Ditemukan 167 data
14 — 2
Tergugat berpenghasilan Rp.50.000, (lima puluhribu rupiah) perhari maka Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddahperhari adalah Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
10 — 1
nafkah madliyah, Majelis Hakimmenetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 20.000, setiapharinya atau Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
10 — 3
terlalu berat bagi Tergugat, maka Majelis Hakimmenetapkan besarnya nafkah iddah sesuai dengan kemampuan Tergugatadalah Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) selama 3 bulan;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
9 — 0
nafkah madliyah, Majelis Hakimmenetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 20.000, setiapharinya atau Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
7 — 0
dalamnafkah madliyah, Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalahsejumlah Rp. 25.000, setiap harinya atau Rp. 750.000, (enam ratus riburupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
9 — 2
talak satu rajl terhadap Termohon di depansidang Pengadilan Agama Kraksaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 70UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo pasal 117 Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat Rekonvensi tidakternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkan nafkahiddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, danhal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
11 — 0
nafkah madliyah,Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 30.000,setiap harinya atau Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari Tergugat Rekonvensitidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
138 — 29
hanya sanggupmemberikan nafkah iddah sejumlah Rp 200.000,00 perbulan atau sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat rekonvensi selaku isteri dari Tergugatrekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz sebagaimanapertimbangan dalam nafkah madhiyah, maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
9 — 1
nafkah madliyah,Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 30.000,setiap harinya atau Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari Tergugat Rekonvensitidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
127 — 23
hanya sanggupmemberikan nafkah iddah sejumlah Rp 200.000,00 perbulan atau sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat rekonvensi selaku isteri dari Tergugatrekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz sebagaimanapertimbangan dalam nafkah madhiyah, maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
9 — 0
nafkah madliyah,Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 30.000,setiap harinya atau Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari Tergugat Rekonvensitidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
10 — 7
Penggugat dalam repliknya menyatakan tetap pada gugatannyademikian pulan Tergugat menyatakan dalam dupliknya tetap pada jawabannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat Rekonvensi tidakternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkan nafkahiddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam,dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma Figih dalam Kitab Iqna juz Ilhalaman 118
25 — 32
Rp.1.500.000,= Rp.4,500.000,(empat juta lima ratus rupiah) dan Tergugat tidak sanggupuntuk membayar tuntutan tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat tidak ternyataHalaman 20 dari 26 halaman, Putusan Nomor1236/Pdt.G/2018/PA.Kab.MIgmelakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkan nafkah iddahsesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, dan halini sejalan pula dengan pendapat ulma
13 — 2
nafkah madliyah, Majelis Hakimmenetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 20.000, setiapharinya atau Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
73 — 25
Penggugat dalam repliknya menyatakan setuju jika Tergugat dihukummembayar nafkah iddah sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat Rekonvensi tidakternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkan nafkahiddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (6b) Kompilasi Hukum Islam,dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma Figih dalam Kitab Iqna juz Ilhalaman 118 :
77 — 45
tahun ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 5 Undangundang nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga,menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkungan rumah tangganya dengancara kekerasan fisik, kekerasan psikhis;Menimbang, bahwa yang menjadi syarat hadhanah haruslahamanah, dan jauh dari perbuatan tidak terpuji, jika ketentuan ini tidakterpenuhi, maka tidak ada hak hadhonah baginya sesuai denganketentuan doktrin para ulma
14 — 3
jawabannya mengakulpenghasilannya tidak menentu;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta di persidangan Penggugat Rekonvensi yang tidak secaranyata telah melakukan pembangkangan terhadap Tergugat Rekonvensi yangbisa dikategorikan sebagai perbuatan nusyuz, maka Penggugat Rekonvensiselaku isteri dari Tergugat Rekonvensi berhak untuk mendapatkan nafkah iddahsesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (6) Kompilasi Hukum Islam, dan halini sejalan pula dengan pendapat ulma
10 — 3
sesuai denganpenghasilan Tergugat serta kebutuhan pokok minimal untuk makan, makaMajelis Hakim menetapkan sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiapbulannya ;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
61 — 43
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
- Menolak Provisi Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tengku Dzekri Dahlan bin Tengku Mohammad Dahlan) terhadap Penggugat (Ulma Anurtini Ribowo
Fotokopi Surat Pengunduran Diri dari Ulma Ribowo tanggal 31Juli 2018. Bukti surat tersebut telah bermaterai, telah dicap pos namuntidak dicocokkan dengan aslinya, lalu oleh Ketua Majelis diparaf serta diberitanda P16;26. Fotokopi Surat Keterangan Penggugat diterima bekerja di JakartaIntercultural School Efektif tertanggal 26 Juli 2018.
11 — 13
Penggugat dalam repliknya menyatakan tetappada gugatannya demikian pulan Tergugat menyatakan dalam dupliknya tetappada jawabannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat Rekonvensi tidakternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkan nafkahiddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam,dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma Figih dalam Kitab Iqna juz Ilhalaman 118 :