tersebut".Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan a quo membuktikankekeliruan atau kekhilafan dalam menggunakan surat dakwaan mengenaiuraian perobuatan yang menghancurkan, mengrusakkan, membuatsehingga tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu benda yangHal. 8 dari 14 hal. Put.
222 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tentang adanya Novum yang diberi tanda PK1 sampai denganPK19 sebagaimana tersebut dalam memori Peninjauan Kembali tanggal 3Januari 2018, tidak dapat dibenarkan karena tidak membuktikan adanyafakta dan keadaan baru: Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tentang adanya kekhilafan
Putusan No. 281 PK/Pid.Sus/2018puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah)yang didakwakan Penuntut Umum telah melakukan kekhilafan hakim ataukekeliruan yang nyata dan putusannya harus dibatalkan, lalu mengadilikembali dan melepaskan Pemohon Peninjauan Kembali dari segalatuntutan hukum;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Terpidana;Mengingat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor
36 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 663 PK/Pdt/2016Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata1.Bahwa, Terdapat Kekhilafan Majelis Hakim atau kekeliruan yang nyata padatingkat pertama, banding karena tidak mempertimbangkan buktibukti yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Termohon Kasasi juga Pemohon Kasasi II/Terbanding juga Pembanding/Tergugat) dan jugafaktafakta yang terungkap di persidangan sehingga pengabaian tersebutadalah hal yang keliru dalam penerapan hukum tetapi justru Majelis Kasasitidak
86 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa setelah mempelajari secara seksama terhadap putusan MahkamahAgung Republik Indonesia a quo ternyata Hakim Agung dalam putusannyaterdapat suatu kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, dengan alasan hukumtersebutlah Termohon Kasasi menganjukan permohonan PeninjauanKembali (PK);3.
menerima pemutusanhubungan kerja tersebut, maka pekerja/ouruh dapat mengajukan gugatanke lembaga penyelesaian perselisinan hubungan industrial dalam waktupaling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungankerjanya.Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor012/PUUI/2003 tanggal 28 Oktober 2004 bahwa anak kalimat Pasal 158ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Maka dengan demikian karena putusan Hakim Agung dalam perkara aquo secara nyata terdapat kekhilafan
118 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata.Halaman 57 dari 90 hal. Put. Nomor 397 PK/Pdt/2017c. Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan upaya hukumPeninjauan Kembali adalah karena kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata sebagaimana yang akan Pemohon PeninjauanKembali jelaskan selanjutnya;d.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena menarik Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pihak yangberperkara:1. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 dan 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan danWewenang Kepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan DenganKeanggotaan Dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum mengatur sebagai berikut:1.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh Majelis Hakim kasasikarena Penggugat bukanlah persona standi in judicio atau PenggugatHalaman 67 dari 90 hal. Put. Nomor 397 PK/Pdt/2017tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo denganalasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali halaman 1menyatakan sebagai berikut:Yang bertanda tangan di bawah ini Danny Surya, S.H., M. Yasin,S.H., H.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena menarik Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pihak yang berperkara:1.Bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 dan 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan danWewenang Kepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan DenganKeanggotaan Dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum mengatur sebagai berikut:1.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena Penggugat bukanlah persona standi in judicio atau Penggugat tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo dengan alasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali halaman 1menyatakan sebagai berikut:Yang bertanda tangan di bawah ini Danny Surya, S.H., M. Yasin, S.H.,H.
