Ditemukan 1161 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-04-2015 — Upload : 03-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 861 K/PID.SUS/2015
Tanggal 8 April 2015 — BUDI MULYA
1105876 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian pidana penjaraselama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam putusanperkara a quo tidak memadai / setimpal dengan perbuatannya baik dilihatdari segi edukatif, preventif, korektif, maupun represif dan tidak memberikanefek jera (deterrent effect) dihubungkan dengan jumlah kerugian keuangannegara;Bahwa Terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank IndonesiaBidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan