Ditemukan 19086 data
119 — 63
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 03/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 12 JULI 2013
SIHOMBING, SH dan GROUP yangberkedudukan hukum di Jalan Jambu Blok II No. 4 Telpon 0736 26365Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal, 26 Agustus2013 dan telah didaptarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkuludengan Nomor : 177/ SK/IX/ 2013/ PN.BKL tanggal O06 SeptemberPENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor : 03/Pid.B/Tipikor
;Akhirnya sebagai penutup dari memori banding ini kami mohon MajelisHakim pada Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk membatalkan Putusan No.03PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL tanggal 12 juli 2013 dan mengadili sendiri perkaraini dengan memberikan putusan yang amarnya berbunyi :1. Menerima permohonan banding dari TerdakwaFerdy Maulfi, ST bin Muhammad Yuning ;2. Menerima serta mengabulkan dalildalil hukummemori banding ini untuk seluruhnya ;3.
Membatalkan putusan majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkulu No.03 PID.B/TIPIKOR/2013/ PN.BKLtanggal 12 juli 2013 ;4. Membebaskan terdakwa Ferdy Maulfi, ST. binMuhammad yuning dari seluruh dakwaan JaksaPenuntut Umum ;Hal 61 dari 60 halaman No.2 1/Pid.Tipikor/ 2013/PT.Bkl.625. Mengembalikan harkat dan martabat terdakwaFerdy Maulfi, ST. bin Muhammad Yuning dalamhak dan kedudukannya sebagaimana semula ;6.
hakim tingkat pertama ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulutanggal 12 Juli 2013 Nomor ; 03/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BKL. harus dikuatkandengan tujuan untuk memenuhi rasa keadilan dan sebagai pendidikan bagiTerdakwa bahwa apa yang dilakukan adalah salah.
(Hakim Ad HocTipikor) pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bengkulu masingmasingsebagai Hakim Anggota,yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua PengadilanTinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu No.21/PEN.PID/ TIPIKOR/2013/PT.BKL. tanggal 16 September 2013 serta dibantu olen NAZORI, SH.
81 — 55
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 04/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 10 JUNI 2013
Perpanjangan penahanan ke1 (satu) oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kelas A Bengkulu tanggaL 29 November 2012No. 63/Pen.Pid/Tipikor/2012/PN.Bkl. sejak tanggal 03 Desember 2012 sampaidengan tanggal 01 Januari 2013, tahanan kota;Halaman dari 89 halaman PUTUSAN NOMOR 16/PID TIPIKOR/PT BKL. 20135.
Perpanjangan penahanan kota ke2 (dua) oleh Ketua Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 15 Mei 2013No. 04/Pen.Pid/Tipikor/2013 /PT.Bkl sejak tanggal 21 Mei 2013 sampai dengantanggal 19 Juni 2013, tahanan kota;10.Pengadilan Tinggi Tipikor Tidak melakukan Penahanan.Terdakwa Ir. Bambang HR, S.Sos, M.Si Bin H.
Pasal 55 ayat 1 ke1KUHPidana.Lebih SubsidairHalaman 29 dari 89 halaman PUTUSAN NOMOR 16/PID TIPIKOR/PT BKL. 2013none ee nnnne Bahwa Terdakwa Ir. BAMBANG HR, S.Sos, MSi Bin H.
Gading MasBarokah) selaku Kontraktor pelaksana Paket 2, Suyoto, ST selaku Ketua PanitiaHalaman41 dari 89 halaman PUTUSAN NOMOR 16/PID TIPIKOR/PT BKL. 2013Pemeriksa Barang bersama dengan Ir.
BUSRA ,SH, MH TIGOR MANULLANG, SH.MHSOPHAR SITORUS,SHPANITERA PENGGANTIRIZWAN MANADI ,SHHalaman 103 dari 89 halaman PUTUSAN NOMOR 16/PID TIPIKOR/PT BKL. 2013
197 — 187
Memperbaiki Putusan Tipikor PN.BKL No : 05/Pid.B/TIPIKOR/PN.BKL Tgl : 09 Mei 2012
pada pengadilan negeri Bengkulu sejaktanggal 22 Desember 2011 sampai dengan 20 Januari 2012 ;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Bengkulu 21 Januari 2012 sampai dengan tanggal 20 Maret2012 ;7.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR padaPengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 21 Maret 2012 sampai dengantanggal 19 April 2012;8. Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKORpada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 20 April 2012 sampaidengan tanggal 19 Mei 2012 ;9.
Penetapan penahanan oleh Hakim Tinggi Tipikor Pengadilan TinggiBengkulu sejak tanggal 09 Mei 2012 s.d. tnggal 07 Juni 2012 ;10.Penetapan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan TinggiTipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 08 Juni 2012 s.d.tanggal 06 Agustus 2012 ;Terdakwa didampingi Penasehat Hukum : 1. D.S.DALIPANG,SH.2. HEMATANG SEPTINUS.,SH, 3. ARISTO YANUARIUS,SH, Para Advokad padakantor Konsultan Hukum dan Investasi Soedjono C.A., Henricus H.
/2012/PN.Bkl. dan permintaan banding tersebut telah puladiberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 05 Juni Nomor : 05/Akta.Pid/Tipikor/2012/PN.Bkl.
Bahwa dari uraian dari point 1 diatas maka Terdakwa memohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkatbanding untuk memutuskan Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutanhukum.Menimbang, bahwa Akta pemberitahuan permintaan banding tersebut telahdisampaikan kepada Penuntut Umum pada tanggal 05 Juni 2012, Nomor : 05 /Akta.pid / Tipikor/ 2012/PN.Bkl. secara sah dan sempurna.
140 — 128
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN.BKL NOMOR : 44/PID.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL TANGGAL :10 APRIL 2013
Raden Saleh No. 20 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal, 18 Desember 2012 dan telah didaptarkan dikepaniteraanPengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor : 225/ SK/ XIl/ 2012/ PN.BKLtanggal 18Desember 2012 52 222202 202220PENGADILAN TINGGI tersebut ;Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan Suratsurat yang bersangkutanserta turunan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulutanggal 10 April 2013 No. 44/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BkI. dalam perkara Terdakwa SRIYUNIARTI
Bahwa atas permohonan banding dari Terdakwa, Terdakwa tidakmengajukan memori banding, karena itu apa yang menjadi keberatan Terdakwa dalammengajukan banding atas putusan Hakim tingkat pertama tidak jelas ;36Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 44/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL. tanggal 10 April2013, maka Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat dengan pertimbangan hukumPengadilan
Tipikor tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa SRI YUNIARTIBINT EFFENDI ARIF ; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair danpertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alin dan dijadikan pertimbanganMajelis Hakim banding Tipikor sendiri dalam memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas,maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri BengkuluNomor : 44/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL. tanggal 10 April 2013 yang dimintakan bandingtersebut harus dikuatkan yang amar lengkapnya berbunyi sebagaimana tersebutdibawah ini ;Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya akan dibebanimembayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu42masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 30 Mei 2013, No. 08/ PEN.PID /Tipikor/ 2013 /PT.BKL.dan dibantu oleh IRWAN JAYA, SH.
56 — 24
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PN. BKL NOMOR : 27/PID.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL TANGGAL : 03 DESEMBER 2012
Ratu Samban Kota Bengkulu Telp. 0736342475, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juli 2012 yang telah didaftarkan dikepaniteraanPengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 145/SK/VII/2012/PN.BkI;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan denganperkara ini serta turunan resmi putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor :27/Pid.B/Tipikor/2012/pada tanggal 3 Desember 2012Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut
Membebankan kepada para terdakwa tersebut untuk membayar biayaperkara masing masing sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasehat Hukum /Terdakwa telah mengajukan permintaan banding tanggal 10 Desember 2012Hal. 19 dari 26 Putusan No.01/PID.TIPIKOR/2013/PT.BKLdihnadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulusebagai mana tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor :20/Akta.Pid/Tipikor/2012/PN.Bkl dan permintaan banding tersebut telah
diberitahukankepada Jaksa Penuntut Umum dengan secara seksama pada tanggal 07Pebruari 2013 Nomor :20/Akta.Pid/Tipikor/2012/PN.
Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 15 Pebruari2013 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepadaPenasehat Hukum Terdakwa tanggal 25 Pebruari 2013;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan TinggiTipikor Bengkulu, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat HukumTerdakwa, masingmasing telah diberi Kesempatan untuk mempelajari berkasperkara di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Bengkulu masingmasing padatanggal 29 Januari 2013 Nomor :W8.U1/191/Pid/Tipikor 01.10
alin dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikorsendiri memutuskan perkara ini dalam Tingkat Banding;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor mempelajariberkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu No :27 /Pid.B/Tipikor/2012/PN Bengkulu tanggal3 Desember 2012 memori banding dari Penasehat Hukum dan kontra memoribanding dari jaksa penuntut umum.Menimbang bahwa pengadilan Tipikor sependapat dengan pertimbanganhukum pengadilan
75 — 63
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN.BENGKULU NOMOR : 43/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 13 PEBRUARI 2014
Pid/ Tipikor/2013/PN.Bkl sejak tanggal 25 September 2013 s/d tanggal24 Oktober 2013.Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Klas A Bengkulu tanggal 09 Oktober 2013 Nomor :43/Pen.Pid/Tipikor/2013/PN.Bkl sejak tanggal 25 Oktober 2013 s/dtanggal 23 Desember 2013.Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 04 Desember 2013 Nomor :35/Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.Bkl sejak tanggal 24 Desember 2013 s/dtanggal 22 Januari 2014
.Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu Il tanggal 07 Januari 2014 Nomor : 35/ Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.Bkl sejak tanggal 23 Januari 2014 s/d tanggal21 Februari 2014.Penetapan penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi tanggal 25Februari 2014 No.35/pen.pid/Tipikor/2013/PT.BkI. terhitung sejaktanggal 19 Februari 2014 sampai dengan tanggal 20 Maret 2014.Penetapan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi tanggal 25Februari 2014 No.35/pen.pid/Tipikor/2013/PT.BkI
diberitahukan secara seksama kepadamasingmasing pihak, yaitu kepada jaksa Penuntut Umum tanggal 20Februari 2014 dan kepada Terdakwa /Penasehat Hukumnya tanggal 13Maret 2014 dengan akta No. 02/Akta.pid/Tipikor/2014/PN.Bkl.
;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke PengadilanTinggi Tipikor Bengkulu, kepada jaksa Penuntut Umum dan terdakwamasingmasing telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkasperkara (Inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu masingmasing pada tanggal 10 Maret 2014 dengan akta No.W.8.U.1/679/pid.Tipikor/01.10/II/2014.
Tipikor sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding. ;54Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulumempelajari dengan seksamaberkas perkara dan turunan resmi putusanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor43/pid.B/Tipikor/2013/PN.BkI. tanggal 13 Pebruari 2014 serta memoribanding dari Terdakwa/Kuasa Hukumnya dan Kontra memori banding darijaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu sependapatdengan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor tingkat
107 — 40
Tipikor BKL No : 06/Pid. B/Tipikor/2011/PN. BKL Tgl : 27 Juni 2012
Tipikor.01.10/VIII/2012 mulai tanggal 28 Agustus2012 sampai dengan tanggal 05 September 2012 (selama 7 hari kerja ).
Menguatkan putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri BengkuluNomor : 06/Pid.B/Tipikor/2011/PN.BkI. tanggal 27 Juni 2012, dalam50perkara atas nama Terdakwa MIKAHERI LAKSANA Alias HERI BINADI GUNAWAN.Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi tipikor mempelajaridengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan PengadilanTipikor Bengkulu No. 06/Pid.B/Tipikor/2011/PN.BKL. tanggal 27 Juni 2012 sertamemori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori bandingdari Jaksa
Penuntut Umum, Majelis hakim Tinggi Tipikor berkesimpulan yangmenjadi silang pendapat antara Penasehat Hukum Terdakwa dan jaksaPenuntut Umum adalah tentang keberadaan Ir.
. ;58MENGADILIe Menerima permintaan banding dari Terdakwa/PenasehatHukumnya dan Jaksa Penuntut Umum ; e Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu tanggal 27 Juni2012 Nomor : 06/Pid.B/Tipikor/2011/PN.BkI. yang dimintakanbanding tersebut, sekedar mengenai Pidana tambahan untukmembayar uang pengganti kepada Negara, sehingga amarnyaberbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa MIKA HERI LAKSANA Als HERI Bin ADIGUNAWAN.
Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Bengkulu masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal20 September 2012, No. 20/ PEN.PID/Tipikor/2012/PT.BKL. dan dibantu olehSUPRAN SUBLI,SH.
