Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 856 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES;
4758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintan Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004:Bahwa ketentuan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangandengan isi dan maksud dari pasalpasal dalam P3B;Bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak hanyadapat mengacu pada ketentuanketentuan yang berlaku dan didukung
    Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
    Bahwa hutang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun,dengan demikian, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaHalaman 16 dari 38 halaman.
    , maka dapat dilakukan prosedur dalamkerangka exchange of information sesuai dengan ketentuandalam P3B yang terkait;Halaman 30 dari 38 halaman.
    Transaksi dengan struktur skema yang formathukumnya (/ega/ form) berbeda dengan substansiekonominya (economic substance) sedemikian rupadengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B, atauc.
Putus : 19-11-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647/B/PK/PJK/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WIRAKARYA SAKTI
217112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, maka berdasarkanPasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda atas bunga yang terutang/dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)hanya akan dikenakan pajak di Belanda;7 Bahwa terkait dengan pengertian Beneficial Owner, Direktur Jenderal Pajakmemberikan panduan dalam Surat Edaran yaitu : SE04/PJ.34/2005 tentangPetunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner sebagaimana Tercantumdalam P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnya.Bahwa pengertian dan kriteria tentang
    Putusan Nomor 647/B/PK/PJK/2014.2626IndonesiaBelanda berupa tidak dikenakan pajak di Indonesia sebagaimanadiatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, karena DupoerFinance BV bukan sebagai pemilik manfaat dari bunga (Beneficial Owner)sehingga tidak berhak mendapat fasilitas P3B IndonesiaBelanda.
    (Loan Periodmore than 2 years).Namun demikian apabila ketiga syarat tersebut di atas tidak terpenuhi makaDupoer Finance BV tidak dapat menikmati fasilitas P3B IndonesiaBelandabaik berupa penurunan tarif maupun tidak dikenakan pajak di Indonesia.Dengan demikian amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai danbertentangan dengan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak dan Pasal 11ayat (2), Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 28 P3B IndonesiaBelanda, dan Pasal 26UndangUndang PPh.23 Bahwa dalam amar
    ) adalah benarbenar pihak yang berhak;b Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilanbunga adalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures dan exchangeof information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;Halaman 29 dari 36 halaman.
    P3B yang bersangkutan.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1156 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES;
6340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan :Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
    telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 Tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau
    Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
    DenganHalaman 24 dari 33 halaman Putusan Nomor 1156/B/PK/PJK/2015demikian, pajak atas penghasilan bunga akan dikenakan olehnegara sumber sesuai dengan tata cara dalam ketentuandomestiknya, namun tarifnya akan disesuaikan dengan. tarifsebagaimana ditentukan dalam P3B apabila penerima bungaadalah resident dari Negara yang membuat P3B dan penerimabunga tersebut adalah Beneficial Owner.Bahwa berdasarkan Bab II DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI denganPemerintah
    Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya (legalform) berbeda dengan substansi ekonominya (economicsubstance) sedemikian rupa dengan maksud sematamatauntuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1358/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BAKRIE TELECOM, TBK
7762 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1358/PK/PJK/2017Banding telah memenuhi kewajiban Pemohon Banding sesuaidengan Tax Treaty (P3B) dibuktikan dengan COD dari perusahaanyang bersangkutan dan sebagian juga pemotongan sesuai PPh26;a.3 Bahwa pengeluaran sebesar Rp6.020.800.910,00 merupakanpengeluaran Bakrie Telecom Pte.
    setara dengan USD 7.200.000ini didasari oleh Letter Agreement antara Pemohon Bandingdengan Credit Suisse, Bank of America Merill Lynch dan MorganStanley (ketiga pihak tersebut disebut dengan Joint BookRunneratau disingkat JBR), di mana disebutkan dalam LetterAgreement tersebut, Pemohon Banding diwajibkan membayarbase fee sebesar 1,/5% dari total pinjaman dan discretion feesebesar 0,75% dari total pinjaman;Bahwa kewajiban perpajakan atas jasa tersebut Pemohon Bandingpenuhi berdasarkan Tax Treaty (P3B
    Putusan Nomor 1358/PK/PJK/2017(1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotonganatau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam P3B, dalam hal:a. Penerima penghasilan bukan Subjel Pajak dalam negeriIndonesia,b.