99 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 125 PK/Pid.Sus/2013Adanya kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan Hakim,sebagaimana Pasal 263 (2) point c KUHAP (Kitab Undang Undang HukumAcara Pidana) ;1.Bahwa Judex Juris telah mengikuti dengan begitu saja pendapat JaksaPenuntut Umum yang tertuang dalam memori kasasi Jaksa Penuntut Umumyang tiada lain merupakan penilaianhasilpembuktianyangbersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan sebagai berikut :Bahwa setelah dengan seksama membaca pertimbangan Judex Jurissecara keseluruhan
Tanjung Jabung dan kedua sebesar Rp.6.000.000.000, (enam milyar rupiah) ke atas nama pribadi/Terdakwa II;Pertimbangan di atas adalah sangat bertentangan dengan fakta yangterungkap dalam persidangan karena Direktur Utama BUMD telahmentransfer uang sebesar Rp. 6.000.000.000, (enam milyar rupiah) keatas nama Terdakwa I/Pemohon Peninjauan Kembali, bukan kepadarekening Terdakwa Il ;Disinipun tampak kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari MajelisHakim Tingkat Kasasi ;Selanjutnya pertimbangan point 4
No. 125 PK/Pid.Sus/2013arti hukum ditukangi untuk memenuhi selera dan nafsumemidanasemata);Maka pertimbangan Hakim Tingkat Kasasi tersebut merupakan suatukekeliruan dan kekhilafan yang nyata apalagi pertimbangan tersebutmenjadi dasar untuk menghukum Pemohon Peninjauan Kembali ;Pertimbangan Hakim Tingkat Kasasi bertambah kekeliruan dankekhilafan yang nyata apabila kita simak terkait pertimbangan putusankasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1463K/PID.SUS/2010., tanggal 26 Januari 2011 terbukti
yang nyata ;Pertimbangan Hakim Tingkat Kasasi "lagi lagi bertambah kekeliruandan kekhilafan yang nyata apabila kita simak isi diktum putusanpemidanaan subsider yang kami kutip sebagai berikut: 6.
No. 125 PK/Pid.Sus/2013benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidakmempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uangpengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun ;Pertimbangan di atas merupakan kekeliruan dan kekhilafan yang nyatakarena telah melanggar Pasal 18 ayat (8) Undang Undang Nomor : 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kamikutip sebagai berikut: Dalam hal Terpidana
45 — 586 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata; Bahwa dalam perkara ini, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat, bahwaHakim pemeriksa perkara (Judex Juris) telah melakukan beberapa kekhilafanatau beberapa kekeliruan yang nyata.
Hal inilah yang dijadikan alasan bagiPemohon untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, sesuai denganHal. 29 dari 45 hal.Put.No. 747 PK/Pdt/2009Pasal 67 huruf f UndangUndang No. 14 Tahun 1985 jo UndangUndang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi sebagai berikut:... apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata ...
;e Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, dalam putusanMahkamah Agung No. 1577 K/Pdt/2005, tertanggal 26 Februari 2007,antara lain:Putusan Mahakamah Agung No. 1577 K/Pdt/2005 pada amarnya telahmenolak kasasi dari Pemohon Kasasi dan pada pokoknya penolakan tersebutdibagi menjadi 2 (dua) pertimbangan hukum sebagai berikut:A. Pertimbangan hukum terhadap alasanalasan Pemohon Kasasi yangtertuang dalam alasan ada sampai dengan adc alinea ke 3, 4, 5 dan hal 32alinea 1):a.
Dengan demikian oleh karena Penggugat adalah satusatunya pemiliksah atas tanah sengketa, maka Penggugat harus dinyatakan adalahsatusatunya yang barhak pula untuk memperpanjang bekas HGBno. 151 Kodya Salatiga tersebut ataupbun memohonkan bekas HGBtersebut untuk menjadi Hak Milik atas nama Penggugat kepada instansiyang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional KantorPertanahan Kota Salatiga;Oleh karena terbukti bahwa yudex juris telah melakukan kekhilafan yangnyata dalam mengambil keputusan
Dengandemikian Judex Juris telah melakukan kekilafan dan salah dalampenerapan hukum pembuktian.selain itu putusan tersebut termasukputusan onvoldoende gemotiveerd sehingga merupakan putusanyang cacat yuridis;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Juris tidak salah mempertimbangkan dan tidak ada kekhilafan yangnyata bahwa Tergugat menguasai dan berkantor di tanah
166 — 83
Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidikisecara materil apaapa (halhal) yang dikemukakn oleh penghadap Notaristersebut.Bahwa berdasarkan kaidah hukum yurisprudensi tersebut jelas apabila dihubungkandengan ketentuan Pasal 1320 KUH perdata, dimana diyatakan untuk sahnya suatuperjanjian harus ada kata sepakat dan ini berkaitan dengan masalah kehendak danpernyataan kehendak, dan pernyataan kehendak tersebut dipandang sebagaitindakan yang sah apa bila tidak dapat dibuktikan telah terjadi kekhilafan
ataudiperoleh dengan paksaan atau penipuan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuanPasal 1321 KUHPerdata,yang menegaskan:Tiada suatu persetujuan punmempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh deganpaksaan atau penipuan.Sehingga apabila tidak dapat dibuktikan suatu prnyataankehendak yang tertuang dalam akta otentik bahwa telah terjadi kekhilafan, peksaanatau penipuan, maka pernyataan kehendak tersebut dapat dipandang sebagai suatupernyataan kehendak yang sah menurut hukum; Menyimak
dalam fakta hukumyang telah terungkap di dalam pesidanggan, tidak ditemukan fakta hukum baikdari bukti surat maupun saksisaksi yang menerangkan di persidanggan yangmengetahui mengenai penertiban Akta Jual Beli Nomor:1012/2012 tanggal 30Mei 2012 bahwa telah terjadi kekhilafan, paksaan atau penipuan terhadap diriTerbanding/Penggugat, Fakta hukum dipersidanggan didukung dengan berdasarkanHalaman 17 dari 39 halaman Putusan Nomor 15/PDT/2016/PT PAL.Bukti T.JII2 yang merupakan dokumentasi foto asli TERBANDING
pengadilanTinggi Daerah Khusus Ibukota nomor 16/pdt/1987,tanggal 21 pebruari 1987 danMahkamah Agung Nomor 2827/K/pdt./1987, tanggal 24 Pebruari 1987, telahmemberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;jika penghadap mendalilkan bahwa akta Notaris yang berisi keterangan atauperkataannya di hadapan Notaris, tidak dikehendaki oleh penghadap, kemudianpenghadap mengajukan gugatan dengan gugatan untuk membatalkan aktatersebut, Maka hal tersebut harus dapat dibuktikan bahwa akta dibuat dalamkeadaan terpaksa, kekhilafan
92 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 328 PK/Pdt/2015c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripadayang dituntut;d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpadiperhitungkan sebabsebabnya;e. apabila antara pihakpihak yang sama mengenai suatu soal yang sama,atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnyatelah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan
Putusan Nomor 328 PK/Pdt/2015Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung, berbunyi:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkanalasanalasan sebagai berikut:b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan suratsurat bukti yang bersifatmenentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang
Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1985Tentang Mahkamah Agung, yaitu : apabila dalam suatu putusan terdapatsuatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Maret 1982Nomor 1230 K/Sip/1980:Hal. 27 dari 38 Hal.
Bahwa dalam putusan perkara a quo terdapat suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata, hal mana terdapat pemutarbalikkanfakta) hukum yang sebenarnya. Permasalahan Cek senilaiRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SuratPernyataan tertanggal 05 Agustus 2005, yang ditandatangani olehMujahid Kholidi (bukti PPK 5 yang baru diketemukan) dan bukti baru(Novum) Surat Pernyataan tanggal 26 Februari 2008 yang dibuat danditandatangani oleh Mujahid Kholidi (i.c.
dan Dian Wisnu Wardana, dahulu Para Penggugat/Para TergugatRekonvensi/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi) untuk membayarbiaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan dan peradilantingkat Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali/Tergugat tidak dapat dibenarkan, dengan perttimbangansebagai berikut:Bahwa tidak ditemukan kekeliruan ataupun kekhilafan