Ditemukan 31360 data
NI KADEK SURYATI
104 — 27
apakahmaksud Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (ibu) dari anak Pemohon didalam Akta Kelahiran anak Pemohon dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca NIKADEK SURIATI diperbaiki menjadi NI KADEK SURYATI cukup beralasan dantidak bertentangan dengan hukum dan peraturanperaturan yang berlaku;Halaman 8 dari 13, Penetapan Nomor 204/Pat.P/2019/PN TdnMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata menentukan bahwa jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadi kekhilafan
, kekurangan atau kekliruan lainnya, maka hal demikiantersebut dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulandalam registerregister tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 13 Kitab UndangUndang Hukum Perdatamenentukan dengan tegas syaratsyarat untuk dapat dilakukannya perbaikan atauperbaikan suatu Akta Kelahiran yaitu adanya terjadi kekhilafan, kekurangan ataukekeliruan di dalam akta itu sendiri, sehingga berdasarkan Pasal 13 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dihubungkan dengan surat permohonan
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan berdasarkan ketentuan Pasal 390 ayat (1)HIR, Pasal 1 Rv dan Pasal 3 Rv jo Pasal 27 PP No. 9Tahun 1975, panggilan sidang yang dilakukan terhadapTERGUGAT/PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tidak patut dantidak sah menurut hukum, karena didasarkan padasuatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yangdiketahui setelah perkaranya diputus dan ditemukansurat surat bukti yang bersifat menentukan yang padawaktu) perkara diperiksa tidak dapat ditemukansehingga mengakibatkan putusan' tersebut terdapatsuatu. kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata dari Hakim yang memeriksanya, oleh karena itusudah sepatutnya Putusan Pengadilan Negeri BaleBandung Nomor: 33/ Pdt.G/2009/PN.BB, tanggal 01 Juni2009 + tersebut haruslah dibatalkan dan Perkaratersebut di periksa kemballi;Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan alasan tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh kareena tidak terdapat kekhilafan Hakimatau. suatu kekeliruan yang nyata, pertimbangan sudahtepat
367 — 284 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 23 Juli 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
pengalihan saham dari PT Indotruba Tengah kepada PT Mulia AgroPersada, karena suratsurat tersebut dibuat sepinak yang hanya melibatkaninternal yaitu Pengurus Yayasan Kartika Eka Paksi dengan PT Mulia AgroPersada maupun dengan PT Palma Sejahtera, tidak ada bukti suratsurattersebut ditujukan kepada PT Indotruba Tengah atau sekedar tembusannyabahwa telah terjadi pengalinan sahan dari Yayasan Kartika Eka Paksi yangberada pada PT Indotruba Tengah telah beralin kepada PT Mulia AgroPersada:Bahwa tidak terdapat kekhilafan
29 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Surabaya junctoputusan Mahkamah Agung tersebut jelas jelas' terdapatsuatu. kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata,mengingat harta kekayaan YAYASAN SUBULUS SALAM yangberdiri pada tanggal 1 Maret 1946 tersebut seluruhnyaberasal dari wakaf warga masyarakat, terbuktisertifikat sertifikatnya atas nama yang berhak danpemegang hak lainnya adalah NADHIR DESA dengan susunanpengurus sebagai berikut : Ketua YUSUF MADJID,Sekretaris : SADJURI/Tergugat , Pembantu : ROFI'I,Pembantu
Agung serta masih dalam tenggangwaktu) menurut peraturan perundang undangan, maka sudahseharusnya diterima dan dikabulkan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapatAlasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,karena meneliti dengan seksama Memori Peninjauan Kembalitanggal 22 Maret 2010 dan Kontra Memori Peninjauan Kembalitanggal 26 April 2010 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti dan Judex Juris dalam perkara ini ternyata tidakterdapat kekhilafan
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Inti Cakrawala, NPWP01.7B1.214.0001.001, tidak memperhatikan atau mengabaikan faktayang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukanPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut, sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17920/PP/M.X/16/2009 tanggal 27 April 2009 tersebut di atas, maka PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwaMajelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknyatelah membuat suatu kekhilafan (error fact) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah
IRMAYANTI
26 — 12
lahir atau data lainnya tidak diatur UndangUndang Administrasi Kependudukan sebagai /ex specialis, sehinggaketentuan perubahan tahun kelahiran dan data lainnya tunduk pada Pasal 13dan 14 KUHPerdata sebagai lex generalis dari UndangUndang Administrasikependudukan yang menegaskan bahwa: jika registerregister tidakpernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkanatau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnya atau jika aktaaktayang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
Kelahiran/Kutipan Akta Kelahiran.Sebaliknya menurut Hakim apabila ada perbedaan dengan dokumenHalaman 8 dari 13 Penetapan Nomor 93/Pdt.P/2019/PN BIk.kependudukan Kartu Keluarga, sedangkan Pemohon atau Anak Pemohontidak mempunyai Akta Catatan Sipil, maka barulah perubahan dengan dasarpada dokumen kependudukan dapat dimungkinkan untuk dicantumkan dalamamar dalam rangka validasi data kependudukan untuk mencari kebenaranhakiki;Menimbang, bahwa berdasarkan kajian tersebut maka menggenalsuatu kekeliruan atau kekhilafan
79 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
dahuluPemohon Kasasi / Penggugat tersebut telah berhasil mempengaruhi danmeyakinkan Majelis Hakim, bahkan dijadikan dasar mengabulkan permohonankasasi Sepanjang mengenai hak asuhanak;Oleh karena putusan Mahkamah Agung RI No. 386 K/PDT/2010 tanggal22 Juni 2010 didasarkan atas kebohongan atau tipu muslihat dari Termohon PKdahulu Pemohon Kasasi/Penggugat, maka putusan tersebut harus dibatalkan;(bukti PK 3 terlampir);Bahwa putusan Mahkamah Agung RI No.386 K/PDT/2010 tanggal 22Juni 2010, terdapat suatu kekhilafan
No. 716 PK/Pdt/201 1Bahwa tidak ditemukan kekhilafan ataupun kekeliruan yang nyata baikoleh Judex Facti maupun oleh Judex Juris, karena penetapan status anakkepada Penggugat dinilai telah dengan pertimbangan yang cukup terbukti sejaktahun 2008 yaitu saat Tergugat meninggalkan kedua anaknya di Manokwari danpergi ke Surabaya tidak pernah menengok anak tersebut, selama itu pula keduaanak tersebut hidup dengan normal bersama Penggugat;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaalasanalasan
42 — 5
Kelalaian dalam pasal ini merujuk pada pengertian kelalaian/kealpaansebagaimana yang dimaksud dalam pasal 359 KUHP, yang mana menurut S.R.Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya,menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kelalaian/kealpaan pada dasarnyaialah kekuranghatihatian atau lalai, kKekurangwaspadaan, kesembronoan atauketeledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranyadia hatihati, waspada, tertio atau ingat, peristiwa tersebut tidak akan terjadiatau
Kelalaian dalam pasal ini merujuk pada pengertian kelalaian/kealpaansebagaimana yang dimaksud dalam pasal 359 KUHP, yang mana menurut S.R.Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya,menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kelalaian/kealpaan pada dasarnyaialah kekuranghatihatian atau lalai, kKekurangwaspadaan, kesembronoan atauketeledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranyadia hatihati, waspada, tertiod atau ingat, peristiwa tersebut tidak akan terjadiatau
53 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur: Mengambilbarang sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Ini jelas tidak terbukti Karena tidak ada barang bukti yang diambil olehTerdakwa:Bahwa sesuai dengan faktafakta persidangan, maka diperoleh FaktaHukum sebagai berikut:a.
Kekhilafan Hakim mengenai adanya unsur : Sebuah rumah ataupekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orangyang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhakini jelas tidak terbukti karena jelas Terdakwa sebagai pekerja atauSatpam yang menjaga di perusahaan tersebut yang ditugaskan olehPimpinannya PT MALTEX;Bahwa sesuai dengan faktafakta persidangan, maka diperolehFakta Hukum sebagai berikut:a.
144 — 184
Notaris/PPAT di Bogor antara Penggugat dan Tergugat I dibuatberdasarkan Kekhilafan/kesesatan (dwaling) Jo. Pasal 1322 KUH Perdatadan/atau Penipuan (bedrog) Jo.
Pasal 1328 KUH Perdata, dimana Akta JualBeli dan Balik Nama Sertifikat Hak Milik diproses oleh Tergugat IJ, akan tetapiTergugat I tidak melakukan pembayaran lunas kepada Penggugat.Sehingga merugikan hak perdata Penggugat.Dengan demikian sudah jelas adanya fakta kekhilafan dan/atau penipuandalam pembuatan Akta Jual beli Nomor 100/04/Ciawi/1996 tanggal 4Oktober 1996 yang dibuat oleh Ibu Yatni Sudiyatni, $S.H.
65 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Dengan MaksudMenguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Melawan Hukum ;Bahwa sesuai dengan faktafakta persidangan, maka diperoleh FaktaHukum sebagai berikut :a)Bahwa Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena JudexFacti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa Peristiwanhukum antara Terdakwa Sri Hartati dengan Sdr. Rismin merupakanperistiwa hukum perdatadimana Terdakwa meminjam sejumlah uangkepada Sdr.
Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Dengan MemakaiNama Palsu atau Martabat Palsu, dengan tipu Muslihat ataupun RangkaianKebohongan;a)Bahwa faktanya Terdakwa tidak pernah ada niatan berbuat jahat,karena tujuan utama Terdakwa adalah pinjam uang dengan Jaminansertifikat a.n Dirjo Pawiro. Faktanya Terdakwa mendapatkan Sertifkattersebut dari saksi Yuli Samsidah yang mengatakan pada Terdakwabahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Dirjo Pawiro dapat dipakai untukpinjam uang.
27 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya Kekhilafan Hukum Yang Dilakukan Oleh Judex Juris;1. Pada halaman 16 paragraf (1), (2) dan (3) Putusan Mahkamah AgungNomor 1009K/Pdt.Sus/2010:.
Termohon Peninjau Kembali tidak dapatdilakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidakdapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang dapat dibenarkan, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa oleh karena tidak dapat diketemukan suratsurat bukti yang bersifatmenentukan (novum) atau terdapat suatu kekhilafan
42 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakankarena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;Bahwa Pasal 78 dan Penjelasannya UndangUndang Pengadilan Pajak,menyatakan:Pasal 78Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaianpembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakanyang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakankarena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;Sedangkan yang diproses sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP,yaitu atas keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak, ataudengan kata lain Termohon Peninjauan Kembali
739 — 155
Menyatakan Terdakwa FATKUR MUIN Bin MUSTAIN sesuai denganidentitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Memaksa masuk kedalam rumah,ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang laindengan melawan hukum, atau berada disitu dengan melawanhukum dengan merusak atau tidak setahu yang berhak lebihdahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatandisitu pada waktu malam , sebagaimana diatur dalam pasal 167 ( 1 )dan ( 2 ) KUHP sebagaimana
rumah, dan kemudian saksiDOREY AGUSTIN SULINDRA pulang kerumah dan menangkap terdakwadan menyerahkan terdakwa ke Polsek Kedungpring untuk diproses lebihlanjut.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap tersebut,unsur Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangantertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum menurutMajelis Hakim telah terpenuhi.Ad.3.Unsur Atau berada disitu dengan melawan hokum denganmerusak atau tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukankarena kekhilafan
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa di dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.41164/PP/HT.III/15/2012 tanggal 1 November 2012, telahterdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukumkarena dalam putusannya Majelis Hakim nyatanyata tidakmempertimbangkan sebabsebab terjadinya atau prinsipprinsipmaterial dalam objek sengketa yang terdapat dalam KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP183
Putusan Nomor 484/C/PK/PJK/2015(tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan,baik berupa error facti maupun error juris dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukum.
46 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangdisampaikan dan diberikan di depan Majelis Hakim Pengdilan Negeri Baturaja;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Mengenai alasanalasan Para Pemohon Peninjauan Kembali:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, dan karena setelah membacadan meneliti memori peninjauan kembali tanggal 15 Mei 2017 dan kontramemori peninjauan kembali tanggal 21 Juni 2017 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Baturaja telahditemukan suatu kekhilafan
Hakim dan suatu kekeliruan yang nyata, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa meskipun nuvum tidak bersifat menentukan akan tetapi putusanJudex Facti (Pegadilan Negeri) telah ditemukan suatu kekhilafan Hakim dansuatu kekeliruan yang nyata;Bahwa objek sengketa berasal dari pembagian Transmigrasi yang telahdikuasai dan diusahai oleh orang tua Penggugat puluhan tahun lamanya;Bahwa perbuatan Tergugat merampas objek sengketa dari tangan pihakPenggugat setelah orang tua Penggugat meninggal dunia, merupakanperbuatan
93 — 57
;Akan tetapi dalam posita gugatan penggugat, justru Penggugat mendalilkantentang pengerusakan rumah dan pengancaman, yang tidak ada relevansinyadengan perkara a QUuO. 5 2922222 oon nnn nn nnn nnn nn nn nen n nen n nnnBahwa demikian pula apabila dasar permohonan dari Ida Bagus Mantra untukmensertipikatkan tanah tersebut ternyata adalah surat hibah yang direkayasa,atau dibuat karena paksaan, kekhilafan atau penipuan, kekhilafan ataupenipuan, sehingga lahir sertipikat yang tidak benar atau palsu, maka
115 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 K/MIL/2016 tanggal 20 Juli 2016 tersebut dapat ditinjau Kembali;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Oktober 2016dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yangtetap;Menimbang, bahwa alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali/Oditur Militer pada Oditurat Militer I10Semarang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Adanya Kekhilafan
bertentangandalam Pasal 9 Ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan tidak sesuai denganPasal 2 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;Dengan demikian hemat Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakanbahwa Majelis Hakim Agung Republik Indonesia dalam memeriksa danmemutus jelasjelas memperlihatkan adanya kekhilafan
25 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Supardi atas persetujuan lisan Daniel Lunda sebagaimana diterangkan saksidi persidangan, adalah pertimbangan hukum yang keliru dan sangatjelas telahmemperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata,karena tidak mempertimbangkan secara seksama faktafakta hukum yangsebenarnya; Bahwa saksi Supardi di persidangan tidak pernah menerangkan bahwaakses jalan obyek perkara telah diaspal, fakta hukum yang benar adalahjalan yang dibuat oleh saksi Supardi hanya menambah dari jalan yang
Selanjutnya dalam paragraf ke5 menyatakan:Bahwa jalan lain dari hasil pemeriksaan tempat, hanya jalan kecil/gang yangtidak mungkin dilewati kKendaraan beroda 4, sedangkan lokasi sebelah timurterdapat pipa gas Pertamina yang tentu dilarang dan berbahaya bila dibuatjalan, adalah merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan sangat jelastelah memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau sesuatu kekeliruan yangnyata, karena tidak didasari oleh faktafakta hukum yang adadi persidangan; Bahwatidak benar rumah
Pemohon menurut hukum tidaklahbertentangan dengan asas kepatutan dan kelayakan yang berlaku di dalammasyarakat, oleh karenanya perbuatan tersebut bukanlah merupakanperbuatan yang melanggar hukum;Bahwa dengan demikian menurut hemat Pemohon adalah cukup beralasanhukum Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkaraPeninjauan Kembali ini untuk membatalkan Putusan Kasasi MahkamahAgung Nomor 2273 K/Pdt/2010 tertanggal 3 Mei 2011 yang dimohonkanPeninjauan Kembali tersebut, karena terbukti adanya kekhilafan
Nomor 416 PK/Pdt/2012Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena menelitidengan saksama memori peninjauan kembalitanggal 26 Maret 2012 dan kontra mememori peninjauan kembali tanggal 14April 2012, dihubungkan dengan putusan Judex Juris yang membatalkanputusan Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tinggi Palembang,ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyatayang dilakukan Judex Juris dalam mengadili perkara a quo;Bahwa bukti baru
83 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata;2.1.
Putusan Nomor 420 PK/Padt/2014lengkap, berimbang dan tuntas atas fakta fakta hukum yang terungkap dipersidangan tingkat pertama ternyata putusan Judex Facti telahmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat denganmengabaikan pembuktian ditingkat pertama dan sebaliknya memutuskanperkara ini tidak berkeadilan mengabaikan keseluruhan buktibukti,halmana adalah kekhilafan dan kekeliruan yang nyata sebab mejelisHakim tinggi dan kasasi telah lalai tidak memeriksa ulang terhadap faktapersidangan dan
Putusan Nomor 420 PK/Padt/2014mencerminkan rasa keadilan karena tidak membuktikan atau menemukanhukum guna melahirkan suatu putusan yang baik dan bermanfaat bagipenegakan hukum itu sendiri;2.4 Bahwa terdapat kekeliruan / kekhilafan Hakim yang nyata dalammempertimbangkan perbuatan melawan hukum dalam gugatanPenggugat / Termohon PK dimana gugatan atas dasar PMH (Pasal 1365KUHPerdata) haruslah dilihat sebagai akibat langsung adanya kesalahan /schuld yang dilakukan seseorang yang melanggar "hak" orang
denganbendabenda yang terdapat di atasnya sehingga atas kehilafan tersebuttelah menghukum Pemohon PK membayar ganti rugi, pertimbanganHukum Majelis Hakim Agung ini merupakan kesalahan yang nyata dalammenilai bendabenda yang terdapat di atas sebidang tanah milik orang laindengan menyatakan "terlepas siapa pemilik tanah namum Pengugatadalah pemilik kebon bibit" pertimbangan hukum Hakim kasasi a quo jelaskeliru dimana sebidang tanah merupakan satu kesatuan dengan bendabenda yang terdapat di atasnya, akibat kekhilafan