Ditemukan 122496 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PA GRESIK Nomor 91/Pdt.P/2019/PA.Gs
Tanggal 28 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
80
  • anakperempuan yang hingga saat ini masih dibawah umur bernama PEMOHONASLI Il yang lahir di Gresik tanggal 11 Juni 2004;Bahwa AYAH PEMOHON ASLI Iltelan meninggal dunia pada tanggal 16September 2018, sebagaimana Kutipan Akta Kematian No. 3525KM041020180002 tanggal 5 Oktober 2018;Bahwa almarhum AYAH PEMOHON ASLI Iltelan meninggalkan hartawarisan berupa:Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal beserta isinya yang berdiri diatasnya terletak di Desa Sidokumpul, Kecamatan Gresik, KabupatenGresik, sebagaimana ditegaskan
    ;Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal beserta isinya yang berdiri diatasnya terletak di Desa Sidokumpul, Kecamatan Gresik, KabupatenGresik, sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Hak Milik No.1571tanggal 27 Januari 1983, Gambar Situasi No.977/1983 tanggal 26 Januari1983, Luas 100 m2, atas nama.....
    ;Bahwa orang tua (ayah) dari almarhum AYAH PEMOHON ASLI Ilyangbernama .......... telan menikah secara sah dengan seorang perempuanbernama XXYYYsebagaimana Kutipan Akta Nikah No.5/267/1976 tanggal 4Oktober 1976;Bahwa CCCXXxX telah meninggal pada dunia pada tanggal 21 Nopember1988, sebagaimana ditegaskan dalam Surat KematianNo.470/151/403.86.3/08/02 tanggal 5 Agustus 2002;Bahwa faktafakta tersebut diatas sangatlah benar apa yang pemohonajukan telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
    Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal beserta isinya yangberdiri di atasnya terletak di Desa Sidokumpul, Kecamatan Gresik,Kabupaten Gresik, sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat HakMilik No.3110 tanggal 4 Agustus 2011, Surat UkurNo.1096/09.06/2011 tanggal 6 Juli 2011, Luas 99 m?, atas namaBBBBB,b.
    Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal beserta isinya yangberdiri di atasnya terletak di Desa Sidokumpul, Kecamatan Gresik,Kabupaten Gresik, sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat HakMilik No.1571 tanggal 27 Januari 1983, Gambar Situasi No.977/1983tanggal 26 Januari 1983, Luas 100 m?, atas nama BBBBB,4.
Upload : 29-01-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 511/Pdt/2018/PT SMG
SARYONO AL.SARJONO Bin AMAD SADJARI dkk lawan MAHDI WIYATI Al. WIYATI Al. WIJATI Al. NY. SURONO Al. NY. SOERONO Binti KUSNAENI dkk
6832
  • ttg Pendaftaran Tanah ditegaskan bawa untukmemberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimanadimaksud Pasal 3 huruf (a) kepada pemegang hak yangbersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.Bahwa berdasarkan Pasal 32 PP24/1997 ttg Pendaftaran Tanah,ditegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan surat buktihak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenaiHalaman 16, Putusan Nomor 511/Pdt/2018/PT SMG.data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang adadalam surat
    TINJAUAN YURIDIS TENTANG JUAL BELIBahwa secara yuridis normative kajian tentang perikatan jual bellitelah diatur secara khusus di dalam BUKU II BAB V ttg JUAL BELIKUH Perdata sbb:Bahwa berdasarkan Pasal 1457 ditegaskan bahwa Jual beliadalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satumengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihakyang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.Bahwa berdasarkan Pasal 1458 jo Pasal 1465 ditegaskan unsurunsur yang harus dipenuhi dalam Jual beli adalah
    (1) adanyakesepakatan tentang barang antara Pihak Penjual dan Pembeli ;(2) adanya kesepakatan harga barang, meskipun barang itu belumdiserahkan dan harganya belum dibayar. (8) Harga beli harusditetapkan oleh kedua belah pihak.Bahwa berdasarkan Pasal 1459, ditegaskan bahwa Hak milik atasbarang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itubelum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.Bahwa berdasarkan Pasal 1466 ditegaskan bahwa jualbeli harusdibuktikan dengan adanya akta otentik jual
