Ditemukan 269342 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-04-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 PK/Pdt/2016
Tanggal 19 April 2017 — PT ASTA MAKMUR SEJAHTERA, cq. HERMAN TAMBAYONG vs HENDRA MAYASDI, dk
6335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, bantahan yang diajukan Para Pembantah dalam bantahan a quoadalah bantahan terhadap objek sita eksekusi yang sebenarnya pernahdiperkarakan sebelumnya sebagaimana didalilkan Para Pembantah dalamangka 7 bantahan a quo dan terhadap perkara terdahulu telah ada putusanhakim yang berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde), sehingga oleh karenaitu bantahan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OnvantkelijkeVerklaara);3.
    Bahwa Turut Terbantah III menolak seluruh dalil Para Pembantah, kecualiterhadap halhal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TurutTerbantah III; Eksepsi Bantahan Error in Persona.a) Bahwa Bantahan Para Pembantah pada pokoknya adalah mengenaikeberatan atas dikabulkannya permohonan Sita Jaminan yangdiajukan oleh PT. Asta Makmur Sejahtera Cq.
    Turut Terbantah III;Bahwa dikarenakan Turut Terbantah Ill tidak terkait sama sekallidengan pokok permasalahan dalam bantahan a quo atau dengan katalain bantahan Para Pembantah salah alamat dan keliru, maka sudahsepatutnya Majelis Hakim menyatakan Bantahan Para Pembantahyang ditujukan kepada Turut Terbantah Ill, ditolak atau setidaktidaknya menyatakan Turut Terbantah Ill dikeluarkan sebagai pihakdalam perkara a quo;Eksepsi Gugatan Ne Bis In Idem.Bahwa dalildalil yang diuraikan oleh Para Pembantah
Putus : 29-09-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3498 K/Pdt/2015
Tanggal 29 September 2016 — SEKRETARIAT DAERAH PROPINSI RIAU vs Drs. H. ERIZAL MULUK
9258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak bantahan Pembantah seluruhnya;3.
    milik Negara dari Kantor Wilayah Deparpostel Pekanbaru;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara saksama memori kasasi dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pembantah membantah Sertifikat Hak Pakai Nomor 632 atasnama Pemda Propinsi, maka ternyata objek tersebut tidak termasuk objek yangakan dieksekusi sehingga bantahan
Putus : 18-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524 PK/PDT/2018
Tanggal 18 September 2018 — NY. LEYLA SUNGKAR, dk. VS SUWARTO, dkk.
5836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Babakan Madang,Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, sekarang tidakdiketahui lagi keberadaannya, baik di wilayah RepublikIndonesia maupun di luar negeri;Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan NegeriCibinong untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.3.8.Mengabulkan bantahan
    Nomor 524 PK/Pdt/2018.Bahwa terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh PengadilanNegeri Cibinong dengan Putusan Nomor 38/Pdt/BTH/2014/PN.Cbn. tanggal22 Oktober 2014, yang amarnya sebagai berikut:1.2.3.Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang tidak benar;Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini sebesar Rp911.000,00 (sembilan ratus sebelasribu rupiah);Bahwa pada tingkat banding atas permohonan Para
    Pembantah,putusan Pengadilan Negeri tersebut dibatalkan oleh Pengadilan TinggiBandung dengan Putusan Nomor 89/PDT/2015/PT BDG. tanggal 8 April2015, yang amarnya sebagai berikut:Menerima permohonan banding dari kuasa Para Pembanding semulaPara Pembantah;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor38/Pdt.BTH/2014/PN Cbn. tanggal 22 Oktober 2014 yang dimohonkanbanding tersebut;Mengadili Sendiri:Mengabulkan bantahan Para Pembanding semula Para Pembantahuntuk sebagian;Menyatakan Para Pembanding
    Nomor 524 PK/Pdt/2018.putusan ini; Menolak bantahan Para Pembanding semula Para Pembantah untukselebihnya; Menghukum Terbanding semula Terbantah untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat bandingsebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa kemudian pada tingkat kasasi atas permohonan yangdiajukan oleh Terbantah/Terbanding telah di putus oleh Mahkamah AgungRepublik Indonesia dengan Putusan Nomor 2969 K/Pdt/2015 tanggal 23Maret 2016, dengan amar sebagai
    Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;2.
Putus : 25-09-2023 — Upload : 05-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2353 K/Pdt/2023
Tanggal 25 September 2023 — SAUR SITANGGANG VS ANGGIAT SITANGGANG, DKK
610 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-12-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3056 K/Pdt/2018
Tanggal 13 Desember 2018 — 1. SUTARNO B. MARTOWIHARSO, 2. SRI HANDAYANI VS 1. DIREKTUR PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KLATEN SEJAHTERA, 2. INDRI RAHAYU, 3. SOETARMO
7233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan gugatan bantahan Para Pembantah untukseluruhnya;2. Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang jujur danbaik;3. Membatalkan eksekusi Nomor 13/Pdt.Eks/2017/PN.KIn., atau palingtidak eksekusi ditunda kemudian;4.
    Membebankan semua biaya perkara perlawanan ini kepada ParaTerbantah;Subsidair:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa Pembantah pada tanggal 6 September 2017 telahmemperbaiki gugatannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini;Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut TerbantahImengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Exceptio dilatoria bahwa gugatan bantahan belum dapat diterima untukdiperiksa sengketanya di Pengadilan, karena
    masih premature sehinggasudah sepatutnya apabila gugatan bantahan yang diajukan ParaPembantah dinyatakan tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard;Halaman2dari7hal.
    Nomor3056K/Pat/2018Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Klaten telahmemberikan Putusan Nomor 89/PDT.BTH/2017/PN.KIn., tanggal 16November 2017dengan amar sebagai berikut:Dalameksepsi1. Menolak eksepsi Terbantah untuk seluruhnya;Dalampokokperkara:1. Menyatakan Para Pembantah adalah pembantah yang tidak benar;2. Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;3.
    Menerima dan mengabulkan bantahan Para Pembantah untukseluruhnya;2. Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang jujur danbaik;3. Membatalkan eksekusi Nomor 13/Pdt.Eks/2017/PN.Kin., atau palingtidak eksekusi ditunda kemudian;4.
Register : 11-06-2014 — Putus : 28-10-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 32/Pdt.Bth/2014/PN Tsm
Tanggal 28 Oktober 2014 — Ny. MELI SUSMINI RAHMAN Lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. KANTOR UNIT BARU CIAWI/LIMBANGAN GARUT, CQ PT. BANK DANAMON INDONESIA, TbK. SELF EMPLOYED MASS MARKET RCH 02 BANDUNG
9513
  • Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 571.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    BANK DANAMONINDONESIA, Tbk, Kantor Unit Baru Ciawi/Limbangan, Garut (TERBANTAHII), dengan menjaminkan sebidang tanah berikut bangunan, sesuai SHM No.114/Desa Malangbong, atas nama ADE RAHMAN ;2 Bahwa pada saat bantahan aquo diajukan, Sdr.
    tidak beralasan dan Bantahan Pembantahagar ditolak untuk seluruhnya, atau setidaktidaknya menyatakan Bantahan Pembantahtidak dapat diterima (Niet Ontvanekelijk verklaard);2 Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tanggal 24 Juni 2014 yang dilakukanoleh Terbantah I telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.3 Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang timbul;Jawaban Terbantah II Tanggal 26 Agustus 2014:DALAM EKSEPSI1.
    Eksepsi BANTAHAN PEMBANTAH KURANG PIHAK (PLURIUM LITISCONSORTIUM) DENGAN TIDAK DITARIKNYA BEBERAPA PIHAKYAITU:3.1 HARRY KRISTIANTO.S.H., Notaris di TasikmalayaPERJANJIAN KREDIT antara PEMBANTAH DENGAN TERBANTAH IITERTANGGAL 27 JANUARI 2010 NOMOR : 128/PK/MT/2257/0110 danHalaman 13 dari 50 Putusan Perdata Bantahan Nomor 32.
    PEMBANTAH tidakmemenuhi svarat formil dalam mengajukan Bantahan yaitu Kurang Pihak Yang Ditarik/Diiadikan Sebagai Tergugat /Plurium Litis Consortium):4.
    Eksepsi BANTAHAN PEMBANTAH TIDAK JELAS DAN/ATAU KABUR(OBSCUUR LIBEL) KARENA TIDAK JELAS DASAR HUKUM(RECHTGROND) DAN ATAU DASAR FAKTA (FETEUJK GROND) YANGMENDASARI BANTAHAN;4.1 Bahwa bantahan pembantah pada pokoknya adalah dalam Provisi yaitu memintamenunda dan atau tidak melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas obyeksengketa sesuai SHM No. 114/Desa malangbong, atas nama Ade Rahman,sebagaimana ternyata dalam surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang,dari terbantah IT, yang ditujukan kepada
Putus : 20-10-2010 — Upload : 14-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 201/Pdt.Bth/2010/PN.JKT.UT
Tanggal 20 Oktober 2010 — NY. WENNY CHANDRA SOEGIYANTO melawan HARJANI PREM RAMCHAND dkk
170101
  • Mengabulkan Bantahan Pembantah sebagian ;---------------------------------------2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar ;--------------------------3.
    Menolak bantahan Pembantah selain dan selebihnya ;
    Selanjutnya, oleh karena gugatan bantahan ini didasarkan pada buktibuktikepemilikan yang otentik yang tidak perlu diragukan lagi kebenarannya menuruthukum dan juga untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar lagi bagiPEMBANTAH, beralasan dan berdasarkan hukum pula kiranya apabila putusandalam perkara bantahan ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipundiajukan verzet, banding atau kasasi ;Berdasarkan alasanalasan yang telah PEMBANTAH kemukakan diatas,PEMBANTAH mohon kehadapan
    Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yangterhomat agar berkenan kiranya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara bantahan ini mempertimbangkan untuk memutuskan : Mengabulkan bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya; Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar; Menyatakan bahwa PEMBANTAH adalah pemegang hak dan merupakan satusatunya pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 187 m berikut bangunanberlantai 2 (dua) yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Gading Kirana
    Menyatakan Bantahan PEMBANTAH tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard).DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang beriktikad tidak baik;3.
    yang diajukan Pembantah dalam perkara ini adalahsalah Prosedural, karena seharusnya Pembantah mengajukan Upaya hukum luarbiasa atau Upaya Hukum istemewa atas putusan Verstek dalam perkara No.41/Pdt.G/2008/PN.JKT.UT, tanggal 30 April 2008, Sehingga oleh karena itugugatan bantahan Aquo harus ditolak ;Menimbang, bahwa mencermati kontruksi hukum pada dalildalil Eksepsi Aquotidak layak diajukan dan dipertimbangkan dalam perkara ini, oleh karena telah ternyatabahwa Pembantah dalam perkara bantahan ini
    Mengabulkan Bantahan Pembantah sebagian ;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar ;3.
Register : 25-06-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 39/Pdt.Bth/2015/PN Tsm
Tanggal 26 Nopember 2015 — H. APIP Lawan 1. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG SINGAPARNA
7516
  • DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisionil Pembantah;DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Terbantah untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang tidak benar (kwaad opposant);- Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbantah II Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Pembantah dalam Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya
Register : 29-09-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 592/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 9 Desember 2016 — PT.KALPATARU INVESTAMA >< SING GLOBAL OIL PRODUCTS PTE.LTD
262149
  • No. 592PDT/2016/PT.DKIDUDUK PERKARAn2n2nnononn nnn ne cence nce nec eeneneecneUntuk mengetahui duduk perkara hingga adanya bantahan ini, terlebihdahulu kami akan menjelaskan ringkasan perkara hinggaterbitnyaPutusan Singapore international Arbitration Centre No.009/11/AG tanggal8 Agustus 2012 (selanjutnya disebut Putusan Arbitrase') dimaksudsebagai berikut: 22n2 non nnn non nnn con nnn cene onan1.Bahwa PEMBANTAH dan TERBANTAH pada bulan Februari 2008Telah menandatangani perjanjianperjanjian dalam
Putus : 28-05-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1131 K/PDT/2019
Tanggal 28 Mei 2019 — KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN, yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sri Indarti, S.H., M.H. VS AAN GUNAWAN, dk.
9350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan menerima bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah terhadap 1 (satu) unitmobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1588 UV berwarna putih;3. Menyatakan menerima keberatan Pembantah terhadap salah bunyi amarPutusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 488/Pid.Sus/2017/PN.Klatertanggal 9 November 2017 dengan amarnya berbunyi: 1 (satu) unitmobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1588 UV berwarna putih, dirampasuntuk negara;4.
    Memerintahkan kepada Terbantah (Kejaksaan Negeri Kalianda) untukmengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota AvanzaNomor Polisi 1588 UV, berwarna putin kepada Pembantah sebagaipemilik yang sah;Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantahmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:7.
    Bantanan Pembantah kabur (obscuur libel):Bantahan Pembantah error in persona;Bantahan Pembantah salah alamat:Bantahan Pembantah tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata;Pengadilan Negeri Kalianda tidak berwenang mengadili perkara a quo;a KR WwW NDBahwa terhadap bantahan tersebut dikabulkan untuk seluruhnyaoleh Pengadilan Negeri Kalianda dengan Putusan Nomor 80/Pdt.Bth/201 7/PN Kla tanggal 3 Mei 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Terbantah;Dalam Pokok Perkara:1.
    Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah sebagai pemilik yang sah terhadap 1 (satu) unitmobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1588 UV berwarna putih;3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 488/Pid.Sus/2017/PN Kla tanggal 9 November 2017 dan Putusan Pengadilan NegeriKalianda Nomor 487/Pid.Sus/2017/PN Kla tanggal 9 November 2017sepanjang terkait dengan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi FHalaman 2 dari 7 hal. Put.
    Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2. Dalam Pokok Perkara:a. Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;Halaman 3 dari 7 hal. Put. Nomor 1131 K/Pdt/2019b. Menyatakan Terbantah dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Jaksa/Penuntut Umum bukan melakukan perbuatan melawan hukum;c.
Putus : 03-06-2020 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1028 K/Pdt/2020
Tanggal 3 Juni 2020 — M. DANAR gelar RAJO SULAIMAN, DKK VS M. YUSUF gelar MALIN MANGKUTO
4225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengajukan bantahan;Bahwa terhadap batahan tersebut Pengadilan Negeri Padang telahmemberikan Putusan Nomor 21/Pdt.Bth/2018/PN Pdg., tanggal 7 November2018 dengan amar sebagai berikut:Dalam Provisi:Menolak provisi Pembantah;Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Terbantah ;Dalam Pokok Perkara:1.Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;Halaman 4 dari 9 hal.
    Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian;3.
    Menolak bantahan Para Pembantah/Terbanding2.
    Mengabulkan bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Pembantah sebagai pembantahyang benar;3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klas IA PadangNomor 02/Eks.Pdt/2018/PN Pdg., tanggal 23 Januari 2018 berikut segalaakibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mengikat;Halaman 6 dari 9 hal. Put. Nomor 1028 K/Pdt/20204.
    Menyatakan putusan dalam perkara bantahan eksekusi ini sebagaiputusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upayabanding maupun kasasi (u/tvoerbaar bij voorraad);7.
Putus : 29-08-2014 — Upload : 30-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1708 K/Pdt/2013
Tanggal 29 Agustus 2014 — DASRIL AMRI, Dkk vs MAZNI, Dkk
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 199berdasarkan hasil pemeriksaan setempat batasbatas obyek sengketa yang didalilkanpembantah dalam gugatan bantahannya berbeda dengan hasil pemeriksaan setempat, pada hal jelas yang dibantah oleh Pembantah dalam dalil bantahannya adalahobyek sengketa yang dimohonkan eksekusi oleh Terbantah berdasarkan putusan Pengadilanyang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga dengan demikian pertimbangan hukumputusan Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pariamandengan menyatakan gugatan bantahan
Putus : 27-11-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3141 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Nopember 2014 — SURYADI HIDAYAT VS I. HENDRI LATHIANZA, II. MARTIN LUNARDI
5416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa gugatan bantahan Pembantah adalah kurang pihak, karena yang seharusnyaditarik dalam gugatan bantahan ini adalah Pejabat Kepaniteraan Jakarta Pusat danJakarta Barat sehingga Para Terbantah I dan II, hanya sebagai Turut Terbantah(Exeptio Plurium Consortium, orang yang bertindak sebagai Penggugat, masih adaorang yang harus dijadikan sebagai Penggugat atau Tergugat, baru sengketa yangdipersoalkan baru dapat diselesaikan secara tuntas).
    Yahya Harahap, S.H., Penerbit, Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Juni 2005);Bahwa bantahan Pembantah mengadung cacat formil mengenai pihak terdapatkekeliruan mengenai pihak yang ditarik sebagai Tergugat, sehingga gugatandinyatakan tidak dapat diterima, (Error Inpersona, (Putusan Mahkamah Nomor1424 K/Sip/1975);Hal. 5 dari 29 Hal. Putusan Nomor 3141 K/Pdt/20125.
    Bahwa gugatan Pembantah kabur (Obscure Libel) karena bantahan yang diajukanbukan bantahan masalah kepemilikan (Pokok Masalah), melainkan bantahanmasalah sah atau tidak, patut atau tidak patutnya Relas Panggilan, yang merupakanwewenang Pengadilan Administrasi Negara /Pengadilan TUN. ;6.
    Bahwa sehubungan halhal tersebut di atas sudah selayaknya gugatan bantahanPenggugat ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi:Bahwa dikarenakan bantahan Pembantah terhadap Para Penggugat Rekonvensi/dahulu Para Terbantah I dan II, sangat tidak beralasan dan merugikan baik secarayuridis, materil dan moril, maka sudah layak dan sepatutnya Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini agar membatalkan bantahan dari Pembantah dan selanjutnyamemerintahkan Juru Sita/Panitera Jakarta Pusat
    Bahwa sedangkan dalam persidangan PemohonKasasi (semula Pembanding/Pembantah) telah ada alat bukti yang mencapaibatas minimal pembuktian sebagaimana telah diuraikan dalam dalildalilMemori Kasasi ini, dengan demikian Pembantah telah dapat membuktikandalildalil bantahan melalui alat yang diajukan berkwalitas, Justru TermohonKasasi tidak mampu membuktikan dalildalil berdasarkan hukumHal. 25 dari 29 Hal.
Putus : 19-10-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — Ny. Hj. LUTFIAH SALEH, dkk lawan R. DJAJUSMAN, dkk
7036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Pembantah Tidak Berwenang Mengajukan Bantahan;Bahwa sebagaimana nyata dalam konstruksi hukum bantahan ParaPembantah, maka telah semestinya Para Pembantah harus dinyatakan tidakberwenang untuk mengajukan bantahan a quo dengan alasan sebagaiberikut: Bahwa bantahan Para Pembantah tidak didasarkan pada suatu hak, olehkarena kepemilikan Para Pembantah berdasarkan Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor 238/Bandung Wetan atas obyek sengketa telahdibatalkan dan dicabut berdasarkan Keputusan Badan PertanahanNasional
    ACHMADMUHAMMAD CHIARUDIN dan atau orang lain yang mendapat hakdaripadanya tidak lagi berhak atas obyek sengketa termasukmengajukan bantahan sebagaimana dalam perkara a quo; Bahwa alasan lain sehingga Para Pembantah tidak bewenang untukmengajukan bantahan atas eksekusi pengosongan atas Putusan yangberkekuatan hukum tetap yakni Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor1583K/Pdt/2003 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung NomorHalaman 21 dari 59 hal.Put.
    Bantahan Nebis in idem; Bahwa meskipun asas nebis in idem, biasanya dan agar berlaku untukPeradilan atas perkara Pidana vide Pasal 76 KUHP, namun untuk asaskepastian hukum dan asas Peradilan biaya murah, cepat dansederhana, maka asas tidak mengadili perkara yang sama lebih dari satukali tersebut, sudah semestinya diterapbkan dalam Peradilan perkaraPerdata; Bahwa oleh karena itu selain eksepsi yang dikemukakan di atas, makasetelah mempelajari dengan seksama bantahan Pembantah, ternyataalasan bantahan
    tumpang tindih atau bertentangan dengan obyek dan pokok halyang sama; Bahwa oleh karena itu meskipun dalam perkara a quo secara taktismembuat perlawanan dengan bantahan, akan tetapi karena subyek danHalaman 23 dari 59 hal.Put.
    Nomor 2) dan Nomor 3), sedangdua Posita/Dalil Bantahan lainya yaitu alasan Nomor 4) dan Nomor 5) adalahuntuk memperkuat kedua Posita/Dalil Bantahan pokok tersebut.1) Bahwa Pengadilan Tinggi di Jawa Barat dalam memeriksa dan mengadiliperkara hanya mendasarkan putusanputusan terdahulu, yaitu berdasarkanpada doktrin res judicata pro veritate habetur (yang diputus hakim harusdianggap benar), namun melupakan bahwa doktrin tersebut tidak bersifatmutlak.
Register : 02-03-2015 — Putus : 30-03-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 103/Pdt/2015/PT.BDG
Tanggal 30 Maret 2015 — H. TEDI SETIADI Lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. BAK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk CABANG TASIKMALAYA
5217
  • Menolak Bantahan Pembantah untuk Oe 2.
Register : 23-08-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 56/Pdt.Bth/2016/PN Tsm
Tanggal 8 Desember 2016 — SAIM SAU lawan 1.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDRAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) CQ. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Tasikmalaya. 2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. (BANK BJB) KANTOR CABANG SINGAPARNA
11921
  • Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000,-(delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
    dariPembantah, yang isinya tetap dipertahankan oleh Pembantah dengan tidak adaperubahan Bantahan dan tetap pada Bantahannya;Menimbang, bahwa terhadap Bantahan Pembantah tersebut pihakTerbantah telah mengajukan Jawabannya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :1.
    Putusan Nomor : 56/Pdt.Bth/2016/PN.Tsmdemi hukum Pembantah sama sekali tidak mempunyai hak untukmelakukan bantahan atau tuntutan terkait dengan pelaksanaaneksekusi barang jaminan sebagai akibat cidera janji/wanpretasinyatersebut.4. EKSEPSI BANTAHAN KURANG PIHAK4.1.4.2.4.3.4.4.Bahwa bantahan a quo masih kurang pihak karena tidak melibatkan :a.
    Bahwa oleh karena bantahan ini diajukan oleh Pembantah (debitur)yang tidak melunasi utangnya padahal berdasarkan Perjanjian KreditPembantah jelasjelas memiliki kewajiban untuk itu, maka Pembantahharus dinyatakan sebagai pihak yang tidak berhak/berkualitas untukmengajukan bantahan a quo.5.4.
    Putusan Nomor : 56/Pdt.Bth/2016/PN.Tsmdan mengadili perkara bantahan a quo, memutuskan danmenetapkan dengan amar sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan menerima Eksepsi Terbantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard).DALAM POKOK PERKARA :4.
    Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;3.
Register : 21-03-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 24/Pdt.Bth/2016/PN Tsm
Tanggal 23 Juni 2016 — H. TOTO HERDIS (Direktur CV. MANDIRI lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. BANK BJB SYARIAH, Tbk., KANTOR CABANG PEMBANTU SINGAPARNA, CABANG TASIKMALAYA
15127
  • KETUA Pengadilan Negeri Klas IB Tasikmalaya,berkenan untuk menerima dan memeriksa Bantahan PEMBANTAH a quo,dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :DALAM PROVISI:Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH untuk menunda dan atau tidakmelakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, atas Obyek Sengketa sesuaiSHM. No.: 02199/Kel.
    ;Menimbang, bahwa atas bantahan Pembantah tersebut, Para Terbantahmelalui Kuasanya masingmasing te!
    Oleh karena itu, berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424K/Sip/1975 tanggal8 Juni 1976 tentang bantahan yang harus ditujukan kepadapemerintah pusat, maka bantahan Pembantah a quo harus dinyatakantidak dapat diterima; = === enn ernment seems4. EKSEPSIBANTAHAN KURANG PIHAK4.1.4.2.4.3.Bahwa bantahan a quo masih kurang pihak karena tidak melibatkan :a.
    berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 995 K/ Sip/1975 tanggal 8 Agustus 1975, apabila seorang debitur masihmemiliki kewajiban kepada krediturnya yang belum dilunasi, maka sidebitur tidak memiliki hak apa pun terhadap krediturnya, sedangkanbagi pengajuan bantahan haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar,untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Terbantah dalamsuatu proses peradilan; Bahwa oleh karena bantahan ini diajukan oleh Pembantah (debitur)yang tidak melunasi utangnya padahal berdasarkan
    Perjanjian KreditPembantah jelas jelas memiliki Kewajiban untuk itu, maka Pembantahharus dinyatakan sebagai pihak yang tidak berhak/berkualitas untukmengajukan Bantahan a quo;Bahwa dengan demikian jelas teroukti dalam hal ini Pembantah tidakdapat melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukanpembayaran atas utang sebagaimana yang telah diperjanjikan, makademi hukum Pembantah sama sekali tidak mempunyai hak untukmelakukan bantahan atau tuntutan terkait dengan pelaksanaaneksekusi barang jaminan
Putus : 28-05-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 K/Pdt/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — EDWARD MAKARONA SINULINGGA, S.E. VS SUNTORO DAN ADE HARIS
6435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Firman Firdaus;Bahwa dalam perkara Bantahan a quo, Termohon Kasasi/Terbanding/Pembantah tidak menarik Tati Farida dan Firman Firdaus sebagai pihakdan menarik pihak lainnya (Ade Haris) sebagai pihak dalam perkarabantahan a quo;Bahwa M.
    Putusan Nomor 386 K/Padt/2015penyewa, hal ini telah diperkarakan secara terpisah dalam perkara Nomor165/Pdt.G/2011/PN Bks. dan telah ada putusannya;Bahwa perkara Perlawanan/Bantahan a quo timbul oleh karena adanyaSita Jaminan Nomor 06/CB/2011/165/Pdt.G/2011/PN Bks. junctoGugatan Pembanding/Pemohon Kasasi dalam perkara Nomor 165/Pdt.G/2011/PN Bks.
    Di sampingitu seharusnya Tati Farida dan Firman Firdaus turut menjadi Pihakdalam perkara Perlawanan/Bantahan a quo sebagaimana telahPemohon Kasasi jelaskan pada poin huruf 2 Memori Kasasi ini.
    Putusan Nomor 386 K/Padt/2015Menurut Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi tidak ada relevansinyadengan Perkara Perlawanan/Bantahan a quo;Bahwa namanama yang tercantum dalam bukti T2 sampai T10adalah namanama yang menjadi Pihak dalam Gugatan yang telahdiajukan Pembanding/Pemohon Kasasi pada perkara Nomor 165/Pdt.G/2011/PN Bks. juncto Sita Jaminan Nomor 06/CB/201 1/165/Pdt.G/201 1/PN Bks., khususnya Tati Farida dan Firman Firdaus, hal manaPerlawanan/Bantahan a quo timbul dari perkara sebagaimana tersebutdi
    atas dan seharusnya namanama tersebut juga menjadi pihak dalamPerlawanan/Bantahan a quo, namun Termohon Kasasi/Pelawan tidakmenjadikannya pihak sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan padapoin 2 Memori Kasasi ini.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/Pdt/2015
Tanggal 22 Juni 2015 — UNIVERSITAS ANDALAS (UNAND) melawan 1. DAVID M.L. TOBING, S.H., M.Kn, dkk
7136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pdt.G/2008/PN Jkt Pst, dan karenanyaberhak mengajukan Bantahan selaku Pihak Ketiga (derdenverzet) ataspelaksanaan putusan tersebut (vide Pasal 378 Rv);Il. Kegiatan penelitian yang bukan merupakan pengujian;2.1.Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2), Undang Undang RepublikHal. 4 dari 18 hal. Put.
    Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;3. Menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor2975 K/Pdt/2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 83/Pdt/2009 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pdt.G/2008/PNJkt Pst, tidak dapat dilaksanakan (non eksekutable);4. Menghukum Terbantah I, Terbantah Il, Terbantah Ill dan Terbantah IV untuktunduk dan mentaati putusan ini;5.
    Hal ini sesuai dengan Pasal 379 Rv mengatur bahwa:"Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan terhadap suatu putusantidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja tetapi harus nyatanyatatelah dirugikan hakhaknya";Bahwa yang menjadi dasar Pembantah mengajukan bantahan ini adalahadanya Penetapan Nomor 032/2011.Eks., tertanggal 11 April 2011 untukmelaksanakan Putusan Majelis Hakim Perkara Gugatan Perdata Nomor87/Pdt.G/2008/PN Jkt Pst, tertanggal 20 Agustus 2008, jo.
    Dan apabila kitamembaca dengan teliti, banwa Pembantah ternyata tidak memilikikepentingan dan kerugian yang nyata;10.Bahwa sekalipun Pembantah adalah pihak ketiga, namun bukan berartiberhak untuk mengajukan Bantahan selaku Pihak Ketiga (derden verzet).Pihak ketiga tersebut harus memiliki kKepentingan dan kerugian yang nyata,agar dapat masuk sebagai pihak ketiga yang mengajukan bantahan;11.Bahwa oleh karena Pembantah tidak mempunyai kepentingan dengan pokokperkara Nomor 87/Pdt.G/2008/PN Jkt Pst, dan
    Penelitian yang dilakukan merupakan kegiatan akademikdari seorang akademisi di Perguruan Tinggi;Disinilah letak kepentingan Perguruan Tinggi Perguruan Tinggimengajukan gugatan bantahan, agar dikemudian hari tidak terjadi halserupa, dimana setiap penelitian ilmiah yang dilakukan para civitasakademika tidak terganggu.
Putus : 19-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Mei 2017 — LILIS, dk vs BARKAH Binti OBET, dkk
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 499 K/Pdt/2017Pembantah tidak pernah kenal, tidak pernah ketemu dan tidak pernah adatransaksi Terbantah;Bahwa Para Pembantah didalam mengajukan bantahan ini didasarkanpada alatalat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna danberdasarkan ketentuan Pasal 191 R.Bg/180 H.I.R Para Pembantahmemohon kepada Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan menuruthukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebin dahulusekalipun adanya verzet, banding, kasasi dan ataupun upaya hukumlainnya/uit
    Menerima dan mengabulkan bantahan dari para Pembantah terhadapTerbantah dan Para Turut Terbantah untuk seluruhnya;Il. Menyatakan Para Pembantah adalah sebagai Para Pembantah yang baikdan benar;Ill. Menyatakan objek sengketa berdasarkan fakta lapangan tidak samadengan objek yang diperkarakan pada Pengadilan Negeri Medan Nomor452/Pdt.G/2010/PN MDN;IV. Menyatakan pelaksanaan eksekusi dalam perkara eksekusi Nomor27/Eks/2013/452/Pdt.G/2010/PN MDN tidak dapat dilaksanakan terhadapPara Pembantah;V.
    Nomor 499 K/Pdt/2017September 2012 Nomor 231 K/Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukumtetap; Bahwa berdasarkan hal tersebut telah jelas dan terang Para Pembantahtidak berhak sebagai Pembantah karena Para Pembantah bukanlah pihaklain diluar perkara;Bantahan Obscuur Lebelli Bahwa bantahan Para Pembantah kabur/tidak jelas, hal ini dikarenakanPara Pembantah masih merasa sebagai pemilik dari objek sengketa yangtelah dimenangkan oleh Terbantah dan telah dikeluarkan penetapaneksekusi Nomor 27/EKS/2013/452
    mana Para Pembantah telah juga menerimateguran untuk segera mengosongkan objek sengketa, jelas menunjukkanPara Pembantah sama sekali tidak berhak atas objek sengketa;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telahmemberikan Putusan Nomor 400/Pdt.G/2013/PN Mdn tanggal 17 Februari 2014dengan amar sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak provisi Para Pembantah;Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Terbantah;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang tidak baik; Menolak bantahan