Ditemukan 269342 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 950 K/Pdt/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — Ny. PATIMAH VS 1. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA, DK.
4127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, berdasarkan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1424K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976tentang bantahan yang harus ditujukan kepada pemerintah pusat,maka bantahan Pembantah aquo harus dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaard);3.
    Nomor 950 K/Pdt/20173.33.4sedangkan untuk pengajuan bantahan haruslah ada sesuatu hak yangdilanggar, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Terbantahdalam suatu proses peradilan;Bahwa oleh karena bantahan ini diajukan oleh Pembantah (selakudebitur) yang tidak melunasi utangnya padahal berdasarkan PerjanjianKredit, Pembantah jelasjelas memiliki Kewajiban untuk itu, makaPembantah harus dinyatakan sebagai pihak yang tidakberhak/berkualitas untuk mengajukan bantahan a quo;Bahwa dengan demikian
    Bahwa setelah Terbantah II pelajari dengan seksama Bantahan dariPembantah tertanggal 20April 2016 , didalam bantahan Pembantahdalam provisinya mendalilkan bahwa Para Terbantah diwajibkan untukmembayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah);2.
    Bahwa oleh karena itu, Bantahan Pembantah yang demikian sangatlahkabur sehinggaterhadap posita dan petitum yang kontraadiktif, makagugatan tidak dapat diterima;B. Bantahan Pembantah Kekurangan Pihak (Exceptio Plurium LitisConsortium):1. Bahwa dengan Pembantah akui sendiri dalam posita Bantahan angka 4,bahwa Pembantah menyadari dan mengakui bahwa ada Perjanjian KreditHalaman 7 dari 16 hal.Put.
    Bahwa sehubungan dengan Bantahan Pembantah mengenai kredit danobjek agunan yang mengajukan Bantahan hanyalahn Pembantah seorang,dan tidak diikutsertakan isterinya yang mana bersamasama denganPembantah adalah sebagai debitur dari Terbantah II sehinggamenyebabkan /egal standing serta dasar kepentingan dari Pembantahmengajukan bantahan adalah setengahsetengah dan tidak lengkap,karena bisa saja suami Pembantah justru menyetujui untuk dilakukanlelang atas Obyek Sengketa karena melihat kondisi keuangan
Putus : 23-10-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1695 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — AWANG SARDI WAHONO, DKK lawan RATNA DIANA, DKK
7882 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah dalam perkara inimerupakan bantahan yang bersifat error in persona karena bantahan a quodiajukan terhadap diantaranya ditujukan kepada pihak yang telah lamameninggal dunia; Bahwa Terbantah I33 telah meninggal dunia padatanggal 13 Januari 2002 lalu, sehingga hal ini menimbulkan konsekwensiyuridis bahwa Terbantah I33 tidak mungkin dapat dianggap berperan sertaserta terlibat sebagai pihak dalam perkara Nomor 24/PDT/G/2001/ PNBGR. juncto Nomor 10/PDT/2003/PT
    BDG., juncto Nomor 931 K/PDT/2004,serta dalam permohonan eksekusi atas putusan perkara tersebut yangkesemuanya merupakan dasar dijadikan bantahan perkara perdata ini olehPara Pembantah;Bantahan Para Pembantah Kurang Pihak;3.
    Sehinggadengan demikian bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah tersebuttersebut merupakan bantahan kurang pihak;Bantahan Para Pembantah adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel);4.
    Sehinggadengan demikian bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah tersebuttersebut merupakan bantahan kurang pihak;Bantahan Para Pembantah Adalah Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel):3.