    Pasal 49 Ayat (1b) dan Ayat (3) jo Pasal 50 UUNo.7/1989 ttg Peradilan Agama Jo Pasal Pasal 50 UU No.8/2004 ttPerubahan Atas UU No.2/1986 ttg Peradilan Umum gugatankurang pihak dan sudah sepatutnya ditolak (NO) atau setidaknyatidak dapat diterima, hal ini ditegaskan dalam yurisprudensiberikut:(1) Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI tanggal 381960No.218K/Sip/1960 juncto Yurisprudensi MARI tanggal 3091972 No.938K/Sip/1971 ditegaskan pembatalan hubunganhukum antara TERGUGAT dengan pihak ketiga harusdibatalkan
    karena untuk itu pihak ketiga harus diikutsertakansebagai TERGUGAT.(2) Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI tanggal 4 101972No.1035 K/Sip/1973 ditegaskan bahwa jual beli antaraTERGUGAT dengan Pihak ketiga (tidak dapat dibatalkantanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagaiTERGUGAT dalam perkara.(3) Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI tanggal 11111975No.1078K/Sip/1972 ditegaskan untuk terpenuhinya syaratformil, maka penjual tanah sengketa a quo yaitu harus jugadihadirkan dan dikutsertakan
Putus : 13-06-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 770/Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 13 Juni 2012 — AGUS BAMBANG SUGENG
188
  • dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutanmaka terlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud pennohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonuntuk dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya penstiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran ; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan KepalaInstansi Pelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2)Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa:Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahunsebagaimana dimaksud pada ayat (1
    ), dilaksanakan berdasarkan penetepanPengadilan Negeri;Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) PeraturanPresiden No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cata PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ditegaskan bahwa: " Setiap peristiwakelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat teijadinya kelahiran ;Sedangkan dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a ditegaskan bahwa:e Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan memperhatikan" Di tempat
Putus : 21-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 K/TUN/2015
Tanggal 21 April 2015 — BISRI MUSTAFA, SE., DKK VS I. KEPALA DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN PROV. DKI JAKARTA., II. PT. SPEKTA PROPERTI INDONESIA
15190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2009,Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas P2B, BAB II kedudukan, tugasdan fungsi, Pasal 2 ayat 1,2,3, Ditegaskan bahwa Dinas P2B dipimpinoleh seorang kepala Dinas yang berkedudukan di bawah danbertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pasal 3,ayat 2 huruf b,c,d,e, Ditegaskan bahwa : Dinas P2B mempunyai fungsipemeriksaan, penelitian, penilaian dokumen rencana teknis,perencanaan bangunan..
    BAB II Asas dan landasan hak atas air Pasal 2 ayat 1.Ditegaskan bahwa dalam tata pengaturan air dipergunakan asasasaskemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian, BAB V penggunaanair dan atau sumber air, Bagian keempat, Pasal 29 ayat 1 Ditegaskanbahwa izin penggunaan air dan/atau sumber air dapat dinyatakan batalapabila rencana penggunaan air sudah tidak sesuai lagi dengan yangtercantum pada surat izin. Ayat 2 Ditegaskan bahwa izin penggunaan airHalaman 35 dari 54 halaman.
    Bahwa sesuai UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah SusunPasal 37, Ditegaskan bahwa pembangunan rumah susun disampingharus memenuhi persyaratan Administratif, Teknis, harus memenuhipersyaratan Ekologis yang mencakup keserasian dan keseimbanganfungsi lingkungan. Dan Pasal 38, Ditegaskan bahwa pembangunanrumah susun yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkunganharus dilengkapai persyaratan Amdal sesuai peraturan danperundangundangan;.