    Persyaratan administrative untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi:danc.Tidak terjadi penyalangunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B.(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotongatau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir
    Telah disahkan oleh Pejabat Pajak yang berwenang diNegara mitra P3B, danHalaman 14 dari 18 halaman. Putusan Nomor 1358/PK/PJK/2017e. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktupenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak..
Register : 17-10-2011 — Putus : 08-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43205/PP/M.V/13/2013
Tanggal 8 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16487
  • dengan Surat Banding 1.649.968.760,00 bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap hasil pemeriksaanpajak, penelitian keberatan dan dokumen/perincian pemohon Banding,diketahui bahwa : terdapat Export Claim Expense (account 511346) senilaiRp.1.557.728.648, dan Commission Expense (account 610087) senilaiRp.92.240.112, yang terutang/dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri,yang oleh WP diakui sebagai objek PPN JKPLN namun belum dipotong PPhPasal 26;: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dalam P3B
    , Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (From DGT 2)yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejaktanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang darinegara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.bahwa PER61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukansejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008.
    Oleh pemeriksa ditetapkan bahwa seharusnyadikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.bahwa koreksi atas tarif PPh Pasal 26 terhadap pembayaran bunga ke Jepangdimana antara IndonesiaJepang mempunyai P3B, maka seharusnyamengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%.bahwa dasar koreksi yang ditetapkan fiskus menurut Pemohon Banding tidakbenar karena Per61/PJ./2009 baru mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun 2008.: bahwa Kasen Nozzle Mfg.
    sejaktanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang darinegara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.bahwa PER61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukansejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008.
    ,Ltd dan KasenInternational Corp. yang berlaku untuk tahun pajak 2008 maka semuaketentuanketentuan dalam P3B antara IndonesiaJepang, dapat diberlakukanuntuk tahun 2008.bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang Pasal 7, pembayarantersebut adalah merupakan laba usaha di Jepang sehingga pengenaan pajaknyahanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak Luar Negeri (KasenNozzle Mfg.Co,Ltd dan Kasen International Corp.) tersebut melakukan jasa diIndonesia melalui suatu BUT di Indonesia.bahwa
Putus : 14-09-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1525 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BHLN KOMATSU LOGISTICS CORP;
7656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika perusahaan (JEPANG)menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dariperusahaan itu (JEPANG) bisa dikenakan pajak di Negara lain itu(INDONESIA), tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal daripendirian tetap tersebut (INDONESIA),Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di atas, Pemohon Banding merupakan Negara yang mempunyaiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yangmelakukan kegiatankegiatan terkait dengan
    Bahwa berdasarkan uraian di atas, kedudukan tax treaty adalah /exspecialisdari UU PPh (Penjelasan Pasal 32 A UU PPh) dan apabila terjadi perbedaanpengaturan antara UU PPh dan Tax Treaty, maka ketentuan dalam Tax Treatyyang diberlakukan (Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws);Bahwa status hukum P3B (Tax Treaty) merupakan "lex specialis dalamketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, sehingga sesuai denganAsas Hukum "Lex Specialis Derogat Lex Generalis" maka ketentuan yang diaturdalam P3B
    Kantor Perwakilan Dagangyang berasal dari NegaraNegara yang mempunyai P3B dengan Indonesiakarena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) dimana seperti telahHalaman 8 dari 46 halaman.
    Putusan Nomor 1525/B/PK/PJK/2017dikemukakan sebelumnya, jika laba perusahaan luar negeri diperoleh darikegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT di Indonesia, maka Indonesiatidak berhak memberlakukan pajak laba usaha tersebut;Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan:Ketentuan P3B Indonesia Japan (Tax Treaty); Pasal 5 ayat 1:"Pendirian Tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atausebagian usaha suatu
    Putusan Nomor 1525/B/PK/PJK/2017UU PPh maupun OECD Model dan P3B Indonesia Jepang;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat(5) UU PPh, bahwa termasuk dalam pengertian SubjekPajak adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu bentukusaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak LuarNegeri untuk menjalankan usaha atau melakukankegiatan di Indonesia, yang dapat berupa salah satunyakantor perwakilan;Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang, ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salahsatu
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1149 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES;
8157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan :bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
    Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajibmemegang aslinya";bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan ini berlakuterhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau keduaNegara";bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatkediamannya
    (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 tahun 2003Halaman 15 dari 38 Halaman Putusan Nomor 1149 /B/PK/PJK/2015(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada
    Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
    Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1740/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PAITON ENERGY
12973 Berkekuatan Hukum Tetap
  • )", selanjutnya disebut SE03/PJ.101/1996, dengan jelasmemberikan petunjuk mengenai penerapan PPh Pasal 26 sesuaidengan P3B yang berlaku, Angka 2 huruf b SE03/PJ. 101/1996menyebutkan:"Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari WajibPajak luar negeri tersebut";m bahwa Angka 2 SE03/PJ.101/1996 tersebut, secara
    Hal ini juga telah ditegaskan pada Angka .2 Surat EdaranNomor .SE01/PJ. 13/2004 tanggal 16 Januari 2004 tentang"Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) Antara Pemerintah Negara Indonesia dan Pemerintah KcrajaanBelanda ("SE01/PJ.3/2004"), yang menyebutkan:m "Sesuai dengan ketentuan ketentuan pasal 31 P3B RlBelanda niakaketentuanketentuan dalam P3B RlBelanda tersebut mnlai berlakusecara efektif terhadap peugliasilanpcnghasilan yang diterima ataudiperoleh pada atau setelali
    Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dan Belandayang mengatur bahwa pajak atas bunga yang dibayarkan untukpinjaman yang melebihi jangka waktu 2 tahun atau yangdibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapanindustri, dagang atau ilmu pengetahuan, dikenakan di negaratempat pemberi pinjaman berkedudukan, telah menimbulkanmulti penafsiran dan membuka peluang terjadinyapenyalahgunaan P3B IndonesiaBelanda.
    Putusan Nomor 1740/B/PK/PJK/2016Berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagaimanadisebutkan di atas, maka dibuatlah ketentuan sebagaimanapada Pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda yaitu akandibuat mode of application untuk menerapkan ketentuanPasal 11 ayat (2), (3) dan (4) P3B, namun demikian denganbelum terbentuknya mode of application sebagaimanadimaksud, maka Pemerintah Indonesia telah menentukansikap dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005
    Adapun sikappemerintah Indonesia terhadap Pasal 11 ayat (4) P3B adalahsama sejak saat dibuatnya P3B tersebut dan baru berakhirsetelah mode of application disepakati bersama.Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 tentang Petunjuk PerlakuanPajak Penghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga pada P3Bantara Indonesia dengan Belanda antara lain menegaskan halhalsebagai berikut :Butir 1: Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidakdiperlukan tata cara pelaksanaannya
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 978/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. ASIA PACIFIC FIBERS, Tbk d.h. PT. Polysindo Eka Perkasa, Tbk
7043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indonesia dengan Belanda belum diatur antara pejabat yang berwenangIndonesia dan Belanda, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11ayat (4) tersebut belum dapat diberlakukan sehingga ketentuan yang berlaku atasbunga pinjaman dalam P3B antara Indonesia dan Belanda adalah ketentuanPasal 11 ayat (2) P3B Indonesia dengan Belanda;Bahwa Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia dengan Belanda mengatur bahwa WajibPajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada pendudukBelanda baik perseorangan
    Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5)Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara PemerintahRepublik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda yang berbunyisebagai berikut:Halaman 10 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 978/B/PK/PJK/2014dari suatu negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) yang paripurna dengan Indonesia, maka Wajib Pajaktersebut secara langsung dapat menikmati fasilitas penurunan tarif.Padahal menurut P3B yang bersangkutan, Wajib Pajak dalam negeri darinegara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila WajibPajak tersebut adalah "beneficial owner" dari penghasilan berupa Dividen,Bunga dan Royalti, yang berkenaan.
    Putusan Nomor 978/B/PK/PJK/2014Owner Sebagaimana Dimaksud Dalam Persetujuan PenghindaranPajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Mitra, dalamangka 3 dinyatakan bahwa Agar manfaat P3B tersebut hanyadinikmati oleh pihakpihak yang berhak, pada umumnya P3B antaraIndonesia dengan negara mitra memuat ketentuanketentuansebagai berikut:a.
    luar negeri diwajibkan menyerahkan dokumen SuratKeterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan diIndonesia yang membayar penghasilan sebagai dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPhPasal 26 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam P3B;b.
Putus : 08-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1547/B/PK/PJK/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA
16354 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketentuan angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menegaskan sebagaiberikut :Angka 1:P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telahberlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
    Hal ini dapat diartikan bahwa ketentuan Pasal 32 A UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 TentangPerubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak Penghasilan merupakan ketentuan yang mendasaridilakukannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)atau Tax Treaty;Bahwa berdasarkan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa P3B antaraIndonesia dengan negaranegara treaty
    partner yang telah berlakusecara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
    03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa Sehubungandengan hal tersebut, untuk memberikan kKemudahan bagi semuapihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakansebagai berikut :a.
    PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B), sebagai berikut :Angka 3Surat Keterangan Domisilia.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1157 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES;
4926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan :Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;Halaman 7 dari 36 halaman. Putusan Nomor 1157/B/PK/Pjk/20152.
    Pengetahuan Hakim";C.Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek MateriBahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangterjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaanpajak bagi penduduk masingmasing negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;Halaman 13 dari 36 halaman.
    Putusan Nomor 1157/B/PK/Pjk/2015Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2003(Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap
    Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
    Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan struktur/ skema sedemikian rupa denganmaksud sematamata untuk memperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya (legalform) berbeda dengan substansi ekonominya (economicsubstance) sedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B, atauc.
Putus : 20-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2131 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. IVO MAS TUNGGAL
10870 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008, tentang PenentuanStatus Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam P3BIndonesia dengan negara mitra, menegaskan sebagai berikut:Agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihak yangberhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengan negaramitra memuat ketentuanketentuan sebagai berikut:a.
    Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup DalamPersetujuan;Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur bahwaketentuanketentuan yang terdapat di dalam P3B hanya untukorang dan badan yang menjadi penduduk (subjek Pajak dalamnegeri) dari salah satu atau kedua negara pihak padapersetujuan, yaitu Indonesia dan negara mitra P3B;Untuk menerapkan hal itu, sesuai dengan Surat Edaran DirjenPajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996tentang Penerapan Persetujuaan Penghindaran PajakBerganda, Wajib
    Manfaat P3B tidak dapat diberikan jika transaksi di buatdengan tujuan untuk mendapatkan manfaat P3B;Bahwa penekanan dalam sengketa ini adalah pembuktianbahwa penerima bunga dari Termohon Peninjauan Kembaliadalah memenuhi syarat atau tidak untuk memperoleh fasilitasP3B IndonesiaBelanda dengan pertimbangan bahwa perludicermati usaha untuk menyalahgunakan P3B itu sendiridalam hal sebagai berikut:a.
    Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atau;c.
    Faktanya, dalam pengambilanputusan atas sengketa ini, Majelis Hakim telah mengabaikanfaktafakta sebagaimana yang telah diuraikan di atasmengenai syarat untuk mendapatkan manfaat P3B IndonesiaBelanda yaitu penerima bunga sebagai beneficial owner danhanya mendasarkan putusannya pada ketentuan Pasal 11ayat (4) P3B IndonesiaBelanda tanpa melihat siapasebenarnya beneficial owner dari penghasilan bunga tersebut;q.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 870/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
5431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi.Bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangterjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaanpajak bagi penduduk masingmasing Negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
    Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
    Dengan demikian, pajakatas penghasilan bunga akan dikenakan oleh Negara sumbersesuai dengan tata cara dalam ketentuan domestiknya, namuntarifnya akan disesuaikan dengan tarif sebagaimana ditentukandalam P3B apabila penerima bunga adalah resident dari Negarayang membuat P3B dan penerima bunga tersebut adalah beneficialowner,Bahwa berdasarkan Bab II DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI denganPemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untuk kepentinganpenerapan
    menyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a.
    Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa denganmaksud sematamata untuk memperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya (/ega/form) berbeda dengan substansi ekonominya (economicHalaman 31 dari 35 halaman. Putusan Nomor 870/B/PK/PJK/2015substance) sedemikian rupa dengan maksud sematamatauntuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1160 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES;
4325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1160/B/PK/PJK/2015Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakanskema yang abusive dalam rangka menghindari pengenaanpajak yang tinggi menjelang terminasi P3B RlMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukanmerupakan beneficial owner dan penghasilan bunga yangditerimanya dan Pemohon Banding sehingga tidak memenuhisyarat untuk mendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
    Kepala KPP yang melegalisasi foto copytersebut wajib memegang aslinya;Bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu ataukedua Negara;Bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatkediamannya
    dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiHalaman 14 dari 38 halaman.
    Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
    Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 343/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BATU HITAM PERKASA
8064 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, Wajib Pajak dalamnegeri harus meyakini halhal sebagai berikut :a. Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperolehpenghasilan dividen, bunga, atau royalti adalah Subjek Pajak dalamnegeri dari negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengandokumen SKD, danb.
    Indonesia Power I.CV (CIPI) akan dikenakan pajak sesuaiPasal 11 ayat (4) P3B tersebut apabila CIP!
    P3B antaraIndonesia Belanda yang diatur dalam Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE 17/PJ/2005 sebagaimana tersebut di atas;Bahwa yang menjadi persyaratan utama berdasarkan Pasal 11 ayat (4)P3B tersebut di atas adalah justru mengenai Pemilik Manfaat, barukemudian diikuti oleh syarat kedua dan ketiganya berupa PendudukNegara dan Jangka Waktu Hutang lebih dari 2 (dua) tahun;Bahwa disamping itu dalam Pasal 1 Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
    Untukdapat memanfaatkan fasilitas P3B, Wajib Pajak dalam negeri harusmeyakini halhal sebagai berikut :a. Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga, atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri darinegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danHalaman 27 dari 35 halaman. Putusan Nomor 343/B/PK/PJK/201528.29.30.31.32.b.
    Hal ini adalah sebagaimana sudah ditegaskandalam Pasal 27 P3B antara Indonesia Belanda;Halaman 32 dari 35 halaman.
Register : 22-05-2013 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57695/PP/M.IIA/13/2014
Tanggal 25 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
471177
  • September 2008 yang terutangkarena perbedaan tarif sebesar Rp. 628.300.678,00;: bahwa Terbanding berpendapat pembayaran royalti atas know how, patents,application software dan trademark dikenakan tarif sebesar 15% sebagaimanaketentuan article 12 ayat (2) huruf b dan article 12 ayat (3) huruf a P3B IndonesiaAustralia sudah tepat, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakimyang terhormat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas tarif PPh Pasal26 sebesar 15%;Menurut Pemohon : bahwa
    (Orica)(dalam hal ini ETL Agreement) secara harafiah dan tidak secara konklusif;: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan pemakaian tarifpajak atas pembayaran royalty berdasarkan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda antara Pemerintah Indonesia dengan Australia (P3B antara Indonesiadengan Australia).
    Menurut Terbanding tarif Pajak atas pembayaran royalty sebesar15%, sedangkan Pemohon Banding menggunakan tarif sebesar 10%, sehinggaTerbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp. 628.300.678,00;bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besaran/nilai dari Royaltyyang menjadi dasar pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 13.657.966.472,00melainkan hanya sengketa terkait dengan yuridis (tarif) berdasarkan P3B antaraIndonesia dengan Australia;bahwa Pemohon Banding adalah sebuah perusahaan
    Atas penggunaan/pemakaian KnowHow yang merupakan royalty tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaranatas pemakaian royalty a quo dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam ETLAgreement.bahwa pajak atas pembayaran royalty didasarkan pada P3B antara Indonesiadengan Australia, dalil Pemohon Banding adalah Pasal 12 ayat (2) huruf (a) dan ayat(3) huruf (c), sedangkan Terbanding mendalilkan pada Pasal 12 ayat (2) huruf (b)dan ayat (3) huruf (a).bahwa sesuai Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) P3B antara
    Karena definisi berkaitandengan informasi mengenai pengalaman sebelumnya ..........bahwa dengan demikian sudah jelas bahwa Pasal 12 ayat (3) huruf (c) P3B a quobeserta Commentary atas Pasal 12 angka 11 OECD Model adalah mengacu kepadapenyediaan/pemakaian know how.
Putus : 24-09-2013 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 280 B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. EKAMAS FORTUNA
6682 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Treaty shopping dapatterjadi apabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihakpada P3B berusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3Bdengan mendirikan suatu perusahaan atau institusi legal lainnya disalah satu negara pihak pada P3B sebagai conduit ataspenghasilan yang diperoleh di negara pihak lainnya;Dengan demikian, segala bentuk skema restrukturisasi hutang yangdilakukan oleh PT ABC dan XYZ yang bertentangan dengan tujuanpembentukan P3B tidak dapat diakui secara fiskal berdasarkanketentuan
    Berdasarkan fakta dankondisikondisi dalam surat Saudara, tujuan utama dilakukannyarestrukturisasi hutang oleh PT ABC dan XYZ adalah untukmenghindari pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi akibatditerminasinya P3B Indonesia dan Mauritius dan untuk mengambilkeuntungan dari manfaat yang diberikan oleh P3B negara lainnyamaka manfaat dari P3B tidak dapat diberikan;Sesuai dengan prinsip UndangUndang Pajak PenghasilanIndonesia yang menganut azas "Substance Over Form", dan sesuaidengan OECD maupun UN Commentary
    Pasal 11 ayat (9) P3B IndonesiaInggeris sepertidikutip pada butir 1 e di atas merupakan contoh "specificHalaman 28 dari 34 halaman.
    Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salahsatu bentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yangmemanfaatkan fasilitas dalam P3B adalah benarbenar pihak yangberhak.
    Apabila dipandang perlu, untuk meyakinkan bahwapenerima penghasilan bunga adalah benarbenar pihak yangberhak menikmati fasilitas yang diberikan oleh P3B, maka dapatdilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui prosedur pemeriksaanyang lazim dilaksanakan termasuk dapat dilakukan dalam kerangkamutual agreement procedures dan exchange of information sesuaiketentuan dalam P3B yang terkait;f.
Register : 05-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1616 B/PK/PJK/2021
Tanggal 31 Mei 2021 —
5435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1616/B/PK/Pjk/2021dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 terkait dengan transaksi WajibPajak Luar Negeri yang memiliki Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia karena telah sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Pemohon Banding menyimpulkan: UUraiari Pemohon Banding(Rp)Penghasilan kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 6.736.817.008,00PPh Pasal 23/26 Final yang terutang 0,00Kredit Pajak 0,00Pajak yang tidak/kurang bayar 0,00 Bahwa demikian surat banding
    Desember2015;Menimbang, bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding, yang bersangkutan menolak koreksi PemohonPeninjauan Kembali/Terbanding karena sesuai UndangUndang PajakPenghasilan dan P3B tidak terdapat ketentuan administrasi, selanjutnyaberdasarkan isi ketentuan PS3B disertai dengan bukti berupa suratketerangan domisili, Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Bandingmenyatakan berhak atas manfaat P3B, sehingga tidak terutang PPh Pasal26 atas transaksi impor jasa yang dilakukannya
    dan atas pembayaran royaltiberlaku tarif seperti diatur dalam P3B;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketaa quo adalah apakah benar masih terdapat objek PPh Pasal 26 masa pajakJanuari s.d.
    dengan Indonesia,dengan demikian ketentuanketentuan yang diatur dalam P3B dapatdiberlakukan;Bahwa dalam koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbandingterdapat koreksi atas DPP penyerahan jasa dari luar daerah Pabean,dan terbukti bahwa jasajasa tersebut adalah jasa yang berasal daripenduduk negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, maka sesuaiketentuan P3B hak pemajakan atas laba usaha (termasuk dari usahajasa) adalah pada negara tempat pemilik laba usaha berdomisili, dengandemikian tidak terdapat
    dengan pembayaran royalti adalah transaksi yangberlaku ketentuan P3B terkait, dengan demikian dapat dibuktikan bahwaatas transaksi tersebut telah dilunasi PPh Pasal 23/26 terutang sesuaiP3B, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding terkaitHalaman 6 dari 8 halaman.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 900/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. REDA PUMP INDONESIA QQ PT. SCHLUMBERGER GEOPHYISCS NUSANTARA
11347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa SuratKeterangan Domisili (SKD) tersebut tidak otomatis dapat menunjukkan bahwaSchlumberger Finance BV merupakan beneficial owner: Bahwa SchlumbergerFinance BV tidak dapat mengklaim manfaat P3B yang disediakan dalam Pasal11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, bukan saja karena belum terdapatnya modeof application yang disepakati oleh kedua Negara sebagaimana ditegaskandalam SE17/PJ./2005, melainkan juga karena berdasarkan ketentuan Pasal 11ayat (4) P3B itu sendiri, yaitu harus dipenuhinya terlebih
    dan prosedur penentuan pinjaman dan penjualan kredityang bunganya akan dibebaskan pajak di Indonesia, dan prosedur untukmengenakan pajak oleh negara sumber dalam hal terjadi perubahan jangkawaktu pinjaman/perubahan kondisi penjualan kredit;Bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak menghentikan penerapan P3B secarasepihak mengingat P3B IndonesiaBelanda masih berlaku efektif dan penerbitanSE17/PJ/2005 memiliki dasar, yaitu ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda;Bahwa tujuan pembentukan P3B
    perlu dijadikan bahan pertimbanganutama, yaitu mencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.Hal tersebut sangat relevan, mengingat hanya P3B IndonesiaBelandayang memuat pembebasan pajak untuk bunga dan pinjaman, dan sejalandengan tujuan P3B yang dicantumkan sebagai judul P3B IndonesiaBelanda, yaitu: Agreement between the Government of the Republic ofHalaman 29 dari 35 halaman.
    baik (good faith) dalam melaksanakan P3B.SE17/PJ/2005 tidak mungkin mempunyai kekuatan dan kewenangan untukmembatalkan P3B.
    Bahwa Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) akan memberikan pembebasan pajak atas bungasesuai dengan isi P3B, hanya apabila yang menerima manfaat P3B adalah pihakyang berhak.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 871/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
5858 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas strukturpinjaman Pemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V.merupakan skema yang abusive dalam rangka menghindaripengenaan pajak yang tinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukanmerupakan Beneficial Owner dan penghasilan bunga yangditerimanya dan Pemohon' Banding sehingga tidakmemenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dan P3B RIBelanda;mengenai Keputusan Terbanding Nomor KEP1020/WPJ.03/2013 tanggal
    Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi:1.Bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yangmengatur pembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupunkeadaan yang terjadi di dua negara yang bersangkutan yangmenyebabkan pengenaan pajak bagi penduduk masingmasing negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
    Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperolehpenghasilan dividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalamnegeri dan negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengandokumen SKD; danb.
    Putusan Nomor 871/B/PK/PJK/2015avoiding double taxation and the prevention of fiscal evasionand avoidance;Untuk meyakinkan penerima penghasilan bunga adalahbenarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan prosedur dalamkerangka exchange of information sesuai dengan ketentuandalam P3B yang terkait;Berdasarkan Pasal 28 (Pertukaran Informasi) P3B Indonesia Belanda diatur bahwa:Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua Negara akanmelakukan pertukaran informasi
    Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/ skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.