    Bahwa selain itu dalam petitum bantahan Para Pembantah seperti halnyayang terdapat dalam poin 5 petitum bantahan secara tegas ParaPembantah telah memohon agar majelis Hakim menghukum Terbantah Vyaitu Kantor Pertanahan Kotamadya Bogor agar menerbitkan sertifikat atasnama Para Pembantah sesuai poin 2 petitum bantahan Para Pembantah.Menurut hemat Terbantah 34 petitum tersebut adalah kabur dan tidakjelas (obscuur libel) karena (a) Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenanguntuk melakukan penghukuman yang
Register : 08-07-2014 — Putus : 28-11-2014 — Upload : 11-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 470/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 28 Nopember 2014 — NY.ELLY NINGSIH SUHENLY >< ADINYOTO HADININGRAT ALS.DAVID. CS
12546
Putus : 21-10-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1425 K/Pdt/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — IR.SIGIT WIRIYATMO, Dkk vs ENCEP RAHMAT KARNA bin UNUS, Dk
8557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2531 K/PDT/2005;Sampai putusan dalam perkara bantahan ini mempunyai kekuatan hukum yangtetap/pasti;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan, bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (goodopposant);3. Menyatakan, tidak mengikat atau setidaktidaknya tidak mempunyai kekuataneksekutorial atas Putusan Pengadilan Negeri Kls.
    Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Bandung Tanggal 3 Agustus2004 Nomor 52/Pdt/G/2004/PN Bdg., oleh karenanya segala permohonan Provisiyang diajukan dalam "gugatan bantahan" ini harus ditolak;Bahwa, memperhatikan pula kepada alasan dan materi pokok yang diajukan dalam"gugatan bantahan" dalam perkara ini adalah merupakan materi dan obyek dalamperkara yang telah dimohonkan eksekusinya yaitu sebagaimana Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Tanggal 17 Mei 2006 Nomor 2531 K/Pdt/2005 Jo.Putusan Pengadilan
    Putusan Pengadilan Negeri Klas I A BandungTanggal 3 Agustus 2004 Nomor 52/Pdt/G/2004/PN Bdg), sehingga tidak ada cukupalasan yang sah untuk mendudukan Para Pembantah sebagai pihak yang benar danberalasan untuk mengajukan bantahan atau perlawanan terhadap eksekusi dimaksuddan tidak ada alasan yang cukup untuk dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusidimaksud;13Eksepsi tentang kekaburan para pihak (ptarium litis consortium);7.Bahwa, dalam gugatan bantahan ini Para Pembantah secara formal mengajukangugatan
    yang tidak seperti biasanya dan cenderung menyalahiketentuan yang berlaku, karena penomoran atau register setiap/pengajuan perkaraantara gugatan biasa, bantahan atau permohonan diberikan perbedaan diantarapengajuan perkaranya, sedangkan dalam perkara ini Para Pembantah secara jelasmenyatakan dirinya sebagai Para Pembantah, akan tetapi pengajuannya diberikanjudul gugatan bantahan, sedangkan register perkaranya tidak mencantumkan "tandakhusus", sebagai suatu bentuk "perkara bantahan" sebagaimana biasanya
    diberitanda "Bant" atau 'Bth" yang merupakan kepanjangan dari "Bantahan", sedangkandalam register perkara ini di beri tanda "G" yang merupakan kepanjangan dari"Gugatan" (biasa), sedangkan melihat materi dalam gugatan bantahan ini tidak lainadalah "berupa keberatan atas diterbitkannya dan memohon penangguhan" ataspenetapan (sita eksekutorial) dari Ketua Pengadilan Negeri Klas I A BandungHal. 13 dari 21 Hal.
Register : 19-04-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN KLATEN Nomor 48/Pdt.Plw/2017/PN Kln
Tanggal 25 Oktober 2017 — Sutarti, DKK Lawan Bank Panin,DK
12421
Putus : 20-08-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2008 K/Pdt/2012
Tanggal 20 Agustus 2014 — PT. NSK BEARINGS MANUFACTURING INDONESIA vs Tn. HAJI SYAKUR, DIREKTUR CV. CAHAYA BULAN, Dkk
7859 Berkekuatan Hukum Tetap
  • a quo untuk keseluruhan;Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan jujur;Menyatakan Bantahan Pembantah adalah beralasan hukum dan sah sertaberharga;Menyatakan demi hukum Kontrak Jual Beli limbahlimbah produksi antaraCV.Cahaya Bulan dengan PT.NSK Bearings Manufacturing Indonesia yakni: Kontrak Nomor (GA)/2003/XII/002 tanggal 7 November 2003; Kontrak Nomor (GA)/2004/VII/003 tanggal 21 Juli 2004; Kontrak Nomor (GA)/ 2007/I/001 tanggal 2 Januari 2007, sebagaimanaPutusan Pengadilan Tinggi
    Putusan Nomor 2008 K/Pdt/20127.Menghukum Terbantah, Turut Terbantah dan Turut Terbantah Il untuktunduk kepada Putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (u/tvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding;Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara in;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Eksepsi
    Terbantah:Te3.Bahwa Terbantah menolak seluruh dalil Pembantah kecuali untuk halhalyang diakui secara tegas dan jelas kebenarannya;Pembantah tidak berhak mengajukan Bantahan;2.1.
    Bahwa Bantahan atau Perlawanan merupakan forum yang disediakanapabila dalam proses hukum terjadi penyitaan (sita) atas barang milikorang yang bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut.2.2. Ketentuan mengenai perlawanan khususnya derden verzet diatur dalamPasal 208 ayat (1) HIR yang berbunyi:" peraturan Pasal diatas berlaku juga jika orang lain membantah halmenjalankan putusan itu, karena dikatakannya, bahwa barang yangdisita itu miliknya" (Mr. R. Tresna, "Komentar HIR"tahun 1989);2.3.
    Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwaorang lain (pihak ketiga) yang berhak mengajukan Bantahan (derdenverzet) adalah adanya barang milik pihak ketiga tersebut yang disita;2.4 Bahwa dalam perkara ini, Pembantah bukan merupakan pihak ketigakarena Pelawan adalah Pihak yang dikalahkan dalam perkara Nomor340/Pdt.G/2005/PN.Bks jo Nomor 240/PDT/2006/PT.Bdg jo Nomor 791K/PDT/2007 serta tidak terdapat bukti bahwa terdapat penyitaanterhadap barang milik Pembantah sehingga dengan
Putus : 26-10-2022 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3422 K/Pdt/2022
Tanggal 26 Oktober 2022 — VERONICA LINAWATI vs BUDI TRIMULIANTO LINGGO NEGORO, dkk
700 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-10-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1693 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — LOIS DIHARDJA VS STANDARD CHARTERED BANK
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga tentunya pihak Pembantah melaluiPengajukan Bantahan ini merasakan Keberatan karena menilai pihak Bankkurang bijaksana;4. Bahwa selain itu tentunya rencana lelang yang akan dilakukan adalahterlalu Prematur (terlalu dini) karena Perjanjian Kredit sampai dengan bataswaktu 24 Oktober 2027;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pembantah mohonkepada Pengadilan Negeri Bale Bandung agar memberikan putusan sebagaiberikut:Primatr:1. Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;2.
    Mengabulkan bantahan dari Pembantah;2. Menghukum Terbantah untuk menjadwal ulang angsuran kepada pihakPembantah;3. Biaya perkara menurut hukum;Lebih Subsidair:Mohon putusan yang seadiladilnya;Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 1693 K/Pdt/2017Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:. Bantahan Pembantah Kabur Atau Tidak Jelas (Obscuur Libel);Bahwa dalam Bantahan Pembantah menyebutkan sebagai berikut:Pada angka 3.
    Bahwa pada dasarnya pihak Pembantah telah membayarangsuran sampai dengan bulan Mei 2015 kepada pihak Terbantah, namundemikian ada Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi terhadap objek perkaratertanggal 28 Mei 2015, sehingga tentunya pihak Pembantah melaluiPengajuan Bantahan ini merasakan Keberatan karena menilai pihak Bankkurang bijaksana;1.
    Bahwa oleh karena bantahan harus terang dan jelas atau tegas(duidelijk) sementara bantahan Pembantah kabur/tidak jelas, makaterbukti bantahan Pembantah mengandung cacat formil, sehinggabantahan Pembantah patut untuk ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;ll.
    Nomor 1693 K/Pdt/2017Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Bale Bandungtelah memberikan Putusan Nomor 115/Pdt.Bth/2015/PN.Blb., tanggal 21 April2016 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menerima dan mengabulkan eksepsi Terbantah;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard); Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.521.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat
Register : 15-09-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 51/Pdt.Bth/2014/PN.Tsm
Tanggal 7 Januari 2015 — H. TEDI SETIADI Lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. BAK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk CABANG TASIKMALAYA
13342
  • Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;2. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 771.000,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
    Tugujaya, atas nama JUHAR, dijadikanObyek Eksekusi Hak Tanggungan oleh TERBANTAH I, atas permohonanTERBANTAH II, dalam bantahan aquoBahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas,s PEMBANTAH, dengan tegasmenolak dan sangat keberatan atas rencana Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungantersebut, atas seluruh Obyek Sengketa, dalam bantahan aquo;Bertitik tolak dari seluruh uraian tersebut di atas, dengan ini PEMBANTAH mohon agarkiranya, Yth.
    Bahwa pihak yang dapat melakukan bantahan terhadap pembatalan ataupenundaan lelang adalah pihak ketiga selain debitor/ tereksekusi, suami atau istriatau debitor / tereksekusi yang terkait kepemilikan objek lelang.4 Bahwa berdasarkan butir 1.1. sampai dengan butir 1.4. PEMBANTAH bukanlahorang yang berhak mengajukan Bantahan.2.
    Bantahan PEMBANTAH kurang Pihak151 Bahwa terhadap Obyek Sengketa telah dilakukan pengikatan Hak Tanggunganoleh Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, mulai dari pembuatan SuratKuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sampai dengan AktaPengikatan Hak Tanggungan (APHT) dan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan(SHT) oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).2 Bahwa Bantahan PEMBANTAH tidak melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) dan pihak Badan Pertanahan Nasional cq.
    Djohar/Juhar sebagai para pihakpadahal demi lengkapnya suatu Bantahan sepatutnya H.Juhar/H. Yuhar/H.
    Aksa Reksa Mandiri dan sepatutnya demi lengkapnya suatuGugatan/Bantahan, CV.
Putus : 09-10-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1974 K/Pdt/2017
Tanggal 9 Oktober 2017 — H. ONYAS SUGANDA vs H. AGUS HERMAWAN, dkk.
258203 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Onyas Ruganda, sebagai Terbantah ;Bahwa sampai saat bantahan ini diajukan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Kls. A Bale Bandung pada tanggal 09.
    Jo.Halaman 12 dari 41 halaman Putusan Nomor 1974 K/Pdt/2017Risalah Lelang Nomor 1145/2011 tanggal 29 September 2011, sampai putusandalam perkara bantahan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap / pasti;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Bantahan para Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (goeopposant);3.
    Hal inidirumuskan dalam ayat (3) pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: "Suatuperjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik";Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalamperkara a quo memutuskan:> Atas dalil bantahan pada point 2, point 3, point 4 untuk ditolak atautidak dapat diterima;Halaman 15 dari 41 halaman Putusan Nomor 1974 K/Pdt/2017> Menyatakan Terbantah adalah sah secara hukum selaku pembeliyang beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum;3.
    Bahwa mengingat dalil gugatan Para Pembantah adalah bantahan terhadapPenetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Ketua PengadilanNegeri Klis. A Bale Bandung tertanggal 19 Mei 2015 Nomordt.Eks.Ris/2015/ N.Blb jo. Risalah Lelang Nomor 1145/2011 tertanggal 29September 2011, maka sehubungan Turut Terbantah belum melaksanakanpencatatan Penetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan KetuaPengadilan Negeri Kls.
    Mengabulkan bantahan Para Pembanding/Para Pembantah untukseluruhnya;2. Menyatakan Para Pembanding/Para Pembantah adalah Pembantah yangbaik dan benar;3.
Putus : 10-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1339 K/Pdt/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — DIREKTUR UTAMA PT PUPUK SRIWIJAYA (PT PUSRI) VS NYONYA HERMIN BARRUNG, DKK
5226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam ProvisiMemerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar untukmenangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap tanah danbangunan objek bantahan milik PenggugatPembantah, yangterletak di Jalan Asoka, Kelurahan Panaikang, KecamatanPanakkukang, Kota Makassar sampai adanya putusan PengadilanHalaman 2 dari 10 hal. Put.
    ., juncto Putusan Mahkamah Agung RItanggal 26 Agustus 2011, Nomor 295 K/Pdt/2011 tidak mempunyaikekuatan hukum eksekutorial yang sah terhadap tanah danbangunan objek bantahan, yang terletak di Jalan Asoka, KelurahanPanaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar;Menyatakan tanah dan bangunan objek bantahan yang terletak diJalan Asoka, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang,Kota Makassar adalah hak milik PenggugatPembantah,berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 22497/Masale, GambarSituasi Nomor
    Nomor 1339 k/Pdt/2018 Menyatakan sita eksekusi yang diletakkan Jurusita PengadilanNegeri Makassar adalah batal dan tidak mempunyai kekuatanhukum; Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar untukmencabut/mengangkat sita eksekusi atas tanah dan bangunanobjek bantahan hak milik PenggugatPembantah, yang terletak diJalan Asoka, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang,Kota Makassar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor22497/Masale, Gambar Situasi Nomor 353, tanggal 21 September2000 luas 163
    Nomor 1339 K/Pdt/2018Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah danTerbantah Ill mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Dalam Eksepsi Terbantah I:Bahwa bantahan Pembantah kabur dan tidak jelas (obscuur libel)perihal batas dan luas yang disebutkan dalam bantahannya yangtidak sesuai dengan objek yang dimohonkan eksekusi oleh Terbantah dan juga terhadap dasar kepemilikannya;Dalam Eksepsi Terbantah III:1. Bahwa gugatan Penggugat/Pembantah kurang pihak (exeptiioplurium litis consortium);2.
    Pengadilan TinggiMakassar yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tidaksalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum), karena Judex Facti telahmempertimbangkan buktiobukti kedua belah pihak dan telahmelaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara iniserta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang;Bahwa walaupun perkara a quo diajukan dalam bentuk bantahan
Putus : 05-03-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PT JAKARTA Nomor 585/PDT/2013/PT.DKI.
Tanggal 5 Maret 2014 —
3713
  • Jkt.Sel tanggal 12 Februari 2013dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikutDalam Eksepsi :e Menolak eksepsi dari Terbantah untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara : e Menyatakan Pembantah adalah sebagai Pembantah yang tidak benar ;e Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya ; Menghukum Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp.1.016.000, (satu juta enam belas ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan permohonan bandingNomor
    Majelis Hakim Tingkat Pertamaberpendapat bahwa yang menjadi pokok persengketaan para pihak adalahapakah bantahan yang diajukan Pembantah atas penetapan KetuaPengadilan Negeri Jakarta Selatan No.17/Eks.HT/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 30September 2011 berdasarkan hukum atau tidak ;Hal 3 dari 5 Halaman Put. No.585/ Pdt/2013/PT.DKI2.
Putus : 15-08-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3175 K/Pdt/2016
Tanggal 15 Agustus 2017 — PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYAJATNIKA SADAYA vs GUNAWAN KADARUSMAN, dk
11477 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ini dan petitumpetitum dalam bantahan inidinyatakan cacad formal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum),dan berdasarkan:1.
    ini dan petitumpetitumdalam bantahan ini dinyatakan cacat formal, tidak sah dan tidak mempunyaikekuatan hukum), dan berdasarkan:1.
    mencabut bantahannyadengan alasan akan menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarahdiluar Pengadilan, tapi buktinya malah mengajukan lagi bantahan secaraberulangulang dengan dalil yang ituitu juga;Bahwa atas bantahan yang diajukan sebelumnya oleh Sdr.
    dan mengabulkan amar dari bantahan ParaPembantah, sudah tepat dan benar.
    Pembantahkekurangan pihak dan bantahan Pembantah tidak jelas (obscuur libe!).
Putus : 24-05-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 821/Pdt.Bth/2016/PN.Tng.
Tanggal 24 Mei 2017 — Hj. YOSSY BINTI CARKIYAH lawan TAN SING HOCK
15559
  • Bantahan Pembantah Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel Exceotie)1. Bahwa Terbantah tidak dapat memahami Bantahan yang diajukan olehPembantah secara keseluruhan karena Surat Bantahan dari Pembantahyang telah diterima oleh Terbantah terdapat halaman yang hilang atauhalaman yang kurang yaitu halaman 14,15, dan 16 pada Bantahantersebut;2.
    Bahwa atas uraian kami diatas, maka telah terlihat secara jelas bahwatidak tersampaikannya materi Bantahan secara keseluruhan olehPembantah kepada Terbantah dan tidak jelasnya bentuk bantahan dariPembantah, maka patutlah agar Bantahan yang diajukan olehPembantah agar dinyatakan tidak jelas atau Obscuur Libel;9. Bahwa sesuai dengan pendapat M.
    Menyatakan Menolak Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).DALAM POKOK PERKARA:1. Menerima dan mengabulkan seluruh Jawaban TERBANTAH;2. Menolak Bantahan PEMBANTAH seluruhnya;3. Menyatakan Bantahan PEMBANTAH tidak beralasan dan BantahanPEMBANTAH agar ditolak untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan bantahan tidak dapat diterima diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);4.
    telah lengkap dan setelah Majelis Hakim memeriksa soft copydari bantahan Pembantah yang diserahkan pada saat mengajukan bantahan,maka pada persidangan hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 Majelis Hakim telahmenerima perbaikan surat bantahan dimaksud, sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa eksepsi Terbantah dengan alasan bantahan pembantahkabur dengan alasan halaman surat bantahan tidak lengkap tidak berdasarkanhukum sehingga patut ditolak;2.
    menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterimaHal. 48 Putusan No. 821/Pat.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1971 K/Pdt/2017
Tanggal 26 September 2017 — 1. ROSNANI,, DKK VS 1. SITI MARIAM Binti H. HAMZAH,, DKK
3625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon eksekusi dan Para Penggugat/Para Pembanding/Para Termohon Kasasi/dan Pemohon PeninjauanKembali dalam Perkara Perdata;Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor 1971 K/Pdt/2017Bahwa Para Pembantah juga tidak pernah digugat atau diikutsertakansebagai Turut Tergugat oleh Terbantah atau sebagai Penggugat dalamPerkara Perdata Nomor 36/Pdt.G/2009/PN Rbi junco Nomor 84/Pdt/2010/PT Mtr juncto Nomor 656 K/Pdt/201 1;Bahwa sebagai pihak dalam perkara perdata tersebut, secara yuridis tetapberhak mengajukan Bantahan
    perlawanan pihak ketigaterhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkanketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR Juncto Pasal 206 ayat (6) RbG;Bahwa berdasarkan interprestasi Yurisprudensi Mahkah Agung RI Nomor476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974 sita Jaminan /sita eksekusitidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga oleh karena itu,dengan alasan ini saja pembantah mohon untuk diangkatanya sitaeksekusi/sita jaminan terhadap barang/tanah milik pembantah;Bahwa oleh karena bantahan
    Para Pembantah dan terbukti dengan adanyapembagian secara merata dengan adanya penetapan Pengadilan NegeriRaba Bima, Penetapan Eksekusi Perkara Nomor 36/Pdt.G/2009/PN Rbiyang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 12 Januari2016, sangat dirugikan sekali untuk diletakan sita eksekusi terhadapnya;Halaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 1971 K/Pdt/2017Berdasarkan segala apa yang terurai diatas, sudilah kiranya PengadilanNegeri Raba Bima berkenan memutuskan:1.2s3.Mengabulkan Permohonan Bantahan
    Bahwa dalil bantahan Para Pembantah mengandung unsur Nebis In Idem.Karena dalil gugatan Para Pembantah adalah merupakan gugatan ulangterhadap perkara yang sama, terhadap obyek yang sama dengan perkarayang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan/Judex Facti yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap mengenai tanah obyek sengketa yangterletak di Watasan Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima,seluas + 1 Ha (10.000 M2), dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan
    Bahwa dalil bantahan Para Pembantah yang menggabungkan gugatanbiasa dengan permohonan/upaya perlawanan adalah kabur dan dengandemikian bantahan seperti ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Raba Bima telahmemberikan Putusan Nomor 1/Pdt/Bth/2016/PN Rbi, tanggal 21 September2016 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Para Terbantah sampai dengan Terbantah VI;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Bantahan Para Pembantah tidak
Putus : 30-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1007 K/PDT/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — ASEP SUKMARA RAHARJA, S.E. VS 1. PEMERINTAH RI cq KEMENTERIAN KEUANGAN RI cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) JAWA BARAT cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG, dk.
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;3. Menetapkan kepada Pembantah untuk membayar sisa pokok pinjamankepada Terbantah II;4. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara a quo;Atau:Memberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 1007 K/Pdt/2018Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terbantah Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:A.
    Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Terbantah II pada angka 1 tersebut; Menyatakan bantahan Pembantah tidak jelas dan kabur;Ill.
    Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Terbantah II pada angka 1 tersebut; Menyatakan bantahan Pembantah tidak jelas dan kabur;Halaman 3 dari 7 hal. Put. Nomor 1007 K/Pdt/2018Ill.
    Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar; Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard); Menghukum Pembanding, semula Pembantah untuk membayarongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkatbanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 23 November 2011 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan
    Dalam Pokok Perkara Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi Il; Dalam Konvensi Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 30Agustus 2017, Nomor 316/Pdt/2017/PT BDG juncto PutusanPengadilan Negeri Klas 1A Bandung tertanggal 7 Maret 2017,Nomor 330/Padt.Bth/2016/PN Bdg.;Ill.
Putus : 18-04-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1000 K/Pdt/2022
Tanggal 18 April 2022 — MAR’I TALIB (almarhumah) DKK VS BALOK Alias RATNA RAJURI
258 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-05-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 K/Pdt/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — AANG ERIYATI vs Ny. MARTHA CHRISTINA, dk
3532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . , T.l. 2 dan T.1. 3)tersebut di atas, telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht vangewijsde) dan telah dimenangkan oleh Terlawan ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memberikan Putusan Nomor 77/PDT.BTH/2015/PN.JKT.PST. tanggal 9September 2015 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Terbantah untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;Menolak bantahan Pelawan untuk seluruhnya;Menghukum Pelawan
    samasekali tidak pernah menyebutkan dan menjelaskan berapa luas tanahyang dibelinya tersebut apalagi asalnya merupakan sebagian daribekas milik adat verponding Indonesia Nomor 68/745 L./919 pajaktahun 19601964.Bahwa ketidakjelasan luas tanah yang dibeli Terbanding dahuluTerlawan sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 16/SENEN/1995tanggal 8 Mei 1995 selalu dipertanyakan Pemohon Kasasi dahuluPembanding/Pelawan sebagaimana dalam Surat Ref.O2/PN.Jkt.Pst/PS/II/2015 tanggal 17 Februari 2015 Hal: perlawanan/Bantahan
    Sedangkan persoalan mengenai letakObjek dan tluas' tanah yang diaku~= milik TermohonKasasi/T erbanding/Penggugat sekarang Termohon Kasasi/Terbanding /Terlawan yang telah dikuatkan oleh sejumlah buktimalah tidak dipertimbangkannya sama sekali, padahal hal itumerupakan inti persoalan yang sebenarnya perlu dikaji secaramendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan eksekusi.Bahkan Termohon Kasasi I/Terbanding I/Terlawan dalam pembuktianperkara bantahan Nomor 77/Pdt.BTH/2015/PN.JKT.PST tanggal
    Pusat tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Hasil Pemeriksaan Setempat batasbatas suatu tanah itu bisasaja berubah sesuai perubahan/mutasi kepemilikan dari batas tanah yangdisengketakan, akan tetapi objek sengketa sama dan tidak berbeda;Bahwa objek sengketa diberi status tertentu berdasarkan putusan yangtelah berkekuatan hukum tetap (Putusan Nomor 227/Pdt.G/2009/Pn.Jkt.Pst joPutusan Nomor 178/Pdt/2011/PTDKI jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor1306 K/Pdt/201 2:Bahwa bantahan
Putus : 13-09-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2539 K/Pdt/2022
Tanggal 13 September 2022 — BAIQ MIERA PRIESTIWATHIE Lawan MAR’I TALIB, digantikan oleh ahli warisnya: DANIEL TALIB, Dkk Dan H. ABDUL SATAR, Dkk
25657 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-03-2012 — Upload : 20-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2213 K/Pdt/2011
Tanggal 6 Maret 2012 — DEDE KOSWARA VS. PT. BANK MAYAPADA INTERNASIONAL TBK
3926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2213 K/Pdt/201 1Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah mengajukaneksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:BANTAHAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANTAH PREMATUR (VANBERAAD).1.Bahwa bantahan Pembantah yang dijaukan oleh Pembantah belum waktnyauntuk diajukan (prematur), karena Terbantah dalam mengajukan Permohonaneksekusi yang diajukan masih tahap aanmaning, bukan tahap eksekusilelang, sebagaimana dikeluarkannya penetapan Aanmaning oleh PengadilanNegeri Bale Bandung dengan
    No. 66/Pdt.Eks/SHT/2009/PN.BB, tanggal 12September 2009, dengan demikian jelas bantahan Pembantah adalah belumtepat untuk diajukan dan ini mengakibatkan kerancuan hukum, karenabantahan yang harus diajukan adalah bantahan terhadap eksekusi, bukanbantahan terhadap Aanmaning;BANTAHAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANTAH TIDAK MEMILIKIDASAR HUKUM (ONRECHMATIGE OF ONGEGROND).BAHWA DALIL YANG DIAJUKAN OLEH Pembantah bahwa Terbantah telahmelakukan perbuatan pencemaran nama baik Pembantah sehinggaperbuatan Terbantah
    yang diajukanoleh Pembantah terhadap bantahan dalam perkara aquo sama sekali tidakmemiliki dasar hukum (onrechtmatige of ongegrond).
    No. 2213 K/Pdt/201 1sepatutnya Bantahan Pembantah harus ditolak atau setidaktidaknya tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami mohon agar Majelis HakimPengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa serta mengadili perkara aquountuk menolak Bantahan yang diajukan Pembantah atau setidaktidaknyamenyatakan Bantahan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Bale Bandung telahmengambil putusan,
    Bank MayapadaInternasional Tok melalui Pengadilan Negeri bale Bandung terdaftar dalamperkara :No. 153/Pdt.BTH/2009/PN.BB, dn kemudian perkara bantahan ini olehPengadilan Negeri Bale Bandung telah diputus pada tanggal 21 April 2010 No.153/Pdt/BTH/2009/PN.BB, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:DALAM PROVISI :Menolak provisi dari Pembantah;DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi dari Terbantah.DALAM POKOK PERKARA:Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).Menghukum Pembantah