    Ditegaskan bahwa dalam tata pengaturan air dipergunakanasasasas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian,BAB V penggunaan air dan atau sumber air, Bagian keempat,Pasal 29 ayat 1 Ditegaskan bahwa izin penggunaan air dan/atausumber air dapat dinyatakan batal apabila rencana penggunaan airsudah tidak sesuai lagi dengan yang tercantum pada surat izin.Ayat 2 Ditegaskan bahwa izin penggunaan air dan/atau sumber airmenjadi batal apabila tidak ada lagi persediaan air pada sumberyang bersangkutan;7
    Pasal 3, ayat 2 huruf b,c,d,e, Ditegaskan bahwa : Dinas P2Bmempunyai fungsi pemeriksaan, penelitian, penilaian dokumenrencana teknis, perencanaan bangunan ;.
Putus : 04-04-2012 — Upload : 02-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 203/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 4 April 2012 — ARIP WIDODO dan BINTI NURKHOMSIYAH
161
  • Pemohon telah dikaruniai seorang anak laki laki bernamaAHMAD FAUZY WIDODO, yang lahir di Surabaya pada tanggal 11 Februari2006 ;e Bahwa karena kelalaian dari para Pemohon , hingga saat ini AHMAD FAUZYWIDODO belum mempunyai Akta kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling
    lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui
    batas60 (enam puluh ) hari sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan d ilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan penetepan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden RepublikIndonesia
    Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) Setiap peristiwakelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran,sedangkan ditegaskan pada Pasa 51 ayat (2) huruf a. bahwa Pencatatan peristiwakelahiran sebagaimana di maksud pada ayat (1), dilakukan denganmemperhatikan "tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia";Menimbang , bahwa berdasarkan peimbangan tersebut diatas makapermohonan
Register : 17-11-2011 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 27-03-2015
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 1375/Pdt.G/2011/PA.Kra
Tanggal 8 Mei 2012 — PENGGUGAT melawan TERGUGAT
457
  • ., tanggal 5September 2002; yang sekaligus ditegaskan di sini bahwa objek tersebut saat inioleh Penggugat diposisikan sebagai objek gugatan di dalam Surat Gugat ini; B. HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DALAM BENTUK BENDATETAP SERTAHAK PENEMPATAN KIOS, yang terdiri dari: B.1.
    ., tanggal 5 September 2002; yang sekaligus ditegaskan di sini bahwaobjek tersebut saat ini oleh Penggugat diposisikan sebagai objek gugatandi dalam Surat Gugat ini; B.2.
    ., tanggal 5September 2002; yang sekaligus ditegaskan di sini bahwa objek tersebut saat inioleh Penggugat diposisikan sebagai objek gugatan di dalam Surat Gugat ini; B.3.
    ., tanggal 5September 2002; yang sekaligus ditegaskan di sini bahwa berdasarkan alasanalasan yang termuat di dalam Surat Gugat ini Penggugat bermohon kiranyaterhadap objekobjek itu Pengadilan Agama Karanganyar sudi menerbitkanamar putusan sebagaimana yang termaktub di dalam petitum Surat Gugat ini; C. HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DALAM BENTUK KENDARAANBERMOTOR,, : 722 nnonane nnn nnn nnn nnn nnn cnn nnn nnn ncn nnn enn enceC.1. Obyek berupa satu unit mobil sedan merek Honda Accord No.
    ,tanggal 5 September 2002;yang sekaligus ditegaskan di sini bahwa objek tersebut butir D.1., D.2., dan D.3. di atassaat ini oleh Penggugat diposisikan sebagai objek gugatan di dalam Surat Gugat ini; E.
Putus : 03-05-2012 — Upload : 28-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 448/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 3 Mei 2012 — ROSIDY HARIS SUTRISNO
172
  • adapenetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anakPemohon bernama RAFID IQBAL SUTRISNO, lahir di Surabaya pada tanggal 29 Juli2008 untuk dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon tersebut dariDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaiinana dimaksud pada ayat (1) Pejabat PencatatSipil mencatat pada Register Akta Kelaliiran dan menerbitkan Kutipan AktaKelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tersebut clitegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (sam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (
    1),dilaksanakan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri;Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cata Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ditegaskan bahwa: "Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan padaInstansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran" ;Sedangkan dalain Pasal 51 ayat (2) huruf a ditegaskan bahwa:Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan memperhatikan" :e Tempat
Putus : 03-05-2012 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 387/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 3 Mei 2012 — M I L A
272
  • Pemohon dan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil yang bersangkutan maka terlebin dahulu harus adapenetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang , bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya penstiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
    penetepan Pengadilan Negeri; Bahwa selanjutnya berdasarkanketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cata Pendaltaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ditegaskanbahwa: "Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempatterjadmya kelahiran"; Sedangkan dalam Pasal 51 ayat (2) hurufb ditegaskan bahwa:"Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilakukandengan memperhatikan" : Di luar tempat domisili ibunya bagi
Putus : 09-04-2013 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 677/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 9 April 2013 — TIASAN
131
  • Krembung,Kab.Sidoarjo;e Bahwa karena kelalaian dari orang tua Pemohon , hingga saat iniPemohon belum mempunyai akte kelahiran :Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan
    dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makapermohonan Pemohon untuk diterbitkan penetapan tentang Akta Kelahiran Pemohontelah beralasan hukum oleh karenanya permohonan Pemohon dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon
Putus : 24-04-2012 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 359/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 24 April 2012 — FRANSISKUS ASISI SUHARIYANTO
31146
  • saksi, dan surat buktiyang diberi tanda P1 sampal dengan P4, yang berkaitan satu dengan yang lainnya,maka didapatkan fakta hukum yaitu ;e Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama Sukidjan danMurtini;e Bahwa Pemohon lahir di Surabaya pada tanggal 22 Maret 1974;e Bahwa karena kelalaian dari orang tua Pemohon, hingga saat ini pemohonbelum mempunyai Akta kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya penistiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaul batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksanasetempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
Register : 30-10-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 52/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 24 Januari 2019 — Penggugat:
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Tergugat:
PT. AMAN CERMAT CEPAT
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM R.I Cq DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
252150
  • Bahwa jangka waktu perlindungan hak merek untuk ACC memberikemudahan berlaku selama 10 (Sepuluh) tahun terhitung sejak tanggalpenerimaan 26 Juni 2014 (dua puluh enam Juni dua ribu empat belas)sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 (dua puluh enam Juni dua ribu duapuluh empat), dengan ketentuan jangka waktu perlindungan tersebut dapatdiperpanjang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU710) 10) Tergugat Melanggar Ketentuan
    Fakta inimembuktikan bahwa Tergugat adalah Pemohon yang beritikad tidak baik.Yang mendaftar merek secara tidak layak dan tidak jujur, dengan niat untukmeniru, menjiplak atau mengikuti merek milik Penggugat demi kepentinganusaha Tergugat, mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, yaitu masyarakatterkecoh dengan beranggapan bahwa Merek ACC memberi kemudahan danmerek KlikACC terafiliasi ke dalam satu produk pembiayaan yang sama.Sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (3) UU 20/2016,dan yang
    Dan karena terbukti memiliki persamaan pada pokoknya, makademi hukum, SUDAH SEPATUTNYA merek KlikACC milik TergugatDIBATALKAN; Tergugat Melanggar Azas Likelihood of Confusion (Persamaan padaPokoknya) sebagaimana ditegaskan dalam Article 16 Agreement on TradeRelated Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) 14.
    Suatutandayang menimbulkanalikelihoodof confusion, dianggap sebagai pelanggaran Merek (infringement),sebagaimana ditegaskan oleh Prof. Dr.
    ., MH. dalambukunya yang berjudul Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Globaldan Integrasi Ekonomi, halaman 183 dan 185; Bahwa persamaan pada pokoknya antara merek ACC memberi kemudahanmilik Penggugat dengan merek KlikACC yang didaftar Tergugat, sebagaifakta, terobukti ADA PERSAMAAN/KEMIRIPAN pada unsurunsur menonjol kedua Merek tersebut yang menimbulkan fakta adanya persamaan,sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan bjo. ayat (3) huruf a UU 20/2016, yaitu:a.