74 — 46
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 47/Pid.Sus/TIPIKOR/2015/PN.Bgl TANGGAL 08 SEPTEMBER 2015
tanggal 21 Agustus 2015sampai dengan 19 September 2015;7 Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu,sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan 13 Oktober 2015 ;8 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 14 Oktober 2015 sampaidengan 12 Desember 2015 ;Pengadilan Tinggi Tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan denganperkara ini serta turunan putusan Pengadilan Tipikor
Rejang Lebong atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada PengadilanNegeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau
JAYA KARYA .CV / HENGKY MAXYperiode 01 Oktober 2010 s/d 30 Desember 2010.Dikembalikan kepada terdakwa II Hengky Maxy Alias Maxy Bin JemmyManorek.7 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,(lima ribu rupiah);Membaca, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telahmenyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 07/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl, tanggal 14 September
yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada 22Oktober 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepadaJaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Oktober 2015 ;Membaca, bahwa baik Para Terdakwa maupun Penuntut umum telah diberikesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari,sebagaimana surat pemberitahuan mempelajari berkas masingmasing tertanggal 5Oktober 2015, terhitung sejak mulai tanggal 6 Oktober 2015
pada PengadilanNegeri Bengkulu dalam perkara 47/Pid.SusTPK/ 2015/PN Bgl. tanggal 30 September2015, yang di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada15 Oktober 2015 yang menyebutkan sebagai berikut :1.
90 — 34
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 44/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 30 APRIL 2014
Negeri Bengkulu Nomor: 44/Pid.B/Tipikor/2013/PN.Bkl tanggal 30 April 2014Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR:Bahwa terdakwa M.
TIT SUMANTIL.Halaman 36 dari 78 halaman Putusan No:07/TIPIKOR/2014/PT.BGL62. Brosur dari PT.TRITOOLS ( dua lembar ) dengan Gambar MesinTriplek.63.
bahwa pada tanggal 10 Juni 2014 Terdakwa melalui Penasihathukumnya telah menyerahkan Kontra Memori Banding sebagaimana tertuang dalamakta Penerimaan Banding Nomor 04/ Akte.Pid/Tipikor/2014/PN.BkI tanggal 10 Juni2014.Menimbang bahwa berdasarkan surat Panitera Sekretaris Pengadilan NegeriNomor :W8U1/1515/Pid .Tipikor 01.10/VV/2014 tanggal 16 Juni 2014 kepadaPenuntut Umum dan terdakwa untuk mempelajari berkas Perkara Nomor44/Pid.B/Tipikor/2013/PN.Bkl tanggal 30 April 2014 yang disampaikan kepadaJaksa
Pasal 55ayat (1) ke 1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana;Halaman 73 dari 78 halaman Putusan No:07/TIPIKOR/2014/PT.BGLMENGAODILIMenerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum PembandingMemperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkatpertama Nomor : 44/Pid.B/Tipikor/2013/PN.Bkl tanggal 30 April 2014 yangdimintakan banding tersebut yang amarnya sebagai berikut :. Menyatakan terdakwa M. Zairin, SE.MM Bin H.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat bandingsebesar Rp. 5.000, (Lima ribu rupiah) ;Demikian diputuskan pada hari ini Jumat tanggal 15 Agustu 2014 dalampermusyawaratan Majelis hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggiHalaman 77 dari 78 halaman Putusan No:07/TIPIKOR/2014/PT.BGLBengkulu oleh kami TIGOR MNULLANG.SH.MH sebagai Hakim ketua Majelisdidampingi oleh AGUS JUMARDO SH.MH dan SOPHAR SITORUS .SH (hakimadhoc tipikor) masingmasing sebagai anggota putusan mana di
109 — 64
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PN BENGKULU NO.32/PID.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL TANGGAL: 15 PEBRUARI 2013
Pengadilan Tinggi Bengkulutahanan Kota sejak tanggal 20 Februari 2013 s/d tanggal 21 Maret 201311.Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 22 Maret 2013 s/dtanggal 20 Mei 2013 ;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkulu tanggal 15 Februari 2015, Nomor : 32/Pid.B/Tipikor
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp 5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakanbanding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu pada tanggal 20 Ferbruari 2013 sebagaimana tertuang dalam AktaPermintaan Banding No.02/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BklI., permintaan bandingtersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22Februari 2018 ;Menimbang, bahwa terhadap
putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum jugamenyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 22 Ferbruari 2013 sebagaimana tertuangdalam Akita Permintaan Banding No.02/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BkI., permintaanbanding tersebut telah pula diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 15 Maret2013, namun pada akhirnya Jaksa Penuntut Umum mencabut permintaanbandingnya dengan Akta Pencabutan Permintaan Banding No. 02/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BkI
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor : 32/Pid.B/TIPIKOR/2012/PN.BkI., tanggal 15Februari 2013 yang dimintakan banding tersebut ;3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padakedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapbkan sebesarRp. 5000.
Hakim Tinggi Tipikor dan H. YUSANULI,SH.MH.(Hakim Ad Hoc Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bengkulumasingmasing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh ALIDIN, SH. PaniteraPengganti, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum padahari SENIN tanggal 06 MEI 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan tidakdihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.Panitera Pengganti, Hakim Ketua Majelis,D.t.o D.t.oALIDIN, SH. H. HUSNI RIZAL, SH. Hakimhakim Anggota,D.t.oH. A.N.
66 — 70
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN BENGKULU NOMOR : 11/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 28 JUNI 2013
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kelas A Bengkulu tanggal 18 Januari 2013 No. 03/Pen.Pid/TIPIKOR/I/2013/PN.BKL. sejak tanggal 23 Januari 2013 sampai dengantanggal 21 Februari 2013;5. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IABengkulu tanggal 13 Februari 2013 No. 11/Pen.Pid/TIPIKOR/2013/PN.BKLsejak tanggal 13 Februari 2013 sampai dengan tanggal 14 Maret 2013;6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kelas IA Bengkulu tanggal O7 Maret 2013 No. 11/Pen.Pid/TIPIKOR/2013/PN.BKL. sejak tanggal 15 Maret 2013 sampai dengan tanggal13 Mei 2013;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal O06 Mei 2013 No 18/Pen.Pid/TIPIKOR/2013/PT.BKL sejak tanggal 14 Mei 2013 sampai dengan tanggal 12Juni 2013;8.
Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IABengkulu tanggal 13 Februari 2013 No. 11/Pen.Pid/TIPIKOR/2013/PN.BKLsejak tanggal 13 Februari 2013 sampai dengan tanggal 14 Maret 2013;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri KelasIA Bengkulu tanggal O7 Maret 2013 No. 11/Pen.Pid/TIPIKOR/2013/PN.BKL. sejak tanggal 15 Maret 2013 sampai dengan tanggal13 Mei 2013;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tanggal O06 Mei 2013 No =
20/Pen.Pid/TIPIKOR/2013/PT.BKL sejak tanggal 14 Mei 2013 sampai dengan tanggal 12Juni 2013;Perpanjangan Permohonan Ke2 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 07 Juni 2013 No 20/Pen.Pid/TIPIKOR/2013/PT.BKL sejak tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan tanggal 12Juni 2013;9.
Perpanjanagan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 3Agustus 2013 sampai dengan taggal 1 Oktober 2013 ;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT:Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor : 11/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BkI. tanggal 28 Juni 2013;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :SaHseeete Bahwa mereka,
105 — 63
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 32/Pid.Sus/TIPIKOR/2015/PT.Bgl TANGGAL : 12 AGUSTUS 2015
pada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejaktanggal 15 Agustus 2015 2015 sampai dengan tanggal 16 SeptemberQOI5 5 222 n nnn nn nnn nn nnn nnn nn nnn cnc nescence8 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiBengkulu sejak 17 September 2015 sampai dengan tanggal 15November 2015 :9 Perpanjangan Ketua Mahkamah Agung sejak 16 Nopember 2015sampai dengan tanggal 15 Desember 2015 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya,HUMISAR H.
Advokat pada kantor Hukum, HUMISARHOTLER TAMBUNAN, SH. & REKAN yang berkedudukan hukum di Gedung GrahaTirtadi Lantai 5, Suite 503 Jalan raden Saleh Raya No. 20 Jakarta Pusat Telp.02131923950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Maret 2015, yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 27 Maret 2015dibawah register Nomor :71 /SK/III/2015/PN.Bgl ; PENGADILAN TINGGI TIPIKOR Tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan denganperkara ini
serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu tanggal 12 Agustus 2015, Nomor : 32/PID.SUS.TPK/2015/PN.Bgl. dalamperkara Terdakwa tersebut diatas ;Setelah membaca dan mendengar pembacaan Surat dakwaan Penuntut UmumKejaksaan Negeri Tais Nomor : REG.
Moch Karyamin Bin M.A.Abdullah membayar biaya perkara Rp. 5.000, (lima riburupiah) ; Telah membaca turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Klas IA Bengkulu tanggal 12 Agustus 2015, Nomor 32/PID.SUSTPK/2015/PN.Bgl. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1Menyatakan terdakwa Ir. Moch. Karyamin Bin M. A.
Moch.Karyamin ;9 Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (Lima ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Terdakwa/Penasihat HukumTerdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan PaniteraPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu masingmasing pada tanggal 18Agustus 2015 sebagaimana tertuang dalam Akte permintaan banding masingmasingNomor : 6/Akta.Pid/Tipikor/2015/ PN.Bgl. permintaan banding mana telahdiberitahukan dengan cara
81 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSUKON;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Nomor 05/PID-TIPIKOR/2015/PT-BNA tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tanggal 24 November 2014 Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2014/PN-BNA sekedar mengenai pemidanaannya
Nomor 2508 K/Pid.Sus/2015pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Tipikor Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan Ketua MahkamahAgung RI Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tentang Pengoperasian PengadilanTindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi BandaAceh tanggal 27 Oktober 2011 Nomor W1U/1479/HK.01/X/2011 tentangPemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang berwenang mengadili segalaperkara tindak pidana Korupsi di daerah hukum, sebagai orang yangmelakukan
Langkahan danJaringannya dalam Kabupaten Aceh Utara tahun 2011, bersamasama dengansaksi Muchtar, SKM., M.Si., bin Muhammad selaku Kepala PuskesmasLangkahan (Terdakwa dalam berkas terpisah) di antara waktuwaktu di dalambulan Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, atau setidaktidaknya pada suatu waktuwaktu pada tahun 2011, bertempat di PuskesmasLangkahan Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Tipikor
Nomor 2508 K/Pid.Sus/2015 Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;Membaca Putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Nomor 05/PIDTIPIKOR/2015/PTBNA., tanggal 13 Maret 2015 yang amar lengkapnya sebagaiberikut: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tanggal tanggal24 November 2014 Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2014/PNBna, yang dimintakanbanding tersebut ; Memerintahkan Terdakwa
tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tanggal 24 November 2014Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2014/PNBNA sekedar mengenai pemidanaannyasehingga amarnya seperti di bawah ini:1.
Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., dan MS.Lumme, S.H., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagaiAnggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dantanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut,dibantu oleh Emmy Evelina Marpaung, S.H., Panitera Pengganti dan tidakdihadiri oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota : Ketua Majelis :ttd./ H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. ttd./Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.ttd./ MS.
143 — 99
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 41/Pid.Sus/TIPIKOR/2015/PN.Bgl TANGGAL :12 AGUSTUS 2015
tanggal 18 Agustus2015 s/d tanggal 16 September 2015 Tahanan Kota ;9 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Nomor 42/Pen.PidTPK/2015/PT BGL tanggal 1 September 2015 sejak tanggal 17September 2015 s/d tanggal 15 Nopember 2015 Tahanan Kota ;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI Tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkulu tanggal 12 Agustus 2015, Nomor : 41/Pid.Sus/Tipikor
P2HP Provinsi Bengkulu TA. 2012.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalamperkara terdakwa JAYA MAULANA Bin IBRAHIM.9 Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (dimaribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakanbanding melalui Penasehat Hukumnya dihadapan Panitera Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 18 Agustus 2015sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor 5/Akta.Pid/Tipikor
amar putusannya;Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkankepada Terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat bandingsependapat dengan lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan tersebut karenatelah setimpal dengan kesalahan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri BengkuluTanggal 12 Agustus 2015 Nomor 41/Pid.Sus/TIPIKOR
Korupsijo Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 31 tahun 1999 tengtang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana, UndangUndang Nomor 8 Tahunoo1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainyang bersangkutan ;MENGADILI: e Menerima permohonan banding dari terdakwa;e Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bengkulu tanggal 12 Agustus 2015, Nomor41/Pid.Sus/Tipikor
(HakimAdhoc Tipikor) masingmasing sebagai Hakim anggota, Putusan mana di ucapkanpada Hari Selasa Tanggal 01 Desember 2015 dalam sidang yang dinyatakan terbukauntuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakimhakim anggotatersebut, dibantu oleh ALIDIN, SH sebagai Panitera Pengganti Tindak Pidanakorupsi Pada Pengadilan Tinggi Bengkulu.
109 — 56
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR :27/Pid.B/TIPIKOR/2014/PN.Bgl TANGGAL : 29 SEPTEMBER 2014
133 — 83
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 15/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 17 JULI 2013
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IABengkulu tanggal 12 Februari 2013 No.15/Pen.Pid/Tipikor/2013/PN.Bkl,sejak tanggal 12 Februari 20013 sampai dengan tanggal 13 Maret 2013,dalam tahanan Kota di Tais;5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 06 Februari 2013 No.15/Pen.Pid/Tipikor/2013/PN.Bkl sejak tanggal 14 Maret 2013 sampai dengan tanggal12 Mei 2013, dalam tahanan Kota Tais;6.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu No.15/Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.Bkl tanggal 30 April 2013 terhitung sejak tanggal 13 Mei 2013 sampaidengan 11 Juni 2013.7. Perpanjangan penahanan Kota ke2 oleh Ketua Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu No.15/Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.BkI tanggal 21 Mei 2013 terhitung sejak tanggal 12 Juni2013 sampai dengan tanggal 11 Juli 2013;8.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri KlasIA Bengkulu tanggal 12 Februari 2013 No.15/Pen.Pid/Tipikor/2013/PN.BkI, sejak tanggal 12 Februari 20013 sampai dengan tanggal 13Maret 2013, dalam tahanan Kota di Tais;5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 06 Februari 2013No.15/Pen.Pid/ Tipikor/2013/PN.Bkl sejak tanggal 14 Maret 2013sampai dengan tanggal 12 Mei 2013, dalam tahanan Kota Tais;6.
/Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.Bkl tanggal 30 April 2013 terhitung sejak tanggal 13 Mei 2013sampai dengan 11 Juni 2013.7. Perpanjangan penahanan Kota ke2 oleh Ketua Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu No.15/Pen.Pid/Tipikor/ 2013/ PT.Bkl tanggal 21 Mei 2013 terhitung sejaktanggal 12 Juni 2013 sampai dengan tanggal 11 Juli 2013;8.
MH.Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu masingmasing sebagaiHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorpsi Bengkulu tanggal 16 September 2013 Nomor : 22/Pen.Pid/Tipikor/ 2013/PT.BKL. dibantu oleh ALIDIN, SH.
82 — 57
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BKL NOMOR : 01/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL 27 MEI 2013
padaPengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 6 April 2013 sampai dengan tanggal 5 Mei2013.Perpanjangan penahanan ke2 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 6 Mei 2013 sampai dengan tanggal 4Juni 2013Oleh Pengadilan Tinggi Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tidakdiadakan Penahanan.PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT:Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunan resmiputusan Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 01/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BkI. tanggal 27 Mei 2013;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :DAKWAANPRIMAIR :Bahwa terdakwa IDRANSONO, BE, ST Bin (Alm) TOMAN selaku Kepala Satuan Kerja/Pengguna Anggaran sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan KerjaPengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Bengkulu Tahun Anggaran 2011yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
/2013/PN.BKL Permintaan bandingtersebut telah diberitahukan pada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 Juni 2013.Menimbang bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum jugaMenayatakan banding dihadapen Panitera Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu pada tanggal 3 Juni 2013 sebagaiman tertuang dalam Akta permintaanbanding No: 13/Akta/Pid/Tipikor/PN.BKL Permintaan Banding tersebut telah diberitahukankepada terdakwa melalui kuasanya Drs Anmad Nurdin SH. pada tanggal 13
tingkat pertama padaPengadilan Tipikor Bengkulu tersebut, Terdakwa mengajukan keberatankeberatansebagaimana termuat dalam surat Memori yang diajukan Terdakwa sebagai berikut :1.
/2013/PN.Bkl tanggal 27 Mei2013, sebagai berikut ;4849Menimbang Bahwa dalam Turunan Resmi Putusan PengadilanTindak Pidana KorupsiPada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 01/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BkI tanggal 27 Mei 2013,Terdakwa terbukti bersalan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam suratdakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
123 — 133
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN.BENGKULU NOMOR : 39/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 13 JANUARI 2014
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 13Januari 2014, Nomor : 39/Pid.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL. dalam perkara Terdakwatersebut diatas ;Telah membaca dan memperhatikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 14 Agustus 2013, Nomor : PDS04/BKULU/06/2013, Terdakwa didakwasebagai berikut :PRIMAIR:a Bahwa terdakwa JUMERI ASRI, ST, Msi selaku Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK) yang diangkat pada Tahun 2007 berdasarkan SuratKeputusan Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Bengkulu yang
: 01/Akta.Pid/Tipikor/2014/PN.BKL tanggal 15 Januari 2014 (untukTerdakwa) dan tanggal 20 Januari 2014 (untuk Jaksa Penuntut Umum) dan permintaanbanding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umumpada tanggal 17 Januari 2014 dan kepada Terdakwa pada tanggal 24 Januari 2014 ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 18Maret 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu pada hari dan tanggal itu juga, memori
pada Pengadilan NegeriBengkulu dalam perkara Nomor : 39/Pid.B/Tipikor/2013/PN.
Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu yang memutuskan perkara Terdakwadan tidak ada yang prinsipil, sehingga Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding tidak perlumempertimbangkan memori banding terdakwa lagi ;Menimbang, bahwa dengan mempelajari putusan Majelis Hakim Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu yang memutus perkara Terdakwaini, Majelis Hakim TipikorTingkat Banding berpendapat telah benar dan tepat, sehingga pertimbanganpertimbanganputusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri yang memutus perkara
pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 39/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BKL. , tanggal 13 Januari 2014 yang dimintakanbanding tersebut, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwasehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:e Menyatakan terdakwa Jumeri Asri, ST.
202 — 73
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BKL NOMOR : 13/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 01 AGUSTUS 2013
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKlas 1A Bengkulu tanggal 12 Februari 2013 No.13/Pen.Pid/Tipikor/2013/Pn.Bkl. sejak tanggal 12 Februari 2013 sampai dengantanggal 13 Maret 2013;5.
Tipikor/2013/Pn.Bkl sejak tanggal 03 Mei 2013 sampai dengantanggal 08 Juni 2013;8. Penetapan pengalihnan penahanan tanggal 22 Mei 2013 No.13/Pen. Tipikor/2013/Pn.Bkl dari Penahanan Rutan Bengkulu menjadiPenahanan Kota sejak tanggal 22 Mei 2013;9.
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Wakil Ketua Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu No.25/Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.Bkl tanggal 27 Mei 2013 terhitung sejaktanggal 09 Juni 2013 sampai dengan 08 Juli 2013;10.Perpanjangan penahanan Kota ke2 No.25/Pen.Pid/Tipikor/2012/PT.Bkl tanggal 27 Juni 2013 sejak tanggal 09 Juli 2013 sampaidengan tanggal 07 Agustus 2013;11.Pengadilan Tinggi Bengkulu Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa dipersidangan di dampingi Penasihat Hukum, yaitu SugihanPribadi
pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor : 13/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BkI. tanggal 01 Agustus 2013 ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut ;PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa Drs.
Tais ;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa juga telahmengajukan Permintaan banding pada tanggal 01 Agustus 2013 dihadapanPanitera Pengadilan Tipikor Pada Pengdilan Tinggi Bengkulu sebagaimanatertuang dalam Akta Permintaan banding Nomor: 23/Akta.Pid/Tipikor/2013/PN.BKL dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada JaksaPenuntut Umum dengan cara seksama pada tanggal 12 September 2013Nomor: P.23/Akta.Pid/2013/PN.
81 — 34
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 18/PID.B/TIPIKOR/2014/PN.BKL TANGGAL : 21 JULI 2014
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padapengadilan Negeri Klas IA Bengkulu No.181 Pen.Pid/TIPIKOR/2014/PN.BKL sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 April2014 ;6. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu tanggal 7 April2014 No.18/Pen.Pid/TIPIKOR/2014/PN Bengkulu sejak tanggal 13April 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014 ;7.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan TinggiTIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanggal 03 Juni 2014NOMOR:21/Pen.Pid/TIPIKOR/2014/PT.BKL sejak tanggal 12 Juni2014 sampai dengan 11 Juli 2014 tahanan RUTAN ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 4 Juli 2014No.21/Pen.Pid/TIPIKOR/2014/PT.BKL sejak tanggal 12 Juli 204sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014 ;9.
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Bengkulu, No.21/Pen.Pid/Tipikor/2014/PT.BKL.tanggal 11 Agustus 2014, sejak tanggal 24 Juli 2014 s/d tanggal 22Agustus 2014 ;10.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikorpada Pengadilan Tinggi Bengkulu, No.21/Pen.Pid/Tipikor/2014/PT.BKL. tanggal 15 Agustus 2014, sejak tanggal 23 Agustus 2014 s/dtanggal 21 Oktober 2014 ;PENGADILAN TINGGI Tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Bengkulu tanggal 21 Juli 2014, Nomor : 18/Pid.B/ TIPIKOR/ 2014/PN.BKL. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;Telah
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umumtelah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu sebagaimana ternyata dari Akta PermintaanBanding Nomor : 12/Akta.Pid/ Tipikor/2014/PN.BKL tanggal 24 Juli 2014 danpermintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepadaTerdakwa pada tanggal 8 Agustus 2014 ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut