Register : 27-04-2012 — Putus : 13-06-2012 — Upload : 11-10-2012
Putusan PA KISARAN Nomor 307/Pdt.G/2012/PA.Kis Tanggal 13 Juni 2012 — PEMOHON, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan STM, pekerjaan tukang instalasi listrik, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Pemohon;
Melawan
TERMOHON, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Termohon;
9 — 5
Menyatakan perkara permohonan Cerai Talak yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran Register Nomor : 307/Pdt.G/2012/PA.Kis tanggal 27 April 2012 dicabut;2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
307/Pdt.G/2012/PA.Kis
PEN ETAPAN Nomor : 307/Pdt.G/2012/PA.KisBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan majelis telan menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara cerai talak antara;PEMOHON, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan STM,pekerjaan tukang instalasi listrik, tempat tinggal diKabupaten Asahan, sebagai Pemohon;MelawanTERMOHON, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan
SMP,pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal diKabupaten Asahan, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah memperhatikan berkas dan Suratsurat lain yang berkaitan denganperkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonan tertanggal 27April 2012 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran dibawah register perkara nomor : 307/Pdt.G/2012/PA.Kis tanggal 27 April 2012telah mengajukan permohonan cerai talak dengan
Menyatakan perkara permohonan Cerai Talak yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran Register Nomor : 307/Pdt.G/2012/PA.Kis tanggal 27 April 2012 dicabut;2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini SsebesarRp.231.000, (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputus dalam sidang musyawarah majelis hakim PengadilanAgama Kisaran pada hari Rabu, tanggal 13 Juni 2012M, bertepatan dengantanggal 23 Rajab 1433 H, oleh Drs.