Ditemukan 5079 data
40 — 54
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 436.000,-(empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang yang bersangkutan;Mengingat Pasal 154 RBg. dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, serta ketentuan lainnya yang bersangkutan;MENGADILI:1 Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan perdamaian yangtelah disepakati tersebut diatas;2 Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 436.000,(empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah), masingmasing separuhnya
SUNARTI U. HARUN
Tergugat:
1.Rasna Lahmutu
2.Maryam S. Nusi
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Desa Mongiilo
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone Bolango
3.Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo
38 — 37
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.695.000,00(Satu juta enamratus sembilan puluh lima ribu)masing-masing separuhnya;
Budi Wongsodirjo, S.E.
Tergugat:
1.JOHNY SUSANTO, ST
2.Johan Wahyudi
3.Widyan Susanto
59 — 7
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.366.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. BANK BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
Tergugat:
NIA HOERUNNISA
31 — 13
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Tergugat:
1.Sugiono
2.Dewi Puspitasari
19 — 12
- Menghukum kedua belah pihak yaitu PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tersebut untuk mentaati isi Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
HJ. USRIYANTI
Tergugat:
Sumartin
26 — 19
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT Hasjrat Multifinance
Tergugat:
Pilemon Bleskadit
40 — 0
HASJRAT MULTIFINANCE selaku Penggugat dan PILEMON BLESKADIT selaku Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.110.000,-(enam juta seratus sepuluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
49 — 8
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini dihitung sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga kini dihitung sejumlah Rp251.000,00(dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratanmajelis yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1438 Hijriyah, yangdibacakan pada hari ini Kamis tanggal 17 Nopember 2016 Masehi,bertepatan dengan tanggal 17 =Shafar 1488 Hijriyah, olehDrs.H. Syahruddin,S.H.
PT. MULTI KARYA MAS PERKASA
Tergugat:
INDRIANTI
169 — 50
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. BPR BATANGHARI JAMBI
Tergugat:
1.SANTI GUSTINA
2.MUSTAKIM
23 — 19
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 370.000,- ( tiga ratus tujuhpuluh ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;
Deni Riyantoni S, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Ranto Peureulak
Tergugat:
Yuslizar
38 — 18
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp280.000.00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
PT Angkut Teknologi Indonesia
Tergugat:
Nabila Wijaya Laksmi
68 — 5
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.525.000,-(lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kuningan
2.PT BRI unit cibeureum
Tergugat:
Wiwi Wiyati
58 — 11
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Efallah Mitra
Tergugat:
Armawan
104 — 10
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat / Tergugat / kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 275.000,00,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
RAKHMAT WASYIK,S.H
Tergugat:
1.IKA PUSPITA DEWI
2.KASMANGUN
72 — 34
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi Kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini masing-masing separuhnya, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 761.000,00- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);
18 — 11
.- (Dua ratus satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
(Dua ratus satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari SELASA tanggal 13 JANUARI 2015 oleh Kami CAHYONO, SH.MH..,sebagai Hakim Ketua, NENNY YULIANNY, SH.M.Kn. dan ALFIAN, SH.,masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yangterbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebutdengan didampingi oleh HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ROMYAULIA NOOR, SH.
86 — 35
Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat, untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
PT INDOMARCO PRISMATAMA
Tergugat:
1.Haji FATCHURODJI, Bachelor of Art,
2.Hajjah SUNDUS EKOWATI
2 — 0
- Mengadili:Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
59 — 6
- Menghukum kedua belah pihak membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 281.000 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
91 — 35
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp 1.586.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkaramasingmasing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuatsejumlah Rp 1.586.000, (Satu juta lima ratus delapan puluh enamribu rupiah).Demikian Putusan ini dijatunkan pada hari Selasa tanggal, 24November 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal, 9 Rabul Akhir 1442Hijriyah, olen kami Dra. Hj. Nadirah Basir,S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis,Dra. Kartini dan Drs. H.