Ditemukan 31571 data
9 — 0
Hal inisejalan dengan rekomendasi yang terdapat pada Rumusan Hukum KamarAgama angka 14 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan,yang berbunyi "amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya dlikutidengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yangditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.Menimbang, bahwa meskipun hak asuh anak (hadanah
Hal ini sejalan dengan rekomendasi yang terdapat pada RumusanHukum Kamar Agama angka 1 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) NomorHalaman 24 dari 27 halaman, Putusan Nomor 380/Padt.G/2019/PA.Smp1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagiPengadilan, yang berbunyi "dalam rangka pelaksanaan perma nomor 3 tahun2017 tentang Pedoman mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukumuntuk member perlindungan hukum bagi hakhak perempuan
Terbanding/Penuntut Umum : ARDYANSYAH, SH
49 — 9
Putusan Mahkamah Agungtersebut, bersesuaian dan seirama dengan Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, KorbanPenyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga RehabilitasiMedis dan Rehabilitasi Sosial Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilanyang menyebutkan pada pokoknya dalam hal Terdakwa tidaktertangkap tangan sedang
Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 4 Tahun 2010tentang Penempatan Penyalahgunaan, KorbanHalaman 20 dari 23 Putusan Nomor 146/PID/2021/PT BNAPenyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga RehabilitasiMedis dan Rehabilitasi Sosial Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2015 maka Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa semestinya Terdakwa lebih tepat dikenakan ketentuanPasal 127 ayat (1) huruf a Undangundang
15 — 1
Demikian pula dalam Yurisprudensi MahkamahAgung RI Nomor : 3180 K/Pdt/1985 tanggal 28 Januari 1987 juga dinyatakan,bahwa pengertian cekcok yang terus menerus dan tidak dapat didamaikanbukan ditentukan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akantetapi melihat dari kenyataan adalah benar terbukti adanya cekcok yangterus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan hasil rapat pleno kamarPeradilan Agama pada tanggal 1920 Desember 2013 sebagaimana tercantumdalam
tinggal sampai dengan putusan ini dijatunkan sudah berjalankurang lebih 30 tahun berturutturut meskipun Pemohon masih datang kerumah Termohon akan tetapi tidak pernah tidur bersama bahkan Pemohon tidakpernah tidur dirumah yang ditempati Termohon dan selama pisah tersebutantara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada hubungan lagi layaknya suamiisteri baik lahir maupun batin, yang penyebabnya sebagaimana diuraikan padafakta di atas maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI danrumusan hasil rapat pleno
86 — 10
pengguga atau pemakaipenyalahguna shabu sudah PASTI; Membeli bukan mencuri (kecuali diajak memakai bersama temannya); Menguasai karenatanpa menguasai tidak mungkin bisa mengkonsumsi; Memiliki karena shabu harus miliknya bukan shabu orang lain;Bahwa terdakwa menjual karena saksi Wahyudi Prayogo adalah teman dekatyang meminta tolong mencarikan shabu dan terdakwa menjual shabu sesuaidengan harga yang dibayarkan pada penjual DIDIK (DPO);Bahwa berdasarkan SEMA No.1 TAhun 2017 tentang pemberlakuanRumusan Pleno
ditemukan barang bukti Narkotika yang jumlahnya/beratnyarelative sedikit (sesuai SEMA No.7 Tahun 2009 Jo.SEMA No.4 Tahun 2010)serta hasil test urine positif mengandung metamphetamine namun PenuntutUmum tidak mendakwakan pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentangNArkotika, maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagaiPenyalahguna Narkotika bagi diri sendriri, sedang kualifikasi tindakpidananya tetap mengacu pada dakwaa;Bahwa berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2018 tentang pemberlakuanRumusan Pleno
38 — 31
sendiri (21 tahun); (f) Pengadilandapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biayauntuk pemeliharaan dan pendidikan anakanak yang tidak turut padanya;Menimbang, bahwa dari normanorma tersebut di atas, ayahmerupakan pihak yang ditetapkan oleh hukum sebagai penanggung jawabnafkah anak, yang tidak hapus karena adanya perceraian;Menimbang, bahwa tentang besaran nafkah anak yang dibebankankepada Tergugat, maka menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2016 TentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno
Kamar Mahkamah Agung Tahun2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyatakanbahwa Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anakkepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhanibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f) KompilasiHukum Islam jo SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan RumusanHasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Peradilan menyatakan bahwa Hakim dalammenetapkan
102 — 58
(quodnon).Penggugat berbohong didalam gugatannya untuk mengaburkan asalusulatas objek a quo.Halaman 11 dari 26 halamanputusan Nomor xxxx/Padt.G/2021/PA.DpkBahwa berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang RumusanHukum Rapat Pleno Kamar Agama, angka 1 huruf E, mengenai Objektanah/bangunan yang belum terdaftar, menegaskan :Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belumbersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran dan batasbatasnya harus dinyatakan tidak diterima.5.
Grogol, KecamatanLimo Kota Depok, sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 123/2003 tertanggal10 Februari 2003 atas nama Tergugat yang dibuat dihadapan PPAT Drs.Dani Kondani, tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel), sehingga sudahsepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimenyatakan tuntutan Penggugat atas objek a quo tidak dapat diterima,dengan alasan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018Tentang Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Agama, angka 1 huruf E,mengenai objek tanah/bangunan
123 — 17
setiap persidangan agar Pemohon tetaprukun bersama Termohon, namun Pemohon tetap bersikeras ingin berceraidengan Termohon yang menunjukkan bahwa Pemohon sudah tidak lagiberkeinginan berumah tangga dengan Termohon, maka majelis dapat menilaiketidakmauan Pemohon untuk tidak rukun lagi dengan Termohon menunjukkanbahwa Pemohon dalam ketidaksukaan yang sedemikian rupa terhadap satudan atau beberapa hal yang terkait pribadi Termohon sebagai istri Termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan hasil rapat pleno
di Bantul yang telah dipertimbangkan di atas, serta melihatpengabdian istri selama 2 (dua) tahun sedangkan nafkah iddah hanya selamatiga bulan, Majelis Hakim berpendapat bahwa jumlah Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) setiap bulan adalah jumlah yang tepat dan adil untuk nafkah iddahPenggugat Rekonvensi, sehingga totalnya sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga jutarupiah);Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada Surat EdaranMahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Pleno
18 — 4
meyakinkan menuruthukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 Ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua;Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa terbukti bersalah akan tetapiterhadap hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa maka Majelis Hakimakan menerapkan SEMA No .7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum HasilRapat Pleno
Halyang sama juga diatur oleh SEMA No. 03 Tahun 2015 Tentang PemberlakuanHalaman 16 dari 21 Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN BirRumus Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang mana di dalam RumusanKamar Pidana huruf A angka 1 tentang Narkotika ada disebutkan Hakimmemutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan Pidanaminimum hukum dengan membuat pertimbangan hukum yang cukup;Menimbang, bahwa berdasarkan kedua SEMA tersebut
75 — 29
Dalam Perkara Pidana harus dengan jelas menyebutkan Pasal pasalKUHP yang didakwakan kepada Terdakva yang ditunjuk dengan lengkap ;Menimbang, bahwa demikian juga berdasarkan rumusan hukum bidangPerdata hasil pleno kamar Perdata Mahkamah Agung tanggal 14 16 Maret2012 dalam rapat kamar Perdata yang diikuti Hakim hakim Agung kamarPerdata telah merumuskan diantaranya :Di dalam surat kuasa harus disebutkan secara lengkap dan jelas pemberikuasa, pihak penerima kuasa dan pokok sengketa ;Hal. 28 dari 32 hal
berkenaan dengankewenangan peradilan tingkat pertama dan banding ;Menimbang, bahwa oleh karena surat kuasa dari Para Penggugat /Pembanding kepada kuasanya tertanggal 28 Oktober 2015 tersebut ternyatabahwa penerima kuasa dikuasakan untuk mewakili pemberi kuasa baik dalamperkara Perdata maupun dalam perkara Pidana maka surat kuasa tersebuttidak memenuhi syarat formal sebagai surat kuasa khusus sebagaimanadimaksud surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 6 tahun 1994 danrumusan hukum bidang Perdata hasil pleno
60 — 16
Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan caracaraantara lain sebagai berikut:e Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, sebelumnya di rumah terdakwa IIMUHAMMAD AKBAR MANGODA alias ACO, para terdakwa membicarakantentang kejadian pada siang hari sebelum kejadian tersebut di kantor KPU saatsidang pleno perbaikan daftar pemilik tetap bahwa JAN MANGODA yang jugaanggota KPU disiram air oleh saksi korban, kemudian para terdakwa sepakat untukmenemui saksi korban di penginapan ASNOLIA, sesampainya
Perbuatan tersebut para terdakwa lakukandengan caracara antara lain sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, sebelumnya di rumah terdakwa IIIMUHAMMAD AKBAR MANGODA alias ACO, para terdakwa membicarakantentang kejadian pada siang hari sebelum kejadian tersebut di kantor KPU saatsidang pleno perbaikan daftar pemilik tetap bahwa JAN MANGODA yang jugaanggota KPU disiram air oleh saksi korban, kemudian para terdakwa sepakat untukmenemui saksi korban di penginapan ASNOLIA, sesampainya
YAYAN INDRIANA, S.H., M.H.
Terdakwa:
JEKSON CANIAGO BIN ALM ALI BARLIYAN
77 — 23
Hal inipenting mengingat ancaman pidana pasalpasal tersebut jelas berbeda satusama lain, dan penilaian secara utuh dan menyeluruh terhadap faktafakta yangterungkap;Menimbang, bahwa mengenai pendapat Majelis Hakim tersebut di atasmengacu pada rumusan pleno kamar pidana Mahkamah Agung RI tahun 2017sebagaimana ditetapkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan
36 — 19
Pasangan Calon Bupati danWakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2015 Nomor urut 1 yaitu pasanganHALIANA dan SHAWAL, dengan taruhan uang masingmasing sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) sehingga jumlah uang taruhan sebesarRp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan bahwa pihakyang dinyatakan sebagai pemenang taruhan judi adalah pihak yang pasangancalon bupati dan wakil bupati yang dipilih dinyatakan sebagai pemenang dalamPemilinan Kepala Daerah Kabupaten Wakatobi pada saat Pleno
Pasangan Calon Bupati danWakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2015 Nomor urut 1 yaitu pasanganHALIANA dan SHAWAL, dengan taruhan uang masingmasing sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) sehingga jumlah uang taruhan sebesarRp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan bahwa pihakyang dinyatakan sebagai pemenang taruhan judi adalah pihak yang pasangancalon bupati dan wakil bupati yang dipilin dinyatakan sebagai pemenang dalamPemilinan Kepala Daerah Kabupaten Wakatobi pada saat Pleno
13 — 5
sangatlahmempengaruhi kelangsungan dan keutuhan rumah tangga Pemohon danTermohon mengingat pihak keluarga sudah melakukan upaya damai namuntidak berhasil, antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak adakomunikasi yang baik sebagai suami istri, salah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai Suami istri dan masingmasing pihak telah berpisah tempat tinggal bersama, hal mana sesuaipetunjuk SEMA Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno
Tergugat rekonvensi untuk memberikanatau membayar nafkah lampau sejumlah Rp1.600.000, (satu juta enamratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukumbagi hakhak perempuan pasca perceraian, khususnya nafkah lampau,nafkah iddah, mutah dan nafkah anak (Perma Nomor 3 Tahun 2017), makapembayaran segala pembebanan yang dibebankan kepada pihak Tergugatrekonvensi (Suami) harus terlebin dahulu di bayar sesaat sebelumpengucapan ikrar talak hal ini sejalan dengan hasil rapat pleno
14 — 2
Putusan No. 326 /Pdt.G/2019 /PA.Podapat hidup rukun kembali, maka rumah tangga tersebut dikatagorikanterbukti telah retak dan pecah, berarti alasan perceraian berdasarkan Pasal19 (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan hasil rapat pleno kamarPeradilan Agama pada tanggal 1920 Desember 2013 sebagaimanatercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2014tanggal 28 Maret 2014 dinyatakan bahwa
fakta di atas, antara Penggugatdan Tergugat juga telah berpisah tempat tinggal sampai putusan inidijatuhkan kurang lebih 1 tahun berturutturut dan dan selama pisah antaraPenggugat dan Tergugat sudah tidak ada hubungan lagi layanya suami istri.Majelis Hakim, mediator dan para saksi juga telah berusaha mendamikanPenggugat dan Tergugat agar rukun kembali dalam rumah tangga yang baiktetapi tetap tidak berhasil maka sesuai dengan beberapa YurisprudensiMahkamah Agung RI tersebut dan hasil rumusan rapat pleno
7 — 1
Allah kelak akan memberikankelapangan sesudah kesempitan,Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menjamin terlaksananyapemberian nafkah madliyah, nafkah selama iddah dan mutah tersebut MajelisHakim sejalan dengan substansi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiHal. 21 dari 25 hal. Put.
No. 745/Pdt.G/2021/PA.JbgAtas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak danSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang PemberlakuanRumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang salah satu poinnyamerekomendasikan amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknyadiikuti dengan penambahan 10% 20% dari jumlah yang ditetapkan di luarbiaya pendidikan dan kesehatan, dalam pembebanan biaya pemeliharaan anaka quo Majelis
54 — 22
manayang menjadi penyebab terjadinya permasalahan rumah tangga ini, MajelisHakim berpendapat bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidakmungkin dipertahankan lagi karena tidak mungkin terwujud rumah tangga yangkekal dan bahagia sebagaimana yang diharapkan Pasal 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah sebagaimana diharapkan Pasal 3 Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa dalam perkara aguo Majelis Hakim perlu merujukkepada hasil rapat pleno
Kamar Peradilan Agama sebagaimana yang dimuatdalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 28Maret 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hail Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagiPengadilan, dimana dinyatakan bahwa indikator rumah tangga sudah pecah(broken marriage) antara lain: sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil,salah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suami isteri, dan telah terjadi pisah ranjang
1.ENDY RONALDI, SH
2.RAIS AUFAR SH
Terdakwa:
1.Irawadi Bin Ridwan
2.Ramadhan Bin Lukman
3.Fikri Bin Alm Hamzah
50 — 11
Hal ini penting mengingat ancaman pidana pasalpasal tersebut jelasberbeda satu sama lain, sehingga harus dilakukan penilaian secara utuh danmenyeluruh terhadap faktafakta yang terungkap;Menimbang, bahwa mengenai pendapat Majelis Hakim tersebut di atasmengacu pada rumusan pleno kamar pidana Mahkamah Agung RI tahun 2017sebagaimana ditetapkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan
33 — 21
ketentuan Pasal 119 ayat (2) huruf cKompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa talak yang dijatuhkanPengadilan adalah talak bain sughra, Majelis Hakim berkesimpulan bahwapetitum Penggugat agar Tergugat menjatuhkan talak satu bain sughra terhadapPenggugat patut dikabulkan;Halaman 19 dari 25 halamanPutusan Nomor 89/Pdt.G/2021/PA.MwMenimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat nomor 3, Majelis Hakimperlu mengetengahkan penjelasan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 TentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno
Rp3.000.000, (tiga juta rupiah) setiap bulanuntuk 2 (dua) orang anak, di luar biayabiaya pendidikan dan kesehatan denganmempertimbangkan kondisi kenaikan harga barang dan fluktuasi nilai rupiahsetiap tahunnya, maka untuk itu perlu ditetapkan konpensasi dari adanyakenaikan harga dan fluktuasi nilai rupiah tersebut dalam putusan ini berupapertambahan sebesar 10% setiap tahun dari nominal Rp3.000.000, (tiga jutarupiah) tersebut (vide SEMA Nomor 3 Tahun 2015 Tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Pleno
68 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa karena menurut AD/ART PKB Pasal 24 telah menegaskan halhalsebagai berikut :Ayat (1) Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat membekukan DewanPengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapatmembekukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) denganmemperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengurus Wilayah(DPW) ;Ayat (4) Pengambilan keputusan pembekuan oleh Dewan PengurusPartai kepada Dewan Pengurus Partai ditingkat bawahnyasebagaimana dalam ayat (1), (2), dan (3) ditetapkan sekurangkurangnya melalui Rapat Pleno
Tidak adanya rapat pleno yang diharuskan untuk dapat dikeluarkannyaproduk hukum tersebut ;C.
Terbanding/Tergugat : Koperasi Arta Kiprah
Terbanding/Turut Tergugat I : Hj. Ariyani Setyaningsih
Terbanding/Turut Tergugat II : Karina Pratiwi Megasari
Terbanding/Turut Tergugat III : Fahrizal Maulana
Terbanding/Turut Tergugat IV : Yuli Andriyani, S.H.
Terbanding/Turut Tergugat V : Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II
604 — 510
caramembeli dari Ariyani Setyaningsih (in cassu Turut Terlawan 1), KarinaPratiwi Megasari (in cassu * Turut Terlawan 11), dan Fahrizal Maulana (incassu Turut Terlawan III) selaku pemilik awal, yang dituangkan dalam AktaIkatan Jual Beli Nomor : 71 tanggal 27 Februari 2017, dibuat oleh dandihadapan Notaris Yuli Andriyani, S.H (in cassu T urut Terlawan IV), yangdilakukan secara terang dan tunai;Bahwa sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno
Pasal 206 (6)Rbg, Pasal 378 dan 379 RV serta dalam SEMA No.3 tahun 2018 tentangPemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2018yang didalamnya melakukan perubahan terhadap SEMA No.7 Tahun 2012tentang Derden Verzet..