Putus : 09-04-2012 — Upload : 02-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 233/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 9 April 2012 — ASTON MARNAEK GULTOM dan RISMA JOJOR SINAGA
221
  • satu dengan yang lainnya,maka didapatkan fakta fakta hukum yaitu ;e Bahwa Para Pemohon menikah pada tanggal 29 Desember 2006 ;e Bahwa para Pemohon telah dikaruniai seorang anak laki laki bernama KEVINJONES GULTOM, yang lahir di Sidoarjo pada tanggal 11November 2007;e Bahwa karena kelalaian dari para Pemohon , hingga saat ini KEVIN JONESGULTOM belum mempunyai Akta kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksanasetempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaul batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
Putus : 14-06-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 786/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 14 Juni 2012 — U R I P A H
121
  • sampai sekarang belum dicatatkan di Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil karena kelalaian orangtua pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama URIPAH, lahir di Sidoarjo, 20 Nopember 1953, belumdilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatankelahirannya melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran "demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 28-02-2013 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 409/Pdt.P/2013/PN.Sda
Tanggal 28 Februari 2013 — M. RIDWAN
121
  • lainnya, maka didapatkan fakta fakta hukum yaitu ; e Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama PONIDI danMUSYAROFAH, di Sidoarjo pada tanggal 13081993;e Bahwa Pemohon sudah sejak lama tinggal di Kemiri RT.07 RW.03 desaKepuh Kemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini Pemohon belummempunyai akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; Demikian .........Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1)
    Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimanadimaksud
Putus : 15-03-2012 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 140/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 15 Maret 2012 — NOVY KUSUMAWATI
143
  • sampai sekarang belum dilaporkan ke DinasKependudukan dan Catatan Sipil, sehingga Pemohon sampal sekarang belummempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasankan faktafakta hukum tersebut diatas bahwaorang tua pemohon telah lalai mencatatkan kelahiran Pemohon ke DinasKependudukan dan Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya telahmelampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa Setiapkelahiran wajiob dilaponkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran ",demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (lI) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkari ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
Putus : 01-05-2012 — Upload : 28-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 427/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 1 Mei 2012 — H. ZAINAL ARIFIN, SH.
122
  • tuapemohon sehingga sampai sekarang pemohon belum memiliki akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama ALGAN PATRA JAYA lahir di Pontianak pada tanggal10 Maret 1995 sampai sekarang belum dilaporkan ke Kantor Kependudukan danCatatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor.: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan bahwa"Pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatndilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 05-06-2012 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 690/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juni 2012 — NURUL LAILIYAH
141
  • dengan WASONO HADI melangsungkan perkawinannyapada tanggal 18 Oktober 1991;e Bahwa bahwa dari perkawinan tersebut mereka dikarunia 2 (dua) oranganak;e Bahwa anak Pemohon yang ke 2 (dua) bernama NOVAN SURYASAMBADA, laki laki lahir di Sidoarjo pada tanggal 17 November 2005 ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini NOVAN SURYASAMBADA belum mempunyai akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
Putus : 29-09-2012 — Upload : 05-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1513/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 29 September 2012 — EVI ANDAYANI
131
  • HERVIANSYAH SETIAWAN, lahir di Sidoarjo, padatanggal 21 Nopember 2008, belum dilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran
    " demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai
Putus : 08-03-2012 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 136/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 8 Maret 2012 — SLAMET RIYONO dan KUSNAINIYAH
111
  • pernikahan pada tanggal13 September 1978 di Sidoarjo sebagaimana dengan Kutipan Aktenikah dengan No. 450/25/1X/1978;e Bahwa dalam perkawinan tersebut para Pemohon telah dikaruniaseorang anak perempuan bernama ANIK RAHMA yang telah lahir diSidoarjo pada tanggal 11 Mei 2001 ;e Bahwa karena kelalaian dari para Pemohon , hingga saat ini ANIKRAHMA belum mempunyal akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor:23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan di laksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala nstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
Putus : 17-04-2012 — Upload : 02-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 239/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 17 April 2012 — SUGIARTO dan AGUS SUSANTI
132
  • ParaPemohon, anak tersebut oieh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan diKantor Catatan Sipil, sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyaiakta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangtindang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan