Ditemukan 16315 data
18 — 10
Wahbah alZuhaili, yaitu alFiqh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitu sebagaiberikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
25 — 10
el peg) peArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapayang memudharatkan maka Allah akan memudharatkannya danSiapa Saja yang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharatkepada isterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberimudharat kepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang olehsyariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
26 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482:PBN SS yell Lat ye jen ee oy aU de Ly pe atl GLB pre IOEY 55 jest ple) Gee yell GibArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.3.
24 — 9
Sejalan dengan pendapat pakarhukum Islam dalam Kitab Al Fighi Al Islamiyu Wa Adillatuhu Juz VII Halaman 829karya Wahbah al Zuhaily, Dalam kitabnya, Wahbah al Zuhaily mengemukakan:VJ dlJL le luo doll adai prosd : desl Jigelitol gf aut Cu (ol idl od aidl gl old (opeoosll wom Leiall ric oll adds Landis.
61 — 27
Putusan No. 232/Pdt.G/2021/PA.Pkputama dalam masalah hadhanah (pemeliharaan anak) adalahkemaslahatan dan kepentingan anak, bukan sematamata yang secaranormatif yang paling berhak, dan pendapat ahli Figh Islam, Wahbah alZuhaily (Al Figh al Islam wa Adillatuhu Juz Vil, Damaskus, Daar al Fikr,1984, h. 679), yang selanjutnya diambil alih sebagai pendapat, bahwa : hadhanah adalah merupakan hak bersama antara kedua orang tua sertaanakanak, sehingga apabila nantinya timbul permasalahan dalamhadhanah maka
UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan Pasal 41 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, dimana hal tersebut sejalan dengan kaidah hukumPutusan Mahkamah Agung RI Nomor 110 K/AG/2007, tanggal 7 Desember2007 yang menegaskan bahwa : Pertimbangan utama dalam masalahhadhanah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kepentingananak, bukan sematamata yang secara normatif yang paling berhak, danpendapat ahli Figh Islam, Wahbah
14 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BME gS apd She Ge pert Gee oy BL fe Lye atl GUY pacArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan
5 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
8 — 8
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
14 — 6
Wahbah Azzuhaili dalamkitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz 1X, halaman 482 yang diambil aliholeh Hakim sebagai pendapat sendiri yang menyatakan sebagai berikut:FA ot th wa A ge ee a ON ee Me Ll ee he oP ae Ween oe , iw ff : hee 3 fa ts LeHal. 11 dari 15 Hal. Putusan Nomor 141/Padt.G/2021/PA.
7 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BME gS apd She Ge pert Gee oy BL fe Lye atl GUY pacArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan
13 — 12
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,Him 12 dari 18 hlm Putusan No. 0813/Pdt.G/2017/PA.Smdhalaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BBV KS ack ha ge jorstl Ge oy ail fe ype al GAY pas glWUE GF jell gl eel eee Sell leArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta ceral ke pengadilan disebabkan
21 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam waAdillatuhu, Juz IX, halaman 482:PBI GS dl Slat ye jell Gee oy ald de pe atl GLY pos oIwSLBYN jonah pl yee Ce gol aeHal. 11 dari 16 Hal.
10 — 7
Dalam konteks fikih Islam, sebagaimana yang dikemukakanoleh Wahbah alZuhaily dalam kitab alfigh alislamy wa adillatuh juz VII halaman765, yang diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, kata nafkah secara bahasaberarti aldarahim (uang), sedangkan secara istilah yaitu memenuhi kebutuhanorang yang berada dalam tanggungannya dalam hal makan, pakaian dan tempattinggal, dan istilah nafkah lebih populer dengan memberi makan;Menimbang, bahwa sejalan dengan pengertian nafkah tersebut di atas, dalamPasal
6 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PBI 585 andl Sha ge jen Ge ge BM le Lye atl GUAM eae GISEY 5e jell gh plete piel GalleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
5 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
21 — 19
berkatakata kasar kepada Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejak bulanJuni 2016 sampai sekarang telah berjalan lebih dari setahun lamanya; Bahwa selama pisah tempat tinggal Tergugat tidak pernah memberikan Hal. 11 dari 15 halaman, Putusan Nomor 0781/Padt.G/2017/PA.Gsgnafkah kepada Penggugat; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
12 — 6
peep) peeArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
16 — 17
Lbs IS CaArtinya :"Perkawinan yang sah atau fasid adalah menjadi sarana penetapansuatu nasab, sekalipun terbukti perkawinan itu fasid atau perkawinanyang dilangsungkan secara adat, yakni perkawinan dengan akadtertentu yang tidak dicatatkan kepada lembaga perkawinan yangresmi, maka anak yang lahir ditetapkan sebagai anak dari perempuanyang melahirkannya;Menimbang, bahwa cara membuktikan asal usul anak atau penasabananak seperti yang dikemukakan para ahli maupun cendikiawan, di antaranyaadalah oleh Wahbah
8 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
12 — 10
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim